Gojek Nyatakan Siap Jalankan Perpres Ojol dan Utamakan Kesejahteraan Mitra

oleh -374 Dilihat
oleh
Gojek Nyatakan Siap Jalankan Perpres Ojol dan Utamakan Kesejahteraan Mitra

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Gojek menyatakan kesiapan untuk menjalankan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang pelindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital. Pernyataan tersebut menegaskan posisi perusahaan untuk mengikuti arah kebijakan pemerintah sekaligus memastikan kegiatan operasional tetap mendukung kebutuhan masyarakat dan para mitra pengemudi. Bagi Gojek, hadirnya regulasi ini menjadi landasan penting dalam membangun hubungan yang lebih tertata perusahaan teknologi, mitra, pengguna, serta pemangku kepentingan lainnya.

CEO GoTo Hans Patuwo mengatakan bahwa Gojek menyambut baik penerbitan peraturan presiden tersebut. Ia menegaskan komitmen perusahaan untuk menaati seluruh ketentuan yang berlaku dan menyesuaikan pelaksanaan layanan dengan aturan yang telah ditetapkan. Sikap ini mencakup upaya menjaga kepastian dalam ekosistem transportasi digital, termasuk dengan memperhatikan perlindungan dan kesejahteraan mitra sebagai bagian penting dari keberlangsungan layanan.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Kamis, 8 Oktober, Hans juga menyampaikan keinginan Gojek untuk terus memperkuat ekosistem digital yang sehat, berkelanjutan, dan bermanfaat bagi seluruh pihak. Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi perlu berjalan beriringan dengan pengembangan inovasi serta peningkatan kualitas layanan. Dengan pendekatan tersebut, perusahaan dapat berkontribusi terhadap terciptanya tata kelola platform digital yang transparan, bertanggung jawab, dan mampu menjawab perubahan kebutuhan transportasi.

Gojek turut membuka ruang kolaborasi dengan pemerintah agar penerapan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 dapat berlangsung efektif. Kolaborasi ini diharapkan mencakup komunikasi yang berkelanjutan, pemahaman teknis atas ketentuan, serta evaluasi terhadap pelaksanaan di lapangan. Melalui kerja sama dengan regulator dan pihak terkait, Gojek ingin memastikan proses penyesuaian berjalan secara terukur tanpa mengabaikan kepentingan pengguna maupun mitra. Komitmen tersebut menunjukkan bahwa perusahaan memandang regulasi bukan semata-mata sebagai kewajiban, melainkan sebagai kesempatan untuk memperkuat kepercayaan dan menciptakan ekosistem transportasi digital yang lebih adil serta berdaya tahan.

Perpres ojol disebut akan memuat sejumlah ketentuan yang menjadi ruang lingkup pengaturan layanan transportasi berbasis aplikasi. Cakupan tersebut meliputi skema bagi hasil untuk layanan penumpang roda dua, pengaturan tarif angkutan penumpang, layanan pengantaran barang, serta layanan pengiriman makanan. Setiap aspek itu menjadi bagian dari pembahasan mengenai hubungan dan pelaksanaan layanan dalam ekosistem transportasi berbasis platform digital.

Salah satu hal yang diatur adalah skema bagi hasil pada layanan penumpang roda dua. Ketentuan ini berkaitan dengan pembagian hasil dari layanan yang diberikan melalui platform pihak penyelenggara dan mitra pengemudi. Selain itu, perpres ojol juga mencakup tarif angkutan penumpang. Pengaturan tarif tersebut menjadi bagian dari ketentuan yang mengatur layanan pengangkutan penumpang roda dua melalui aplikasi.

Ruang lingkup lainnya mencakup layanan pengantaran barang. Layanan ini ditempatkan sebagai salah satu jenis kegiatan yang perlu masuk dalam kerangka aturan untuk transportasi berbasis platform. Perpres tersebut juga akan mencakup layanan pengiriman makanan, yang menjadi bagian lain dari layanan digital yang dijalankan melalui aplikasi dan melibatkan mitra pengemudi.

Dengan cakupan itu, ketentuan dalam perpres menjadi dasar bagi pengaturan berbagai layanan yang berlangsung dalam ekosistem transportasi berbasis platform digital. Pengaturan tidak hanya mencakup layanan penumpang, tetapi juga kegiatan pengantaran barang dan pengiriman makanan. Aspek bagi hasil, tarif angkutan penumpang, serta penyelenggaraan layanan pengiriman menjadi bagian yang disebut akan diatur dalam perpres ojol.

Gojek telah mengambil langkah awal untuk menyesuaikan operasionalnya dengan arah kebijakan pemerintah mengenai perlindungan dan kesejahteraan mitra pengemudi ojek online. Sebelum seluruh aturan turunan diterbitkan, perusahaan telah menerapkan skema bagi hasil atau komisi sebesar 8 persen untuk layanan transportasi penumpang roda dua GoRide. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2026 dan menjadi bagian dari upaya Gojek memberikan porsi pendapatan yang lebih besar kepada mitra.

Penerapan komisi tersebut juga berkaitan dengan arahan yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto pada 1 Mei 2026. Arahan itu menekankan pentingnya memperhatikan kesejahteraan pengemudi serta memastikan adanya kebijakan yang lebih seimbang dalam hubungan platform digital dan mitra pengemudi. Dengan memberlakukan batas komisi untuk GoRide, Gojek menunjukkan kesiapan untuk menjalankan prinsip yang sejalan dengan kebijakan pemerintah, meskipun kerangka regulasinya masih menunggu penyempurnaan.

Namun, penerapan ketentuan tersebut belum mencakup seluruh layanan yang tersedia dalam ekosistem Gojek. Perusahaan masih menunggu aturan turunan dari kementerian terkait agar substansi peraturan presiden dapat diterapkan secara menyeluruh dan memiliki pedoman teknis yang jelas. Kebutuhan tersebut terutama berkaitan dengan layanan pengantaran barang serta pengiriman makanan, yang memiliki karakter operasional, struktur biaya, dan pola kemitraan berbeda dari transportasi penumpang.

Hans menyampaikan bahwa aturan turunan untuk kedua layanan tersebut masih ditunggu dari Kementerian Komunikasi dan Digital atau Kementerian Komdigi. Kejelasan regulasi diperlukan agar pelaksanaan skema komisi, perlindungan mitra, serta pembagian tanggung jawab platform dan mitra dapat dilakukan secara konsisten. Selama proses tersebut berlangsung, Gojek menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan mempersiapkan penyesuaian yang diperlukan. Langkah ini diharapkan dapat mendukung penerapan Perpres Ojol secara bertahap, tanpa mengabaikan keberlanjutan layanan bagi pengguna maupun kepastian pendapatan mitra.

Gojek menegaskan bahwa kesejahteraan mitra pengemudi ojek online tetap menjadi prioritas utama perusahaan. Penegasan tersebut disampaikan Hans seiring dengan kesiapan Gojek menjalankan ketentuan dalam Peraturan Presiden tentang ojek online. Bagi perusahaan, mitra pengemudi merupakan bagian penting dari ekosistem layanan yang perlu mendapatkan perhatian dan penghargaan secara berkelanjutan. Komitmen ini menunjukkan bahwa penerapan regulasi tidak hanya dipandang sebagai pemenuhan kewajiban, tetapi juga sebagai upaya menjaga hubungan kemitraan yang memberikan manfaat bagi seluruh pihak.

Salah satu bentuk perhatian tersebut diwujudkan melalui Program Apresiasi Mitra atau PAM. Program ini memberikan apresiasi kepada mitra berdasarkan sejumlah pertimbangan, yakni kinerja, konsistensi, dan masa kemitraan. Dengan dasar tersebut, penghargaan diberikan dengan mempertimbangkan kontribusi serta perjalanan masing-masing mitra dalam menjalankan aktivitasnya bersama Gojek. PAM menjadi salah satu sarana perusahaan untuk mengakui peran mitra pengemudi sekaligus memperkuat komitmen terhadap kesejahteraan mereka. Manfaat yang dicantumkan dalam program tersebut bagi mitra adalah BPJS Kesehatan, yang mendukung akses terhadap perlindungan kesehatan.

Gojek menyatakan bahwa perhatian terhadap mitra akan terus ditempatkan dalam pelaksanaan kebijakan dan regulasi yang berkaitan dengan layanan ojek online. Perusahaan juga menyampaikan kesiapan untuk bekerja sama dengan kementerian terkait agar regulasi dapat berjalan secara efektif. Koordinasi dengan pihak pemerintah dipandang penting untuk memastikan ketentuan yang diterapkan dapat dipahami dan dijalankan secara tepat oleh para pemangku kepentingan. Melalui kerja sama tersebut, Gojek berharap pelaksanaan regulasi memberikan manfaat optimal bagi mitra pengemudi, perusahaan, pemerintah, serta pihak lain yang terlibat dalam ekosistem transportasi berbasis aplikasi.