Enam Langkah DJP Membidik Penerimaan Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027

oleh -893 Dilihat
oleh
Enam Langkah DJP Membidik Penerimaan Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027

BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memaparkan enam strategi yang akan ditempuh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mencapai target penerimaan pajak sebesar Rp2.593,4 triliun pada tahun anggaran 2027. Sasaran tersebut menunjukkan kenaikan 12,2% dibandingkan outlook penerimaan pajak 2026 yang diperkirakan mencapai Rp2.310,8 triliun. Besarnya target mencerminkan kebutuhan untuk memperkuat kapasitas fiskal negara sekaligus menjaga kesinambungan pembiayaan berbagai program pembangunan.

Dalam pemaparannya di Bogor pada 5 Oktober 2026, Bimo menjelaskan bahwa arah kebijakan DJP akan berfokus pada perluasan basis pajak dan transformasi administrasi perpajakan. Perluasan basis dilakukan dengan mendorong lebih banyak aktivitas ekonomi dan wajib pajak masuk ke dalam sistem, termasuk melalui penguatan pemetaan serta pemanfaatan data. Pada saat yang sama, transformasi administrasi diarahkan untuk membuat layanan dan pengawasan lebih terintegrasi, akurat, serta mudah diakses.

Enam kebijakan teknis tersebut juga ditujukan untuk menutup celah kepatuhan atau compliance gap. Upaya ini mencakup penguatan pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan, dan pembenahan proses pemenuhan kewajiban agar kepatuhan dapat tumbuh secara berkelanjutan. DJP perlu memastikan peningkatan penerimaan berlangsung melalui pendekatan yang terukur, berbasis risiko, dan tidak menimbulkan beban yang tidak proporsional bagi masyarakat maupun dunia usaha.

Bimo menegaskan bahwa enam kebijakan teknis itu merupakan komitmen DJP untuk mengejar target 2027. Kebijakan tersebut dirancang agar penerimaan meningkat tanpa menghambat aktivitas ekonomi. Dengan demikian, strategi fiskal tidak hanya berorientasi pada pencapaian angka penerimaan, tetapi juga mempertimbangkan iklim usaha, daya beli, dan kesinambungan pertumbuhan. Pelaksanaan yang konsisten akan menjadi faktor penting untuk menerjemahkan target tersebut ke dalam realisasi penerimaan.

Strategi pertama DJP adalah memperluas basis pajak dengan menjangkau kegiatan ekonomi yang selama ini belum tercatat secara optimal. Upaya tersebut dilakukan melalui pemanfaatan data, analisis risiko, dan teknologi digital untuk memetakan aktivitas usaha secara lebih menyeluruh. Data dari berbagai sumber dapat membantu pemerintah mengidentifikasi potensi pajak pada ekonomi digital, shadow economy, serta sektor informal yang berkembang di luar sistem administrasi formal. Pendekatan berbasis data juga memungkinkan pengawasan dilakukan secara lebih terarah, sehingga kepatuhan dapat ditingkatkan tanpa membebani wajib pajak yang telah melaksanakan kewajibannya.

Perluasan tersebut berjalan beriringan dengan intensifikasi pemajakan atas transaksi digital dan perdagangan elektronik atau e-commerce. Pertumbuhan platform digital, toko daring, dan transaksi berbasis aplikasi menciptakan potensi penerimaan yang semakin besar. Karena itu, pemerintah memperkuat mekanisme pencatatan serta pemungutan pajak, termasuk melalui penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 e-commerce sebesar 0,5%. Kebijakan ini diharapkan menciptakan perlakuan yang lebih setara pelaku usaha konvensional dan pelaku usaha digital, sekaligus meningkatkan transparansi transaksi.

Namun, penguatan penerimaan tetap perlu mempertimbangkan daya tahan masyarakat dan keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemerintah menyederhanakan mekanisme pengajuan Surat Pernyataan Bebas bagi pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun. Dengan mekanisme tersebut, UMKM yang memenuhi ketentuan dapat memperoleh kepastian dan tidak menghadapi beban administrasi maupun pemungutan yang tidak semestinya. Bimo menjelaskan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk melindungi UMKM sekaligus menjaga daya beli masyarakat. Artinya, perluasan basis pajak diarahkan pada kepatuhan yang lebih adil, bukan semata-mata peningkatan pungutan terhadap kelompok usaha berkapasitas terbatas.

Strategi ketiga diarahkan pada optimalisasi sistem Coretax dan pemanfaatan Compliance Risk Management Integrated Risk Engine (CRM-IRE) untuk memperkuat kepatuhan serta meningkatkan penerimaan negara. Coretax berperan sebagai platform administrasi perpajakan yang mengintegrasikan berbagai proses, mulai dari pendaftaran, pelaporan, pembayaran, hingga pengawasan. Sementara itu, CRM-IRE digunakan untuk mengolah informasi dan memetakan tingkat risiko wajib pajak secara lebih terukur. Integrasi tersebut memungkinkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengalihkan pengawasan dari pendekatan yang bersifat umum menuju pengawasan yang lebih efektif, terarah, dan berbasis risiko.

Melalui hasil pemetaan CRM-IRE, wajib pajak dengan tingkat risiko tinggi dapat menjadi prioritas pengawasan yang lebih intensif. Penentuan prioritas dilakukan berdasarkan sejumlah indikator, seperti ketidaksesuaian data, pola transaksi, kepatuhan pelaporan, serta potensi penerimaan yang belum terealisasi. Keluaran CRM-IRE yang terintegrasi dengan Coretax dan data warehouse DJP diharapkan menyediakan gambaran yang lebih menyeluruh mengenai profil dan perilaku wajib pajak. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran serius, pengawasan dapat dilanjutkan melalui pemeriksaan, penagihan, atau langkah penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perpajakan. Pendekatan ini juga membantu mengurangi beban pengawasan terhadap wajib pajak yang memiliki risiko lebih rendah.

Strategi keempat berfokus pada penguatan pengawasan terhadap kelompok wajib pajak yang memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan. Kelompok tersebut mencakup wajib pajak dalam satu grup usaha, wajib pajak yang melakukan transaksi afiliasi atau memiliki hubungan istimewa, serta wajib pajak orang pribadi berprofil tinggi atau high wealth individual. Pengawasan terhadap kelompok ini diperlukan karena kegiatan usaha, struktur kepemilikan, dan transaksi lintas entitas dapat menimbulkan risiko pengalihan laba, ketidakakuratan pelaporan, atau pengurangan kewajiban pajak secara tidak semestinya. DJP akan memanfaatkan pertukaran data, analisis transaksi, dan pemetaan hubungan antarwajib pajak untuk menilai kewajaran kewajiban yang dilaporkan. Dengan pengawasan yang lebih mendalam dan konsisten, potensi penerimaan dari segmen strategis dapat diamankan sekaligus mendorong terciptanya kepatuhan yang berkelanjutan.

Strategi kelima berfokus pada penguatan penegakan hukum melalui pendekatan lintas lembaga atau multidoor approach. Pendekatan ini diperlukan karena pelanggaran perpajakan sering berkaitan dengan tindak pidana lain, transaksi keuangan yang kompleks, serta penggunaan badan usaha atau rekening untuk menyamarkan kewajiban sebenarnya. Dengan membangun perkara dari berbagai sudut hukum, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat memperkuat kualitas pembuktian sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Dalam pelaksanaannya, DJP bekerja sama dengan Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam membangun kasus. Pertukaran informasi, analisis transaksi, dan koordinasi penyidikan memungkinkan dugaan pelanggaran seperti penghindaran pajak, under invoicing, pencucian uang, korupsi, dan aktivitas ilegal lainnya ditangani secara lebih menyeluruh. Kolaborasi tersebut, sebagaimana disampaikan Bimo, ditujukan untuk mengembalikan hak negara yang belum terpenuhi sekaligus mempersempit ruang bagi pelaku untuk menghindari kewajiban perpajakan. Penegakan yang konsisten diharapkan menimbulkan efek jera, terutama bagi pihak yang sengaja menyembunyikan penghasilan atau memanipulasi nilai transaksi.

Strategi keenam adalah mengevaluasi pemanfaatan berbagai fasilitas dan insentif perpajakan. Evaluasi tidak hanya menilai besarnya penerimaan yang berkurang, tetapi juga mengukur manfaat ekonomi yang dihasilkan, seperti penciptaan lapangan kerja, peningkatan investasi, penguatan industri, dan perluasan basis usaha. Setiap fasilitas perlu memiliki sasaran, indikator kinerja, jangka waktu, serta mekanisme pemantauan yang jelas agar tetap tepat guna dan tidak dimanfaatkan secara tidak semestinya.

Melalui peninjauan berkala, pemerintah dapat mempertahankan insentif yang terbukti efektif, memperbaiki desain yang belum optimal, atau menghentikan fasilitas yang tidak memberikan dampak memadai. Kebijakan tersebut diharapkan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi, memperkuat daya saing usaha, dan menjaga iklim investasi nasional, tanpa mengabaikan prinsip keadilan serta keberlanjutan penerimaan negara.