MALANG, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Aktivis Jogja Police Watch (JPW) Baharuddin Kamba meminta Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengevaluasi penempatan Kombes Pol Ferli Hidayat. Permintaan tersebut berkaitan dengan jabatan Ferli saat ini sebagai Koordinator Staf Pribadi Pimpinan (Koorspripim) Polri. Menurut Kamba, posisi itu perlu ditinjau dengan mempertimbangkan rekam jejak Ferli ketika memimpin Kepolisian Resor Malang.
Ferli Hidayat sebelumnya pernah menjabat sebagai Kapolres Malang. Ia kemudian dicopot dari jabatan tersebut setelah tragedi Kanjuruhan. Riwayat pencopotan itu menjadi dasar bagi JPW untuk mendorong evaluasi terhadap penempatan Ferli dalam struktur kepolisian saat ini. Evaluasi dinilai penting agar setiap penugasan pejabat kepolisian mempertimbangkan rekam jejak, tanggung jawab jabatan, serta kepercayaan publik terhadap institusi.
Kamba menyampaikan bahwa evaluasi layak dilakukan karena Ferli pernah dicopot dari jabatan Kapolres Malang. Pernyataan itu disampaikan pada Jumat, 9 Oktober 2026. Desakan tersebut ditujukan kepada Kapolri sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk menilai kembali penempatan Ferli sebagai Koorspripim Polri. JPW menilai peninjauan jabatan dapat menjadi langkah untuk memastikan penempatan pejabat berlangsung secara cermat dan mempertimbangkan catatan penting dalam perjalanan tugasnya.
Sorotan terhadap penempatan Ferli Hidayat tidak dapat dipisahkan dari catatan peristiwa Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pada 1 Oktober 2022. Saat itu, Ferli Hidayat menjabat sebagai Kapolres Malang. Tragedi tersebut menewaskan 135 orang dan menjadi salah satu peristiwa paling serius dalam sejarah pengamanan pertandingan sepak bola di Indonesia. Besarnya jumlah korban membuat pelaksanaan tugas, pengambilan keputusan, serta tanggung jawab setiap unsur yang terlibat menjadi perhatian publik dan lembaga terkait.
Setelah tragedi itu, Ferli Hidayat dicopot dari jabatan Kapolres Malang. Pencopotan tersebut kemudian menjadi bagian penting dari latar belakang yang mendasari permintaan Jaringan Pemuda dan Mahasiswa (JPW) agar Kapolri mengevaluasi penempatannya. Menurut Kamba, riwayat pencopotan setelah peristiwa dengan korban jiwa dalam jumlah besar semestinya tidak diabaikan ketika institusi kepolisian menilai kembali penugasan seorang personel.
Pandangan tersebut tidak semata-mata menyoroti jabatan tertentu, melainkan menekankan pentingnya konsistensi dalam pembenahan internal Polri. Evaluasi penempatan personel perlu mempertimbangkan rekam jejak, konteks tugas sebelumnya, serta dampak sebuah peristiwa terhadap kepercayaan masyarakat. Bagi JPW, perbaikan institusi kepolisian tidak cukup dilakukan melalui perubahan kebijakan, prosedur, atau sistem pengawasan. Pembenahan juga harus menyentuh aspek sumber daya manusia, termasuk personel yang pernah dicopot setelah peristiwa yang menimbulkan korban jiwa besar. Dengan demikian, evaluasi diharapkan berlangsung secara objektif, transparan, dan tidak berhenti pada keputusan administratif semata. Langkah tersebut juga dapat menjadi cara untuk memastikan bahwa setiap penempatan benar-benar mendukung akuntabilitas, profesionalitas, dan pemulihan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Tragedi Kanjuruhan, menurut penilaian Kamba, tidak dapat diperlakukan sebagai peristiwa masa lalu yang dianggap selesai hanya karena sanksi telah dijatuhkan kepada sejumlah pihak terkait. Pemberian sanksi memang merupakan bagian dari proses pertanggungjawaban, tetapi tidak otomatis menutup kebutuhan untuk menilai kembali seluruh aspek pengelolaan keamanan dalam pertandingan. Evaluasi diperlukan agar kejadian serupa tidak dipahami sebagai persoalan yang berhenti pada individu tertentu, sementara kelemahan dalam sistem pengamanan tidak memperoleh perhatian yang memadai.
Besarnya jumlah korban menjadi alasan penting untuk menjaga perhatian publik dan institusi terhadap tragedi tersebut. Mereka yang meninggal maupun mengalami luka-luka merupakan pengingat bahwa pelaksanaan pengamanan pertandingan sepak bola menyangkut keselamatan manusia dalam jumlah besar. Karena itu, setiap keputusan, prosedur, dan koordinasi yang berkaitan dengan keamanan harus dipertanggungjawabkan secara serius. Penanganan pertandingan tidak cukup hanya berorientasi pada kelancaran acara, tetapi juga harus memastikan adanya perlindungan yang memadai bagi penonton dan seluruh pihak yang berada di lokasi.
Kamba menegaskan, “Korban bukan sekadar angka statistik, melainkan menunjukkan sistem manajemen pengamanan tidak berjalan dengan baik.” Pernyataan tersebut menempatkan jumlah korban sebagai gambaran nyata mengenai kegagalan pengelolaan keamanan, bukan sekadar data dalam catatan peristiwa. Setiap korban menunjukkan adanya konsekuensi serius yang perlu ditelusuri melalui evaluasi menyeluruh terhadap perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan pengamanan pertandingan.
Pandangan itu juga berkaitan dengan perlunya menilai tanggung jawab pejabat yang memimpin institusi kepolisian ketika tragedi berlangsung. Evaluasi terhadap penempatan dan peran pejabat terkait menjadi bagian dari upaya memastikan bahwa pengelolaan keamanan pertandingan dilakukan secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, perhatian terhadap Kanjuruhan tidak berhenti pada sanksi yang telah diberikan, melainkan berlanjut pada pembenahan sistem dan penilaian serius terhadap kepemimpinan serta pelaksanaan pengamanan pada saat kejadian.
Jabatan Ferli Hidayat sebagai Koorspripim Polri kini menjadi sorotan Jaringan Pemuda Warga (JPW). Posisi tersebut dinilai strategis karena berkaitan dengan lingkungan pimpinan Mabes Polri. Sorotan itu muncul setelah rekam jejak Ferli dikaitkan dengan tragedi Kanjuruhan, ketika ia pernah dicopot dari jabatannya setelah peristiwa yang menewaskan 135 orang.
Ketua Presidium JPW, Neta Kamba, menilai penempatan perwira yang pernah dicopot akibat tragedi kemanusiaan pada posisi strategis pimpinan dapat dipandang sebagai bentuk pengabaian terhadap duka keluarga korban. Menurut penilaiannya, keputusan tersebut semestinya mempertimbangkan kembali dampak tragedi Kanjuruhan serta harapan keluarga 135 korban terhadap proses pembenahan di tubuh institusi kepolisian.
Karena itu, JPW meminta Kapolri mengevaluasi penempatan Ferli Hidayat sebagai Koorspripim Polri. Kamba juga meminta Kapolri menjelaskan komitmen pembenahan internal, terutama dalam menyikapi rekam jejak pejabat yang pernah dicopot setelah tragedi besar. Penjelasan tersebut dinilai penting agar kebijakan penempatan personel tidak menimbulkan pertanyaan baru mengenai konsistensi evaluasi dan akuntabilitas institusi.
Kamba menyatakan perlunya membersihkan lingkungan Mabes Polri dari anggota yang pernah dicopot dalam kasus Kanjuruhan. Pernyataan itu menempatkan persoalan penempatan Ferli bukan hanya sebagai isu pergantian jabatan, melainkan sebagai bagian dari tuntutan JPW terhadap penataan internal yang lebih serius. Bagi Kamba, langkah tersebut perlu dilakukan dengan mempertimbangkan keadilan bagi keluarga korban serta penghormatan terhadap mereka yang meninggal dalam tragedi Kanjuruhan.

