Temuan MK soal Dokumen Pendidikan Gibran Dinilai Berpotensi Memicu Proses Pemakzulan

oleh -425 Dilihat
oleh
Temuan Dokumen Gibran dan Wacana Pemberhentian Wakil Presiden

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 memuat temuan penting mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming. Dalam pertimbangan perkara tersebut, dokumen yang diajukan dan diperiksa menunjukkan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah sekolah menengah atau dokumen lain yang setara dan sesuai dengan ketentuan persyaratan pendaftaran peserta Pemilihan Presiden 2024. Temuan ini menjadi bagian dari uraian Mahkamah ketika menilai dalil serta bukti yang disampaikan dalam permohonan.

Perkara itu diajukan oleh para pemohon yang mempersoalkan sejumlah aspek terkait pencalonan dan penyelenggaraan Pilpres 2024. Mereka meminta agar Mahkamah menilai lebih jauh status pemenuhan persyaratan calon, termasuk aspek pendidikan. Namun, keberadaan temuan mengenai dokumen pendidikan tersebut tidak serta-merta berarti seluruh permintaan pemohon dikabulkan atau status Gibran langsung dinyatakan gugur.

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan tersebut karena menilai lembaga itu tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti substansi permohonan sebagaimana diajukan. Selain itu, para pemohon dinilai tidak mempunyai kedudukan hukum yang cukup kuat untuk mengajukan perkara tersebut. Pertimbangan mengenai kewenangan dan legal standing menjadi dasar penting dalam putusan, sehingga isi temuan faktual perlu dibedakan dari amar putusan yang menentukan hasil akhir perkara.

Dengan demikian, putusan tersebut mengungkap adanya persoalan terkait kesesuaian dokumen pendidikan Gibran dengan persyaratan pendaftaran Pilpres 2024, tetapi tidak secara otomatis membatalkan kedudukannya sebagai Wakil Presiden. Putusan itu juga tidak dengan sendirinya menetapkan adanya tindak pidana atau menyatakan bahwa proses pemakzulan telah dimulai. Setiap langkah lanjutan, apabila ditempuh, tetap memerlukan dasar hukum, kewenangan lembaga yang tepat, serta prosedur konstitusional yang berlaku.

Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai posisi wakil presiden memiliki arti penting dalam pelaksanaan pemerintahan, terutama ketika presiden berhalangan menjalankan agenda atau tugas tertentu. Dalam kerangka konstitusional, wakil presiden tidak hanya mendampingi presiden, tetapi juga memiliki fungsi yang berkaitan dengan keberlangsungan pelaksanaan kewenangan kepresidenan.

Feri menjelaskan, wakil presiden dapat menjadi pejabat presiden apabila presiden berhalangan tetap. Selain itu, wakil presiden juga dapat menjalankan fungsi kepresidenan ketika presiden sedang melaksanakan tugas konstitusional tertentu yang membuatnya tidak dapat menjalankan kewajiban pemerintahan secara langsung. Karena itu, keberadaan wakil presiden berkaitan dengan kesinambungan penyelenggaraan negara.

Menurut Feri, kondisi tersebut membuat persoalan mengenai persyaratan jabatan menjadi serius. Masalahnya bukan semata-mata menyangkut kedudukan seseorang sebagai wakil presiden, melainkan juga berkaitan dengan kemungkinan pejabat tersebut harus menjalankan fungsi kepresidenan. Apabila pejabat yang memiliki kewajiban menjalankan fungsi itu ternyata tidak memenuhi syarat, persoalannya dapat memiliki dampak konstitusional yang penting.

Pandangan tersebut disampaikan Feri Amsari di Jakarta pada Kamis, 8 Oktober 2026. Ia menempatkan temuan mengenai dokumen pendidikan dalam kaitannya dengan persyaratan jabatan dan peran wakil presiden sebagaimana diatur dalam kerangka konstitusional. Dengan demikian, penilaian terhadap kelengkapan dan kesesuaian persyaratan tidak dapat dipisahkan dari fungsi yang melekat pada jabatan wakil presiden, termasuk ketika wakil presiden harus menjalankan tugas sebagai pejabat presiden.

Penjelasan Feri menunjukkan bahwa isu persyaratan jabatan menjadi semakin mendasar karena wakil presiden merupakan bagian dari mekanisme keberlanjutan pemerintahan. Ketika kewenangan tersebut berpotensi dijalankan, pemenuhan syarat jabatan menjadi hal yang perlu diperhatikan secara serius dalam menilai kedudukan pejabat yang bersangkutan.

Dalam menilai kemungkinan pemberhentian presiden atau wakil presiden di tengah masa jabatan, Feri menyebut Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 UUD 1945 perlu dibaca sebagai satu rangkaian ketentuan konstitusional. Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan persyaratan calon, masa jabatan, serta keberlanjutan kepemimpinan apabila terjadi kekosongan jabatan. Karena itu, pembahasan mengenai pemberhentian tidak cukup didasarkan pada penilaian politik atau perdebatan publik semata, melainkan harus ditempatkan dalam kerangka hukum yang berlaku.

Berdasarkan penjelasan Feri, terdapat dua kelompok alasan yang dapat menjadi dasar pemberhentian. Kelompok pertama ialah pelanggaran hukum atau perbuatan tercela. Kategori ini merujuk pada tindakan serius yang bertentangan dengan hukum dan prinsip penyelenggaraan negara. Contoh yang disebut adalah suap, korupsi, serta pengkhianatan terhadap negara. Jenis pelanggaran tersebut harus dibuktikan melalui mekanisme dan prosedur hukum yang ditentukan, sehingga tidak dapat disimpulkan hanya dari tuduhan, dugaan, atau temuan yang masih diperdebatkan.

Kelompok kedua berkaitan dengan kondisi ketika presiden atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat untuk menduduki jabatan tersebut. Syarat itu harus dipahami dengan merujuk pada ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Dengan demikian, isu mengenai terpenuhi atau tidak terpenuhinya persyaratan memerlukan pemeriksaan yang cermat, termasuk penilaian atas dasar hukum, bukti, dan kewenangan lembaga yang memprosesnya.

Kerangka yang dipaparkan Feri menjelaskan jalur normatif untuk membahas pemberhentian, bukan menetapkan bahwa seseorang telah melakukan pelanggaran. Dalam konteks temuan mengenai dokumen pendidikan Gibran, penilaian mengenai dampak hukumnya tetap bergantung pada pembuktian dan proses resmi. Temuan atau putusan tertentu dapat menjadi bahan kajian, tetapi tidak otomatis membuktikan adanya suap, korupsi, pengkhianatan terhadap negara, atau perbuatan tercela lainnya. Status hukum dan konsekuensi konstitusional hanya dapat ditentukan melalui prosedur yang sah.

Feri menilai temuan Mahkamah Konstitusi mengenai dokumen pendidikan Gibran belum cukup untuk langsung menarik kesimpulan tentang siapa yang bertanggung jawab atas dugaan pemalsuan bukti. Menurut pandangannya, masih diperlukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengurai rangkaian peristiwa, memeriksa keaslian dokumen, serta menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses penyusunan atau penggunaannya.

Penyelidikan tersebut juga penting untuk menjawab pertanyaan mengenai pengetahuan dan keterlibatan Gibran. Perlu dibuktikan apakah ia mengetahui adanya pemalsuan, turut memberikan arahan, atau memiliki peran tertentu dalam upaya menghadirkan dokumen yang dipersoalkan. Pemeriksaan terhadap saksi, dokumen pendukung, komunikasi, dan bukti lain menjadi bagian penting agar penilaian tidak hanya didasarkan pada dugaan atau informasi yang belum teruji.

Feri menyampaikan kemungkinan hukum secara hati-hati. Apabila pada tahap berikutnya terbukti bahwa Gibran mengetahui atau terlibat dalam upaya pemalsuan tersebut, perbuatannya dapat dikaitkan dengan kategori perbuatan tercela. Selain itu, temuan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat kelayakan seseorang untuk menduduki jabatan sebagai wakil presiden, khususnya jika keterlibatan itu berkaitan dengan integritas dan keabsahan dokumen persyaratan.

Namun, pandangan tersebut masih berupa kemungkinan yang sepenuhnya bergantung pada hasil penyelidikan dan pembuktian yang sah. Pernyataan Feri tidak dapat dipahami sebagai vonis, penetapan kesalahan, ataupun kesimpulan final mengenai posisi Gibran. Setiap dugaan tetap harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku, dengan menjunjung asas praduga tak bersalah dan hak semua pihak untuk memberikan penjelasan.

Dalam kerangka itu, Feri berpandangan bahwa dua dasar tersebut—dugaan perbuatan tercela dan kemungkinan tidak terpenuhinya syarat kelayakan sebagai wakil presiden—berpotensi menjadi jalur pembahasan pemakzulan. Meski demikian, pembahasan itu baru relevan apabila penyelidikan menghasilkan bukti yang memadai dan lembaga berwenang menilai bahwa syarat konstitusional maupun prosedural untuk melanjutkan proses telah terpenuhi.