Gojek Dukung Perpres Ojol 2026, Komisi 8 Persen untuk GoRide Disebut Sudah Berlaku

oleh -264 Dilihat
oleh
Gojek Dukung Perpres Ojol 2026, Komisi 8 Persen untuk GoRide Disebut Sudah Berlaku

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Pemerintah telah meresmikan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Peraturan yang dikenal sebagai Perpres Ojol tersebut menjadi dasar pengaturan bagi berbagai layanan transportasi dan pengantaran yang diselenggarakan melalui aplikasi. Kehadiran aturan ini menandai langkah pemerintah dalam memberikan kerangka bagi ekosistem transportasi berbasis platform digital yang terus berkembang dan digunakan masyarakat dalam aktivitas sehari-hari.

Perpres Ojol mencakup sejumlah aspek penting dalam layanan berbasis aplikasi, termasuk skema bagi hasil untuk layanan penumpang roda dua. Ketentuan mengenai pembagian hasil menjadi salah satu bagian yang mendapat perhatian karena berkaitan dengan hubungan penyedia platform dan mitra pengemudi. Melalui pengaturan tersebut, layanan penumpang roda dua ditempatkan dalam kerangka kebijakan yang mencakup keberlangsungan operasional platform serta pelindungan ekosistem transportasi digital.

Selain skema bagi hasil layanan penumpang roda dua, peraturan ini juga mencakup tarif angkutan penumpang. Ruang lingkupnya turut meliputi layanan pengantaran barang dan makanan yang tersedia melalui platform digital. Dengan cakupan tersebut, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 mengatur beberapa bentuk layanan yang selama ini menjadi bagian dari penggunaan aplikasi transportasi dan pengantaran. Peresmian regulasi ini menjadi inti perkembangan terbaru mengenai tata kelola layanan berbasis aplikasi, termasuk pembahasan mengenai skema komisi yang berlaku pada layanan GoRide.

Gojek, perusahaan ride-hailing asal Indonesia yang berada di bawah naungan GoTo, menyambut baik penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur penyelenggaraan layanan ojek online. Kehadiran aturan tersebut dinilai memberikan kepastian bagi seluruh pihak, sekaligus menjadi landasan untuk menciptakan ekosistem transportasi daring yang lebih tertata, adil, dan berkelanjutan. Dukungan ini juga mencerminkan kesiapan Gojek untuk menjalankan ketentuan pemerintah, termasuk kebijakan mengenai komisi layanan yang disebut telah berlaku bagi GoRide.

CEO Gojek-Tokopedia (GoTo), Hans Patuwo, menyatakan bahwa Gojek menghargai langkah pemerintah dalam menghadirkan regulasi tersebut. “Gojek menyambut baik diterbitkannya Perpres ini dan berkomitmen untuk mematuhi seluruh peraturan yang berlaku. Kami siap berkolaborasi dengan pemerintah agar penerapannya dapat berjalan efektif serta memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh pemangku kepentingan,” ujar Hans Patuwo.

Pernyataan itu menegaskan bahwa dukungan Gojek tidak berhenti pada penerimaan terhadap kebijakan, tetapi juga mencakup kesiapan untuk berpartisipasi dalam proses implementasi. Perusahaan akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait guna memastikan berbagai ketentuan dapat dipahami serta diterapkan secara konsisten di lapangan. Koordinasi tersebut penting karena pelaksanaan regulasi melibatkan kepentingan pengemudi, konsumen, perusahaan aplikasi, dan mitra usaha.

Melalui kerja sama yang terarah, Gojek berharap aturan baru dapat memperkuat perlindungan dan kesejahteraan mitra pengemudi, menjaga kualitas layanan bagi pelanggan, serta mendukung keberlangsungan industri transportasi daring. Kolaborasi dengan pemerintah juga diharapkan membuka ruang evaluasi apabila terdapat tantangan dalam penerapan, sehingga solusi dapat disusun berdasarkan kondisi nyata dan masukan dari para pemangku kepentingan.

Sikap tersebut menempatkan Gojek sebagai salah satu pelaku industri yang berupaya menyelaraskan operasional bisnis dengan kebijakan nasional. Dengan kepatuhan, komunikasi terbuka, dan kolaborasi lintas kementerian, penerapan Perpres diharapkan mampu menghadirkan manfaat yang lebih merata tanpa mengurangi akses masyarakat terhadap layanan transportasi digital.

Gojek menyatakan dukungannya terhadap arah kebijakan dalam Perpres Ojol 2026, termasuk ketentuan mengenai batas komisi atau skema bagi hasil yang dikenakan kepada mitra pengemudi. Dalam penjelasan yang disampaikan Hans Patuwo, skema komisi sebesar 8 persen disebut telah diterapkan pada layanan transportasi penumpang roda dua GoRide sejak 1 Juli 2026.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penerapan komisi 8 persen yang telah berjalan secara spesifik mencakup layanan GoRide. Dengan demikian, informasi mengenai pelaksanaan skema tersebut belum dapat secara otomatis dimaknai berlaku untuk seluruh layanan yang tersedia di dalam ekosistem Gojek. Perbedaan karakteristik operasional pada setiap layanan menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam penerapan ketentuan bagi hasil.

Untuk layanan pengantaran barang dan pengiriman makanan, implementasi skema komisi yang sama masih menunggu peraturan turunan dari kementerian terkait, yaitu Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Peraturan tersebut diharapkan memberikan kejelasan mengenai tata cara pelaksanaan, cakupan layanan, serta ketentuan teknis yang perlu dipenuhi oleh perusahaan aplikasi dan mitra.

Posisi ini menunjukkan bahwa Gojek membedakan kebijakan yang sudah diterapkan pada layanan GoRide dan ketentuan yang masih menunggu dasar teknis untuk layanan lainnya. Oleh karena itu, perkembangan aturan dari Komdigi akan menjadi rujukan penting untuk mengetahui kapan dan bagaimana skema komisi 8 persen diberlakukan pada pengantaran barang serta pengiriman makanan.

Bagi mitra dan pengguna, pembedaan tersebut penting karena struktur biaya, pola pemesanan, serta mekanisme operasional pada layanan transportasi penumpang tidak selalu sama dengan layanan logistik dan makanan. Kepastian melalui peraturan turunan diharapkan dapat mencegah perbedaan penafsiran sekaligus memastikan penerapan kebijakan berlangsung secara transparan.

Gojek menyatakan masih menunggu aturan turunan dari kementerian terkait sebelum ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online dapat diterapkan secara menyeluruh. Aturan pelaksana tersebut dinilai penting untuk memberikan kejelasan mengenai mekanisme penerapan kebijakan, termasuk ketentuan komisi bagi layanan GoRide yang disebut telah berlaku. Dengan adanya regulasi turunan, setiap pihak diharapkan memiliki pemahaman yang sama mengenai hak, kewajiban, serta tata kelola kemitraan di ekosistem transportasi daring.

Hans menegaskan bahwa kesejahteraan mitra pengemudi ojek online tetap menjadi prioritas utama Gojek. Pernyataan itu menunjukkan komitmen perusahaan untuk terus memperhatikan kondisi mitra dalam menjalankan kegiatan operasional, sekaligus mendukung terciptanya hubungan kemitraan yang berkelanjutan. Gojek juga memandang penerapan kebijakan pemerintah perlu berjalan seiring dengan upaya menjaga keberlangsungan usaha dan memberikan perlindungan yang relevan bagi para pengemudi.

Salah satu bentuk perhatian tersebut diwujudkan melalui program Apresiasi Mitra (PAM). Program ini memberikan penghargaan kepada mitra berdasarkan sejumlah pertimbangan, yakni kinerja, konsistensi, dan masa kemitraan. Penilaian tersebut menjadi dasar untuk mengapresiasi kontribusi mitra yang menjalankan layanan secara berkelanjutan. Melalui PAM, penghargaan diberikan dengan mempertimbangkan perjalanan dan peran masing-masing mitra dalam mendukung layanan Gojek.

Selain penghargaan melalui PAM, mitra juga memperoleh manfaat yang mencakup BPJS Kesehatan. Fasilitas tersebut menjadi bagian dari perhatian perusahaan terhadap aspek kesehatan mitra pengemudi. Gojek menyampaikan bahwa berbagai upaya terkait mitra akan terus ditempatkan dalam kerangka peningkatan kesejahteraan. Sambil menunggu aturan turunan dari kementerian yang berwenang, perusahaan tetap menyiapkan penerapan substansi Perpres secara menyeluruh sesuai ketentuan yang nantinya ditetapkan.