Jakarta | Polri disebut telah menetapkan tiga orang berinisial LSP, AS, dan LH sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penyadapan yang menyasar Presiden Prabowo Subianto. Informasi tersebut merujuk pada keterangan mengenai penanganan perkara oleh kepolisian. Status tersangka menunjukkan bahwa proses hukum sedang berjalan; penetapan itu sendiri tidak dapat diperlakukan sebagai putusan bersalah. Para pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah dan proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam bahan sumber yang dirujuk, salah satu inisial itu diidentifikasi sebagai Listyo Sigit Prabowo. Bahan tersebut menyebut bahwa ia pernah menjabat sebagai Kapolri dan kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan. Identifikasi ini disampaikan sebagai keterangan dari sumber tersebut, bukan sebagai hasil verifikasi independen dalam uraian ini. Karena menyangkut identitas seseorang dan perkara pidana yang masih berupa dugaan, pembaca perlu membedakan secara cermat informasi yang diklaim oleh sumber, keterangan resmi penegak hukum, dan fakta yang kelak dapat ditetapkan melalui proses peradilan.
Adapun dua inisial lain yang dicantumkan dalam informasi itu adalah AS dan LH. Uraian yang tersedia tidak memberikan dasar untuk menambahkan rincian mengenai identitas, peran, ataupun tindakan masing-masing. Oleh karena itu, penyebutan ketiga inisial tersebut di sini terbatas pada kabar penetapan tersangka dan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani. Tidak ada kesimpulan mengenai keterlibatan atau kesalahan pihak mana pun yang dapat ditarik hanya dari informasi tersebut.
Perkembangan perkara dapat berubah seiring pemeriksaan dan penyampaian keterangan lebih lanjut oleh pihak berwenang. Untuk memperoleh gambaran yang akurat, informasi mengenai status hukum maupun identitas yang disebut perlu dikonfirmasi melalui keterangan resmi dan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Sampai ada penjelasan lebih lanjut atau putusan pengadilan, perkara ini patut diberitakan sebagai dugaan, dengan atribusi yang jelas dan bahasa yang tidak mendahului proses hukum. Prinsip kehati-hatian tersebut penting terutama ketika laporan memuat nama pejabat publik dan menyangkut dugaan pelanggaran hukum.Kabareskrim Polri Irjen Pol Asep Safrudin menyampaikan bahwa dugaan penyadapan yang sedang ditangani penyidik diduga memiliki cakupan sasaran yang lebih luas daripada satu nomor telepon. Menurut keterangannya, pihak yang mungkin terdampak mencakup sejumlah kategori, mulai dari Presiden Prabowo hingga tokoh politik, tokoh organisasi kemasyarakatan, serta kalangan pengusaha. Uraian tersebut menggambarkan arah penanganan perkara, bukan penetapan bahwa penyadapan telah terbukti terjadi terhadap setiap pihak yang disebut.
Dalam konteks ini, nomor telepon Presiden menjadi salah satu sasaran yang diduga diperiksa dalam penyelidikan. Penyebutan tersebut perlu dipahami secara hati-hati: keterangan aparat mengenai kemungkinan sasaran tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perangkat atau komunikasi Presiden benar-benar telah disadap. Pembuktian memerlukan pemeriksaan teknis, penelusuran alat maupun metode yang diduga digunakan, serta pengumpulan keterangan dan bukti lain yang dapat diuji sesuai prosedur hukum.
Asep juga menyebut dugaan sasaran dari kelompok tokoh politik dan tokoh organisasi kemasyarakatan. Kategori itu menunjukkan bahwa penyidik menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut menjadi target, tetapi belum berarti seluruh individu dalam kelompok tersebut telah teridentifikasi atau mengalami intersepsi komunikasi. Identitas, jumlah, waktu, dan cara penyadapan—jika memang terjadi—masih merupakan bagian dari materi yang perlu dipastikan melalui proses penyidikan.
Kalangan pengusaha turut masuk dalam cakupan yang disebutkan oleh Kabareskrim. Luasnya kategori tersebut membuat penyidik perlu membedakan informasi awal, dugaan, dan temuan yang sudah didukung bukti. Karena itu, keterangan mengenai berbagai nomor dan pemiliknya sebaiknya dibaca sebagai gambaran sementara tentang pihak-pihak yang sedang ditelusuri, bukan kesimpulan perkara. Status setiap dugaan tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berjalan.
Penanganan yang cermat penting agar informasi publik tidak mengubah dugaan menjadi seolah-olah fakta yang telah diputuskan. Penyidik perlu menjelaskan perkembangan sesuai tahap perkara, sementara publik dapat menunggu hasil verifikasi resmi. Hingga terdapat bukti dan kesimpulan hukum yang memadai, cakupan sasaran yang disampaikan Asep Safrudin tetap merupakan dugaan dalam perkara yang sedang ditangani Polri.
Bareskrim Polri disebut telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana dalam perkara yang dikaitkan dengan penyadapan terhadap Presiden Prabowo. Kedua tahap tersebut merupakan bagian dari upaya aparat menelusuri perkara dan mengumpulkan keterangan serta bahan yang diperlukan. Informasi yang tersedia menyebut proses itu telah dilakukan, tetapi tidak merinci kapan setiap langkah berlangsung, siapa saja yang dimintai keterangan, ataupun metode yang digunakan penyidik. Karena itu, uraian mengenai proses penanganan perkara perlu dibatasi pada keterangan yang telah disampaikan, tanpa menambahkan detail yang belum terkonfirmasi.
Dalam rangkaian penanganan tersebut, penyidik disebut menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon seluler dan empat flashdisk. Jumlah itu menjadi informasi konkret yang disampaikan mengenai barang-barang yang diamankan. Namun, keterangan yang tersedia tidak menjelaskan merek, pemilik, kondisi, maupun lokasi penyitaan masing-masing perangkat. Tidak pula terdapat rincian mengenai pemeriksaan forensik digital, data yang mungkin tersimpan, atau hasil analisis terhadap barang-barang tersebut. Dengan demikian, penyebutan barang bukti sebaiknya dipahami sebatas informasi tentang jenis dan jumlah perangkat yang disita, bukan sebagai penjelasan mengenai isi atau temuannya.
Belum ada rincian yang dapat menjadi dasar untuk menyimpulkan bahwa telepon seluler dan flashdisk itu memuat informasi tertentu atau memiliki hubungan spesifik dengan dugaan penyadapan. Penetapan kaitan barang dengan perkara bergantung pada hasil pemeriksaan dan keterangan resmi penyidik, yang tidak diuraikan dalam bahan sumber. Sikap berhati-hati diperlukan agar informasi tentang penyitaan tidak berkembang menjadi dugaan baru yang belum terbukti. Perkembangan berikutnya dapat memberi kejelasan mengenai hasil penyelidikan dan penyidikan, termasuk bagaimana barang-barang tersebut diperlakukan dalam proses hukum. Sampai ada keterangan lebih lanjut, fakta yang dapat disampaikan terbatas pada upaya Bareskrim Polri mengungkap dugaan tindak pidana dan penyitaan 11 telepon seluler serta empat flashdisk.
Dalam perkara dugaan penyadapan yang disebut menyasar Presiden Prabowo, seorang saksi berinisial SU turut dimintai keterangan. Keterangan tersebut menjadi bagian dari informasi mengenai pihak-pihak yang diperiksa dalam penanganan perkara. Namun, rincian mengenai materi yang disampaikan SU, waktu pemeriksaannya, maupun hubungan keterangannya dengan dugaan perbuatan yang sedang ditangani tidak tersedia dalam informasi yang disampaikan. Karena itu, belum ada dasar untuk menyimpulkan lebih jauh mengenai isi kesaksian atau peran SU dalam perkara tersebut.
Informasi yang tersedia juga menyebut bahwa para tersangka ditahan di rumah tahanan Mabes Polri. Keterangan itu menjelaskan lokasi penahanan, tetapi tidak memuat rincian mengenai waktu dimulainya penahanan, alasan hukum secara terperinci, atau kemungkinan perubahan status para tersangka. Tidak ada pula informasi yang dapat digunakan untuk menjelaskan kondisi penahanan maupun langkah lanjutan yang akan diambil. Dengan demikian, keterangan mengenai tempat penahanan perlu dipahami sebatas informasi yang telah disebutkan, tanpa mengaitkannya dengan perkembangan lain yang belum dikonfirmasi.
Pernyataan mengenai penetapan tersangka disampaikan pada Selasa (3/11/2026). Tanggal tersebut merujuk pada pernyataan tentang penetapan tersangka, bukan pada waktu pemeriksaan saksi SU atau dimulainya penahanan, karena informasi mengenai hal-hal itu tidak tersedia. Perkara ini masih berkaitan dengan dugaan, sehingga penyebutan status tersangka tidak dengan sendirinya menetapkan kesalahan. Penilaian atas dugaan tersebut tetap harus mengikuti proses hukum yang berlaku dan mempertimbangkan keterangan serta bukti yang diperiksa oleh pihak berwenang.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Lantik Bamsoet Sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (DPP-RI) | Hatta Rajasa Kembali ke Lingkar Kepenasihatan Presiden, Berikut Jejak Kariernya | Dapur Penetapan Tersangka Dibongkar: Dua Alat Bukti, Forensik, dan Larangan Praduga Bersalah dalam KUHAP Baru
30 kunjungan