Audi Marissa Lanjutkan Gugatan Cerai terhadap Anthony Xie Setelah Perdamaian Tak Terlaksana

oleh -274 Dilihat
oleh
Audi Marissa Lanjutkan Gugatan Cerai terhadap Anthony Xie Setelah Perdamaian Tak Terlaksana

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Audi Marissa menyatakan bahwa kesepakatan perdamaian yang sebelumnya sempat disebut tercapai dalam proses mediasi bersama Anthony Xie tidak jadi dilaksanakan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam persidangan dengan agenda laporan mediasi perkara perceraian mereka. Dengan demikian, upaya penyelesaian melalui jalur damai belum menghasilkan keputusan akhir yang dapat mengakhiri proses hukum.

Dalam agenda tersebut, Audi memilih untuk melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Sikap itu menandakan bahwa masih terdapat persoalan yang perlu dibahas lebih lanjut di hadapan majelis hakim. Proses persidangan pun tidak berhenti pada hasil mediasi, melainkan berlanjut sesuai tahapan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, proses mediasi sempat memunculkan informasi mengenai adanya titik temu Audi dan Anthony. Namun, kesepakatan tersebut pada akhirnya tidak terlaksana. Kondisi ini membuat perdamaian yang sempat dibicarakan belum dapat menjadi dasar untuk mengakhiri gugatan cerai secara resmi.

Karena perdamaian tidak berlanjut, perkara tersebut tetap berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tahap pemeriksaan pokok perkara akan menjadi proses untuk menilai persoalan yang diajukan dalam gugatan, termasuk keterangan serta bukti dari pihak-pihak yang terlibat. Putusan mengenai kelanjutan hubungan hukum Audi dan Anthony masih menunggu proses persidangan berikutnya.

Keputusan Audi untuk meneruskan gugatan menunjukkan bahwa perkara perceraian ini belum selesai melalui mediasi. Meskipun pernah ada pembicaraan mengenai kesepakatan, tidak terlaksananya perdamaian membuat pengadilan tetap memiliki peran dalam memeriksa dan menyelesaikan perkara tersebut. Perkembangan selanjutnya akan ditentukan melalui agenda persidangan yang dijalankan sesuai ketentuan hukum.

Perkara perceraian Audi Marissa dan Anthony Xie memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara setelah upaya perdamaian dalam proses mediasi tidak terlaksana. Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 975/Pdt.G/2024/PN Jkt.Sel. Setelah laporan hasil mediasi disampaikan kepada majelis hakim, persidangan tidak lagi berfokus pada kemungkinan tercapainya kesepakatan kedua pihak.

Majelis hakim kemudian melanjutkan pemeriksaan perkara dengan agenda jawaban. Tahap ini merupakan bagian dari proses jawab-menjawab, yaitu rangkaian penyampaian sikap dan argumentasi para pihak atas dalil-dalil yang diajukan dalam perkara. Dengan demikian, proses persidangan mulai diarahkan pada pokok sengketa yang menjadi dasar gugatan perceraian.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, menjelaskan bahwa Audi memutuskan untuk meneruskan perkara ke pemeriksaan pokok. Keputusan tersebut diambil setelah perdamaian dinyatakan tidak terlaksana dalam tahapan mediasi. Keterangan itu menegaskan bahwa perkara masih berjalan dan belum memasuki tahap putusan dari majelis hakim.

Menurut penjelasan pihak pengadilan, agenda berikutnya berfokus pada proses jawab-menjawab penggugat dan tergugat. Dalam tahapan tersebut, masing-masing pihak memiliki kesempatan untuk menyampaikan jawaban, tanggapan, serta pembelaan sesuai prosedur hukum acara perdata. Dokumen dan pernyataan yang disampaikan akan menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan sebelum persidangan berlanjut ke agenda berikutnya.

Status perkara ini menunjukkan bahwa upaya penyelesaian melalui mediasi telah selesai, tetapi pemeriksaan di pengadilan masih berlangsung. Audi dan Anthony tetap memiliki kesempatan mengikuti setiap tahapan persidangan melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada jalannya proses jawab-menjawab serta agenda pemeriksaan yang ditentukan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Agenda jawaban dalam persidangan perkara perceraian Audi Marissa dan Anthony Xie ditempuh melalui mekanisme e-litigasi. Penjelasan tersebut disampaikan oleh Halida Rahardhini, yang menerangkan bahwa proses jawab-menjawab tidak dilakukan dengan kehadiran langsung para pihak di ruang sidang. Dengan mekanisme ini, setiap pihak dapat menyampaikan dokumen persidangan secara elektronik sesuai prosedur yang berlaku.

Dalam sistem tersebut, dokumen jawaban dikirim melalui akun e-Court milik masing-masing pihak. Akun itu menjadi sarana resmi untuk mengunggah dan menerima dokumen yang berkaitan dengan agenda persidangan. Oleh karena itu, para pihak tidak perlu datang secara fisik ke pengadilan hanya untuk menjalani tahapan penyampaian jawaban.

E-litigasi memungkinkan proses administrasi dan pertukaran dokumen persidangan berlangsung melalui platform digital. Setelah dokumen disiapkan, pihak yang berkepentingan menyampaikannya melalui akun e-Court sesuai tahapan yang telah ditetapkan. Mekanisme ini membuat agenda jawab-menjawab dapat berlangsung tanpa tatap muka langsung, sementara dokumen tetap disampaikan melalui kanal resmi pengadilan.

Halida menjelaskan bahwa penggunaan e-litigasi berlaku bagi proses penyampaian jawaban para pihak dalam agenda tersebut. Dengan demikian, kehadiran fisik di ruang sidang bukan menjadi keharusan untuk menjalankan tahapan ini. Para pihak cukup menggunakan akun e-Court masing-masing untuk mengirimkan dokumen yang diperlukan dalam persidangan.

Mekanisme elektronik ini juga memisahkan agenda jawab-menjawab dari kewajiban hadir secara langsung. Fokus tahapan tersebut berada pada penyampaian dokumen melalui sistem yang tersedia, bukan pada pertemuan para pihak di ruang sidang. Informasi mengenai mekanisme ini hanya menjelaskan cara dokumen dikirimkan dan bagaimana agenda berlangsung secara elektronik, tanpa menguraikan isi jawaban ataupun perkembangan perkara lainnya.

Pihak pengadilan belum dapat menyampaikan alasan Audi Marissa kembali melanjutkan gugatan cerai terhadap Anthony Xie. Informasi mengenai alasan tersebut tidak dapat dibuka kepada publik karena perkara perceraian termasuk perkara yang pemeriksaannya bersifat tertutup untuk umum. Dengan demikian, pengadilan hanya dapat menyampaikan informasi yang berkaitan dengan proses administrasi dan tahapan persidangan, tanpa mengungkap isi permasalahan rumah tangga maupun pertimbangan pribadi para pihak.

Halida menegaskan bahwa keputusan untuk berdamai atau meneruskan pemeriksaan perkara berada di tangan Audi Marissa dan Anthony Xie sebagai pihak yang berperkara. Pengadilan menjalankan proses sesuai pilihan serta kesepakatan yang disampaikan dalam persidangan. Apabila kedua pihak mencapai kesepakatan damai, hakim dapat menuangkannya dalam putusan perdamaian. Putusan tersebut menjadi dasar hukum atas kesepakatan yang telah dibuat dan disetujui oleh para pihak.

Sebaliknya, apabila upaya perdamaian tidak terlaksana dan perkara tetap dilanjutkan, majelis hakim akan meneruskan pemeriksaan terhadap pokok perkara sesuai tahapan yang berlaku. Proses itu dapat mencakup penyampaian jawaban, pembuktian, serta agenda persidangan lain sebelum hakim mengambil keputusan. Sejauh ini, belum terdapat perubahan pada materi gugatan yang diajukan. Hal tersebut terlihat dari agenda persidangan berupa penyampaian jawaban yang masih merujuk pada materi gugatan sebelumnya. Artinya, informasi yang tersedia menunjukkan bahwa perkara berjalan berdasarkan pokok gugatan yang telah diajukan sejak awal, sementara alasan pribadi di balik keputusan untuk melanjutkan proses tetap menjadi bagian dari materi tertutup.