Enam Orang Diamankan dalam Operasi GSN di Tanjungmorawa

oleh -464 Dilihat
oleh
Enam Orang Diamankan dalam Operasi GSN di Tanjungmorawa

Kabupaten Deliserdang. Dari | Operasi Grebek Sarang Narkoba (GSN) yang dilakukan Polresta Deli Serdang bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang mengamankan enam orang dalam pengungkapan kasus sabu. Enam orang tersebut terdiri atas satu orang terduga pengedar dan lima orang terduga pengguna sabu. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat, 9 Oktober 2026, sekitar pukul 15.00 WIB.

Operasi tersebut dilaksanakan di Dusun II, Desa Tanjungbaru, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deli Serdang. Lokasi itu menjadi tempat petugas menjalankan kegiatan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika melalui operasi GSN. Dalam pelaksanaannya, personel Polresta Deli Serdang berkoordinasi dengan BNNK Deli Serdang untuk mengamankan para terduga yang berada di lokasi.

Dari kegiatan tersebut, petugas membawa enam orang untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan. Satu orang disebut sebagai terduga pengedar, sedangkan lima lainnya disebut sebagai terduga pengguna sabu. Penyebutan status tersebut masih berdasarkan keterangan awal dalam operasi dan tidak mendahului proses hukum yang berjalan.

Pengungkapan di Desa Tanjungbaru ini menjadi bagian dari upaya aparat dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Deli Serdang. Operasi GSN dilakukan dengan melibatkan unsur kepolisian dan lembaga terkait agar penanganan terhadap kasus narkotika dapat berlangsung secara terkoordinasi. Seluruh terduga yang diamankan selanjutnya akan menjalani pemeriksaan untuk mendalami perkara tersebut.

Dalam operasi GSN di Tanjungmorawa, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi yang menjadi sasaran kegiatan. Barang bukti utama berupa lima plastik klip transparan berukuran sedang. Setiap plastik tersebut disebut berisi narkotika jenis sabu, dengan keseluruhan berat mencapai 6,10 gram. Rincian ini mencakup lima kemasan terpisah sebagaimana ditemukan dan diamankan petugas dari lokasi operasi.

Selain lima plastik klip berisi sabu, petugas turut menyita sebuah timbangan digital. Barang tersebut tercatat sebagai bagian dari perlengkapan yang diamankan dalam operasi yang sama. Kehadiran timbangan digital dicantumkan bersama barang bukti lain dari lokasi, tanpa mengubah jenis maupun jumlah benda yang telah disita. Dengan demikian, daftar barang bukti tidak hanya mencakup narkotika, tetapi juga peralatan yang ikut ditemukan dalam rangkaian pengamanan tersebut.

Petugas juga mengamankan empat plastik klip transparan dalam keadaan kosong. Keempatnya dibedakan dari lima plastik klip berukuran sedang yang berisi sabu, sehingga jumlah kemasan kosong tersebut tetap tercatat secara terpisah. Selain itu, satu unit telepon seluler merek Vivo turut dibawa sebagai barang bukti dari lokasi operasi. Seluruh barang yang diamankan disebut berasal dari lokasi operasi, yaitu lima plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu dengan berat 6,10 gram, sebuah timbangan digital, empat plastik klip transparan kosong, dan satu unit telepon seluler merek Vivo. Tidak terdapat perubahan pada jumlah, jenis, atau berat barang bukti dalam pencatatan tersebut. Penyebutan setiap barang secara terpisah membantu memberikan gambaran yang jelas mengenai temuan petugas, sekaligus membedakan narkotika dari perlengkapan dan benda lain yang turut disita pada kesempatan itu.

Informasi yang tersedia menyebutkan bahwa satu orang diduga berperan sebagai pengedar dalam operasi GSN di Tanjungmorawa. Terduga tersebut berinisial KA, yang juga dikenal dengan nama alias Irul. Ia tercatat berusia 37 tahun dan berdomisili di Dusun II, Desa Tanjungbaru, Kecamatan Tanjungmorawa. Penyebutan identitas ini didasarkan pada keterangan yang tersedia dalam laporan operasi, sehingga status KA tetap sebagai terduga dan belum dapat dipandang sebagai pihak yang telah terbukti melakukan tindak pidana.

Selain KA, petugas mengamankan lima orang lain yang disebut sebagai terduga pengguna. Mereka adalah SU alias Hendra, berusia 44 tahun, serta SU alias Bolem, berusia 40 tahun. Keduanya diketahui sama-sama berdomisili di Dusun II, Desa Tanjungbaru, Kecamatan Tanjungmorawa. Dua terduga lainnya, yakni SU alias Tanto, berusia 52 tahun, dan NP, berusia 33 tahun, tercatat sebagai warga Desa Wonosari, Kecamatan Tanjungmorawa.

Terduga pengguna berikutnya berinisial GI, berusia 43 tahun. Berdasarkan informasi yang tersedia, GI merupakan warga Jalan Pantaicermin, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantaicermin, Kabupaten Serdangbedagai. Dengan demikian, enam orang yang diamankan memiliki identitas dan alamat domisili yang berbeda, meskipun sebagian di antaranya berasal dari wilayah Tanjungmorawa. Rincian tersebut masih berada dalam konteks proses pemeriksaan dan pendalaman oleh pihak berwenang. Karena itu, seluruh individu yang disebutkan perlu tetap diposisikan sebagai terduga sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap. Penyebutan inisial dan nama alias juga mengikuti informasi yang disampaikan dalam laporan, tanpa mengubah prinsip praduga tak bersalah bagi setiap orang yang diamankan selama operasi berlangsung.

Keterangan mengenai penanganan perkara dalam operasi GSN di Tanjungmorawa disampaikan oleh Kapolresta Deli Serdang melalui Kasatres Narkoba Kompol dr Fery Kusnadi, SH, MH. Penjelasan tersebut menjadi sumber resmi untuk melengkapi pemberitaan mengenai enam orang yang diamankan dalam kegiatan kepolisian itu. Informasi tersebut disampaikan pada Sabtu, 10 Oktober 2026, bertempat di Mapolresta Deli Serdang, Lubukpakam.

Dalam penyampaian kepada wartawan, keterangan kepolisian ditempatkan sebagai dasar informasi terkait proses penindakan dan penanganan lebih lanjut. Setiap informasi mengenai pihak yang diamankan tetap perlu dipahami dalam kerangka pemeriksaan, sehingga status hukum masing-masing orang mengikuti hasil penyelidikan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, pemberitaan tidak mendahului proses hukum dan tetap membedakan tindakan pengamanan, pemeriksaan, serta penetapan status hukum.

Bahan sumber juga memuat frasa “Viktor Silaen: instruksi Kapolri berantas narkoba harus diwujudkan di seluruh daerah”. Namun, frasa tersebut tidak disertai konteks, jabatan, maupun bentuk pernyataan yang jelas. Karena itu, informasi tersebut tidak dikembangkan menjadi fakta baru atau kutipan langsung. Pemberitaan ini hanya menegaskan bahwa sumber keterangan berasal dari pejabat kepolisian, yakni Kapolresta Deli Serdang melalui Kasatres Narkoba Kompol dr Fery Kusnadi, SH, MH, dengan penyampaian di Mapolresta Deli Serdang pada Sabtu, 10 Oktober 2026.