NasDem Dorong Ambang Batas Parlemen Naik Menjadi 7 Persen dalam Revisi UU Pemilu

oleh -344 Dilihat
oleh
NasDem Dorong Ambang Batas Parlemen Naik Menjadi 7 Persen dalam Revisi UU Pemilu

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Partai NasDem mengusulkan kenaikan ambang batas parlemen dalam revisi Undang-Undang Pemilihan Umum. Usulan tersebut menghendaki parliamentary threshold naik dari 4 persen menjadi 7 persen. Perubahan ini menjadi pokok perhatian NasDem dalam pembahasan revisi UU Pemilu karena menyangkut besaran batas minimal yang harus dipenuhi partai politik untuk memperoleh keterwakilan di parlemen.

Usulan kenaikan itu disampaikan Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem. Ia menyampaikan bahwa parliamentary threshold sebesar 7 persen perlu dimasukkan dalam agenda revisi UU Pemilu. Dengan demikian, NasDem mendorong agar ketentuan yang saat ini menetapkan ambang batas 4 persen diubah menjadi batas yang lebih tinggi, yakni 7 persen.

Dalam pokok usulannya, NasDem menempatkan perubahan ambang batas sebagai bagian dari materi revisi Undang-Undang Pemilihan Umum. Kenaikan tersebut tidak lagi menggunakan angka 4 persen, melainkan 7 persen sebagai batas yang diusulkan. Penyampaian oleh Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan posisi Fraksi Partai NasDem melalui Komisi II DPR RI terkait perubahan ketentuan tersebut.

Dengan usulan itu, pembahasan revisi UU Pemilu memuat gagasan untuk menyesuaikan parliamentary threshold dari ketentuan yang berlaku sekarang. NasDem secara khusus mendorong kenaikan sebesar tiga poin persentase, dari 4 persen menjadi 7 persen. Pokok usulan ini menjadi inti pemberitaan mengenai sikap Partai NasDem dalam proses revisi Undang-Undang Pemilihan Umum.

Usulan NasDem untuk menaikkan ambang batas parlemen menjadi 7 persen dalam revisi Undang-Undang Pemilu berangkat dari kebutuhan memperkuat sistem kepartaian nasional. Gagasan tersebut tidak semata-mata ditujukan untuk mengurangi jumlah partai politik di parlemen, tetapi juga untuk mendorong terbentuknya organisasi politik yang lebih kokoh, terarah, dan mampu menjalankan fungsi representasi secara efektif.

Menurut pandangan Rifqinizamy, sistem kepartaian yang kuat dan terlembaga memerlukan partai dengan basis ideologi yang jelas, struktur organisasi yang berjalan, serta dukungan masyarakat yang memadai. Ketiga unsur tersebut dinilai penting agar partai tidak hanya hadir pada masa pemilihan umum, melainkan memiliki kesinambungan dalam menyusun agenda, merekrut kader, menyalurkan aspirasi, dan mengawal kebijakan publik.

Ia menjelaskan bahwa kesehatan sebuah partai politik ditentukan oleh kemampuannya membangun pelembagaan. Dalam keterangannya kepada wartawan pada Jumat, 9 Oktober 2026, Rifqinizamy menyampaikan bahwa partai yang sehat harus memiliki ideologi, struktur, dan akar dukungan yang kuat. Pernyataan itu menegaskan bahwa keberadaan partai seharusnya tidak hanya diukur dari perolehan suara, tetapi juga dari kemampuan membangun organisasi serta mempertahankan hubungan yang berkelanjutan dengan masyarakat.

Ambang batas yang lebih tinggi diharapkan dapat mendorong partai melakukan konsolidasi internal dan memperjelas identitas politiknya. Dengan jumlah kekuatan politik di parlemen yang lebih terkonsolidasi, proses pembentukan koalisi dan pengambilan keputusan diharapkan menjadi lebih efektif. Pemerintahan juga berpotensi memperoleh dukungan legislatif yang lebih stabil sehingga pelaksanaan program tidak terlalu terbebani oleh fragmentasi politik.

Dari sisi DPR, penyederhanaan komposisi fraksi dipandang dapat memperkuat kinerja kelembagaan. Pembahasan legislasi, pengawasan terhadap pemerintah, dan penyusunan anggaran dapat berlangsung dengan koordinasi yang lebih terarah. Namun, penerapan gagasan tersebut tetap perlu mempertimbangkan keterwakilan politik dan mekanisme yang adil agar peningkatan ambang batas tidak menghilangkan aspirasi kelompok masyarakat yang beragam.

Rifqinizamy menegaskan bahwa gagasan menaikkan ambang batas parlemen menjadi 7 persen tidak dimaksudkan untuk membatasi hak warga negara dalam berkumpul, berserikat, maupun mendirikan partai politik. Hak tersebut merupakan bagian dari kebebasan konstitusional yang tetap dijamin oleh negara. Setiap warga negara tetap memiliki ruang untuk membentuk organisasi politik dan memperjuangkan aspirasi melalui jalur demokrasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut pandangan tersebut, parliamentary threshold berada dalam ranah yang berbeda. Ambang batas parlemen merupakan instrumen dalam pengaturan sistem pemilu, khususnya untuk menentukan partai politik yang dapat mengikuti penghitungan perolehan kursi DPR. Dengan demikian, ketentuan ini tidak menghapus keberadaan partai atau melarang masyarakat membentuk organisasi politik, melainkan mengatur hubungan perolehan suara nasional dan representasi di parlemen.

Setiap partai politik pada dasarnya diperbolehkan berdiri dan mengikuti pemilu apabila memenuhi persyaratan pendirian serta verifikasi yang ditetapkan. Namun, keinginan untuk memperoleh kursi di DPR menuntut dukungan pemilih yang memadai. Partai tidak cukup hanya memiliki status hukum atau kepengurusan, tetapi juga perlu menunjukkan bahwa gagasan dan programnya memperoleh kepercayaan masyarakat dalam jumlah yang terukur.

Dalam kerangka itu, ambang batas 7 persen dipandang sebagai mekanisme untuk menguji tingkat dukungan sekaligus memperkuat kelembagaan partai. Partai yang berhasil melampaui batas tersebut dinilai memiliki basis pemilih yang cukup untuk membawa aspirasi ke parlemen. Sementara itu, partai yang belum mencapai ambang batas tetap dapat menjalankan aktivitas politik dan menyuarakan kepentingan publik, meskipun perolehan suaranya tidak ikut menentukan pembagian kursi DPR. Pengaturan ini diharapkan memberikan ukuran yang jelas mengenai dukungan elektoral dan mendorong partai membangun organisasi yang lebih kuat, program yang relevan, serta hubungan yang konsisten dengan pemilih.

Pertama, NasDem menilai kenaikan ambang batas parlemen menjadi 7 persen dapat mendorong pelembagaan partai politik. Partai yang ingin memperoleh kursi di DPR harus memiliki ideologi yang jelas, struktur organisasi yang berjalan efektif, serta basis dukungan yang kuat dan berkelanjutan. Dengan persyaratan tersebut, partai tidak hanya dibentuk untuk mengikuti pemilu, tetapi juga dituntut membangun kerja politik secara konsisten di tengah masyarakat. Ambang batas yang lebih tinggi diharapkan menyaring partai berdasarkan kapasitas, identitas, dan kemampuan memperoleh kepercayaan pemilih. NasDem memandang proses itu penting untuk memperkuat kualitas demokrasi sekaligus mendorong partai menjalankan fungsi pendidikan politik, kaderisasi, dan artikulasi kepentingan publik.

Kedua, jumlah partai yang lebih terbatas di parlemen dinilai dapat memperkuat efektivitas pemerintahan dalam sistem presidensial. Konfigurasi politik yang tidak terlalu terfragmentasi akan mempermudah koordinasi pemerintah dan partai pendukung, termasuk dalam membangun kesepahaman mengenai agenda kebijakan. Kondisi tersebut juga dapat mendukung proses pengambilan keputusan, baik di lingkungan pemerintah maupun DPR, sehingga pembahasan kebijakan tidak berlarut-larut akibat terlalu banyak kepentingan politik yang harus dipertemukan. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi NasDem, Rifqinizamy, berpandangan bahwa pemerintahan presidensial akan semakin kuat apabila tidak direpotkan oleh terlalu banyak partai politik. Menurut pandangan itu, penyederhanaan representasi politik perlu diarahkan untuk menciptakan stabilitas tanpa menghilangkan mekanisme pengawasan.

Ketiga, usulan ambang batas 7 persen ditujukan untuk meningkatkan efektivitas kerja anggota DPR. Dengan jumlah fraksi dan partai yang lebih terkonsolidasi, pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan diharapkan berlangsung lebih terarah. Pembahasan rancangan undang-undang dapat dilakukan dengan koordinasi yang lebih baik, penyusunan anggaran dapat dipantau secara lebih fokus, dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah dapat dijalankan secara konsisten. Ketiga pertimbangan tersebut—pelembagaan partai, penguatan pemerintahan presidensial, dan peningkatan efektivitas kerja DPR—menjadi dasar NasDem dalam mengusulkan ambang batas parlemen sebesar 7 persen.