Tangerang | Dalam sidang lanjutan perkara Richard Lee pada 12 November 2026, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim memberi kesempatan untuk menghadirkan saksi tambahan. Saksi yang diajukan ialah Yustonardo Purba dan seorang saksi ahli. Permintaan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya penuntut umum melengkapi pembuktian dalam perkara yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Tangerang.
Majelis hakim menolak permohonan pemanggilan kedua saksi tersebut. Dengan keputusan itu, Yustonardo Purba dan saksi ahli yang dimaksud tidak dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi tambahan. Penolakan tersebut menjadi salah satu perkembangan penting dalam proses pemeriksaan, sebab permintaan jaksa berkaitan dengan keterangan yang dinilai diperlukan untuk mendukung pembuktian atas perkara yang menjerat Richard Lee.
Perkara ini menyangkut dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan ketentuan perlindungan konsumen. Dalam persidangan pidana, keterangan saksi dan ahli dapat dipakai untuk menerangkan fakta maupun aspek tertentu yang relevan dengan dakwaan. Namun, pengajuan saksi tambahan tetap harus melalui pertimbangan majelis hakim, yang menentukan apakah permintaan itu dapat diterima dalam tahap pemeriksaan yang sedang berlangsung.
Penolakan tersebut tidak dengan sendirinya menjadi putusan mengenai terbukti atau tidaknya dugaan pelanggaran yang didakwakan. Majelis hakim masih harus menilai keseluruhan alat bukti dan keterangan yang telah disampaikan sesuai proses hukum. Bagi jaksa, keputusan itu berarti pembuktian perlu dilanjutkan dengan materi yang telah diterima dalam persidangan. Sementara itu, perkara Richard Lee tetap berjalan menuju tahapan berikutnya, termasuk proses tuntutan sebagaimana perkembangan perkara yang diberitakan. Rincian alasan majelis menolak permohonan saksi tambahan menjadi bagian penting untuk memahami batas pemeriksaan dan pertimbangan prosedural dalam sidang tersebut.
Perbedaan pendapat mengenai agenda pembuktian muncul ketika jaksa mengajukan permohonan untuk menghadirkan saksi tambahan. Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, menyampaikan keberatan atas langkah tersebut. Menurutnya, para pihak telah menyepakati bahwa pemeriksaan saksi dan ahli dinyatakan selesai pada sidang sebelumnya. Karena itu, permohonan baru untuk menghadirkan saksi tambahan dinilai tidak sejalan dengan kesepakatan yang telah dicapai dalam persidangan. Keberatan tersebut berkaitan dengan urutan dan batas agenda pemeriksaan, bukan sekadar keberadaan permohonan jaksa. Bagi pihak Richard Lee, kesepakatan tentang selesainya pemeriksaan memiliki arti penting bagi kelanjutan proses perkara. Dengan adanya kesepakatan itu, pemeriksaan pembuktian semestinya beralih ke tahap berikutnya sesuai agenda yang telah dibicarakan bersama.
Keberatan Faizal Hafied kemudian memunculkan perdebatan di ruang sidang tentang kewenangan jaksa dan komitmen yang sebelumnya dibuat para pihak. Hakim ketua menengahi perbedaan tersebut dengan menjelaskan bahwa jaksa diperbolehkan mengajukan permohonan berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penjelasan itu menempatkan permohonan jaksa dalam kerangka aturan yang berlaku, tanpa mengabaikan keberatan dari kuasa hukum Richard Lee. Dengan demikian, majelis membedakan hak untuk mengajukan permohonan dan pertimbangan atas komitmen yang telah disampaikan dalam persidangan sebelumnya. Perdebatan tersebut berpusat pada bagaimana kedua hal itu dipertimbangkan dalam menentukan agenda pembuktian berikutnya.
Di sisi lain, hakim ketua mengingatkan kembali adanya komitmen bahwa pemeriksaan saksi pada sidang sebelumnya merupakan pemeriksaan terakhir. Pengingat itu menegaskan bahwa kesepakatan para pihak tetap menjadi bagian dari pertimbangan majelis, meskipun jaksa memiliki dasar untuk mengajukan permohonan sesuai KUHAP. Majelis menengahi perbedaan pandangan dengan memaparkan kedua aspek tersebut: ketentuan hukum yang memungkinkan permohonan diajukan serta komitmen mengenai berakhirnya pemeriksaan saksi. Dalam pembahasan agenda, keberatan kuasa hukum dan penjelasan majelis sama-sama menunjukkan bahwa tahap pembuktian perlu ditentukan dengan memperhatikan aturan dan kesepakatan yang telah tercatat dalam proses persidangan. Perbedaan pendapat itu menjadi bagian dari pembahasan sebelum perkara berlanjut ke tahap tuntutan.
Majelis hakim menekankan pentingnya menjaga agar pemeriksaan perkara berjalan dalam batas waktu yang telah ditetapkan. Dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Tangerang, penyelesaian perkara ditargetkan berlangsung selama lima bulan. Target tersebut menjadi acuan waktu bagi proses persidangan, termasuk tahapan pemeriksaan yang harus dijalani sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya. Karena itu, pertimbangan mengenai lamanya penanganan perkara turut menjadi latar keputusan majelis untuk tidak menerima pemeriksaan saksi tambahan yang diminta dalam persidangan Richard Lee.
Pada saat keputusan itu diambil, perkara Richard Lee telah mendekati bulan keenam. Dengan demikian, masa penanganannya sudah melampaui sasaran lima bulan yang disebutkan pengadilan. Kondisi tersebut menjadikan waktu penyelesaian sebagai pertimbangan penting bagi majelis ketika menilai apakah pemeriksaan perlu diperpanjang dengan menghadirkan saksi tambahan. Penolakan itu, dalam konteks yang dijelaskan, berkaitan dengan upaya menjaga proses agar tidak berlangsung berlarut-larut dan tetap memperhatikan target waktu penanganan perkara.
Pertimbangan batas waktu tidak berarti bahwa proses persidangan dapat berjalan tanpa tahapan pemeriksaan yang diperlukan. Namun, majelis juga perlu memperhitungkan jadwal dan durasi penanganan secara keseluruhan. Ketika perkara telah mendekati bulan keenam, sementara target pengadilan adalah lima bulan, penambahan agenda pemeriksaan berpotensi memengaruhi waktu penyelesaian. Atas dasar kepastian waktu tersebut, majelis membatasi pemeriksaan dan menolak saksi tambahan, lalu perkara berlanjut menuju tahap tuntutan. Alasan yang disampaikan berpusat pada pengendalian waktu penanganan; tidak perlu menarik kesimpulan mengenai pertimbangan lain yang tidak disebutkan. Dengan batas waktu sebagai latar keputusan, proses berikutnya diharapkan tetap berjalan dalam kerangka penyelesaian perkara yang telah ditentukan, tanpa memperpanjang pemeriksaan di luar kebutuhan agenda persidangan yang sedang berlangsung. Penjelasan ini menggambarkan hubungan target lima bulan, perkara yang mendekati bulan keenam, dan keputusan untuk tidak menambah saksi dalam proses tersebut.
Sidang perkara Richard Lee dijadwalkan berlanjut pada Kamis, 12 November 2026. Agenda persidangan tersebut adalah pembacaan surat tuntutan oleh jaksa penuntut umum. Tahap ini menjadi kelanjutan proses setelah majelis hakim menolak permohonan untuk menghadirkan saksi tambahan. Dengan keputusan itu, persidangan bergerak menuju penyampaian tuntutan berdasarkan pemeriksaan yang telah berlangsung di ruang sidang.
Sebelum surat tuntutan dibacakan, jaksa dan tim advokat akan memperoleh kesempatan menyampaikan closing statement atau pernyataan penutup. Penyampaian tersebut dijadwalkan berlangsung secara singkat dan padat. Masing-masing pihak dapat menggunakan kesempatan itu untuk menegaskan pandangan mereka terhadap fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Setelah rangkaian tersebut, perhatian akan tertuju pada isi tuntutan jaksa serta uraian mengenai perkara yang menjadi dasar penuntutan terhadap Richard Lee.
Perkara ini berawal dari perseteruan Richard Lee dengan Samira Farahnaz, yang dikenal sebagai Dokter Detektif atau Doktif, di media sosial. Perselisihan mencuat setelah Doktif mengunggah ulasan yang menuding produk kecantikan dari klinik Richard Lee mengalami overclaim, tidak steril, dan merupakan hasil pengemasan ulang. Ulasan tersebut kemudian menjadi bagian dari latar belakang perkara yang berkembang ke ranah hukum. Richard Lee selanjutnya berstatus terdakwa dalam perkara dengan dakwaan pelanggaran undang-undang perlindungan konsumen dan kesehatan. Di tengah proses hukum yang berjalan, permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan oleh majelis hakim pada Oktober 2026. Persidangan berikutnya akan memberi ruang bagi jaksa untuk menyampaikan tuntutan, sementara pihak terdakwa dapat menyampaikan pernyataan penutup sebelum tahap tersebut. Agenda 12 November itu menjadi tahapan penting untuk melihat bagaimana jaksa merumuskan tuntutan atas dakwaan yang dihadapi Richard Lee, sebelum proses perkara berlanjut ke tahapan berikutnya sesuai jadwal pengadilan.
Baca juga: Perkara Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Bekasi Selatan Memasuki Tahap Tersangka | Perkara Kekerasan terhadap Siswa di SMPN 18 Malang Resmi Masuk Tahap Penyidikan | Ustaz Derry Sulaiman Nyatakan Kesediaan Menjadi Penjamin Richard Lee
15 kunjungan