Petugas Rutan Depok Dipecat Setelah Terbukti Memasukkan Narkoba ke Lapas

oleh -314 Dilihat
oleh
Petugas Rutan Depok Dipecat Setelah Terbukti Memasukkan Narkoba ke Lapas

DEPOK, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengungkapkan bahwa seorang petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok berinisial SD telah diberhentikan dari statusnya sebagai aparatur sipil negara. Keputusan tersebut diambil setelah SD terbukti terlibat dalam penyediaan narkoba bagi narapidana yang berada di dalam rutan. Pemberhentian ini menjadi bentuk tindakan tegas terhadap pelanggaran serius yang dilakukan oleh petugas pemasyarakatan.

Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komjen Rudi Setiawan, menjelaskan bahwa SD diketahui memasukkan narkoba ke dalam lapas sebanyak tiga kali. Keterangan tersebut disampaikan dalam penjelasan mengenai langkah penindakan internal terhadap petugas yang menyalahgunakan kewenangan dan tanggung jawabnya. Perbuatan itu dinilai bertentangan dengan aturan kedinasan sekaligus membahayakan upaya pemberantasan peredaran narkotika di lingkungan pemasyarakatan.

Pemberhentian SD menunjukkan bahwa pelanggaran yang melibatkan narkoba tidak hanya berpotensi diproses melalui jalur hukum, tetapi juga dapat berujung pada sanksi kepegawaian paling berat. Sebagai petugas rutan, SD seharusnya menjaga keamanan, ketertiban, serta integritas pelaksanaan pembinaan narapidana. Tindakan memasukkan barang terlarang ke dalam lapas justru membuka akses terhadap jaringan peredaran narkoba dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan.

Informasi mengenai pemberhentian tersebut disampaikan oleh Inspektorat Jenderal sebagai bagian dari pengawasan dan penegakan disiplin di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kasus ini menegaskan bahwa setiap petugas yang terbukti membantu penyediaan narkoba bagi narapidana akan menghadapi konsekuensi tegas. Pengawasan internal di rutan dan lapas juga menjadi penting untuk mencegah terulangnya praktik serupa, terutama yang memanfaatkan akses serta kewenangan petugas untuk memasukkan narkoba secara berulang.

Rudi Setiawan menjelaskan bahwa kasus tersebut tidak hanya berujung pada pemecatan seorang petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok. Dalam keterangannya, ia menyebut sejumlah petugas lain juga telah menerima hukuman disiplin setelah menjalani pemeriksaan terkait dugaan masuknya narkoba ke dalam lapas. Pernyataan ini menunjukkan bahwa penanganan perkara dilakukan dengan membedakan bentuk sanksi berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap masing-masing petugas.

Informasi mengenai hukuman disiplin itu disampaikan secara terpisah dari keterangan mengenai petugas yang dipecat. Rudi tidak menjelaskan jenis hukuman yang diberikan kepada petugas-petugas lain tersebut, sehingga rincian sanksinya belum dapat disampaikan. Ia juga tidak mengungkapkan identitas mereka. Karena itu, informasi yang tersedia hanya menegaskan bahwa terdapat beberapa petugas yang dikenai tindakan disiplin, tanpa memerinci bentuk pelanggaran atau hukuman yang diterima masing-masing.

Keterangan Rudi disampaikan setelah rapat koordinasi tingkat menteri yang membahas penanganan persoalan terkait pemasyarakatan dan penegakan hukum. Rapat tersebut dihadiri sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Kejaksaan Agung. Seusai pertemuan itu, Rudi memberikan penjelasan pada Jumat sore, 9 Oktober, di Trinity Tower, Jakarta Selatan. Penyampaian tersebut menjadi dasar bahwa selain pemecatan terhadap satu petugas, terdapat pula proses penindakan administratif terhadap petugas lain melalui hukuman disiplin.

Perbedaan sanksi itu penting dipahami agar informasi mengenai perkara tidak disamaratakan. Pemecatan merupakan tindakan yang disebutkan secara khusus terhadap petugas yang terbukti memasukkan narkoba ke lapas, sedangkan petugas lain hanya disebut telah menerima hukuman disiplin. Tanpa keterangan tambahan dari pihak berwenang, publik perlu merujuk pada informasi yang telah disampaikan dan tidak menarik kesimpulan mengenai jenis hukuman maupun keterlibatan petugas-petugas tersebut.

Penyelidikan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok bermula dari dugaan adanya sekelompok pria yang berjoget dan mengonsumsi narkoba di sebuah ruangan. Ruangan tersebut diklaim berada di dalam area lapas, sehingga informasi itu segera mendapat perhatian dari pihak pengelola pemasyarakatan. Dugaan tersebut menjadi dasar bagi Rutan Depok untuk melakukan pemeriksaan internal sekaligus menelusuri keadaan sebenarnya di balik peristiwa yang beredar.

Kepala Rutan Depok, Ario Galih Maduseno, menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung. Pihaknya belum menyampaikan kesimpulan mengenai identitas orang-orang yang berada di ruangan tersebut maupun dugaan keterlibatan mereka dalam aktivitas terlarang. Pemeriksaan dilakukan secara bertahap agar setiap informasi dapat diverifikasi, termasuk keterangan mengenai lokasi, waktu kejadian, serta kemungkinan adanya akses terhadap barang terlarang di lingkungan rutan.

Dalam pemeriksaan awal, petugas memintai keterangan dari 22 narapidana dan dua petugas. Selain itu, pendalaman diarahkan kepada sekitar tiga hingga empat orang yang dinilai perlu memberikan informasi lebih lanjut terkait dugaan kejadian tersebut. Langkah ini tidak serta-merta menunjukkan bahwa mereka terbukti terlibat, melainkan merupakan bagian dari proses pengumpulan fakta. Rutan Depok masih menelusuri keterangan para warga binaan, petugas, serta berbagai informasi pendukung sebelum menentukan tindak lanjut. Dengan demikian, status dan peran setiap pihak masih menunggu hasil penyelidikan resmi.

Perkembangan pemeriksaan terhadap dua petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok terus dilakukan untuk mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam peristiwa masuknya narkoba ke dalam lingkungan pemasyarakatan. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari langkah internal untuk memperoleh keterangan mengenai kejadian yang sedang ditangani. Setiap informasi yang disampaikan dalam proses pemeriksaan masih dicermati oleh pihak terkait sesuai kebutuhan penanganan perkara.

Berdasarkan keterangan Ario, kedua orang yang diperiksa merupakan pegawai Rutan Depok. Keduanya bertugas pada bagian yang berbeda di lingkungan rutan. Salah seorang menjalankan tugas di jajaran satuan pengamanan, sedangkan seorang lainnya merupakan staf bimbingan kerja. Keterangan mengenai kedudukan mereka disampaikan dalam rangka menjelaskan status kepegawaian serta penugasan kedua petugas tersebut.

Proses pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan informasi yang relevan dari pihak-pihak terkait. Dengan demikian, pihak Rutan Depok masih menunggu dan mencermati keterangan yang diperoleh selama pemeriksaan berlangsung. Belum ada keterangan tambahan yang dapat digunakan untuk menyimpulkan hasil akhir pemeriksaan ataupun menentukan peran masing-masing pihak dalam kejadian tersebut.

Selain menjalankan pemeriksaan secara internal, pihak Rutan Depok telah melaporkan kejadian itu kepada kepolisian. Laporan juga disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Penyampaian informasi kepada kedua instansi tersebut dilakukan untuk memperoleh arahan serta menentukan langkah penanganan yang sesuai. Pihak rutan selanjutnya mengikuti arahan dan mekanisme yang ditetapkan oleh aparat kepolisian serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam menangani laporan tersebut.