Asesmen 40 Ribu Narapidana Disiapkan untuk Mengurangi Kepadatan Lapas

oleh -444 Dilihat
oleh
Asesmen 40 Ribu Narapidana Disiapkan untuk Mengurangi Kepadatan Lapas

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menyiapkan asesmen terhadap sekitar 40 ribu narapidana yang telah memasuki masa asimilasi. Penilaian ini dilakukan untuk memetakan kondisi, memenuhi syarat, serta menilai kelayakan mereka mengikuti program yang ditujukan untuk membantu menangani persoalan kepadatan penghuni lembaga pemasyarakatan.

Asesmen tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mengatasi overcrowded dan overcapacity di lapas. Melalui proses penilaian, pemerintah akan menentukan narapidana yang memenuhi kriteria untuk mengikuti skema penanganan yang disiapkan. Pertimbangan dalam asesmen mencakup status masa asimilasi dan aspek lain yang berkaitan dengan kelayakan narapidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Informasi mengenai rencana itu disampaikan Inspektur Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan Rudi Setiawan seusai mengikuti rapat koordinasi lintas kementerian di Kementerian Koordinasi Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta, Jumat. Rapat tersebut membahas langkah bersama untuk merespons persoalan kapasitas hunian dan pengelolaan narapidana di dalam sistem pemasyarakatan.

Rudi hadir dalam rapat tersebut untuk mewakili Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Pertemuan dipimpin Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Keterlibatan sejumlah kementerian diharapkan dapat menyelaraskan kebijakan, sehingga hasil asesmen terhadap puluhan ribu narapidana dapat menjadi dasar pelaksanaan program yang terukur dan sesuai dengan kebutuhan lapas.

Rapat koordinasi mengenai asesmen terhadap narapidana dihadiri sejumlah pejabat dan perwakilan lembaga yang memiliki kewenangan serta perhatian terhadap penyelenggaraan pemasyarakatan. Pertemuan tersebut diikuti Kepala Bappisus Aries Marsudiyanto, Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana, Ketua Ombudsman RI Nuzran Joher, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, Rudi Setiawan, serta perwakilan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kehadiran berbagai unsur itu menunjukkan bahwa penanganan persoalan lapas dan rutan memerlukan pandangan yang menyeluruh, baik dari sisi hukum, hak asasi manusia, pengawasan publik, maupun keamanan.

Dalam rapat tersebut, Rudi menyampaikan bahwa pihaknya telah mencatat seluruh saran, kritik, dan masukan yang disampaikan kementerian serta lembaga terkait. Pencatatan itu dilakukan sesuai arahan Yusril agar setiap pandangan dapat menjadi bahan dalam penyusunan langkah penyelesaian yang lebih terukur. Masukan dari berbagai pihak dinilai penting untuk memastikan kebijakan yang disiapkan tidak hanya berorientasi pada pengurangan jumlah penghuni, tetapi juga memperhatikan proses hukum, perlindungan hak warga binaan, kapasitas fasilitas, dan kesiapan petugas.

Rudi juga menilai persoalan pemasyarakatan merupakan keadaan yang mendesak dan tidak dapat diselesaikan oleh satu kementerian teknis seorang diri. Berbagai masalah di lapas dan rutan masih cukup banyak, mulai dari kepadatan hunian, keterbatasan sarana, kebutuhan pembinaan, hingga penguatan pengawasan. Karena itu, diperlukan kerja sama lintas lembaga dengan pembagian peran yang jelas, pertukaran data yang akurat, serta evaluasi berkala terhadap kebijakan yang telah dijalankan.

Seluruh masukan yang muncul dalam rapat akan dibahas bersama dan ditindaklanjuti secara berkelanjutan. Pembahasan tersebut juga mencakup hal-hal yang berkaitan dengan program Presiden, sehingga kebijakan pemasyarakatan dapat berjalan selaras dengan prioritas pemerintah. Mekanisme tindak lanjut diharapkan tidak berhenti pada forum koordinasi, melainkan diterjemahkan ke dalam langkah konkret, pemantauan pelaksanaan, dan penyesuaian kebijakan apabila ditemukan kendala di lapangan. Dengan keterlibatan lintas lembaga, upaya mengurangi kepadatan lapas dapat dilakukan secara lebih sistematis, bertahap, dan tetap menjamin kepastian hukum serta pemenuhan hak narapidana.

Program Presiden untuk mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) diarahkan pada pembentukan pusat rehabilitasi dan reedukasi. Gagasan ini menjadi bagian dari upaya penataan sistem pemasyarakatan agar penghuni tidak seluruhnya ditempatkan dalam fasilitas yang sama, terutama mereka yang memerlukan pemulihan akibat penyalahgunaan narkotika. Melalui pusat khusus tersebut, proses pembinaan diharapkan berlangsung lebih terarah, dengan pendekatan kesehatan, pendidikan, keterampilan, serta reintegrasi sosial.

Kebutuhan terhadap kebijakan itu berkaitan erat dengan komposisi penghuni lapas dan rutan di Indonesia. Lebih dari 50 persen penghuni di seluruh Indonesia merupakan orang yang tersangkut kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Tingginya jumlah tersebut turut memperbesar tekanan terhadap kapasitas hunian, sekaligus menunjukkan perlunya pembedaan penanganan penyalahguna, korban ketergantungan, dan pelaku peredaran gelap. Perluasan rehabilitasi bagi penyalahguna dipandang dapat membantu mengurangi beban hunian, tanpa mengabaikan proses hukum dan perlindungan masyarakat.

Rencana pembentukan pusat rehabilitasi dan reedukasi telah dibahas dalam rapat pimpinan kementerian dan lembaga yang diinisiasi Kementerian Hukum pada Senin, 5 Oktober. Pembahasan itu menempatkan persoalan kepadatan lapas sebagai agenda lintas sektor, karena penyelesaiannya membutuhkan koordinasi kementerian yang menangani hukum, pemasyarakatan, kesehatan, pendidikan, dan urusan sosial. Selanjutnya, pertemuan bersama Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan pada Kamis sore kembali membahas penanganan overcapacity lapas dan rutan. Dalam pertemuan tersebut, muncul dorongan untuk merevisi Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika, sekaligus memperluas akses rehabilitasi bagi penyalahguna. Penyesuaian regulasi diharapkan memberikan dasar yang lebih jelas bagi penerapan pendekatan rehabilitatif serta mendorong penggunaan alternatif pemidanaan yang proporsional.

Yusril Ihza Mahendra menilai perubahan undang-undang mengenai narkotika dapat menjadi momentum untuk menata kembali sistem pemasyarakatan. Salah satu gagasan utama yang disiapkan ialah pembentukan badan baru yang secara khusus menangani rehabilitasi penyalahguna narkotika. Lembaga tersebut diharapkan memiliki mandat, sumber daya, dan mekanisme kerja yang lebih terarah sehingga proses pemulihan tidak lagi menjadi bagian yang berjalan tanpa koordinasi dalam sistem penegakan hukum.

Selama ini, pelaksanaan rehabilitasi berlangsung secara sporadis melalui Kementerian Kesehatan dan Badan Narkotika Nasional. Keterlibatan dua institusi tersebut penting, tetapi pelaksanaannya dinilai belum sepenuhnya terintegrasi dengan kebutuhan pemasyarakatan. Menurut Yusril, pemisahan penanganan penyalahguna, korban ketergantungan, dan pelaku peredaran narkotika dapat membantu menentukan respons hukum yang lebih proporsional. Penataan itu juga berpotensi mengurangi jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan, mengingat narapidana dan tahanan yang terkait perkara narkotika telah mencapai lebih dari separuh keseluruhan penghuni.

Melalui skema baru, narapidana yang terbukti sebagai penyalahguna narkotika direncanakan untuk dialihkan dari pola penghukuman konvensional menuju pelatihan dan pembinaan dalam program rehabilitasi. Pengalihan tersebut bukan berarti mengabaikan pertanggungjawaban hukum, melainkan mengarahkan penanganan pada pemulihan, peningkatan keterampilan, serta pencegahan agar mereka tidak kembali melakukan pelanggaran. Dengan berkurangnya tekanan terhadap kapasitas lapas, petugas juga dapat memberikan pembinaan yang lebih efektif kepada narapidana lain.

Gagasan ini disebut sejalan dengan perubahan Undang-Undang Pemasyarakatan, penerapan KUHP dan KUHAP nasional, serta pengaturan berbagai bentuk penghukuman atau pidana alternatif. Kerangka tersebut membuka ruang bagi penggunaan sanksi yang lebih beragam, termasuk rehabilitasi dan pelatihan, sesuai karakteristik perkara serta kondisi pelaku. Penyesuaian regulasi diharapkan membuat kebijakan penanganan narkotika lebih terpadu sekaligus mendukung upaya mengurangi kepadatan lapas secara berkelanjutan.