JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Sultan Bachtiar Najamudin mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Kamar Dagang dan Industri (RUU Kadin) Indonesia akan segera dirampungkan. Pernyataan tersebut disampaikan Sultan di Jakarta pada Kamis malam, 8 Oktober 2026, setelah ia menerima surat tembusan dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengenai rancangan undang-undang tersebut.
Sultan menyampaikan bahwa surat itu menjadi salah satu informasi penting terkait perkembangan pembahasan RUU Kadin. Berdasarkan informasi yang diterimanya, proses pembahasan regulasi tersebut akan dibereskan dalam waktu sesingkat-singkatnya. Hal ini menunjukkan adanya dorongan untuk segera memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan dan peran Kamar Dagang dan Industri Indonesia dalam mendukung kegiatan ekonomi nasional.
Dalam konteks tersebut, Sultan juga menyampaikan informasi itu setelah menerima surat terkait RUU Kadin dari Ketua DPR RI, yang turut menjadi perhatian Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie. Rancangan regulasi ini diharapkan dapat memperjelas kedudukan, fungsi, serta hubungan kelembagaan Kadin dengan pemerintah dan pelaku usaha. Percepatan penyelesaian pembahasan menjadi penting karena dunia usaha membutuhkan kerangka aturan yang jelas untuk menjalankan program, membangun kemitraan, dan memperkuat kontribusinya terhadap perekonomian. Kepastian mengenai penyelesaian RUU Kadin juga dinilai relevan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang memerlukan dukungan kelembagaan, akses jaringan, serta pendampingan yang lebih terarah. Dengan pembahasan yang segera diselesaikan, berbagai pihak dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai arah kebijakan dan peran Kadin Indonesia ke depan.
Sultan memandang RUU Kadin bukan semata-mata sebagai kebutuhan kelembagaan pada masa kini, melainkan sebagai warisan atau legacy bagi generasi masa depan Kadin Indonesia. Kerangka hukum yang kuat diharapkan dapat menjadi pijakan bagi organisasi dunia usaha untuk berkembang secara berkelanjutan, menyesuaikan diri dengan perubahan ekonomi, serta menjalankan peran yang semakin penting dalam pembangunan nasional. Karena itu, pembentukannya perlu diletakkan dalam perspektif jangka panjang, bukan hanya untuk menjawab kebutuhan sesaat.
Warisan tersebut juga berkaitan dengan upaya membangun hubungan yang sehat dan produktif pemerintah, Kadin, pelaku usaha, serta UMKM. Kadin pada masa mendatang diharapkan mampu menjadi mitra strategis yang merepresentasikan aspirasi dunia usaha secara inklusif. Dengan demikian, manfaatnya tidak berhenti pada penguatan organisasi, tetapi turut membuka ruang bagi pertumbuhan usaha di berbagai daerah dan memperluas kontribusi sektor swasta terhadap kesejahteraan masyarakat.
Pandangan itu sejalan dengan tugas konstitusional DPD RI untuk memastikan kepentingan daerah memperoleh tempat yang kuat dalam setiap agenda pembangunan nasional. Kebijakan yang berkaitan dengan dunia usaha perlu mempertimbangkan keragaman potensi, tantangan, dan kebutuhan daerah. Keterlibatan DPD RI menjadi penting agar arah penguatan Kadin tidak hanya berorientasi pada kepentingan ekonomi secara umum, tetapi juga mampu mendorong pemerataan kesempatan usaha dan memperkuat keterhubungan pusat dan daerah.
Sultan juga mengingatkan bahwa tantangan Indonesia ke depan tidak dapat ditangani oleh pemerintah seorang diri. Kompleksitas persoalan ekonomi, perubahan global, perkembangan teknologi, dan kebutuhan penciptaan lapangan kerja menuntut kerja sama berbagai pihak. Pemerintah, parlemen, Kadin, pelaku usaha, UMKM, serta masyarakat perlu membangun sinergi berdasarkan tanggung jawab bersama. Dalam kerangka itu, RUU Kadin dapat dipandang sebagai investasi kelembagaan bagi masa depan, sekaligus warisan yang membantu generasi berikutnya menghadapi tantangan pembangunan dengan lebih terarah, inklusif, dan berkelanjutan.
Sultan menilai pembangunan ekonomi Indonesia membutuhkan kolaborasi yang lebih erat dunia usaha, negara-negara lain, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan masyarakat sipil. Menurutnya, tantangan yang dihadapi Indonesia semakin kompleks sehingga tidak dapat diselesaikan oleh satu pihak secara terpisah. Dunia usaha memerlukan kepastian dan dukungan kebijakan, sementara negara membutuhkan kontribusi sektor swasta untuk memperluas lapangan kerja, meningkatkan daya saing, dan memperkuat kemandirian ekonomi. Perguruan tinggi serta masyarakat sipil juga memiliki peran penting dalam menyediakan gagasan, riset, pengawasan, dan inovasi yang relevan dengan kebutuhan pembangunan.
Ia berpandangan bahwa Indonesia memiliki potensi besar, baik dalam sumber daya alam, kekayaan budaya, jumlah penduduk, maupun talenta yang tersebar di berbagai daerah. Namun, potensi tersebut tidak akan otomatis menjadi kekuatan apabila tidak disertai keberanian untuk menghubungkannya secara lebih terarah. Karena itu, desa perlu dihubungkan dengan pasar agar produk lokal memiliki akses yang lebih luas. Daerah juga harus dipertemukan dengan investasi yang tepat, sedangkan talenta perlu disinergikan dengan kebutuhan industri. Pada saat yang sama, kebijakan publik harus terus dikaitkan dengan kebutuhan nyata masyarakat, sehingga pertumbuhan ekonomi dapat dirasakan secara lebih merata.
Dalam kerangka tersebut, Kadin diharapkan terus menjadi salah satu lokomotif pembangunan Indonesia. Peran itu tidak hanya berkaitan dengan penguatan aktivitas perdagangan dan investasi, tetapi juga dengan membangun jejaring kerja sama lintas sektor yang mampu menjawab perubahan zaman. Sultan turut menyoroti perubahan iklim dan tekanan global yang berpotensi memengaruhi stabilitas ekonomi, rantai pasok, serta daya saing nasional. Oleh sebab itu, upaya mendorong pertumbuhan ekonomi perlu dilakukan dengan mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan dan kepentingan generasi mendatang. Kemajuan ekonomi harus dibangun melalui inovasi, efisiensi, dan pemanfaatan sumber daya secara bertanggung jawab, bukan dengan mengorbankan kelestarian alam.
Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie menekankan bahwa penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Kadin diharapkan tidak hanya memperkuat kerangka organisasi, tetapi juga menghadirkan dampak dan manfaat yang lebih besar bagi dunia usaha. Perhatian utama diarahkan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjadi bagian penting dalam struktur perekonomian serta kehidupan masyarakat.
Anindya menyampaikan bahwa Kadin telah berjalan cukup baik selama 58 tahun. Meski demikian, masih terdapat kelompok masyarakat yang perlu memperoleh manfaat lebih besar dari keberadaan organisasi tersebut. Ia menyebut sekitar 97 persen masyarakat yang menjadi perhatian berada di sektor UMKM. Data itu menjadi dasar penting dalam melihat ruang penguatan peran Kadin melalui pengaturan yang sedang dibahas.
Menurut Anindya, upaya untuk memberikan manfaat yang lebih luas kepada kelompok tersebut dapat membuat Kadin semakin bermakna. Peran organisasi diharapkan dapat dirasakan secara lebih nyata oleh pelaku usaha yang menjalankan kegiatan ekonomi pada skala mikro, kecil, dan menengah. Dengan demikian, pembahasan RUU Kadin tidak hanya berkaitan dengan aspek kelembagaan, tetapi juga dengan perhatian terhadap kebutuhan dunia usaha secara lebih menyeluruh.
Penekanan terhadap UMKM juga menunjukkan pentingnya memastikan agar kepentingan pelaku usaha di berbagai skala tetap menjadi bagian dari pembahasan. Dunia usaha tidak hanya terdiri atas perusahaan besar, tetapi juga banyak pelaku usaha yang menopang aktivitas ekonomi di tingkat masyarakat. Karena itu, manfaat yang lebih besar bagi UMKM menjadi salah satu hal yang disoroti dalam tanggapan Anindya mengenai RUU tersebut.
Sebelumnya, Anindya menyatakan bahwa Undang-Undang Kadin Nomor 1 Tahun 1987 yang masih berlaku telah menjadi landasan organisasi selama puluhan tahun. Ketentuan itu menjadi dasar perjalanan Kadin hingga saat ini, sementara RUU Kadin dibahas dalam konteks pengaturan organisasi dan manfaatnya bagi dunia usaha, termasuk pelaku UMKM.

