Wacana Pemakzulan Gibran dan Tarik-Menarik Kursi Wakil Presiden di Koalisi

oleh -354 Dilihat
oleh
Wacana Pemakzulan Gibran dan Tarik-Menarik Kursi Wakil Presiden di Koalisi

YOGYAKARTA, DI YOGYAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Desakan publik untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menguat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait polemik persyaratan pendidikan. Dalam putusan tersebut, MK menyebut tidak ditemukan bukti ijazah setara sekolah menengah atas milik Gibran sebagaimana yang dipersoalkan dalam permohonan. Putusan itu kemudian memicu perdebatan baru mengenai kelayakan politik dan keberlanjutan posisi Gibran dalam pemerintahan.

Perkembangan tersebut tidak lagi hanya berada dalam ranah hukum, tetapi mulai bergeser menjadi persoalan politik. Sejumlah kelompok masyarakat mendorong DPR menggunakan kewenangannya untuk menilai kemungkinan pemberhentian wakil presiden. Tuntutan itu muncul bersamaan dengan perdebatan mengenai legitimasi pencalonan, proses politik menjelang Pemilu 2024, serta konsekuensi putusan MK terhadap jabatan yang sedang berjalan.

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, proses pemakzulan presiden atau wakil presiden tidak dapat berlangsung hanya berdasarkan desakan publik maupun putusan lembaga peradilan. DPR harus lebih dahulu menyampaikan pendapat mengenai dugaan pelanggaran kepada MPR melalui mekanisme yang diatur dalam konstitusi. Karena itu, langkah berikutnya sangat bergantung pada keputusan politik para anggota DPR dan konfigurasi kekuatan di MPR.

Sosiolog politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Zuly Qodir, menilai keputusan tersebut masih bergantung pada kemauan DPR-MPR. Menurut dia, lembaga politik itu dapat memilih mempercepat proses pergantian wakil presiden apabila terdapat dukungan yang memadai, atau mempertahankan keadaan hingga masa jabatan berakhir pada 2029. Pandangan tersebut menunjukkan bahwa wacana pemakzulan belum otomatis menjadi proses resmi. Dinamika fraksi, sikap partai politik, serta pertimbangan stabilitas pemerintahan akan turut menentukan apakah isu ini berkembang menjadi agenda konstitusional atau tetap menjadi tekanan politik di ruang publik.

Zuly Qodir memandang wacana pemakzulan Gibran tidak semata-mata berkaitan dengan penegakan etika publik. Di balik isu tersebut terdapat kalkulasi politik mengenai kekuasaan, terutama di internal partai-partai yang tergabung dalam koalisi. Karena itu, sikap terhadap rencana pencopotan wakil presiden tidak dapat dilepaskan dari cara setiap partai menghitung posisi, pengaruh, dan kepentingannya dalam susunan kekuasaan yang sedang berjalan.

Menurut Zuly, ketiadaan satu partai yang memiliki posisi mayoritas tunggal membuat rencana pemakzulan berpotensi tersendat. Tidak adanya single majority berarti keputusan besar seperti perubahan posisi wakil presiden harus berhadapan dengan pertimbangan banyak pihak. Setiap partai dalam koalisi memiliki kepentingan serta jatah kekuasaan yang ingin dipertahankan, sehingga dukungan terhadap pemakzulan tidak otomatis terbentuk hanya karena adanya dorongan untuk menegakkan etika publik.

Situasi tersebut menciptakan risiko politik tersendiri. Perubahan pada posisi wakil presiden dapat mengganggu tatanan koalisi karena berpotensi mengubah keseimbangan yang telah dibangun di partai-partai pendukung pemerintahan. Partai yang menyetujui pencopotan Gibran perlu memperhitungkan konsekuensi terhadap pembagian pengaruh dan kedudukan politik, sementara partai lain dapat menilai langkah itu berdasarkan kepentingan mereka masing-masing.

Dalam pandangan Zuly, tarik-menarik kepentingan ini menjadi salah satu alasan mengapa wacana pemakzulan tidak mudah diwujudkan. Ketika tidak ada kekuatan mayoritas tunggal yang dapat menentukan arah keputusan, prosesnya akan sangat dipengaruhi oleh negosiasi dan perhitungan internal koalisi. Dengan demikian, isu pemakzulan Gibran berada di persimpangan tuntutan etika publik dan pertimbangan untuk menjaga tatanan kekuasaan di dalam koalisi. Risiko politik yang muncul dari perubahan tersebut membuat setiap partai harus menghitung kembali sikapnya sebelum mengambil posisi.

Penentuan figur yang akan menggantikan Gibran menjadi salah satu persoalan paling rumit dalam wacana pemakzulan. Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan nama yang dianggap memenuhi syarat, tetapi juga menyangkut keseimbangan kepentingan di partai-partai pendukung pemerintahan. Setiap keputusan mengenai kursi wakil presiden berpotensi memengaruhi hubungan politik dalam koalisi, terutama jika prosesnya dipandang lebih menguntungkan salah satu partai.

Menurut Zuly, apabila figur pengganti diambil dari salah satu partai koalisi, seperti Golkar, NasDem, atau PKB, keputusan tersebut dapat memicu kecemburuan dan bahkan memperlebar perpecahan antarpartai. Partai yang memperoleh kursi akan dipandang mendapatkan keuntungan politik yang besar, sedangkan partai lain mungkin merasa tidak memperoleh penghargaan yang sebanding dengan dukungan dan kontribusinya. Karena itu, penunjukan pengganti tidak dapat dilakukan hanya dengan mempertimbangkan popularitas atau kekuatan personal seorang kandidat.

Persoalan juga dapat muncul dari perbedaan jumlah suara yang diperoleh setiap partai. Partai dengan suara lebih sedikit dapat dipersoalkan apabila mendapatkan kursi wakil presiden, karena keputusan itu dianggap tidak mencerminkan kekuatan elektoral. Sebaliknya, partai dengan suara lebih banyak dapat merasa kontribusinya tidak dihargai apabila tidak dipilih sebagai sumber figur pengganti. Perbedaan persepsi tersebut berpotensi melahirkan ketegangan baru di dalam koalisi.

Zuly menyebut, partai-partai yang sama-sama merasa telah memberikan kontribusi dapat mengajukan pertanyaan mengenai dasar pemilihan tersebut. Mereka dapat mempertanyakan mengapa satu partai dianggap lebih layak daripada partai lainnya, padahal seluruh anggota koalisi memiliki peran dalam menjaga keberlangsungan pemerintahan. Dengan demikian, perebutan figur pengganti bukan sekadar persoalan pergantian jabatan, melainkan juga ujian terhadap soliditas dan pembagian kepentingan dalam koalisi.

Wacana perubahan posisi wakil presiden berpotensi menjadi proses yang panjang karena para petinggi partai belum menemukan kesepakatan mengenai pembagian kekuasaan. Persoalannya tidak hanya berkaitan dengan siapa yang akan mengisi jabatan tersebut, tetapi juga menyangkut pengaruh politik, akses terhadap sumber daya pemerintahan, serta ruang bagi setiap partai untuk mempertahankan basis dukungannya. Selama pembagian kepentingan itu belum dirumuskan secara jelas, pembicaraan mengenai pemakzulan Gibran dan kemungkinan pergantian wakil presiden akan terus berada dalam wilayah tarik-menarik.

Dalam situasi tersebut, Presiden Prabowo Subianto dinilai perlu menghitung setiap langkah secara hati-hati. Koalisi pendukung pemerintah terdiri atas sejumlah partai dengan kepentingan dan target politik yang tidak selalu sama. Keputusan yang dianggap terlalu menguntungkan satu kelompok dapat memunculkan kekecewaan di kelompok lain, terutama apabila perubahan jabatan wakil presiden dipersepsikan sebagai upaya menggeser keseimbangan pengaruh di pemerintahan. Karena itu, pilihan terhadap figur pengganti harus mempertimbangkan kemampuan menjaga hubungan antarkekuatan politik.

Figur yang dipilih juga diharapkan tidak menimbulkan rasa sakit hati di partai koalisi. Selain memiliki legitimasi politik, sosok tersebut perlu dapat diterima oleh berbagai unsur pendukung dan tidak dipandang sebagai representasi eksklusif satu partai. Pertimbangan ini berkaitan langsung dengan perhitungan kekuatan politik menuju Pemilu 2029. Stabilitas koalisi saat ini dapat menjadi modal bagi keberlanjutan pemerintahan, tetapi juga dapat berubah menjadi sumber konflik apabila proses pergantian dilakukan tanpa kesepahaman.

Pengamat politik Zuly Qodir menyebut dinamika itu membuat perubahan posisi wakil presiden tidak mudah direalisasikan. Menurut dia, para elite masih harus menyelesaikan negosiasi mengenai pembagian kekuasaan dan memastikan tidak ada pihak yang merasa ditinggalkan. Selama kesepakatan tersebut belum tercapai, wacana itu sangat mungkin terus berlarut, sementara Prabowo harus menjaga agar koalisi pendukungnya tetap utuh dan mampu menghadapi peta persaingan politik yang semakin mengarah ke 2029.