Penyadapan Ilegal Terungkap: Kronologi Kasus yang Menjerat Tiga Tersangka

oleh
Penyadapan Ilegal Terungkap: Kronologi Kasus yang Menjerat Tiga Tersangka

Jakarta | Kasus dugaan penyadapan ilegal mulai terungkap setelah seorang petugas menyampaikan laporan pada 30 Oktober 2026. Laporan tersebut menjadi titik awal pengungkapan perkara yang kini menjerat tiga tersangka. Informasi yang disampaikan berkaitan dengan dugaan aktivitas penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah kelompok lain. Pada tahap ini, perkara masih perlu dipahami sebagai dugaan yang sedang ditangani aparat penegak hukum, bukan sebagai fakta yang telah diputuskan melalui proses pengadilan.

Kelompok yang disebut menjadi sasaran dugaan penyadapan mencakup pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta pengusaha. Luasnya kategori pihak yang diduga terdampak membuat laporan tersebut memunculkan perhatian terhadap kemungkinan pelanggaran privasi dan hukum. Namun, keterangan mengenai sasaran itu tidak dengan sendirinya menjelaskan bagaimana penyadapan diduga dilakukan, siapa yang mengoperasikan perangkat atau sistem, maupun kapan setiap tindakan yang diselidiki berlangsung. Rincian tersebut merupakan bagian dari perkara yang perlu dibuktikan dalam penyidikan.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, menjelaskan perkara itu dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Selasa malam, 3 November 2026. Keterangan tersebut memberikan konteks awal mengenai laporan petugas dan dugaan penyadapan yang sedang ditangani, termasuk siapa saja yang disebut dalam cakupan sasaran. Penyampaian informasi oleh kepolisian juga menandai bahwa penyidik tengah menguraikan rangkaian peristiwa dan peran pihak-pihak yang diduga terlibat. Seiring proses berjalan, informasi resmi perlu dibedakan dari kesimpulan akhir mengenai kesalahan para tersangka. Dengan demikian, laporan 30 Oktober menjadi awal kronologi yang diketahui publik, sedangkan pembuktian, penjelasan mengenai metode, dan penetapan tanggung jawab masing-masing pihak bergantung pada hasil penyidikan serta proses hukum berikutnya.

Rentang waktu yang disebut dalam perkara ini mencakup 2025 hingga 2026. Dalam kurun tersebut, penyadapan diduga berlangsung dengan melibatkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Informasi mengenai periode dan para pihak itu menjadi bagian dari kronologi yang disampaikan dalam penanganan kasus, tetapi belum dengan sendirinya menjelaskan bagaimana setiap tindakan dilakukan atau apa peran masing-masing tersangka.

Menurut keterangan Asep, sejumlah nomor telepon dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi. Ia juga menyebut bahwa nomor-nomor tersebut tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum. Keterangan ini menempatkan persoalan utama pada penggunaan sistem penyadapan dan pemeriksaan yang semestinya mendahului akses terhadap komunikasi seseorang. Tanpa verifikasi, dasar pemilihan nomor maupun kelayakan pemantauan tidak dapat dipastikan melalui tahapan pemeriksaan yang disebutkan.

Asep turut menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010. Aturan itu menjadi rujukan prosedural yang relevan dalam perkara ini. Karena itu, dugaan penyimpangan tidak hanya berkaitan dengan nomor yang dimasukkan ke LIMS, tetapi juga dengan ketiadaan langkah formal sebagaimana disebut dalam ketentuan tersebut. Penilaian akhir mengenai pelanggaran dan tanggung jawab para tersangka tetap bergantung pada hasil penyidikan serta proses hukum yang berjalan.

Informasi yang tersedia tidak menyebut alasan atau motif penyadapan. Tidak ada keterangan yang dapat memastikan apakah tindakan itu didorong kepentingan pribadi, tujuan tertentu, atau sebab lain. Oleh sebab itu, motif tidak dapat disimpulkan hanya dari dugaan bahwa sejumlah nomor dimasukkan ke dalam sistem tanpa verifikasi dan tanpa hubungan dengan penegakan hukum. Uraian kronologi perlu dibatasi pada hal-hal yang telah disampaikan, sambil membedakan keterangan narasumber dari kesimpulan hukum. Dengan batas tersebut, publik dapat memahami inti dugaan perkara tanpa menganggap spekulasi sebagai fakta atau mendahului pembuktian terhadap LSP, ASN, dan EH.

Sekitar Oktober 2026, setelah dugaan penyadapan terjadi, para tersangka disebut memerintahkan penghapusan file hasil sadapan yang tersimpan di komputer sistem LIMS. Informasi mengenai perintah tersebut menjadi bagian penting dalam rangkaian perkara karena berhubungan dengan upaya menghilangkan atau menghapus data yang dapat membantu menjelaskan aktivitas penyadapan. Namun, rincian mengenai waktu pasti perintah diberikan, pihak yang menjalankannya, dan berkas yang terdampak tetap perlu merujuk pada hasil pemeriksaan resmi.

Petugas yang mengetahui tindakan penghapusan itu kemudian menyusun laporan. Laporan tersebut dibuat pada 30 Oktober 2026 dan menjadi dasar bagi aparat untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana. Setelah laporan diterima, Bareskrim melakukan penyelidikan guna mengumpulkan informasi awal dan menilai peristiwa yang dilaporkan. Proses kemudian berlanjut ke tahap penyidikan untuk mengungkap peran pihak-pihak yang diduga terlibat serta mencari bukti yang mendukung perkara.

Dalam rangkaian penyelidikan dan penyidikan, penyidik memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Keterangan para saksi digunakan untuk menyusun kronologi serta menerangkan keadaan yang berkaitan dengan dugaan penyadapan dan penghapusan file. Sementara itu, pendapat para ahli dapat membantu penyidik memahami aspek teknis maupun unsur lain yang relevan. Pemeriksaan tersebut dilengkapi dengan penyitaan sejumlah barang, yaitu 11 ponsel, satu iPad, dan empat flashdisk. Barang-barang itu dapat diperiksa lebih lanjut untuk mencari data atau informasi yang berkaitan dengan perkara.

Penyidik juga membedakan status orang-orang yang dimintai keterangan. Satu orang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi, sehingga statusnya berbeda dari pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam perkembangan perkara yang disampaikan, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Penetapan status tersebut merupakan bagian dari proses hukum, sedangkan pembuktian mengenai peran masing-masing pihak tetap diuji melalui tahapan penyidikan dan proses peradilan. Dengan demikian, laporan tanggal 30 Oktober, pemeriksaan saksi serta ahli, dan penyitaan perangkat menjadi rangkaian langkah yang ditempuh untuk mengusut dugaan penghapusan hasil sadapan di sistem LIMS.

Dalam perkara ini, para tersangka diduga dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana yang berkaitan dengan penyadapan serta tindakan melawan hukum terhadap transmisi atau informasi elektronik. Penerapan pasal-pasal tersebut masih merupakan dugaan sebagaimana disampaikan dalam proses penanganan perkara, bukan penetapan bahwa para tersangka telah terbukti melakukan tindak pidana. Penentuan terpenuhi atau tidaknya unsur hukum akan bergantung pada pembuktian dan proses peradilan. Karena itu, ancaman pidana yang disebutkan perlu dipahami sebagai konsekuensi hukum yang dapat dikenakan apabila dugaan tersebut terbukti menurut hukum.

Ketentuan pertama yang disebut adalah Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Pasal ini dikaitkan dalam perkara tersebut dengan dugaan penyadapan. Selain itu, para tersangka diduga dapat dikenai Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) dalam undang-undang yang sama, yang memiliki ancaman pidana penjara paling lama enam tahun. Rumusan “dan/atau” menunjukkan bahwa penerapan ketentuan dapat mencakup salah satu ayat atau keduanya, sesuai hasil penyidikan dan penilaian atas fakta serta unsur yang relevan.

Perkara ini juga disebut berkaitan dengan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang ancaman pidananya dapat mencapai delapan tahun penjara. Secara umum, pasal-pasal tersebut berhubungan dengan larangan penyadapan atau perbuatan tanpa hak yang menyasar transmisi maupun informasi elektronik, termasuk tindakan terhadap data atau komunikasi elektronik. Namun, uraian mengenai pasal yang disangkakan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Status hukum setiap orang tetap harus ditentukan melalui pemeriksaan alat bukti, klarifikasi para pihak, dan proses pengadilan yang berlaku.

Baca juga: Dapur Penetapan Tersangka Dibongkar: Dua Alat Bukti, Forensik, dan Larangan Praduga Bersalah dalam KUHAP Baru

25 kunjungan