Polda Metro Jaya Siapkan Gelar Perkara Usai Pemeriksaan Betrand Peto

oleh -254 Dilihat
oleh
Polda Metro Jaya Siapkan Gelar Perkara Usai Pemeriksaan Betrand Peto

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Penyidik Polda Metro Jaya menyiapkan gelar perkara setelah menyelesaikan pemeriksaan terhadap publik figur berinisial BP, yang dikenal sebagai Betrand Peto atau Onyo. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari tahap klarifikasi dalam penyelidikan laporan dugaan kekerasan seksual yang diajukan oleh korban berinisial AW.

Pemeriksaan berlangsung pada Kamis, 8 Oktober, dengan durasi sekitar delapan jam. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan bahwa penyidik mengajukan total 54 pertanyaan kepada Betrand Peto selama proses klarifikasi. Lamanya pemeriksaan dan jumlah pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa penyidik berupaya memperoleh keterangan secara menyeluruh terkait laporan yang sedang ditangani.

Puluhan pertanyaan itu ditujukan untuk menggali informasi lebih dalam, termasuk menjelaskan rangkaian peristiwa serta hubungan keterangan dari pihak-pihak yang telah dimintai keterangan sebelumnya. Penyidik juga perlu memastikan setiap informasi yang diperoleh dapat ditempatkan dalam konteks perkara secara tepat, sebelum menentukan langkah penyelidikan berikutnya.

Gelar perkara akan menjadi salah satu tahapan untuk membahas hasil pemeriksaan dan alat informasi yang telah dikumpulkan selama penyelidikan. Dalam forum tersebut, penyidik dapat mengevaluasi kecukupan keterangan, mencermati kesesuaian antar-informasi, serta menentukan arah penanganan laporan dugaan kekerasan seksual tersebut. Meski demikian, hasil gelar perkara belum disampaikan dan proses penyelidikan masih berjalan. Keterangan dari Betrand Peto pada pemeriksaan Kamis menjadi bagian dari bahan yang akan dikaji bersama oleh penyidik Polda Metro Jaya sebelum keputusan lebih lanjut diambil.

Setelah pemeriksaan terhadap Betrand Peto selesai dilakukan, penyidik Direktorat Reserse Pidana Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang Polda Metro Jaya akan menelaah seluruh bahan keterangan yang telah dikumpulkan. Evaluasi tersebut mencakup hasil pemeriksaan pihak-pihak terkait, informasi yang diperoleh dari lapangan, serta dokumen atau petunjuk lain yang relevan dengan penanganan perkara. Setiap temuan akan dicermati untuk memastikan keterkaitan dan relevansinya terhadap rangkaian peristiwa yang sedang didalami.

Proses evaluasi menjadi tahap penting sebelum kepolisian menentukan arah penanganan selanjutnya. Penyidik perlu menyandingkan keterangan yang diterima dengan alat bukti yang tersedia, kemudian menilai apakah masih terdapat informasi yang perlu dilengkapi. Dari penilaian itu, penyidik dapat memetakan fakta hukum secara lebih utuh dan menentukan tindakan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setelah bahan keterangan dan temuan di lapangan dinilai memadai, penyidik akan menggelar perkara. Forum tersebut diperlukan untuk membahas hasil pemeriksaan secara internal, menguji kecukupan alat bukti, serta menentukan langkah hukum berikutnya. Keputusan yang dihasilkan dalam gelar perkara akan didasarkan pada fakta dan bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan atau penyidikan, bukan pada asumsi maupun tekanan dari pihak tertentu.

Hingga kini, Polda Metro Jaya belum menyampaikan waktu pasti pelaksanaan gelar perkara. Kepolisian juga belum memastikan apakah akan memanggil saksi tambahan, karena keputusan tersebut masih bergantung pada hasil evaluasi penyidik terhadap keseluruhan materi yang tersedia. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Sikap tersebut diperlukan agar setiap langkah yang diambil memiliki dasar yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.

Polda Metro Jaya sebelumnya menangani penyelidikan atas laporan dugaan kekerasan seksual yang diajukan oleh seseorang berinisial AW. Dalam laporan tersebut, seorang pria berinisial ATT atau BP tercatat sebagai pihak terlapor. Perkara itu berkaitan dengan kawasan Jakarta Selatan. Penanganan pada tahap ini masih berada dalam proses penyelidikan sehingga dugaan yang dilaporkan belum dapat dipandang sebagai kesalahan yang telah terbukti.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar menyebut laporan tersebut diterima pada Sabtu, 12 September, sekitar pukul 10.00 WIB. Informasi mengenai penerimaan laporan itu menjadi bagian dari penjelasan kepolisian mengenai langkah awal dalam menangani perkara yang dilaporkan oleh AW.

Setelah laporan masuk, penyidik melakukan sejumlah langkah untuk melengkapi proses administrasi penyelidikan. Tahapan tersebut mencakup pemeriksaan atau permintaan keterangan dari pelapor, yakni AW, serta saksi-saksi yang dinilai berkaitan dengan laporan dugaan kekerasan seksual tersebut. Keterangan dari pihak-pihak itu diperlukan untuk membantu penyidik memahami rangkaian peristiwa yang dilaporkan.

Selain meminta keterangan, penyidik juga mengajukan permohonan visum sebagai bagian dari langkah penanganan perkara. Permohonan tersebut menjadi salah satu prosedur yang ditempuh dalam proses penyelidikan terhadap laporan yang telah diterima. Seluruh tahapan itu dilakukan untuk mengumpulkan informasi dan bahan yang diperlukan sebelum menentukan perkembangan lebih lanjut dalam perkara yang berkaitan dengan kawasan Jakarta Selatan tersebut. Karena prosesnya masih berupa penyelidikan, setiap informasi mengenai pihak terlapor tetap harus ditempatkan dalam kerangka dugaan dan tidak boleh dianggap sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran oleh pihak tertentu.

Kuasa hukum Betrand Peto, Timothy Ezra, menyampaikan penjelasan setelah kliennya menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Dalam pemeriksaan tersebut, Betrand disebut menjawab 55 pertanyaan yang diajukan secara menyeluruh. Pertanyaan itu tidak hanya berkaitan dengan inti perkara, tetapi juga menggali rangkaian peristiwa sejak sebelum kejadian hingga setelahnya.

Menurut Timothy, penyidik menanyakan alasan Betrand datang ke tempat kejadian perkara, orang-orang yang berada di lokasi, serta keberadaan saksi fakta dan saksi yang meringankan. Betrand juga diminta menjelaskan tindakan yang dilakukan sebelum, selama, dan setelah kejadian, termasuk situasi yang berlangsung hingga sekitar pukul 05.00. Kuasa hukum menyebut seluruh keterangan diberikan sesuai dengan apa yang diketahui dan dialami oleh kliennya.

Timothy menegaskan bahwa Betrand membantah seluruh sangkaan tindak asusila yang diarahkan kepadanya. Meski demikian, terdapat bagian tertentu dalam keterangan atau uraian peristiwa yang disetujui dan ada pula yang tidak disetujui oleh pihak Betrand. Perbedaan tersebut, menurut kuasa hukum, menjadi bagian dari proses untuk menyampaikan gambaran kejadian secara lebih akurat kepada penyidik.

Ia juga menyatakan bahwa keterangan saksi-saksi lain, termasuk teman-teman Betrand dan seseorang bernama Yusuf, tidak dinilai memberatkan kliennya. Kuasa hukum berupaya meluruskan persepsi yang berkembang mengenai situasi di tempat hiburan malam tersebut. Penjelasan itu diperlukan agar publik tidak menarik kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang belum utuh, terutama mengenai siapa saja yang berada di lokasi dan apa yang berlangsung pada saat kejadian.

Setelah pemeriksaan, Betrand menyatakan kesiapannya untuk tetap kooperatif mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Ia juga meminta doa agar rangkaian penanganan perkara tersebut berlangsung lancar dan dapat menghasilkan keputusan yang baik. Sikap itu menunjukkan bahwa Betrand bersama kuasa hukumnya memilih memberikan keterangan melalui prosedur yang berlaku sembari menunggu tahapan penanganan perkara selanjutnya.