Bahtra Banong Memimpin Pembahasan RUU Pemilu di Komisi II DPR

oleh -394 Dilihat
oleh
Bahtra Banong Memimpin Pembahasan RUU Pemilu di Komisi II DPR

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong ditetapkan sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Pemilu. Penetapan tersebut menempatkan Bahtra sebagai pimpinan yang akan memimpin pembahasan RUU Pemilu di lingkungan Komisi II DPR RI. Dalam posisi itu, ia mengambil alih kepemimpinan panja yang sebelumnya berada di bawah Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.

Perubahan kepemimpinan Panja RUU Pemilu tersebut merupakan bagian dari keputusan Komisi II DPR RI setelah pimpinan komisi memperoleh penugasan untuk membentuk dua panitia kerja sekaligus. Kedua panitia kerja itu adalah Panja RUU Pemilu dan Panja RUU Administrasi Kependudukan atau Adminduk. Dengan keputusan tersebut, Bahtra Banong dipercaya memimpin panitia kerja yang secara khusus menangani pembahasan RUU Pemilu.

Penetapan Bahtra sebagai Ketua Panja RUU Pemilu menjadi bagian dari pengaturan kerja Komisi II DPR RI dalam menjalankan penugasan pembentukan kedua panitia kerja tersebut. Sementara itu, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda sebelumnya memegang kepemimpinan pada panja pembahasan RUU Pemilu. Setelah keputusan Komisi II ditetapkan, Bahtra menjalankan peran sebagai ketua panitia kerja untuk pembahasan rancangan undang-undang tersebut.

Keputusan ini sekaligus menegaskan pembagian penugasan di Komisi II DPR RI dalam membentuk dan menjalankan Panja RUU Pemilu serta Panja RUU Adminduk. Bahtra Banong kini menjadi figur yang memimpin Panja RUU Pemilu, sedangkan keputusan mengenai pembentukan dua panja tersebut menjadi konteks utama penetapan kepemimpinannya. Langkah itu merupakan hasil keputusan internal Komisi II setelah pimpinan komisi mendapat tugas membentuk dua panitia kerja secara bersamaan.

Pada tahap awal pembentukan Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengambil posisi sebagai ketua secara ex officio. Penunjukan tersebut berkaitan dengan jabatannya sebagai Ketua Komisi II DPR RI, yang secara kelembagaan menempatkannya dalam posisi untuk mengoordinasikan kebutuhan awal panja. Peran itu terutama digunakan untuk memastikan proses administratif dapat segera berjalan, termasuk menyusun jadwal, menetapkan agenda, serta mengatur persiapan pembahasan RUU Pemilu bersama anggota panja dan pihak-pihak terkait.

Namun, setelah panja mulai bekerja, pimpinan Komisi II DPR RI mengadakan rapat internal untuk mengevaluasi pembagian tugas dan pola kepemimpinan dalam proses pembahasan. Pembahasan tersebut kemudian dikonsultasikan dengan pimpinan DPR. Dari rangkaian koordinasi itu, disepakati bahwa kepemimpinan dua panja diberikan kepada para wakil ketua Komisi II. Perubahan ini merupakan bagian dari penataan internal agar pelaksanaan pembahasan dapat berlangsung secara lebih proporsional, dengan pembagian tanggung jawab yang melibatkan seluruh unsur pimpinan komisi.

Rifqinizamy menjelaskan bahwa peralihan posisi tersebut tidak berarti Ketua Komisi II keluar dari struktur pimpinan panja. Ia menegaskan bahwa seluruh pimpinan Komisi II tetap menjadi bagian dari pimpinan panja secara kolektif. Dengan demikian, meskipun dirinya tidak lagi memimpin Panja RUU Pemilu, ia tetap memiliki peran dalam memberikan arahan, mengikuti koordinasi, dan memastikan pembahasan berjalan sesuai mandat Komisi II. Model kepemimpinan kolektif itu juga menjaga kesinambungan fungsi administratif pada tahap awal dan pembahasan substansi yang berlangsung setelah panja bekerja.

Perubahan kepemimpinan tersebut memperlihatkan bahwa struktur panja dapat disesuaikan mengikuti kebutuhan kerja. Ketika tahap persiapan telah selesai dan pembahasan memasuki agenda yang lebih intensif, pembagian peran antarpimpinan menjadi unsur penting untuk menjaga efektivitas, keteraturan, serta akuntabilitas proses legislasi.

Pembahasan dua rancangan undang-undang di Komisi II DPR dibagi ke dalam fokus kerja yang berbeda. Pembagian tersebut disampaikan oleh Rifqinizamy, yang menjelaskan bahwa masing-masing panitia kerja memiliki ruang lingkup pembahasan sesuai substansi rancangan undang-undang yang ditangani. Pengaturan itu dimaksudkan agar pembahasan dapat berlangsung secara terarah dengan memperhatikan isu-isu utama dalam setiap rancangan.

Panitia kerja yang membahas RUU Adminduk berfokus pada berbagai ketentuan administrasi kependudukan, termasuk penguatan single ID number atau nomor induk kependudukan. Penguatan identitas kependudukan tersebut berkaitan dengan upaya memperjelas dan memperkuat sistem pengelolaan data penduduk. Ketentuan yang dibahas juga dapat mencakup aspek administrasi yang mendukung keterhubungan data serta kepastian identitas warga negara sesuai kerangka regulasi yang berlaku.

Sementara itu, panitia kerja RUU Pemilu menangani materi yang berkaitan dengan pendataan pemilih dan berbagai aspek penyelenggaraan pemilu. Lingkup tersebut mencakup pembahasan mengenai proses pendataan, pemutakhiran informasi pemilih, serta ketentuan lain yang berhubungan dengan pelaksanaan pemilu. Dengan demikian, pembahasan RUU Pemilu tidak hanya terkait daftar pemilih, tetapi juga mencakup pengaturan mengenai penyelenggaraan pemilu secara lebih luas.

Dalam pembagian kepemimpinan, Bahtra Banong dipercaya menakhodai pembahasan RUU Pemilu. Penunjukan tersebut menjadi bagian dari kesepakatan internal di Komisi II DPR. Adapun kepemimpinan panitia kerja lainnya diberikan kepada wakil ketua Komisi II sesuai kesepakatan tersebut. Pembagian tugas ini menempatkan setiap pimpinan pada tanggung jawab masing-masing, tanpa mengubah perbedaan ruang lingkup substansi RUU Pemilu dan RUU Adminduk.

Setelah ditunjuk untuk memimpin pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, Bahtra Banong memiliki sejumlah tanggung jawab penting di Komisi II DPR. Ia tidak hanya mengoordinasikan jalannya pembahasan, tetapi juga menyusun agenda agar setiap tahapan dapat berlangsung secara terarah, terbuka, dan sesuai dengan kebutuhan legislasi. Penyusunan agenda mencakup penentuan materi yang akan dibahas, jadwal rapat, serta pihak-pihak yang perlu memberikan pandangan dan masukan.

Salah satu bagian utama dalam agenda tersebut ialah membuka ruang partisipasi publik melalui rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU). Melalui forum itu, Komisi II dapat mendengarkan pandangan berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, organisasi masyarakat sipil, penyelenggara pemilu, kelompok masyarakat, serta pihak lain yang memiliki perhatian terhadap sistem kepemiluan. Komisi II juga telah menyiapkan daftar pihak yang akan diundang untuk mengikuti RDP dan RDPU.

Bahtra menegaskan bahwa asas partisipasi publik harus dikedepankan dalam proses penyusunan RUU Pemilu. Masukan dari masyarakat dipandang sebagai bahan penting untuk memperkaya pembahasan, mengidentifikasi persoalan yang muncul dalam praktik, dan memastikan rumusan aturan dapat menjawab kebutuhan demokrasi. Karena itu, jadwal pembahasan akan dipublikasikan agar masyarakat dapat mengetahui serta mengikuti perkembangan proses penyusunan RUU tersebut. Keterbukaan informasi diharapkan membuat proses legislasi lebih mudah dipantau dan dipahami.

Pembahasan juga tetap dapat berlangsung selama masa reses apabila diperlukan. Hal ini dimungkinkan karena agenda pembahasan dan pihak-pihak yang akan dilibatkan telah disiapkan oleh Komisi II. Dengan persiapan tersebut, kegiatan legislasi tidak harus berhenti sepenuhnya selama masa reses, sepanjang pelaksanaannya mengikuti ketentuan yang berlaku. Langkah ini menunjukkan upaya menjaga kesinambungan pembahasan sekaligus memastikan setiap masukan dapat dihimpun secara sistematis sebelum materi RUU Pemilu dirumuskan lebih lanjut.