Pria di Bilah Hulu Diamankan dalam Kasus Kepemilikan Sabu 1,46 Gram

oleh -462 Dilihat
oleh
Pria di Bilah Hulu Diamankan dalam Kasus Kepemilikan Sabu 1,46 Gram

Kabupaten Labuhanbatu | Tim Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pria berinisial AP alias Toni dalam operasi pemberantasan narkotika di wilayah Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Pria berusia 43 tahun tersebut diamankan di Jalan Veteran Simpang Monza pada Rabu, 7 Oktober 2026, sekitar pukul 21.15 WIB.

Penindakan itu dilakukan setelah petugas memperoleh informasi yang mengarah pada dugaan keterlibatan Toni dalam kepemilikan narkotika. Dalam operasi tersebut, polisi menemukan barang bukti yang diduga berupa sabu dengan berat keseluruhan 1,46 gram. Temuan itu kemudian menjadi dasar bagi petugas untuk mengamankan yang bersangkutan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Petugas menduga AP alias Toni merupakan pemilik narkotika jenis sabu yang ditemukan di lokasi penangkapan. Setelah diamankan, ia dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi masih mendalami asal-usul barang terlarang tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan kepemilikannya.

Penangkapan di Jalan Veteran Simpang Monza ini menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Meskipun barang bukti telah diamankan dan seorang tersangka telah dibawa untuk diperiksa, status hukum AP alias Toni tetap mengikuti proses penyidikan. Keterangan lebih lanjut mengenai perkara tersebut akan disampaikan setelah pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti dinyatakan memadai.

Pengungkapan kasus kepemilikan sabu seberat 1,46 gram di Bilah Hulu berawal dari informasi yang disampaikan warga kepada kepolisian. Informasi tersebut berkaitan dengan dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Veteran Simpang Monza, Aeknabara. Warga menyebut kondisi di lingkungan itu menimbulkan keresahan, sehingga informasi tersebut kemudian menjadi perhatian aparat.

Keluhan mengenai aktivitas yang diduga berkaitan dengan sabu menjadi dasar bagi tim kepolisian untuk mengambil langkah penindakan. Informasi masyarakat dipandang penting dalam membantu aparat menjaga keamanan serta menanggulangi peredaran narkotika di lingkungan permukiman. Dengan adanya laporan tersebut, kepolisian kemudian bergerak untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan sabu di kawasan yang dimaksud.

Penindakan dilakukan pada Rabu malam di kawasan Jalan Veteran Simpang Monza, Aeknabara. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi warga yang resah terhadap peredaran dan penyalahgunaan sabu di lingkungan mereka. Dari tindakan kepolisian itu, seorang pria di wilayah Bilah Hulu diamankan dalam perkara kepemilikan sabu dengan barang bukti seberat 1,46 gram. Penanganan perkara selanjutnya dilakukan sesuai proses hukum yang berlaku.

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti ketika menangkap Toni di lokasi kejadian. Barang-barang tersebut ditemukan bersama terduga pelaku dan kini menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di wilayah Bilah Hulu. Penyitaan dilakukan untuk memastikan seluruh benda yang diduga berkaitan dengan perkara dapat diperiksa serta didokumentasikan sesuai prosedur.

Barang bukti utama yang diamankan berupa dua bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga sabu. Berdasarkan penimbangan awal, total berat bruto kedua bungkus tersebut mencapai 1,46 gram. Berat bruto menunjukkan jumlah keseluruhan barang beserta kemasan yang digunakan, sehingga pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk mengetahui berat bersih dan memastikan kandungan zat yang terdapat di dalamnya melalui uji laboratorium.

Selain dua plastik klip tersebut, petugas turut menyita sebuah kaca pirex bekas pakai. Benda ini diduga pernah digunakan untuk memanaskan atau mengonsumsi sabu. Kondisi kaca yang disebut bekas pakai dapat menjadi salah satu petunjuk pendukung dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika, meskipun keterkaitannya tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan barang bukti dan keterangan pihak-pihak terkait.

Petugas juga mengamankan alat isap sabu atau bong yang dibuat dari botol minuman penyegar. Peralatan sederhana tersebut diduga digunakan sebagai sarana mengonsumsi narkotika. Keberadaan bong, kaca pirex, dan dua plastik klip berisi kristal diamankan secara bersamaan dengan Toni di lokasi penangkapan. Seluruh barang itu kemudian dibawa untuk kepentingan penyidikan, termasuk pemeriksaan laboratorium, pencocokan keterangan, serta pendalaman mengenai asal-usul dan tujuan kepemilikannya.

Rangkaian barang bukti tersebut diduga memiliki hubungan dengan peredaran sekaligus penyalahgunaan narkotika. Namun, dugaan itu masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berjalan. Penyidik akan menelusuri apakah sabu seberat 1,46 gram tersebut hanya dimiliki untuk digunakan sendiri atau berkaitan dengan aktivitas peredaran. Penetapan status dan kesimpulan perkara tetap menunggu hasil penyidikan serta keputusan pengadilan yang berwenang.

Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, SH, MH, menyampaikan keterangan terkait penanganan perkara kepemilikan sabu tersebut kepada sejumlah wartawan pada Sabtu, 10 Oktober 2026. Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa proses penangkapan terhadap Toni dipimpin oleh Kanit II Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, Ipda Risnal Situngkir, SH. Penindakan itu berkaitan dengan dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 1,46 gram.

Toni disebut merupakan warga Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu. Setelah diamankan, ia menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik untuk dimintai keterangan mengenai barang yang ditemukan dalam perkara tersebut. Pada tahap pemeriksaan awal itu, Toni mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan menyatakan barang itu akan digunakan untuk dirinya sendiri.

Kepada penyidik, Toni juga menyatakan bahwa dirinya memperoleh sabu tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan Pance. Keterangan mengenai asal barang itu dicatat sebagai bagian dari pemeriksaan awal terhadap Toni. Polisi masih menangani perkara tersebut sesuai proses yang berlaku, sementara informasi mengenai pihak yang disebut dalam pemeriksaan tetap menjadi bagian dari pendalaman penyidik.

AKP Hardiyanto menegaskan keterangan tersebut disampaikan berdasarkan hasil penanganan awal oleh jajaran Satresnarkoba Polres Labuhanbatu. Penangkapan yang dipimpin Ipda Risnal Situngkir menjadi bagian dari upaya kepolisian menindak dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Seluruh keterangan Toni mengenai kepemilikan serta sumber perolehan sabu tersebut masih ditempatkan sebagai pengakuan awal dalam proses pemeriksaan, tanpa mengembangkan keterangan itu menjadi kesimpulan hukum terhadap pihak mana pun.