Bobby Nasution Minta Polemik Pendidikan Gibran Tak Menggeser Perhatian pada Kebutuhan Rakyat

oleh -254 Dilihat
oleh
Bobby Nasution Minta Polemik Pendidikan Gibran Tak Menggeser Perhatian pada Kebutuhan Rakyat

MEDAN, SUMATERA UTARA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024. Bobby menyikapi putusan tersebut dengan santai. Ia menyampaikan bahwa perkara mengenai latar belakang pendidikan Gibran tidak perlu menjadi perhatian yang berlebihan.

Pernyataan itu disampaikan Bobby di Kantor Gubernur Sumut, Medan, pada Jumat (9/10/2026). Dalam keterangannya, Bobby mengatakan bahwa berdasarkan pemahamannya, Gibran merupakan seorang sarjana. “Kalau pemahaman saya, beliau sarjana,” ujar Bobby saat memberikan tanggapan mengenai perkara tersebut.

Bobby menegaskan bahwa pandangannya mengenai status pendidikan Gibran didasarkan pada pemahaman yang ia miliki. Tanggapan itu disampaikan setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Bobby memiliki hubungan keluarga dengan Gibran karena merupakan adik iparnya. Meski demikian, dalam menanggapi putusan MK tersebut, ia menyampaikan keterangannya secara singkat dan santai. Ia kembali merujuk pada pemahamannya bahwa Gibran adalah seorang sarjana, sebagaimana disampaikannya di Kantor Gubernur Sumut, Medan.

Bobby Nasution menilai polemik mengenai ijazah dan latar belakang pendidikan bukan persoalan yang baru muncul dalam keluarganya. Menurut dia, isu semacam itu telah beberapa kali diarahkan kepada anggota keluarga Presiden Joko Widodo. Karena itu, perdebatan mengenai riwayat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dipandang sebagai pengulangan polemik yang sebelumnya pernah menyertai perjalanan politik keluarganya.

Dalam penjelasannya, Bobby membandingkan persoalan yang pernah dipertanyakan terhadap Joko Widodo dengan isu yang kini ditujukan kepada Gibran. Riwayat pendidikan Joko Widodo sebelumnya juga pernah menjadi bahan perdebatan di ruang publik. Setelah itu, pertanyaan serupa kembali muncul dengan sasaran Gibran, meskipun perkara yang dibahas berkaitan dengan jenjang pendidikan yang berbeda. Perbandingan tersebut disampaikan untuk menunjukkan bahwa keluarga mereka berulang kali menghadapi sorotan atas latar belakang pendidikan.

Bobby kemudian menyampaikan saran agar persoalan tersebut sekalian dipermasalahkan secara terbuka apabila memang hendak terus dibahas. Ia mengatakan, “Kalau memang mau dipersoalkan, sekalian saja dipersoalkan,” sebagai tanggapan terhadap polemik yang berkembang. Pernyataan itu menekankan sikapnya agar isu tersebut dibicarakan secara terang dan tidak berlarut-larut melalui perdebatan yang berulang. Namun, Bobby juga mengingatkan bahwa perhatian publik semestinya tidak berhenti pada isu ijazah atau riwayat pendidikan. Menurut dia, pembahasan publik perlu tetap diarahkan pada kebutuhan rakyat dan berbagai persoalan yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Dengan demikian, perbandingan polemik pendidikan Joko Widodo dan Gibran menjadi konteks untuk menjelaskan pola sorotan yang berulang, bukan dasar untuk memperluas tuduhan di luar perkara yang sedang diperdebatkan.

Bobby Nasution meminta polemik mengenai latar belakang pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak menggeser perhatian pemerintah dan masyarakat dari persoalan yang lebih mendesak. Menurutnya, pejabat publik seharusnya mengarahkan energi pada kebutuhan warga yang dapat dirasakan secara langsung, bukan memperpanjang perdebatan yang tidak memberikan manfaat nyata bagi kehidupan sehari-hari.

Ia menilai masih banyak masyarakat berada dalam kondisi sulit. Sebagian warga masih menghadapi tekanan ekonomi, kesulitan memperoleh pekerjaan, serta harus berjuang memenuhi kebutuhan dasar, seperti pangan, kesehatan, pendidikan, dan tempat tinggal. Keluhan tersebut semestinya menjadi perhatian utama seluruh elemen bangsa karena berkaitan langsung dengan kualitas hidup dan masa depan keluarga.

Dalam pandangan Bobby, perdebatan terkait persoalan hukum juga perlu ditempatkan secara proporsional. Ia tidak mempersoalkan pentingnya kepastian hukum, tetapi menilai energi publik sebaiknya tidak habis untuk membahas perkara yang dianggap tidak substantif bagi kepentingan masyarakat luas. Pemerintah, menurut dia, tetap harus memastikan kebijakan yang dijalankan menjawab persoalan konkret, terutama bagi kelompok yang paling rentan.

Karena itu, ia mengajak pejabat publik, tokoh politik, serta masyarakat untuk menjaga fokus pada agenda yang memiliki dampak langsung. Pembahasan mengenai pendidikan maupun isu hukum tetap dapat dilakukan melalui saluran yang tepat dan berdasarkan fakta. Namun, perhatian nasional tidak seharusnya teralihkan dari upaya memperbaiki taraf hidup rakyat, memperluas akses layanan dasar, dan membangun kebijakan yang berpihak pada kebutuhan masyarakat.

Setelah Bobby Nasution meminta agar polemik mengenai latar belakang pendidikan Gibran tidak mengalihkan perhatian dari kebutuhan rakyat, Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan pertimbangan atas permohonan yang diajukan terhadap kedudukan Gibran sebagai wakil presiden. Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memenuhi syarat kedudukan hukum atau legal standing. Para pemohon dinilai bukan bagian dari peserta Pemilihan Presiden 2024 sehingga tidak memiliki dasar hukum yang memadai untuk mengajukan permohonan tersebut.

Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa para pemohon, termasuk pihak terkait dalam perkara itu, tidak memiliki kedudukan hukum untuk mempersoalkan hasil maupun status keterpilihan pasangan calon dalam kontestasi Pilpres 2024. Kedudukan hukum merupakan syarat awal yang harus dipenuhi sebelum pokok permohonan dapat diperiksa lebih lanjut. Karena syarat tersebut tidak terpenuhi, MK tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap substansi tuntutan sebagaimana diminta para pemohon.

Berdasarkan pertimbangan itu serta ketentuan peraturan perundang-undangan, MK menegaskan bahwa lembaga tersebut tidak memiliki kewenangan untuk menganulir keterpilihan atau jabatan yang telah diemban. Kewenangan MK dalam perkara perselisihan hasil pemilu memiliki batas yang ditentukan oleh hukum, sehingga tidak dapat digunakan untuk mengubah status seseorang yang telah ditetapkan dan menjalankan jabatan melalui proses ketatanegaraan yang berlaku.

Hakim MK Adies Kadir menyatakan bahwa permintaan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisi sebagai wakil presiden tidak dapat dipenuhi. Putusan tersebut sekaligus menutup celah hukum yang digunakan untuk mempersoalkan kelengkapan berkas pendaftaran calon wakil presiden pada kontestasi sebelumnya, termasuk isu yang berkaitan dengan persyaratan administrasi pencalonan.