Penumpang Berinisial AF Ditangkap Usai Diduga Merampas Mobil Sopir Taksi Online di Pamulang

oleh -203 Dilihat
oleh
Penumpang Berinisial AF Ditangkap Usai Diduga Merampas Mobil Sopir Taksi Online di Pamulang

Tangerang | Polisi menangkap seorang penumpang berinisial AF, berusia 21 tahun, yang diduga terlibat dalam perampasan mobil milik seorang pengemudi taksi online. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Alam Segar I, Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan. Penangkapan ini menjadi perkembangan penting dalam penyelidikan kasus yang meresahkan pengemudi transportasi daring.

AF diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap keberadaan dan identitas terduga pelaku. Berdasarkan informasi yang dihimpun, petugas menemukan AF di sebuah warung kopi di sekitar Terminal Rangkasbitung. Lokasi tersebut kemudian menjadi tempat penangkapan terhadap pria yang diduga sebagai penumpang dalam perjalanan taksi online sebelum mobil korban dirampas.

Perampasan kendaraan itu diduga berlangsung setelah AF menggunakan layanan taksi online dan bertemu dengan korban di wilayah Pamulang. Polisi masih mendalami rangkaian kejadian, termasuk cara terduga pelaku menguasai kendaraan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Keterangan dari korban, saksi, dan AF akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas motif serta kronologi kasus.

Dalam foto yang dibagikan pada Sabtu, 10 Oktober 2026, AF tampak mengenakan pakaian berwarna hitam. Rambutnya terlihat sedikit berwarna kecoklatan. Dokumentasi tersebut memberikan gambaran mengenai penampilan AF saat informasi penangkapan disampaikan kepada publik.

Meski telah ditangkap, status AF tetap berkaitan dengan dugaan tindak pidana hingga proses hukum berjalan dan terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Polisi diperkirakan akan melanjutkan pemeriksaan untuk mengumpulkan bukti serta memastikan seluruh fakta dalam kasus perampasan mobil pengemudi taksi online di Pamulang.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim menyampaikan sejumlah barang telah diamankan polisi setelah penangkapan penumpang berinisial AF. Barang-barang tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan mobil milik seorang sopir taksi online di wilayah Pamulang. Keterangan itu disampaikan untuk menjelaskan benda-benda yang ditemukan dan diamankan dalam rangkaian penanganan perkara tersebut.

Salah satu barang yang diamankan adalah satu unit Toyota Calya milik korban. Kendaraan tersebut menjadi barang bukti utama karena diduga merupakan mobil yang dirampas setelah korban menerima penumpang. Selain kendaraan, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam. Perangkat komunikasi itu termasuk dalam daftar barang yang disebutkan oleh Abdul Rahim setelah AF ditangkap.

Polisi turut mengamankan sebilah pisau yang diduga digunakan saat kejadian. Keberadaan pisau tersebut menjadi bagian dari keterangan mengenai barang-barang yang ditemukan dalam perkara ini. Namun, informasi yang disampaikan hanya menyebutkan bahwa benda itu diduga digunakan ketika kejadian berlangsung, tanpa menjelaskan lebih lanjut mengenai penggunaannya.

Barang lain yang diamankan berupa pakaian yang dikenakan oleh pelaku. Pakaian tersebut disebut sebagai bagian dari barang bukti yang dibawa polisi setelah penangkapan. Selain benda-benda fisik itu, polisi juga mengamankan rekaman kamera pengawas atau CCTV. Rekaman tersebut menjadi salah satu barang yang dicatat dalam keterangan mengenai pengamanan barang bukti, bersama mobil Toyota Calya, telepon genggam, pisau, dan pakaian.

Dengan demikian, barang-barang yang diamankan mencakup kendaraan milik korban, perangkat telepon genggam, sebilah pisau, pakaian yang dikenakan pelaku, serta rekaman CCTV. Seluruhnya merupakan daftar barang yang disebutkan AKBP Abdul Rahim dalam keterangannya terkait penangkapan AF.

Berdasarkan keterangan kepolisian, rangkaian kejadian bermula ketika AF diduga memesan jasa antar dengan menggunakan akun yang bukan miliknya. Akun tersebut tercatat atas identitas seorang perempuan, sehingga informasi yang diterima korban mengenai pemesan tidak sesuai dengan orang yang kemudian ditemuinya di lapangan. Pemesanan itu dilakukan untuk mendapatkan layanan kendaraan secara daring sebelum korban menerima order di wilayah perempatan Ciledug.

Korban kemudian mendatangi titik penjemputan sesuai pesanan. Namun, ketika tiba di lokasi, korban mendapati seorang laki-laki yang hendak menggunakan layanan tersebut. Orang yang datang itu bukan perempuan sebagaimana identitas penumpang yang tercantum dalam akun pemesanan. Laki-laki tersebut diduga merupakan AF, yang selanjutnya menjadi pihak yang diantar oleh korban menggunakan kendaraan taksi daring itu.

AKBP Abdul Rahim menjelaskan bahwa penggunaan akun milik orang lain menjadi bagian dari modus awal dalam peristiwa tersebut. Menurut keterangannya, AF memesan jasa antar memakai akun yang bukan atas namanya, lalu korban menerima pesanan dan menjemput penumpang di perempatan Ciledug. Saat berada di lokasi, korban melihat bahwa penumpang yang datang adalah seorang laki-laki, bukan perempuan seperti identitas yang tertera dalam pesanan.

Perbedaan pemesan yang tercatat dalam aplikasi dan orang yang ditemui korban menjadi bagian dari rangkaian kejadian sebelum korban mengantar AF. Pada tahap tersebut, korban tetap melayani perjalanan berdasarkan order yang masuk dan membawa penumpang dari lokasi penjemputan. Polisi kemudian mendalami bagaimana penggunaan akun tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan mobil setelah perjalanan berlangsung. Keterangan mengenai identitas akun, titik penjemputan, serta orang yang menerima layanan menjadi unsur penting untuk menguraikan kronologi dan memastikan peran AF dalam perkara tersebut.

Kronologi lanjutan perkara tersebut disampaikan oleh Kanit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Reza Arif. Berdasarkan penjelasannya, korban yang berprofesi sebagai sopir taksi online sempat menolak permintaan penumpang berinisial AF. Penolakan itu disampaikan ketika AF meminta korban mengantarkannya ke wilayah Pamulang.

Namun, AF kemudian memohon agar tetap diantar ke tujuan tersebut. Setelah mempertimbangkan permintaan itu, korban akhirnya membawa AF dalam perjalanan dari Ciledug menuju Pamulang. Selama berada di dalam kendaraan, korban dan AF sempat berbincang. Perjalanan berlangsung hingga keduanya tiba di lokasi yang dituju oleh penumpang tersebut.

Sesampainya di Pamulang, AF turun dari kendaraan dengan alasan hendak mengambil uang tunai di kontrakan. Uang itu disebut akan digunakan untuk membayar perjalanan yang telah ditempuh. Korban kemudian menunggu, sementara AF pergi dengan alasan tersebut.

Setelah itu, AF menyerang korban. Akibat serangan tersebut, korban mengalami sejumlah luka. Dalam rangkaian kejadian yang sama, AF kemudian merampas mobil milik korban. Kendaraan itu dibawa pergi setelah korban diserang. Penjelasan mengenai urutan peristiwa tersebut menjadi bagian dari keterangan kepolisian terkait dugaan perampasan mobil sopir taksi online di Pamulang.