Surabaya | Polisi menangkap dua pria di Surabaya, Jawa Timur, yang diduga menawarkan istri masing-masing untuk layanan seksual melalui media sosial. Peristiwa ini menjadi perhatian karena dugaan tersebut melibatkan penggunaan platform digital untuk menghubungkan penawaran dengan calon pengguna. Kedua pria itu ditangkap di sebuah rumah kos yang beralamat di Jalan Lebo Agung III, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Keterangan mengenai lokasi tersebut menempatkan penanganan perkara di wilayah Tambaksari. Polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang, atau TPPO. Penetapan ini menunjukkan bahwa penyidik memproses peristiwa tersebut melalui kerangka hukum terkait perdagangan orang, bukan sekadar sebagai persoalan penggunaan media sosial.
Dugaan penawaran terhadap istri masing-masing menjadi inti perkara yang ditangani polisi. Namun, informasi yang tersedia tidak merinci bentuk layanan yang ditawarkan, cara komunikasi para tersangka dengan pihak lain, ataupun jumlah orang yang mungkin terlibat. Karena itu, perkara ini masih perlu dipahami sebagai dugaan yang sedang diproses, bukan sebagai kesimpulan akhir mengenai kesalahan kedua pria tersebut. Status tersangka menandakan bahwa polisi telah menetapkan keduanya sebagai pihak yang disangka dalam perkara TPPO. Penetapan tersebut berbeda dari putusan pengadilan, yang nantinya akan menentukan apakah unsur pidana terbukti dan siapa yang bertanggung jawab menurut hukum. Keterangan resmi mengenai fakta-fakta lain belum disampaikan dalam bahan yang tersedia.
Lokasi penangkapan di rumah kos Jalan Lebo Agung III, Tambaksari, menjadi informasi penting untuk mengenali tempat kedua tersangka diamankan. Tidak ada keterangan yang tersedia mengenai waktu penangkapan, kronologi kedatangan polisi, barang yang ditemukan, maupun proses pemeriksaan di lokasi. Oleh sebab itu, rincian tersebut tidak dapat dipastikan dan tidak semestinya ditambahkan sebagai fakta. Yang dapat dinyatakan adalah polisi menangkap dua pria di Surabaya, lalu menetapkan mereka sebagai tersangka dalam dugaan TPPO terkait tawaran layanan seksual melalui media sosial. Perkembangan berikutnya bergantung pada proses penyidikan dan keterangan resmi aparat. Penanganan perkara ini menempatkan dugaan eksploitasi serta perdagangan orang sebagai fokus penyelidikan, sementara proses hukum harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah bagi setiap pihak.
Informasi identitas yang disebut dalam perkara ini terbatas pada inisial dan usia sejumlah orang. Dua pria yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing disebut berinisial WBS dan RW. WBS berusia 39 tahun, sedangkan RW berusia 25 tahun. Penyajian identitas dengan inisial tersebut mempertahankan keterangan sebagaimana disampaikan dalam sumber, tanpa menambahkan nama lengkap atau informasi pribadi lain yang tidak tercantum.
Dalam keterangan mengenai WBS, perempuan yang disebut sebagai istrinya berinisial RKR dan berusia 37 tahun. Identitas RKR relevan karena perkara ini berkaitan dengan dugaan penawaran terhadap istri melalui Facebook. Namun, keterangan yang tersedia tidak menjadi dasar untuk menambahkan rincian mengenai kehidupan pribadi RKR, status atau keadaan lain, maupun informasi yang tidak disebutkan dalam sumber. Karena itu, uraian tentang dirinya dibatasi pada inisial, usia, dan hubungan yang dinyatakan.
Sumber juga menyebut inisial SNK sebagai korban dalam kasus yang melibatkan RW. Informasi yang disampaikan mengenai SNK hanya mencakup inisial dan penyebutan sebagai korban. Tidak tersedia keterangan tambahan yang dapat memastikan usia, hubungan SNK dengan para tersangka, ataupun keterkaitannya dengan RKR. Oleh sebab itu, SNK perlu dibedakan dari RKR dalam pemaparan identitas, dan keduanya tidak dapat dianggap sebagai orang yang sama berdasarkan keterangan tersebut.
Pembedaan ini penting agar pemberitaan tidak mencampuradukkan identitas dalam perkara yang sama-sama disebutkan. WBS, 39 tahun, dan RW, 25 tahun, adalah dua tersangka dengan keterangan identitas masing-masing. RKR, 37 tahun, disebut sebagai istri WBS, sementara SNK disebut sebagai korban dalam kasus yang melibatkan RW. Keterangan yang terbatas itu tidak menjelaskan lebih jauh apakah kedua kasus saling berhubungan atau bagaimana peran masing-masing orang di luar informasi yang telah disebutkan.
Dengan mempertahankan inisial dan usia persis sebagaimana tercantum, pembaca dapat memahami siapa saja yang disebut tanpa menarik kesimpulan tambahan. Setiap informasi lain mengenai identitas atau hubungan SNK maupun para pihak sebaiknya menunggu penjelasan resmi yang lebih lengkap, bukan diisi melalui dugaan. Pendekatan ini juga menjaga agar uraian tetap berpegang pada keterangan yang tersedia dan tidak memperluasnya menjadi klaim baru.
Kasat PPA dan PPO Polrestabes Surabaya, AKBP Melatisari, menyampaikan keterangan mengenai dugaan alasan di balik tindakan dua tersangka yang menawarkan istri mereka melalui Facebook. Menurut keterangan polisi tersebut, WBS dan RW diduga memiliki motif yang berbeda. Perbedaan itu, sebagaimana dijelaskan Melatisari, berkaitan dengan alasan yang disebut mendorong masing-masing tersangka melakukan penawaran. Pernyataan tersebut disampaikan pada Rabu, 4 November 2026. Keterangan mengenai motif ini masih berupa dugaan yang disampaikan kepolisian, bukan penetapan fakta melalui putusan pengadilan. Karena itu, alasan yang disebutkan perlu dipahami sebagai dugaan polisi terhadap masing-masing tersangka, bukan sebagai kesimpulan hukum yang telah berkekuatan tetap.
Untuk WBS, Melatisari menyebut bahwa ia diduga menawarkan istrinya karena memiliki fantasi seksual. Dengan demikian, berdasarkan penjelasan polisi, dugaan motif WBS berhubungan dengan fantasi tersebut. Keterangan itu menggambarkan alasan yang diduga mendasari tindakannya, sebagaimana diterangkan oleh Kasat PPA dan PPO Polrestabes Surabaya. Namun, hal tersebut tetap merupakan dugaan, dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah diputus oleh pengadilan. Penyebutan fantasi seksual dalam keterangan polisi tidak mengubah statusnya sebagai penjelasan mengenai dugaan motif. Dalam konteks ini, informasi yang dapat disampaikan terbatas pada bahwa WBS disebut memiliki alasan tersebut, menurut Melatisari, tanpa menyatakan bahwa dugaan itu telah terbukti secara hukum atau dinyatakan benar oleh pengadilan.
Sementara itu, RW disebut polisi diduga melakukan hal serupa dengan alasan ekonomi. Keterangan Melatisari membedakan dugaan motif RW dari dugaan motif WBS: alasan ekonomi disebut terkait dengan RW, sedangkan fantasi seksual dikaitkan dengan WBS. Pembedaan tersebut merujuk pada penjelasan yang disampaikan pada Rabu, 4 November 2026, dan tidak dengan sendirinya memastikan kebenaran motif yang disangkakan. Sampai ada putusan pengadilan, keterangan mengenai alasan kedua tersangka harus tetap disampaikan sebagai dugaan atau sebagai keterangan kepolisian. Dengan demikian, informasi yang dikemukakan Melatisari memuat dua alasan yang berbeda, tetapi keduanya belum menjadi fakta yang ditetapkan pengadilan. Uraian ini hanya menyampaikan perbedaan dugaan motif sebagaimana disebut polisi: WBS karena fantasi seksual, dan RW karena alasan ekonomi.
Dalam perkara ini, Facebook disebut sebagai sarana yang digunakan kedua tersangka untuk menawarkan istri mereka kepada calon pelanggan. Informasi tersebut menggambarkan media yang dipakai dalam penawaran, tetapi tidak merinci bentuk unggahan, isi percakapan, atau cara calon pelanggan pertama kali ditemukan. Karena itu, keterangan yang tersedia sebaiknya dibaca secara terbatas: akun Facebook digunakan untuk menyampaikan tawaran, tanpa mengasumsikan adanya kanal lain atau pola komunikasi tertentu.
Tarif yang disebut dalam sumber berada pada kisaran Rp700.000 hingga Rp1 juta untuk sekali kencan. Rentang tersebut menunjukkan nilai yang dikaitkan dengan penawaran, bukan jumlah transaksi yang telah terjadi ataupun pendapatan yang diterima para tersangka. Informasi yang tersedia juga tidak menjelaskan alasan adanya perbedaan nominal, apakah harga ditetapkan berdasarkan kondisi tertentu, atau bagaimana pembayaran direncanakan. Hal-hal itu tidak dapat dipastikan hanya dari keterangan mengenai rentang tarif.
Dengan demikian dua unsur yang dapat dicatat dari uraian sumber adalah penggunaan akun media sosial untuk menawarkan istri.
Baca juga: Tiga Legislator Fraksi Gerindra Terjaring Kasus Narkoba di Surabaya, Sanksi Menunggu Keputusan Partai | Kini, satu video TikTok dapat membuat produk ditemukan di Jakarta, dibeli di Surabaya, dan dikirim ke Makassar dalam waktu singkat | Kasus Kematian Profesor Petrus Pallangan Terungkap, Pekerja Rumah Tangga Jadi Tersangka
35 kunjungan