KOTA SOLO, JAWA TENGAH — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Sidang lanjutan perkara yang menjerat Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo alias Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sempat terganggu oleh pemadaman listrik. Gangguan tersebut terjadi ketika jaksa penuntut umum sedang menyampaikan tanggapan dalam persidangan. Tiba-tiba, ruang sidang menjadi gelap sehingga proses pembacaan dokumen tidak dapat berjalan seperti biasa.
Padamnya listrik juga menyebabkan speaker atau pengeras suara di ruang persidangan ikut mati. Akibatnya, suara jaksa tidak dapat terdengar dengan jelas oleh majelis hakim, terdakwa, penasihat hukum, maupun pihak-pihak lain yang hadir. Situasi tersebut membuat jalannya persidangan terhenti sementara karena perangkat pendukung yang digunakan untuk menyampaikan keterangan tidak berfungsi.
Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menunda persidangan sejenak sampai kondisi memungkinkan. Namun, setelah mempertimbangkan situasi, hakim meminta jaksa tetap melanjutkan pembacaan tanggapannya meskipun ruangan masih dalam keadaan gelap dan tidak dilengkapi pengeras suara. Jaksa pun melanjutkan penyampaian tanggapan dengan mengandalkan suara langsung agar proses persidangan tetap dapat berlangsung.
Beberapa menit kemudian, aliran listrik kembali menyala. Ruang persidangan kembali terang dan perangkat suara dapat digunakan lagi. Setelah kondisi kembali normal, jaksa meneruskan pembacaan tanggapan di hadapan majelis hakim. Gangguan singkat tersebut sempat menghambat jalannya sidang, tetapi persidangan dapat dilanjutkan setelah fasilitas di ruang pengadilan berfungsi seperti semula.
Agenda utama persidangan adalah pembacaan pendapat jaksa penuntut umum terhadap nota perlawanan yang diajukan tim advokat Roy Suryo. Perlawanan tersebut sebelumnya disampaikan untuk menanggapi proses hukum yang sedang berjalan. Hakim ketua menjelaskan bahwa agenda pembacaan pendapat jaksa telah sesuai dengan penundaan persidangan pada pekan sebelumnya. Dengan demikian, persidangan dilanjutkan berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim.
Pelaksanaan agenda sempat terganggu ketika listrik di ruang persidangan padam. Kondisi tersebut membuat proses sidang terhenti sementara, termasuk saat jaksa hendak menyampaikan tanggapannya. Setelah aliran listrik kembali menyala dan persidangan berjalan, jaksa penuntut umum melanjutkan pembacaan pendapat di hadapan majelis hakim, tim penasihat hukum, serta pihak-pihak yang hadir dalam persidangan.
Dalam pendapatnya, jaksa meminta majelis hakim tidak menerima nota perlawanan dari kubu Roy Suryo. Jaksa menilai sejumlah dalil yang diajukan, termasuk argumen mengenai error in objecto dan putusan praperadilan, tidak dapat dijadikan dasar dalam materi perlawanan. Menurut jaksa, kedua hal tersebut berkaitan dengan materi praperadilan, bukan pokok perlawanan dalam perkara yang kini sedang diperiksa.
Jaksa merujuk pada ketentuan Pasal 206 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Berdasarkan ketentuan itu, jaksa berpendapat bahwa ruang lingkup perlawanan telah diatur secara khusus dan tidak mencakup dalil yang diajukan tim advokat Roy Suryo. Karena itu, materi mengenai kesalahan objek perkara serta putusan praperadilan dinilai tidak lagi relevan untuk diperdebatkan dalam persidangan tersebut. Jaksa kemudian menyerahkan penilaian akhir kepada majelis hakim sesuai kewenangan yang dimilikinya.
Perkara yang menjerat Roy Suryo berkaitan dengan tuduhan mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi. Ia didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi karena menyebarkan pernyataan yang dinilai menyerang kehormatan atau nama baik melalui tuduhan bahwa ijazah strata satu milik Jokowi adalah palsu. Jaksa juga menduga perbuatan tersebut melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurut uraian jaksa, perkara itu bermula pada 26 Maret 2025. Pada waktu tersebut, Jokowi ditunjukkan dua unggahan video di YouTube dan satu unggahan di media sosial X yang dianggap memuat tuduhan terhadap dirinya. Salah satu unggahan terdapat pada kanal YouTube @eggisudjanachannel dengan judul “Konsisten T P U A Pengungkapan Ijazah Palsu”. Sementara itu, unggahan lainnya berada di akun X @doktertifa dan menggunakan judul “Era AI: Segala Ijazah Palsu Bakal Terungkap dalam Hitungan Detik”.
Setelah mengetahui adanya unggahan tersebut, Jokowi disebut menghubungi tim penasihat hukumnya. Kuasa hukum kemudian menggelar konferensi pers untuk membantah tudingan mengenai ijazah palsu itu. Bantahan tersebut didukung oleh keterangan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), yang menyatakan bahwa Jokowi tercatat sebagai mahasiswa di perguruan tinggi tersebut dan telah dinyatakan lulus.
Dengan demikian, inti dakwaan tidak hanya menyangkut isi tuduhan mengenai dokumen pendidikan Jokowi, tetapi juga cara tuduhan tersebut disampaikan dan disebarluaskan kepada publik. Jaksa menilai materi dalam unggahan itu berpotensi merusak reputasi Jokowi, sehingga perkara diproses melalui ketentuan pidana umum mengenai fitnah dan pencemaran nama baik, serta ketentuan UU ITE yang mengatur penyebaran informasi elektronik bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Penilaian akhir atas dakwaan, bukti, dan unsur pidana tetap menjadi kewenangan majelis hakim dalam persidangan.
Jaksa menilai penyebaran tuduhan tersebut menimbulkan kerugian imateriil karena mencemarkan nama baik Joko Widodo atau Jokowi. Tuduhan itu tidak hanya berkaitan dengan keaslian sebuah dokumen, tetapi juga menyentuh legitimasi perjalanan politik dan jabatan publik yang pernah dijalankannya. Dalam uraian jaksa, muncul tuduhan bahwa Jokowi menggunakan ijazah S-1 palsu ketika memenuhi persyaratan pencalonan sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, dan Presiden ke-7 Republik Indonesia. Pernyataan tersebut dinilai dapat membentuk persepsi negatif di tengah masyarakat serta merugikan kehormatan dan reputasi pihak yang bersangkutan.
Menurut jaksa, ijazah yang dianalisis Roy Suryo dengan metode error level analysis bukan berasal dari pemilik sah dokumen tersebut, yaitu Jokowi. Jaksa juga menyatakan bahwa Roy tidak melakukan verifikasi atau konfirmasi kepada Jokowi sebelum menyebarkan dokumen dan informasi elektronik terkait. Selain itu, Roy disebut tidak meminta izin untuk menggunakan maupun menyebarluaskan materi tersebut. Rangkaian tindakan itu menjadi bagian dari argumentasi penuntut umum mengenai adanya kesalahan dalam memperoleh, memeriksa, dan mendistribusikan informasi yang kemudian dipersoalkan dalam perkara ini.
Dalam dakwaannya, jaksa menerapkan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dakwaan subsider yang disampaikan ialah Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, jaksa mendasarkan dakwaan pada Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ketentuan tersebut menjadi dasar hukum yang digunakan jaksa untuk menilai dugaan pencemaran nama baik serta penyebaran dan perubahan informasi elektronik dalam perkara Roy Suryo.

