Palu | Mahfud MD menilai putusan Mahkamah Konstitusi mengenai dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka sudah tepat secara hukum. Penilaian tersebut disampaikan dalam konteks perkara yang mempersoalkan kelulusan sekolah wakil presiden terpilih dalam perselisihan hasil pemilu. Menurut Mahfud, majelis hakim telah memeriksa pokok persoalan berdasarkan kewenangan dan bukti yang diajukan para pihak.
Dalam putusannya, MK menilai sertifikat serta transkrip nilai yang diajukan dalam perkara tersebut tidak dapat dipersamakan dengan ijazah sekolah menengah atas. Dokumen-dokumen itu memang berkaitan dengan riwayat pendidikan, tetapi memiliki kedudukan dan fungsi administratif yang berbeda dari ijazah sebagai bukti kelulusan pendidikan formal tingkat SMA atau sederajat. Perbedaan tersebut menjadi salah satu pertimbangan penting majelis hakim.
Mahfud memandang penilaian terhadap alat bukti harus dilakukan secara cermat, terutama ketika dokumen pendidikan digunakan untuk menggugat pemenuhan syarat pencalonan. Status sebuah dokumen tidak hanya ditentukan oleh isi atau informasi yang tercantum di dalamnya, tetapi juga oleh lembaga penerbit, bentuk pengesahan, serta tujuan penggunaannya. Karena itu, sertifikat dan transkrip nilai tidak otomatis memiliki kekuatan pembuktian yang sama dengan ijazah.
Perkara ini muncul setelah pihak penggugat mempertanyakan dokumen pendidikan Gibran dalam rangkaian sengketa hasil pemilu. Putusan MK kemudian menegaskan batas penilaian terhadap bukti tersebut dalam perkara yang diajukan. Bagi Mahfud, pertimbangan itu menunjukkan bahwa hakim tidak sekadar menilai isu politik yang menyertai perkara, melainkan berpegang pada ketentuan hukum dan relevansi dokumen terhadap pokok gugatan.
Dengan demikian, pandangan Mahfud menempatkan putusan tersebut sebagai keputusan yang memiliki dasar yuridis. Ia menilai perbedaan ijazah, sertifikat, dan transkrip nilai perlu dipahami secara objektif agar pembahasan mengenai persyaratan pendidikan tidak berkembang menjadi kesimpulan yang keliru.
Dalam pembahasan mengenai putusan Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menyoroti hasil pembuktian yang berlangsung selama persidangan terkait dokumen pendidikan Gibran. Menurut penjelasan tersebut, proses pemeriksaan perkara tidak menemukan dokumen pendidikan setingkat sekolah menengah atas (SMA) atas nama Gibran. Selain itu, tidak ditemukan pula surat penyetaraan yang menunjukkan pengakuan terhadap pendidikan formal yang dipersoalkan. Temuan ini menjadi bagian penting karena keberadaan dokumen tersebut semestinya dapat diperiksa melalui berkas dan alat bukti yang diajukan secara resmi di persidangan.
Mahfud juga menekankan bahwa dokumen yang dipersoalkan tidak tercantum dalam berkas pembuktian perkara. Artinya, selama proses persidangan di MK, tidak terdapat dokumen formal yang dapat dijadikan dasar untuk membuktikan adanya ketidaksesuaian administrasi pendidikan. Keterangan atau dugaan yang disampaikan di luar berkas perkara tidak dengan sendirinya dapat menggantikan alat bukti yang harus diajukan, diperiksa, dan dinilai menurut mekanisme persidangan. Karena itu, penilaian hakim berfokus pada materi yang benar-benar tersedia dalam proses pembuktian, bukan semata-mata pada isu yang berkembang di ruang publik.
Menurut Mahfud, ketiadaan berkas tersebut bersifat mutlak berdasarkan temuan hakim dalam persidangan. Pernyataan itu tidak hanya merujuk pada tidak ditemukannya satu dokumen tertentu, tetapi juga pada tidak adanya dokumen pendukung berupa surat penyetaraan pendidikan formal. Dalam konteks perkara yang diperiksa, kondisi tersebut membuat dugaan pelanggaran administrasi tidak terbukti melalui proses persidangan di Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, putusan MK dipahami sebagai hasil penilaian terhadap bukti yang diajukan secara sah. Kesimpulan mengenai pelanggaran tidak dapat dibangun hanya dari dugaan, melainkan harus didukung dokumen dan keterangan yang memenuhi standar pembuktian di hadapan hakim.
Mahfud MD menjelaskan bahwa dalam proses pembuktian perkara, dokumen berupa certificate of attendance dan transkrip nilai memang terlihat atau disebutkan. Keberadaan dokumen itu menunjukkan bahwa terdapat catatan mengenai kehadiran serta hasil penilaian seseorang dalam suatu kegiatan pendidikan atau pelatihan. Namun, menurut penjelasan Mahfud, kemunculan dokumen tersebut tidak otomatis menjadikannya sebagai pengganti ijazah yang dipersoalkan.
Majelis hakim menilai kedudukan certificate of attendance dan transkrip nilai tidak setara dengan ijazah sekolah menengah atas atau dokumen resmi yang menyatakan kelulusan pendidikan formal. Sertifikat kehadiran pada dasarnya menerangkan bahwa seseorang mengikuti kegiatan tertentu, sedangkan transkrip nilai memuat rekam penilaian selama mengikuti proses belajar. Keduanya dapat menjadi bagian dari bahan pembuktian, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pemegangnya telah lulus dari jenjang pendidikan yang disyaratkan.
Perbedaan fungsi tersebut menjadi bagian penting dalam memahami pernyataan Mahfud. Sertifikat yang dimaksud lebih berkaitan dengan kemampuan, kompetensi, atau keahlian tertentu yang diperoleh melalui sebuah program. Sementara itu, ijazah memiliki fungsi administratif dan akademik yang berbeda karena menegaskan kelulusan seseorang dari pendidikan tingkat menengah atas. Karena itu, dokumen kehadiran maupun transkrip nilai tidak dapat diperlakukan sebagai bukti yang identik dengan ijazah SMA.
Mahfud juga menegaskan makna pernyataannya mengenai dokumen pendidikan yang dicari. Pernyataan bahwa ijazah tersebut tidak ada tidak boleh diubah menjadi kesimpulan bahwa certificate of attendance atau transkrip nilai merupakan ijazah pengganti. Dokumen-dokumen itu memang tampak dalam rangkaian pembuktian, tetapi keberadaannya tidak menghapus perbedaan status, fungsi, dan kekuatan pembuktian dengan dokumen kelulusan pendidikan formal. Dengan demikian, penjelasan tersebut menempatkan setiap dokumen sesuai karakter dan kapasitas hukumnya.
Setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa ranah pembuktian konstitusional telah selesai diperiksa, penanganan persoalan terkait dokumen pendidikan tidak lagi berada dalam kewenangan lembaga tersebut. Tahap berikutnya menjadi tanggung jawab instansi lain yang memiliki kewenangan sesuai dengan bidang dan ketentuan yang berlaku. Peralihan ini menegaskan bahwa persoalan administratif mengenai dokumen pendidikan harus diselesaikan melalui mekanisme yang ditetapkan oleh lembaga berwenang, bukan melalui pemeriksaan lanjutan di Mahkamah Konstitusi.
Persoalan tersebut berkaitan dengan proses penyetaraan pendidikan formal yang ditempuh di sekolah luar negeri. Proses penyetaraan tidak hanya memerlukan penyerahan dokumen, tetapi juga pemeriksaan terhadap kelengkapan, kesesuaian, serta pemenuhan persyaratan administratif dan prosedural. Karena itu, pengesahan dokumen pendidikan dari luar negeri dapat menghadapi hambatan ketika terdapat persyaratan yang belum terpenuhi atau tahapan yang masih perlu dilalui.
Kerumitan itu membuat penyelesaian tidak dapat dilakukan secara langsung tanpa mengikuti prosedur yang telah ditentukan. Instansi yang menerima pelimpahan penanganan perlu menilai dokumen berdasarkan kewenangan dan aturan administratif yang berlaku. Penilaian tersebut berbeda dari pembuktian konstitusional, sebab fokusnya berada pada keabsahan proses penyetaraan, pemenuhan persyaratan, dan tata cara pengesahan dokumen pendidikan formal.
Dengan demikian, putusan Mahkamah Konstitusi menjadi dasar bahwa pemeriksaan dalam ranah konstitusional telah berakhir. Setiap persoalan lanjutan mengenai penyetaraan dan pengesahan dokumen pendidikan selanjutnya berada pada instansi lain yang berwenang untuk menangani aspek administratif serta proseduralnya.

