Bobby Nasution Soroti Polemik Ijazah Gibran, Jokowi Tegaskan Sikap atas Putusan MK

oleh -332 Dilihat
oleh
Bobby Nasution Soroti Polemik Ijazah Gibran, Jokowi Tegaskan Sikap atas Putusan MK

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus perkara perselisihan hasil pemilihan umum yang turut mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Dalam putusannya, MK menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima. Putusan itu menempatkan perkara pada aspek kewenangan dan ketentuan pengajuan sengketa, sehingga dalil pemohon tidak berujung pada perubahan hasil pemilu maupun kedudukan Gibran sebagai wakil presiden.

Dalam pertimbangan yang disampaikan, MK menyinggung penelusuran mengenai riwayat pendidikan Gibran di luar negeri. Hakim konstitusi menyebut tidak menemukan ijazah atau dokumen lain yang setara dengan ijazah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat yang dimiliki Gibran dari pendidikan yang ditempuh di luar negeri. Temuan tersebut menjadi bagian dari uraian pertimbangan dalam perkara, khususnya terkait dokumen yang dipersoalkan pemohon dan informasi yang tersedia mengenai pemenuhan syarat pendidikan.

Namun, keterangan itu tidak dapat dimaknai sebagai keputusan untuk membatalkan pencalonan atau mendiskualifikasi Gibran. MK tidak menjadikan temuan mengenai ijazah dan dokumen pendidikan tersebut sebagai dasar untuk mencabut kedudukannya sebagai wakil presiden. Karena gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, putusan tersebut juga tidak mengubah hasil Pilpres 2024 yang telah ditetapkan berdasarkan tahapan dan keputusan penyelenggara pemilu.

Dengan demikian, putusan MK memisahkan adanya persoalan atau keterbatasan temuan dokumen pendidikan dan konsekuensi hukum terhadap jabatan. Perdebatan mengenai syarat pendidikan Gibran tetap menjadi isu publik, tetapi secara yuridis putusan ini tidak menghasilkan sanksi diskualifikasi. Sikap MK menunjukkan bahwa penilaian terhadap dalil gugatan harus mengikuti ketentuan hukum acara serta batas kewenangan lembaga tersebut dalam memeriksa sengketa hasil pemilu.

Bobby Nasution menanggapi polemik mengenai ijazah Gibran Rakabuming Raka setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi perhatian publik. Bobby, yang merupakan adik ipar Gibran sekaligus Gubernur Sumatera Utara, mempertanyakan alasan dokumen pendidikan tersebut kembali dipersoalkan. Menurut dia, status pendidikan Gibran bukan sesuatu yang tidak diketahui oleh keluarga maupun orang-orang di sekitarnya.

Pernyataan itu disampaikan Bobby saat keluar dari Kantor Gubernur Sumatera Utara pada Jumat, 9 Oktober 2026. Dalam kesempatan tersebut, ia menyatakan mengetahui bahwa Gibran merupakan seorang sarjana. Karena itu, Bobby menilai perlu ada penjelasan mengenai dasar dan konteks pihak-pihak yang mempertanyakan keabsahan atau latar belakang pendidikan kakaknya tersebut.

Bobby juga mengajukan pertanyaan mengenai fokus polemik yang berkembang. Ia mempertanyakan mengapa yang dipersoalkan bukan ijazah sarjana Gibran, melainkan aspek pendidikan lain yang kemudian dikaitkan dengan perdebatan publik. Pertanyaan itu disampaikan dengan merujuk pada polemik pendidikan yang sebelumnya pernah dialami Presiden ke-7 Joko Widodo, ayah Gibran sekaligus mertuanya.

Menurut Bobby, rujukan terhadap riwayat pendidikan keluarga tersebut menunjukkan bahwa isu ijazah tidak berdiri sendiri, melainkan berada dalam rangkaian perdebatan politik dan hukum yang lebih luas. Meski demikian, ia tidak menjelaskan secara terperinci dokumen mana yang seharusnya menjadi pokok pemeriksaan atau bagaimana proses verifikasinya dilakukan. Pernyataan Bobby lebih menekankan perlunya kejelasan atas alasan suatu ijazah dipersoalkan serta konsistensi dalam membahas latar belakang pendidikan tokoh publik.

Tanggapan tersebut menambah suara dari lingkungan keluarga Gibran di tengah perhatian terhadap putusan MK dan polemik administrasi pendidikan. Perkembangan berikutnya tetap bergantung pada keterangan resmi dari lembaga terkait serta bukti yang dapat diverifikasi. Dengan demikian, pernyataan Bobby dapat dipahami sebagai pertanyaan kritis atas arah perdebatan, bukan sebagai pengganti proses pemeriksaan atau keputusan hukum yang berlaku.

Hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani menjelaskan pertimbangan hukum yang berkaitan dengan dokumen pendidikan Gibran dalam polemik ijazah. Salah satu dokumen yang menjadi perhatian ialah certificate of attendance, yang digunakan sebagai bagian dari dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan dengan nomor 9149/D.D1/KS/2019. Penjelasan tersebut menempatkan dokumen itu dalam konteks administratif, bukan sebagai bukti kelulusan akademik.

Menurut Arsul, certificate of attendance pada dasarnya hanya menerangkan bahwa seseorang hadir atau mengikuti perkuliahan pada suatu lembaga pendidikan. Keterangan mengenai kehadiran tidak secara otomatis menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran, memenuhi persyaratan kelulusan, atau memperoleh kualifikasi pendidikan tertentu. Karena itu, dokumen tersebut perlu dibedakan dari ijazah, sertifikat kelulusan, atau dokumen resmi lain yang secara tegas menyatakan tamatnya suatu jenjang pendidikan.

Dalam pertimbangan yang disampaikan, Arsul juga menyebut bahwa dokumen tersebut, bersama dokumen lain yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan, tidak menerangkan bahwa Gibran telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu di luar negeri. Tidak terdapat penjelasan yang secara langsung menyatakan bahwa pendidikan itu setara dengan jenjang SMA atau sederajat. Dengan demikian, isi dokumen lebih terbatas pada catatan partisipasi dalam kegiatan perkuliahan.

Hal tersebut menjadi penting karena surat keterangan penyetaraan pendidikan seharusnya didasarkan pada bukti yang dapat menunjukkan tingkat pendidikan yang telah diselesaikan. Catatan kehadiran dapat menjadi bagian dari berkas administratif, tetapi belum cukup untuk membuktikan keberhasilan menyelesaikan pendidikan setingkat SMA atau jenjang yang sederajat. Dari sudut pandang hukum, perbedaan bukti kehadiran dan bukti kelulusan menentukan kekuatan dokumen dalam menjelaskan status pendidikan seseorang.

Oleh sebab itu, penjelasan hakim MK tersebut menekankan isi dan fungsi setiap dokumen, bukan semata-mata keberadaannya dalam berkas penyetaraan. Dokumen nomor 9149/D.D1/KS/2019 beserta lampirannya perlu dibaca berdasarkan keterangan yang benar-benar tercantum di dalamnya. Jika dokumen hanya mencatat kehadiran dalam perkuliahan, maka dokumen itu tidak dapat dipahami sebagai pernyataan bahwa pendidikan setingkat SMA atau sederajat telah berhasil diselesaikan.

Joko Widodo menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah dibacakan. Sikap tersebut disampaikan sebagai bentuk penghormatan terhadap lembaga negara dan proses hukum yang berlaku. Jokowi menegaskan bahwa putusan MK perlu ditempatkan dalam kerangka hukum konstitusional, sehingga setiap pihak berkepentingan untuk menerima serta menghormati keputusan yang telah ditetapkan.

Penghormatan itu, menurut Jokowi, tidak hanya ditujukan kepada hasil akhir putusan. Ia juga menghargai seluruh tahapan yang telah dilalui dalam proses pemeriksaan perkara di MK. Setiap proses tersebut berlangsung melalui mekanisme yang telah ditentukan, termasuk penyampaian keterangan, pemeriksaan bahan yang relevan, serta pertimbangan hukum yang menjadi dasar bagi majelis dalam mengambil keputusan.

Jokowi turut menegaskan bahwa pertimbangan hukum yang tercantum dalam putusan MK merupakan bagian penting yang perlu dihormati. Pertimbangan tersebut menjadi landasan bagi keputusan yang diambil oleh lembaga tersebut. Karena itu, sikap menghormati putusan juga mencakup penghargaan terhadap proses dan alasan hukum yang telah dipertimbangkan, bukan semata-mata terhadap bagian akhir dari keputusan.

Pesan utama Jokowi adalah pentingnya semua pihak menghormati konstitusi yang berlaku di Indonesia. Konstitusi menjadi rujukan bersama dalam menjalankan kehidupan bernegara, termasuk ketika muncul perkara yang harus diputus melalui lembaga peradilan. Dengan menegaskan sikap itu, Jokowi menyampaikan bahwa putusan MK, seluruh tahapan yang telah ditempuh, serta pertimbangan hukum di dalamnya perlu dihormati sesuai dengan ketentuan konstitusi dan hukum yang berlaku.