JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Sejumlah partai politik di parlemen mulai menyampaikan respons setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pihak. Perkara tersebut berkaitan dengan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, khususnya mengenai pemenuhan ketentuan pendidikan dan keabsahan dokumen yang digunakan dalam proses pencalonan.
Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menerima permohonan tersebut. Namun, pertimbangan hakim konstitusi memuat catatan penting mengenai dokumen pendidikan Gibran. MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma yang membuktikan dirinya telah menyelesaikan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat. Pernyataan itu menjadi salah satu bagian yang kemudian mendapat perhatian karena menyentuh aspek administratif sekaligus substansial dalam persyaratan calon peserta pemilu.
Hakim konstitusi Arsul Sani menyampaikan pertimbangan tersebut pada 6 Oktober 2026. Dalam uraian itu, ketentuan pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden dikaitkan dengan Pasal 169 huruf dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu. Pasal-pasal tersebut menjadi dasar untuk menilai persyaratan tingkat pendidikan serta dokumen pendukung yang wajib disertakan dalam pendaftaran pasangan calon. Dengan demikian, putusan ini tidak hanya dipahami melalui amar yang menyatakan permohonan tidak diterima, tetapi juga melalui pertimbangan hukum mengenai bukti pendidikan yang diajukan dalam perkara.
Pokok perkara tersebut kemudian menjadi landasan bagi perbedaan sikap di partai-partai politik. Sebagian partai dapat menekankan finalitas putusan MK dan kedudukannya sebagai lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa pemilu. Pihak lain mungkin menyoroti pertimbangan mengenai dokumen pendidikan sebagai isu yang perlu dijelaskan secara terbuka. Perbedaan penekanan inilah yang membentuk respons politik setelah putusan dibacakan.
Partai Gerindra menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang memuat persoalan ijazah Gibran. Sikap tersebut disampaikan oleh juru bicara Partai Gerindra, Sugiant Santoso, yang juga disebut sebagai Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI. Menurutnya, putusan MK perlu diterima sebagai bagian dari proses hukum dan konstitusional yang berlaku.
Sugiant mengimbau seluruh elemen masyarakat, para tokoh bangsa, serta partai politik untuk menyikapi putusan tersebut secara bijak. Ia meminta agar polemik mengenai ijazah Gibran tidak terus diperpanjang setelah adanya keputusan dari lembaga yang berwenang. Imbauan itu ditujukan untuk mendorong suasana politik yang lebih tenang dan menghindari berkembangnya perdebatan yang dapat mengganggu perhatian publik terhadap agenda pemerintahan.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk bersatu mendukung keberlanjutan program kerja pemerintah. Dukungan tersebut dinilai penting dalam menghadapi tantangan ekonomi global dan melanjutkan pembangunan nasional. Dalam pandangan yang disampaikan Sugiant, energi politik dan perhatian publik sebaiknya diarahkan pada penyelesaian berbagai persoalan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat serta pelaksanaan agenda pembangunan.
Di sisi lain, Sugiant menyampaikan kekhawatiran bahwa spekulasi dan wacana hukum mengenai posisi Gibran setelah pelantikan dapat menciptakan ketidakpastian hukum. Perdebatan yang terus berlangsung mengenai status tersebut berpotensi memengaruhi iklim investasi dan persepsi pasar. Selain itu, situasi tersebut dapat berpengaruh terhadap kepercayaan dunia internasional terhadap stabilitas politik Indonesia. Karena itu, ia menekankan pentingnya menghormati putusan MK dan menghentikan polemik yang berlarut-larut agar kepastian hukum serta stabilitas politik tetap terjaga.
Pandangan berbeda disampaikan Deddy Sitorus, anggota Komisi II DPR RI sekaligus Ketua DPP PDIP. Ia menyoroti bagian penting dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang, menurut pembacaannya, menyatakan bahwa hakim tidak menemukan bukti Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah sekolah menengah atas atau dokumen kelulusan yang setara. Bagi Deddy, temuan tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berkaitan langsung dengan pemenuhan syarat pencalonan dalam Pemilu 2024.
Deddy menilai, apabila dokumen kelulusan itu memang tidak dapat dibuktikan, Gibran sejak awal diduga tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi calon wakil presiden. Ia juga menduga dokumen yang diajukan dalam proses pendaftaran pencalonan mengalami cacat hukum. Dugaan tersebut perlu dibedakan dari putusan atau kesimpulan resmi mengenai status hukum seseorang, karena penilaian mengenai keabsahan dokumen tetap harus mengikuti kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku.
Persoalan itu, menurut Deddy, menjadi lebih serius karena Gibran telah terpilih dan menjalankan jabatan sebagai wakil presiden. Ia menilai terdapat dugaan pelanggaran hukum atau perbuatan tercela yang berpotensi menjadi dasar untuk membahas pemberhentian dari jabatan. Dengan demikian, wacana yang disampaikan Deddy tidak berhenti pada perdebatan mengenai kelengkapan persyaratan administrasi, tetapi juga menyentuh konsekuensi konstitusional apabila dugaan tersebut terbukti melalui mekanisme yang sah.
Rujukan yang digunakan Deddy adalah Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Kedua ketentuan tersebut mengatur mekanisme pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya, termasuk tahapan pengajuan oleh DPR, pemeriksaan oleh MK, serta keputusan politik di MPR. Penyebutan pasal tersebut menunjukkan adanya dasar konstitusional untuk membicarakan kemungkinan pemakzulan, tetapi tidak berarti proses pemakzulan terhadap Gibran telah dimulai atau pasti akan berlangsung.
Respons partai politik terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pencalonan Gibran menunjukkan perbedaan penekanan. Gerindra menempatkan putusan tersebut dalam kerangka penghormatan terhadap proses dan kewenangan lembaga negara. Sikap itu disertai dorongan agar polemik yang muncul setelah putusan tidak terus diperpanjang, sehingga perhatian publik dapat kembali diarahkan pada agenda pemerintahan dan kepentingan masyarakat.
Selain menegaskan pentingnya menghormati putusan MK, Gerindra juga mengingatkan dampak ketidakpastian hukum. Polemik yang berlarut-larut dinilai berpotensi memengaruhi iklim investasi dan kepercayaan internasional terhadap Indonesia. Dalam sudut pandang ini, kepastian hukum menjadi faktor penting bagi stabilitas politik dan ekonomi. Karena itu, putusan MK dipandang sebagai rujukan yang perlu diterima untuk mengakhiri perdebatan mengenai persoalan yang telah diperiksa oleh lembaga tersebut.
Penekanan berbeda disampaikan Deddy dari PDIP. Ia menyoroti substansi temuan MK terkait tidak ditemukannya bukti ijazah atau dokumen kelulusan yang setara. Bagi Deddy, temuan tersebut bukan semata-mata bagian dari perdebatan politik, melainkan berkaitan dengan pertanyaan mengenai pemenuhan syarat pencalonan. Perhatian diarahkan pada dasar dokumen yang digunakan untuk membuktikan kelayakan seseorang dalam proses pencalonan sesuai ketentuan yang berlaku.
Deddy juga mengaitkan persoalan itu dengan ketentuan mengenai pemberhentian presiden atau wakil presiden. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa PDIP menekankan konsekuensi konstitusional dari temuan MK, tanpa secara otomatis menyatakan telah ada keputusan pemakzulan atau tahapan hukum lanjutan. Dengan demikian, perbedaan sikap Gerindra dan PDIP terutama terletak pada titik tekan masing-masing: Gerindra mengutamakan penerimaan terhadap putusan, penghentian polemik, dan kepastian hukum, sedangkan PDIP menyoroti isi temuan serta implikasinya terhadap persyaratan pencalonan dan ketentuan konstitusional.

