Kasus Dugaan Penyadapan: Peran Irjen Slamet Uliandi dan Langkah Penyidikan Polri

oleh
Kasus Dugaan Penyadapan: Peran Irjen Slamet Uliandi dan Langkah Penyidikan Polri

Depok | Mabes Polri, menurut pengumuman yang menjadi pokok pemberitaan perkara ini, menetapkan mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri, Irjen Pol. Slamet Uliandi, sebagai tersangka baru dalam dugaan penyadapan ilegal. Perkara tersebut disebut berkaitan dengan tindakan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lain. Penetapan ini menambah jumlah orang yang berstatus tersangka menjadi empat jenderal, sebagaimana tercantum dalam informasi mengenai penyidikan tersebut.

Selain Slamet, nama yang disebut sebagai tersangka ialah mantan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, serta Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso. Penyebutan status dan nama-nama tersebut perlu dipahami sebagai informasi mengenai proses hukum yang dilaporkan, bukan sebagai penetapan bersalah. Status tersangka menunjukkan bahwa penyidik menduga terdapat keterlibatan dalam suatu tindak pidana; pembuktian dan penilaian akhir tetap menjadi kewenangan proses peradilan.

Dugaan tindak pidana dalam perkara ini disebut berlangsung selama periode 2025–2026. Rentang waktu tersebut menjadi salah satu bagian yang perlu ditelusuri penyidik, lain untuk menguji kapan tindakan yang dipersoalkan terjadi, bagaimana perangkat atau akses yang diduga digunakan, serta siapa yang mengetahui atau berperan. Informasi teknis dan dasar penetapan tersangka penting disampaikan secara jelas agar publik dapat membedakan dugaan, alat bukti, dan kesimpulan hukum.

Penetapan Slamet sebagai tersangka keempat juga menempatkan perhatian pada langkah penyidikan berikutnya. Polri perlu menjelaskan dasar hukum, konstruksi perkara, serta bukti yang mendukung dugaan terhadap masing-masing pihak, dengan tetap menjaga hak semua orang yang diperiksa. Keterangan resmi yang terukur dapat membantu mencegah spekulasi, terutama karena perkara ini menyangkut dugaan penyadapan terhadap kepala negara dan pihak lain. Sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, seluruh pihak yang disebut tetap berhak atas asas praduga tak bersalah.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto menjelaskan bahwa Irjen Slamet Uliandi berada dalam posisi sebagai dewan pembina pusat pemantauan atau Monitoring Center. Keterangan tersebut menggambarkan susunan pengawasan dan prosedur internal yang disebut penyidik dalam perkara dugaan penyadapan. Dalam penjelasan Suhermanto, Slamet memiliki peran terkait pemberian izin sebelum sejumlah tindakan dilakukan oleh pejabat yang menangani pemantauan. Uraian itu disampaikan sebagai keterangan mengenai mekanisme yang berlaku di lingkungan tersebut, bukan sebagai kesimpulan menyeluruh mengenai seluruh aktivitas Monitoring Center ataupun penilaian akhir atas perkara yang sedang disidik. Status dan tanggung jawab para pihak tetap perlu dibaca sesuai keterangan resmi penyidik.

Menurut Suhermanto, kepala bagian pemantauan, yakni Eko Hadi Santoso dan Ahrie Sonta Nasution, harus memperoleh persetujuan Slamet sebelum melakukan provisioning atau penyadapan. Dengan demikian, penjelasan penyidik menempatkan izin dari dewan pembina sebagai bagian dari alur yang mereka paparkan terkait tindakan tersebut. Keterangan ini secara khusus menerangkan persyaratan izin yang disebut berlaku bagi kedua pejabat pemantauan itu. Suhermanto tidak, dalam uraian tersebut, menyatakan rincian tambahan mengenai setiap permintaan, dasar teknis tindakan, ataupun cakupan seluruh kegiatan yang mungkin dilakukan. Karena itu, informasi mengenai peran Slamet sebaiknya disajikan sebatas hubungan persetujuan yang diterangkan penyidik, tanpa memperluasnya menjadi klaim bahwa ia mengendalikan semua kegiatan atau telah terbukti melakukan pelanggaran.

Suhermanto juga menyampaikan satu contoh terkait penghapusan berkas hasil penyadapan. Pada awal Oktober 2026, Ahrie disebut meminta persetujuan Slamet untuk menghapus berkas tersebut, dan Slamet menyetujuinya. Contoh ini menjadi bagian dari keterangan penyidik tentang proses permintaan izin, terpisah dari penjelasan mengenai persetujuan sebelum provisioning atau penyadapan. Penyampaian contoh itu tidak dengan sendirinya menjelaskan alasan penghapusan, isi berkas, atau akibatnya terhadap proses penyidikan. Keterangan yang tersedia hanya menyebut adanya permintaan Ahrie dan persetujuan Slamet pada waktu tersebut. Untuk menjaga ketepatan pemberitaan, fakta itu perlu tetap diatribusikan kepada Suhermanto dan tidak ditarik menjadi kesimpulan lebih luas tentang motif, tanggung jawab hukum, atau hasil akhir penanganan perkara.

Temuan awal penyidik menunjukkan bahwa dugaan penyadapan dalam perkara ini kemungkinan memiliki cakupan korban yang lebih luas daripada yang semula diketahui. Pihak yang diduga menjadi sasaran tidak hanya Prabowo, tetapi juga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah koleganya. Polisi turut menelusuri kemungkinan adanya menteri, tokoh politik, pengusaha, media, serta tokoh masyarakat yang menjadi korban. Informasi tersebut masih merupakan bagian dari penyidikan dan perlu dipahami sebagai dugaan, bukan kesimpulan hukum yang telah diputuskan pengadilan. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk memastikan siapa saja yang terdampak serta bagaimana dugaan tindakan itu dilakukan.

Para tersangka disangkakan dengan sejumlah ketentuan pidana. Salah satunya Pasal 258 KUHP, yang menurut keterangan dalam perkara ini memiliki ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. Penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. Selain itu, terdapat sangkaan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang memuat ancaman maksimal delapan tahun penjara. Penerapan pasal-pasal tersebut merupakan sangkaan pada tahap penyidikan; penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya.

Dalam hal penahanan, tiga tersangka selain Irjen Slamet Uliandi telah ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Slamet belum ditahan karena dilaporkan mengalami sakit setelah stroke. Kondisi kesehatan tersebut menjadi pertimbangan terkait langkah penahanan terhadap dirinya, sementara proses penyidikan tetap berlangsung. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 13 saksi dan lima ahli untuk mendalami perkara. Pemeriksaan para saksi dan ahli diharapkan membantu menguji keterangan, memperjelas peran masing-masing pihak, serta menilai bukti yang telah dikumpulkan. Jumlah pemeriksaan itu juga menunjukkan bahwa penyidik masih membangun rangkaian fakta, termasuk menelusuri dugaan sasaran dan cara penyadapan dilakukan, sebelum menentukan perkembangan penanganan perkara berikutnya.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto membentuk tim khusus untuk merespons isu dugaan penyadapan yang menjadi perhatian publik. Pembentukan tim tersebut disebut sebagai langkah untuk memastikan perkara ditangani melalui proses pendalaman, bukan sebagai dasar untuk menyimpulkan hasil penyidikan sebelum pemeriksaan selesai. Informasi mengenai tim ini disampaikan di tengah perhatian masyarakat terhadap perkembangan perkara.

Tim khusus itu dipimpin oleh Kabareskrim. Menurut Trunoyudo, penanganan akan dilakukan secara bertahap dan cermat, serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Tahapan tersebut diperlukan agar informasi dan hal-hal yang berkaitan dengan perkara dapat diperiksa secara saksama. Polri juga menyatakan proses pendalaman membutuhkan waktu. Karena itu, perkembangan penyidikan perlu dipahami sebagai proses yang berjalan, sementara tim mengumpulkan dan menelaah bahan yang relevan sesuai kewenangannya.

Pernyataan mengenai pembentukan tim khusus ini menjadi bagian dari rangkaian perkembangan penyidikan yang sebelumnya telah melibatkan Bareskrim. Sebelum penetapan Irjen Slamet Uliandi, Bareskrim telah menetapkan Listyo Sigit, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso sebagai tersangka. Penyebutan urutan tersebut memberikan konteks mengenai perkembangan perkara, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan hubungan masing-masing penetapan atau hasil pendalaman tim khusus. Informasi tentang peran setiap pihak tetap perlu merujuk pada keterangan resmi dan proses hukum yang berlangsung.

Dengan adanya tim yang dipimpin Kabareskrim, Polri menyatakan penanganan isu tersebut akan ditelaah lebih lanjut melalui mekanisme penyidikan.

Baca juga: Ombudsman Dalami Langkah Hukum atas Dugaan Pungli di Lapas Cibinong | Enam Langkah DJP Membidik Penerimaan Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027

410 kunjungan