Warga Pondok Pinang Kembali Melaporkan Dugaan Pengeroyokan Setelah Protes Petasan Maulid

oleh -382 Dilihat
oleh
Warga Pondok Pinang Kembali Melaporkan Dugaan Pengeroyokan Setelah Protes Petasan Maulid

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Warga Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, kembali menempuh jalur hukum terkait dugaan pengeroyokan yang terjadi setelah protes terhadap suara petasan dalam acara Maulid Nabi. Warga setempat, Amanda Andono, mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis, 8 Oktober 2026, untuk menyampaikan laporan baru mengenai peristiwa tersebut. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/7547/X/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.

Laporan Amanda berkaitan dengan kejadian yang berlangsung pada 4 Oktober. Peristiwa tersebut terjadi dalam rangkaian acara Maulid Nabi yang telah dimulai sejak Sabtu. Protes disampaikan karena suara petasan terdengar dalam kegiatan itu, kemudian muncul dugaan pengeroyokan terhadap warga. Amanda kembali melaporkan perkara tersebut agar dugaan peristiwa yang dialami dapat ditangani melalui proses hukum.

Menurut keterangan Amanda, insiden itu berlangsung sekitar tengah malam hingga lewat pukul satu. Rentang waktu tersebut menjadi bagian dari laporan yang disampaikan kepada pihak kepolisian. Kedatangan Amanda ke Polda Metro Jaya pada Kamis menjadi langkah lanjutan setelah dugaan pengeroyokan yang berkaitan dengan protes petasan dalam acara Maulid Nabi itu kembali dilaporkan.

Peristiwa di Pondok Pinang tersebut kini tercatat dalam laporan kepolisian dengan nomor LP/B/7547/X/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan itu memuat kejadian pada 4 Oktober, meskipun rangkaian acara telah berlangsung sejak Sabtu. Amanda menyampaikan laporan setelah insiden yang terjadi sekitar tengah malam sampai lewat pukul satu, menyusul keberatan warga atas suara petasan dalam acara tersebut.

Menurut keterangan Amanda, rangkaian peristiwa itu bermula ketika suara petasan dan kembang api dari sebuah acara Maulid terdengar sangat keras dari sekitar rumahnya. Ia menyebut bunyi tersebut berlangsung lebih dari 10 menit dan terdengar berulang kali, sehingga membangunkan anaknya yang sedang tidur. Karena merasa terganggu dan khawatir suara itu terus berlanjut, Amanda kemudian memutuskan mendatangi lokasi acara. Tujuannya, menurut penuturannya, adalah meminta pihak penyelenggara menghentikan atau mengurangi suara petasan dan kembang api tersebut.

Setibanya di lokasi, Amanda mengaku sempat diminta untuk pulang. Namun, berdasarkan keterangannya, setelah itu ia justru mendapat pertanyaan dari pihak penyelenggara dan mengalami perlakuan yang dinilainya tidak menyenangkan. Amanda menyampaikan bahwa dirinya diduga ditahan dan diludahi. Ia juga mengaku disembur pada bagian wajah, serta disebut sebagai provokator oleh pihak tertentu di lokasi. Seluruh uraian tersebut merupakan keterangan Amanda mengenai pengalaman yang ia rasakan saat menyampaikan protes, dan belum menjadi fakta yang terbukti melalui proses hukum.

Lebih lanjut, Amanda menuturkan bahwa dirinya diduga didorong dan ditarik hingga hampir jatuh, atau bahkan sempat jatuh, ke dalam got. Ia juga menyatakan pakaian dalamnya robek akibat kejadian tersebut. Selain itu, Amanda merasa melihat gestur dari pihak tertentu yang menurutnya mengarah pada ancaman pemukulan atau penamparan. Ia menilai tindakan dan sikap yang diterimanya telah melampaui perselisihan biasa terkait suara acara. Meski demikian, dugaan penahanan, peludahan, penyemburan, dorongan, tarikan, perusakan pakaian, serta ancaman tersebut tetap perlu dipandang sebagai laporan dan kesaksian dari Amanda, sementara kebenarannya masih memerlukan pemeriksaan serta pembuktian oleh pihak berwenang.

Setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak menemukan titik temu, Amanda menempuh langkah hukum dengan membuat laporan kepada pihak kepolisian terkait dugaan pengeroyokan yang dialaminya. Laporan tersebut menjadi dasar bagi aparat untuk menerima dan menelaah informasi mengenai peristiwa, termasuk keterangan dari Amanda serta bukti-bukti yang diserahkan pada saat pelaporan. Langkah ini diambil setelah pembahasan dengan pihak terkait sebelumnya belum menghasilkan kesepakatan.

Dalam laporan itu, Amanda menyertakan sejumlah barang bukti untuk mendukung keterangannya. Salah satu dokumen yang disampaikan adalah hasil visum dari RS Polri Kramat Jati. Dokumen medis tersebut menjadi bagian dari materi yang diserahkan kepada penyidik bersama bukti lain yang dianggap berkaitan dengan dugaan insiden. Amanda berharap seluruh bukti tersebut dapat diperiksa sesuai prosedur dan dipertimbangkan dalam proses penanganan perkara.

Sebelum laporan kembali ditempuh melalui jalur hukum, Amanda dan pihak-pihak terkait telah menjalani mediasi. Pertemuan tersebut dimaksudkan untuk mencari penyelesaian atas persoalan yang muncul setelah protes mengenai petasan dalam rangkaian kegiatan Maulid. Namun, mediasi itu tidak menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima bersama. Tidak tercapainya kesepakatan tersebut menjadi salah satu alasan Amanda memutuskan untuk melanjutkan perkara melalui mekanisme hukum.

Dengan dilaporkannya dugaan kejadian itu, Amanda menyerahkan penanganan selanjutnya kepada kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menyatakan harapannya agar setiap tahapan, mulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan bukti, hingga permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang diperlukan, berjalan secara tertib dan objektif. Amanda juga berharap proses hukum berlangsung sesuai prosedur tanpa mengabaikan hak seluruh pihak yang terlibat. Perkembangan perkara selanjutnya akan mengikuti tahapan penyelidikan dan penanganan yang ditetapkan oleh aparat berwenang.

Kericuhan di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, bermula dari kegiatan Maulid Nabi yang digelar oleh keluarga besar di lingkungan tersebut. Acara itu diwarnai suara petasan yang terdengar bersahutan hingga Sabtu, 3 Oktober, dini hari. Suara tersebut disebut mengganggu waktu tidur warga sekitar. Protes kemudian disampaikan karena kegiatan berlangsung sampai larut malam dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.

Amanda menerangkan bahwa kegiatan tersebut merupakan reuni akbar keluarga besar, bukan semata-mata acara keagamaan yang berlangsung dalam waktu singkat. Menurut keterangannya, acara dimulai sejak Sabtu pagi dan berlanjut hingga tengah malam. Kegiatan itu dihadiri oleh para kerabat serta keturunan keluarga tersebut. Penjelasan mengenai bentuk dan durasi acara ini menjadi bagian dari konteks sebelum munculnya protes warga dan dugaan kericuhan yang kemudian dilaporkan.

Selain laporan yang sebelumnya disampaikan Amanda, seorang perempuan berinisial LK melaporkan dugaan pengeroyokan dan/atau penganiayaan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 5 Oktober. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/4008/X/2026/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. Pada 7 Oktober, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi membenarkan adanya laporan tersebut. Laporan LK perlu dibedakan dari laporan Amanda karena keduanya merupakan pengaduan yang disampaikan oleh pihak berbeda. Keterangan yang tersedia mengenai laporan LK hanya menyebut dugaan tindak pidana tersebut dan proses pelaporannya, tanpa menyatakan adanya keterkaitan hukum laporan LK dan laporan Amanda. Karena itu, hubungan kedua laporan tersebut belum dapat disimpulkan berdasarkan informasi yang disampaikan.