OJK: Rencana Kepemilikan Saham Danantara di BEI Menunggu Kesiapan Demutualisasi

oleh -304 Dilihat
oleh
OJK: Rencana Kepemilikan Saham Danantara di BEI Menunggu Kesiapan Demutualisasi

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) berencana mengambil porsi kepemilikan saham Bursa Efek Indonesia (BEI) sebesar 5–10 persen. Rencana tersebut menjadi bagian dari agenda demutualisasi BEI, yaitu proses perubahan struktur kepemilikan bursa yang sebelumnya berkaitan erat dengan anggota bursa menjadi lebih terbuka bagi pihak lain. Langkah ini dinilai dapat membawa perubahan penting terhadap tata kelola dan komposisi pemegang saham penyelenggara perdagangan efek di Indonesia.

Rencana kepemilikan saham oleh Danantara telah mendapat perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga tersebut perlu menilai berbagai aspek yang berkaitan dengan perubahan struktur kepemilikan BEI, terutama apabila saham bursa nantinya dapat dimiliki oleh pihak di luar anggota bursa. Perubahan itu tidak hanya menyangkut aspek investasi, tetapi juga berhubungan dengan independensi, tata kelola, pengawasan, serta pembagian kewenangan dalam pengelolaan infrastruktur pasar modal.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa proses menuju realisasi rencana tersebut masih panjang. Menurutnya, infrastruktur dan ketentuan yang diperlukan untuk mendukung demutualisasi BEI belum sepenuhnya siap. Karena itu, pelaksanaan rencana kepemilikan saham tersebut perlu menunggu kesiapan bursa, baik dari sisi sistem maupun regulasi.

OJK akan mempertimbangkan proses tersebut secara menyeluruh agar perubahan kepemilikan tidak mengganggu fungsi BEI sebagai penyelenggara perdagangan efek. Kesiapan aturan juga menjadi faktor penting untuk memastikan setiap pihak memiliki kedudukan, hak, dan tanggung jawab yang jelas. Dengan demikian, masuknya Danantara sebagai calon pemegang saham dapat ditempatkan dalam kerangka demutualisasi yang terukur, transparan, dan tetap mendukung stabilitas serta kredibilitas pasar modal nasional.

Hasan Fawzi menjelaskan bahwa rencana kepemilikan saham Danantara di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih menunggu kesiapan demutualisasi. Tahapan tersebut tidak dapat langsung dijalankan karena terdapat sejumlah hambatan internal yang perlu diselesaikan oleh bursa. BEI masih melakukan identifikasi menyeluruh terhadap seluruh ketentuan yang berkaitan dengan struktur kepemilikan, tata kelola, serta mekanisme pengelolaan bursa. Proses ini diperlukan agar setiap perubahan memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menimbulkan ketidaksesuaian dengan peraturan yang berlaku.

Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah anggaran dasar BEI. Dalam aturan yang berlaku saat ini, pemegang saham BEI masih dibatasi pada anggota bursa. Ketentuan tersebut mencerminkan karakter bursa yang dibangun dengan prinsip mutual, yakni kepemilikan dan kepentingan bursa berpusat pada para anggotanya. Selain itu, anggaran dasar tersebut belum membuka ruang untuk pembagian dividen kepada pemegang saham. Karena itu, masuknya pemegang saham baru dari luar struktur anggota bursa memerlukan penyesuaian mendasar terhadap ketentuan yang ada.

Selain anggaran dasar, masih terdapat sejumlah aturan lain yang bersifat mutual dan pembatasan terkait kepemilikan, hak pemegang saham, serta tata kelola BEI. Seluruh aturan itu perlu dipetakan dan dikaji untuk menentukan bagian yang harus diubah, dicabut, atau diselaraskan dengan model demutualisasi. BEI juga perlu memastikan perubahan tersebut tetap menjaga independensi, integritas, dan fungsi pengawasan pasar modal. Setelah perubahan regulasi dan anggaran dasar diselesaikan, barulah bursa dapat melangkah ke tahap berikutnya, termasuk membahas kemungkinan struktur kepemilikan baru dan partisipasi Danantara.

Setelah perubahan aturan dan anggaran dasar Bursa Efek Indonesia (BEI) selesai dilakukan, bursa baru dapat memasuki tahap persiapan awal demutualisasi. Tahap ini menjadi prasyarat penting karena demutualisasi akan mengubah struktur kepemilikan dan tata kelola bursa yang selama ini berkaitan erat dengan keanggotaan perusahaan efek. Oleh karena itu, pelaksanaannya memerlukan landasan hukum, ketentuan internal, serta mekanisme yang jelas sebelum proses penawaran saham dapat dipertimbangkan.

Dalam tahap persiapan tersebut, BEI berpotensi menawarkan sebagian sahamnya kepada pihak non-anggota bursa. Calon pihak yang dapat dipertimbangkan lain Danantara, Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, atau badan hukum Indonesia lainnya yang dinilai mampu berperan sebagai mitra maupun investor strategis. Keterlibatan pihak-pihak tersebut dapat dipandang penting untuk mendukung penguatan kelembagaan, tata kelola, dan pengembangan infrastruktur pasar modal.

Apabila penawaran saham dilakukan, pihak-pihak yang menjadi sasaran penawaran akan terlebih dahulu memberikan respons terhadap rencana tersebut. Respons itu dapat menjadi dasar untuk menentukan apakah pembahasan lebih lanjut mengenai minat kepemilikan saham perlu dilakukan. Dengan demikian, prosesnya tidak serta-merta berujung pada transaksi, melainkan melalui sejumlah tahapan yang harus disepakati oleh pihak terkait.

Pembahasan lanjutan berpotensi mencakup penilaian terhadap minat investor, struktur kepemilikan, serta peran strategis masing-masing pihak. Setelah itu, BEI dan calon investor dapat memasuki tahap negosiasi mengenai valuasi bursa dan harga saham. Besaran nilai tersebut perlu ditentukan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan, prospek usaha, fungsi BEI sebagai penyelenggara pasar, serta ketentuan regulasi yang berlaku. Karena seluruh rangkaian masih bergantung pada kesiapan demutualisasi dan keputusan para pihak, rencana kepemilikan saham Danantara maupun calon investor lainnya belum dapat disebut sebagai transaksi yang telah disepakati.

Apabila Danantara merealisasikan rencana kepemilikan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan porsi lebih dari 5 persen, kepemilikan tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai transaksi biasa. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu melakukan evaluasi terhadap struktur kepemilikan, tujuan investasi, serta dampaknya terhadap tata kelola dan independensi bursa. Evaluasi ini penting karena BEI memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan perdagangan efek dan melibatkan kepentingan banyak pelaku pasar.

Namun, langkah menuju perubahan kepemilikan harus diawali melalui rapat umum pemegang saham BEI. Proses demutualisasi berpotensi mengubah anggaran dasar, struktur organisasi, serta ketentuan yang mengatur hubungan bursa dan anggotanya. Karena itu, perubahan tersebut memerlukan persetujuan pemegang saham sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Rapat pemegang saham menjadi forum untuk membahas rancangan demutualisasi, skema penawaran saham, dan konsekuensi hukum maupun operasionalnya.

OJK menyerahkan kecepatan proses tersebut kepada kesiapan BEI, rencana penawaran yang disusun oleh bursa, serta sikap pemegang saham yang ada. Artinya, regulator belum menetapkan batas waktu tertentu selama seluruh persyaratan belum dipenuhi secara menyeluruh. BEI perlu memastikan bahwa setiap tahapan berlangsung transparan, memiliki dasar hukum yang jelas, dan tidak mengganggu kesinambungan layanan perdagangan maupun perlindungan investor.

Selain persetujuan dalam rapat umum pemegang saham, pengurus, komisaris, dan direksi BEI juga perlu memperoleh persetujuan dari anggota bursa yang saat ini menjadi pemegang saham. Persetujuan tersebut menjadi bagian penting sebelum rencana kepemilikan Danantara dan proses demutualisasi dapat dilanjutkan. Dengan demikian, keputusan akhir tidak hanya bergantung pada minat calon pemegang saham, tetapi juga pada kesiapan kelembagaan, dukungan pemegang saham eksisting, dan penilaian regulator terhadap tata kelola bursa.