YOGYAKARTA, DI YOGYAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Dugaan pemalsuan surat keterangan pendidikan yang dikaitkan dengan Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian setelah Aliansi Rakyat Menggugat menyerahkan bukti tambahan kepada Bareskrim Polri. Penyerahan tersebut disebut dimaksudkan untuk membantu penyidik menelusuri asal-usul, penerbitan, serta penggunaan dokumen yang dipersoalkan. Laporan tambahan itu juga membuka kemungkinan pemeriksaan terhadap lebih dari satu pihak apabila ditemukan indikasi adanya perencanaan atau kesengajaan dalam rangkaian penerbitan dokumen.
Salah satu dokumen yang menjadi sorotan ialah surat keterangan bernomor 9149/D.D1/KS/2019. Surat tersebut disebut berkaitan dengan proses penyetaraan pendidikan Gibran. Posisi dokumen itu dalam perkara menjadi penting karena penyidik perlu memastikan keaslian surat, kewenangan pihak yang menerbitkannya, serta kesesuaian informasi di dalamnya dengan arsip dan ketentuan administratif yang berlaku.
Penelusuran tidak hanya berfokus pada pihak yang menggunakan surat, tetapi juga dapat mencakup pihak yang membuat, menerbitkan, mengesahkan, atau menyampaikan dokumen tersebut. Rantai dokumen biasanya perlu diperiksa secara menyeluruh melalui keterangan saksi, pencocokan arsip, pemeriksaan tanda tangan dan nomor surat, serta penelusuran komunikasi atau administrasi yang relevan. Langkah itu diperlukan untuk membedakan kesalahan administratif, kekeliruan pencatatan, dan dugaan perbuatan yang memenuhi unsur pidana.
Meski demikian, keberadaan laporan dan bukti tambahan belum dengan sendirinya membuktikan telah terjadi tindak pidana. Status hukum setiap pihak tetap bergantung pada hasil verifikasi serta penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum. Karena itu, perhatian utama dalam pemberitaan ini berada pada proses hukum, transparansi pemeriksaan, dan kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain apabila bukti yang diuji menunjukkan adanya unsur kesengajaan. Semua pihak juga tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan memperoleh perlakuan sesuai asas praduga tak bersalah.
Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Trisno Raharjo, menilai dugaan pemalsuan surat keterangan (suket) pendidikan perlu ditelusuri secara menyeluruh. Penelusuran tidak hanya diarahkan kepada pihak yang diduga menggunakan dokumen, tetapi juga mencakup rangkaian proses sejak dokumen tersebut diminta, dibuat, hingga diterbitkan. Menurut dia, setiap tahapan dapat memiliki konsekuensi hukum apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana.
Trisno menjelaskan, pemeriksaan terhadap masing-masing pihak harus didasarkan pada bukti yang sah dan relevan. Aparat penegak hukum perlu melihat apakah pihak yang meminta, membuat, menerbitkan, atau menggunakan dokumen tersebut mengetahui adanya persoalan. Kesadaran bahwa dokumen bermasalah, tidak memenuhi syarat, atau memuat keterangan yang tidak benar menjadi hal penting dalam menilai ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana.
Dengan demikian, keberadaan sebuah dokumen yang dipersoalkan belum secara otomatis membuktikan kesalahan pidana seluruh pihak yang berkaitan dengannya. Diperlukan pemeriksaan terhadap prosedur penerbitan, komunikasi antarpihak, sumber informasi yang digunakan, serta tujuan pemakaian dokumen. Bukti-bukti tersebut dapat membantu menentukan apakah suatu tindakan dilakukan dengan sengaja, karena kelalaian, atau tanpa mengetahui adanya pelanggaran.
Pembagian peran pihak yang meminta, membuat, mengeluarkan, dan memakai suket itu masih menjadi bagian dari penelusuran dugaan perkara. Penetapan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban baru dapat dilakukan setelah penyidik memperoleh keterangan dan bukti yang cukup. Proses tersebut juga perlu menjunjung asas praduga tak bersalah, sehingga setiap dugaan tetap harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Kedudukan seseorang sebagai pengguna dokumen tidak dapat dinilai hanya berdasarkan fakta bahwa surat tersebut pernah dipakai. Dalam dugaan pemalsuan surat keterangan pendidikan, penyidik perlu memeriksa konteks penggunaan, tujuan pemakaian, serta pengetahuan pengguna ketika dokumen itu diajukan. Pertanyaan utamanya ialah apakah pengguna mengetahui adanya persoalan, ketidaksesuaian, atau kepalsuan pada surat tersebut saat dokumen digunakan untuk memenuhi suatu keperluan. Fakta penggunaan memang penting, tetapi belum dengan sendirinya membuktikan adanya kesalahan pidana.
Trisno menjelaskan, pengguna yang tidak mengetahui bahwa dokumen yang diterimanya bermasalah tidak dapat begitu saja dikenai pidana. Penilaian tersebut harus didasarkan pada bukti mengenai pengetahuan dan sikap batin pengguna, bukan semata-mata pada keberadaan dokumen dalam proses administratif. Seseorang dapat saja menggunakan surat karena menganggapnya sah, terutama apabila dokumen diperoleh melalui pihak lain dan tidak terdapat keadaan yang secara jelas menimbulkan kecurigaan. Dalam kondisi demikian, unsur kesengajaan masih perlu dibuktikan secara cermat oleh penyidik.
Berbeda halnya apabila pengguna mengetahui adanya persoalan atau menyadari bahwa surat tersebut tidak benar, tetapi tetap memanfaatkannya untuk memenuhi persyaratan administratif. Menurut Trisno, keadaan itu dapat menimbulkan persoalan hukum dan perlu ditelusuri lebih lanjut melalui rangkaian bukti. Keterlibatan pengguna dalam pertemuan yang membahas dokumen, komunikasi dengan pihak yang membuat atau menyediakan surat, serta pengetahuan mengenai ketidakbenaran isinya dapat menjadi bagian penting dalam pembuktian. Namun, setiap informasi tersebut tetap harus diuji untuk menentukan apakah benar menunjukkan kesengajaan, hubungan dengan proses pembuatan dokumen, dan kehendak untuk menggunakan surat yang bermasalah. Karena itu, pemeriksaan tidak hanya diarahkan pada siapa yang memegang atau menyerahkan dokumen, tetapi juga pada kronologi, informasi yang diterima, dan tindakan setelah pengguna mengetahui persoalan tersebut.
Titik penting dalam perkara dugaan pemalsuan surat keterangan penyetaraan pendidikan berada pada tahapan sebelum dokumen tersebut diterbitkan. Pemeriksaan tidak hanya perlu menilai bentuk, nomor, atau tanda tangan pada surat, tetapi juga menelusuri dasar administratif dan akademik yang digunakan sebagai pijakan penerbitannya. Dengan demikian, penyidik perlu memeriksa dokumen asal, riwayat pendidikan, korespondensi antarinstansi, serta keterangan pihak yang terlibat dalam pengajuan, verifikasi, dan penerbitan surat.
Dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi yang dikutip dalam polemik ini, disebutkan bahwa tidak ditemukan ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat. Dokumen yang tersedia dinilai hanya memperlihatkan kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan bukti keberhasilan menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu. Penilaian tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana, tetapi dapat menjadi titik pemeriksaan penting untuk menguji apakah penerbitan surat didasarkan pada informasi dan bukti yang benar, lengkap, serta sesuai ketentuan.
Trisno menjelaskan bahwa apabila seluruh unsur pidana nantinya terbukti, perkara tersebut berpotensi melibatkan skema penyertaan secara berlapis. Pemohon dapat diperiksa terkait informasi atau dokumen yang diajukan, pejabat penerbit terkait kewenangan dan proses verifikasinya, sementara pengguna akhir dapat dimintai keterangan mengenai pengetahuan dan penggunaan surat tersebut. Penerapan ketentuan pidana terhadap masing-masing pihak tetap harus didasarkan pada bukti yang sah, peran individual, serta unsur kesengajaan atau kelalaian yang relevan, bukan semata-mata pada hubungan administratif.
Karena itu, Bareskrim Polri perlu menindaklanjuti laporan secara profesional, transparan, dan sungguh-sungguh, tanpa tebang pilih. Penyelidikan hendaknya dilakukan dengan memeriksa seluruh dokumen, meminta keterangan saksi dan ahli, serta menguji alur penerbitan secara independen. Publik juga berhak memperoleh penjelasan mengenai hasil penyelidikan dan temuan faktual yang diperoleh, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta proses hukum yang berlaku.

