Rekam LHKPN Listyo Sigit: Perkembangan Nilai Harta hingga Laporan 2025

oleh
Rekam LHKPN Listyo Sigit: Perkembangan Nilai Harta hingga Laporan 2025

Semarang | Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025 mencatat total kekayaan Listyo Sigit Prabowo sebesar Rp15.344.596.369, atau sekitar Rp15,34 miliar. Laporan tersebut disampaikan pada 30 Maret 2026 dan mencatat Listyo ketika menjabat sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Angka ini merupakan nilai harta yang dilaporkan dalam LHKPN untuk periode tersebut, dengan rincian sejumlah kategori aset dan kewajiban sebagaimana tercantum dalam laporan.

Komponen terbesar setelah kas dan setara kas adalah tanah dan bangunan, dengan nilai keseluruhan Rp6.150.000.000. Aset properti itu terdiri atas tiga bidang yang berada di Semarang, Tangerang, dan Jakarta Timur. Laporan juga mencantumkan dua mobil Toyota Fortuner dengan nilai gabungan Rp670.000.000. Selain aset properti dan kendaraan, terdapat harta bergerak lainnya senilai Rp1.195.000.000. Rincian ini menggambarkan kategori harta yang dilaporkan, bukan semata-mata nilai satu jenis aset tertentu.

Adapun kas dan setara kas tercatat sebesar Rp7.329.596.369, menjadi kategori dengan nilai terbesar dalam rincian yang tersedia. Jika dijumlahkan, nilai properti, dua mobil, harta bergerak, serta kas dan setara kas mencapai Rp15.344.596.369, sesuai total kekayaan yang dilaporkan. Pemisahan berdasarkan kategori membantu pembaca melihat susunan aset dalam laporan, sekaligus memahami bahwa total tersebut terbentuk dari beberapa jenis kepemilikan dengan nilai berbeda.

Data LHKPN menyediakan informasi mengenai kekayaan pejabat negara berdasarkan pelaporan yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Angka dalam laporan perlu dibaca sesuai periode dan tanggal penyampaiannya, sehingga laporan 2025 yang disampaikan pada 30 Maret 2026 tidak tertukar dengan laporan untuk tahun lain. Rincian yang tercantum juga menunjukkan nilai sebagaimana dilaporkan, sementara perubahan kekayaan dari satu periode ke periode berikutnya baru dapat dinilai dengan membandingkan laporan tahunan yang relevan. Karena itu, angka Rp15,34 miliar merupakan gambaran kekayaan Listyo dalam laporan tersebut saat ia menjabat Kapolri, bukan penilaian atas nilai terkini di luar periode pelaporan.

Catatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Listyo Sigit Prabowo memperlihatkan perubahan nilai harta yang dilaporkan dari tahun ke tahun. Pada pelaporan 2020, jumlah harta tercatat sebesar Rp8.664.735.000. Angka itu menjadi titik awal untuk membaca perkembangan dalam rangkaian laporan berikutnya. Pada 2021, nilai yang dilaporkan naik menjadi Rp9.264.735.000, atau bertambah Rp600 juta dibandingkan laporan tahun sebelumnya. Perubahan ini menunjukkan kenaikan pada nilai total yang tercantum, tanpa dengan sendirinya menjelaskan sumber atau penyebab perubahan tersebut.

Pada pelaporan 2022, jumlah harta mencapai Rp10.679.000.018. Kenaikan dari 2021 tercatat sekitar Rp1,414 miliar. Setahun kemudian, laporan 2023 mencatat nilai Rp13.132.178.264, meningkat sekitar Rp2,453 miliar dari angka 2022. Sementara itu, nilai dalam pelaporan 2024 mencapai Rp14.998.070.576, atau bertambah sekitar Rp1,866 miliar dibandingkan tahun sebelumnya. Dengan demikian, urutan nilai yang tercatat adalah Rp8.664.735.000 pada 2020, Rp9.264.735.000 pada 2021, Rp10.679.000.018 pada 2022, Rp13.132.178.264 pada 2023, dan Rp14.998.070.576 pada 2024.

Secara keseluruhan, deret tersebut memperlihatkan kenaikan nilai harta yang dilaporkan pada setiap tahun dalam rentang 2020–2024. Dari angka pelaporan 2020 ke 2024, selisihnya sekitar Rp6,333 miliar. Perbandingan ini menggambarkan perubahan nilai dalam dokumen tahunan, bukan penilaian independen atas kondisi keuangan ataupun bukti bahwa seluruh kenaikan berasal dari satu jenis aset tertentu. Untuk memahami komposisinya, pembaca perlu merujuk rincian kategori harta, utang, dan informasi lain pada laporan resmi, serta memperhatikan tanggal pelaporan yang digunakan.

Konteks jabatan juga penting dalam membaca linimasa tersebut. Listyo Sigit mulai menjabat sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) pada 27 Januari 2021. Karena itu, laporan 2020 mendahului awal masa jabatannya, sedangkan pelaporan setelahnya berada dalam periode ketika ia telah menjabat. Urutan waktu ini membantu menempatkan angka-angka dalam konteks, tetapi tidak menunjukkan hubungan sebab-akibat jabatan dan perubahan nilai harta. Setiap angka tetap sebaiknya dibaca sebagai nilai yang tercantum dalam laporan LHKPN untuk tahun bersangkutan.

Perbandingan laporan LHKPN Listyo Sigit Prabowo untuk 2020 dan 2025 menunjukkan bahwa beberapa komponen harta tercatat tetap, sementara dua kategori mengalami perubahan nilai. Rincian yang tersedia mencakup tanah dan bangunan, alat transportasi, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas. Dengan melihat kategori-kategori tersebut secara berdampingan, pembaca dapat membedakan bagian yang nilainya tidak berubah dari bagian yang mencatat kenaikan.

Pada kedua laporan, jumlah tanah dan bangunan tetap tiga bidang. Nilai kategori ini juga disebut sama pada 2020 dan 2025. Demikian pula alat transportasi dan mesin: jumlahnya tetap dua unit, yakni dua Toyota Fortuner, dan nilai yang dicantumkan untuk kategori kendaraan tersebut tidak berubah. Informasi ini menunjukkan konsistensi rincian aset properti dan kendaraan dalam perbandingan dua periode, berdasarkan keterangan yang dirangkum.

Perbedaan terlihat pada harta bergerak lainnya. Dalam laporan 2020, kategori ini tercatat senilai Rp975.000.000, sedangkan pada laporan 2025 nilainya menjadi Rp1.195.000.000. Dengan demikian, angka yang dilaporkan untuk komponen tersebut lebih tinggi pada periode 2025. Perubahan juga tampak pada kas dan setara kas, dari Rp869.735.000 pada 2020 menjadi Rp7.329.596.369 pada 2025. Nilai kas dalam laporan terbaru itu jauh lebih besar dibandingkan angka pada laporan 2020.

Secara ringkas, perbandingan nominal memperlihatkan bahwa jumlah bidang tanah dan bangunan serta jumlah kendaraan tidak berubah; nilai kedua kategori itu juga dilaporkan sama. Sebaliknya, harta bergerak lainnya dan kas serta setara kas memiliki angka yang berbeda kedua laporan, dengan nilai 2025 lebih tinggi. Perbandingan ini hanya menggambarkan rincian dan nominal yang tercantum untuk masing-masing tahun. Data tersebut tidak menjelaskan alasan terjadinya perubahan, sehingga tidak tepat menarik kesimpulan mengenai penyebabnya hanya dari angka. Untuk membaca rekam LHKPN secara cermat, tahun pelaporan dan kategori aset perlu diperhatikan secara bersamaan, sebab perubahan satu komponen tidak serta-merta menunjukkan perubahan pada kategori lain. Rincian yang tidak disebutkan di sini juga tidak dapat diasumsikan, termasuk nilai pasti tanah, bangunan, atau kendaraan, karena keterangan pembanding hanya menyatakan bahwa nominal kategori itu sama di kedua tahun.

Dalam perkembangan yang disebutkan dalam sumber, Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal polisi berinisial ASN serta EH ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak. Informasi tersebut disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa malam, 3 November 2026. Keterangan ini merujuk pada pernyataan Asep sebagaimana tercantum dalam sumber, bukan penilaian atau verifikasi tambahan.

Menurut Asep, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menjalankan rangkaian pemeriksaan dan mendalami perkara. Ia menyebut keputusan itu didasarkan pada hasil penyidikan yang dilakukan dengan pendekatan scientific investigation. Pendekatan tersebut, menurut keterangan yang disampaikan, menjadi bagian dari proses penyidik dalam menelaah bukti dan informasi sebelum menetapkan pihak-pihak yang diduga terlibat. Sumber tidak merinci seluruh tahapan pemeriksaan, jenis bukti yang digunakan, ataupun uraian peran masing-masing tersangka.

Asep juga menyatakan bahwa ketiganya telah ditahan di Rumah Tahanan Rutan Mabes.

Baca juga: Teguhkan Nilai-Nilai Pancasila Danramil Tenggarong Hadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

50 kunjungan