Jakarta | Pemantauan informasi resmi BRI, BNI, dan Bank Mandiri hingga Senin, 2 November 2026, menunjukkan bahwa bunga deposito rupiah di ketiga bank BUMN tersebut masih sama dengan hasil pengecekan sebelumnya. Dengan demikian, belum terlihat perubahan penawaran bunga pada awal November ini. Nasabah yang sedang membandingkan produk deposito dapat menggunakan informasi terbaru dari masing-masing bank sebagai acuan, sekaligus memeriksa kembali ketentuan yang berlaku sebelum menempatkan dana.
Situasi tersebut hadir ketika deposito tetap menjadi pilihan bagi masyarakat yang mengutamakan keamanan dan kepastian imbal hasil. Berbeda dari instrumen yang nilai atau hasilnya dapat berfluktuasi, deposito menawarkan tingkat bunga sesuai tenor dan persyaratan produk yang disepakati. Namun, tingkat bunga yang ditawarkan bank tidak berdiri sendiri. Arah suku bunga acuan, perkembangan inflasi, serta kondisi likuiditas perbankan dapat ikut memengaruhi keputusan bank dalam menetapkan penawaran deposito. Karena faktor-faktor itu dapat berubah, informasi bunga perlu dipantau secara berkala, bukan hanya berdasarkan daftar yang pernah diumumkan.
Perhatian pasar juga tertuju pada keputusan kebijakan moneter terbaru. BI Deposit Facility Rate naik 25 basis poin pada rapat dewan gubernur terakhir. Perubahan suku bunga tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan bagi perbankan dalam mengelola dana dan menentukan strategi penghimpunan simpanan. Ke depan, terdapat potensi bunga deposito meningkat apabila bank berupaya menarik minat investor dan menyesuaikan penawarannya dengan kondisi pasar. Meski demikian, potensi itu bukan berarti kenaikan bunga di BRI, BNI, atau Bank Mandiri sudah terjadi. Sampai tanggal pemantauan, bunga deposito rupiah ketiganya masih tercatat sama seperti pengecekan sebelumnya. Nasabah sebaiknya memastikan besaran bunga, pilihan tenor, batas minimum penempatan, dan ketentuan pencairan melalui kanal resmi bank, sebab rincian produk dapat berbeda dan pembaruan dapat diumumkan sewaktu-waktu.
Informasi bunga deposito rupiah BRI yang menjadi acuan pada awal November 2026 masih merujuk pada publikasi resmi bank yang diperbarui pada 4 Agustus 2026. Angka tersebut juga sama dengan tingkat bunga yang tercatat dalam pemantauan pada 12 Oktober 2026. Dengan demikian, berdasarkan informasi yang tersedia untuk kedua tanggal tersebut, belum terdapat perubahan pada rincian suku bunga yang disajikan.
Tabel resmi BRI mencantumkan tingkat bunga menurut jangka waktu atau tenor deposito. Tabel itu tidak membagi suku bunga berdasarkan besaran nominal simpanan. Karena itu, rincian yang dapat dipastikan dari publikasi tersebut adalah bunga untuk masing-masing tenor, bukan perbedaan bunga menurut jumlah dana yang ditempatkan. Informasi nominal tidak sebaiknya diasumsikan sebagai dasar untuk memperoleh tingkat bunga yang berbeda apabila pembagian itu tidak tercantum pada tabel.
Untuk tenor 1 bulan, bunga yang tercantum adalah 3,00% per tahun. Tingkat yang sama berlaku untuk tenor 3 bulan dan 6 bulan, masing-masing sebesar 3,00% per tahun. Sementara itu, deposito dengan tenor 12 bulan tercantum memperoleh bunga 2,50% per tahun. Angka 2,50% per tahun juga berlaku untuk tenor 24 bulan dan 36 bulan.
Perbandingan tersebut menunjukkan bahwa kelompok tenor 1, 3, dan 6 bulan memiliki tingkat bunga tahunan yang lebih tinggi daripada kelompok tenor 12, 24, dan 36 bulan dalam daftar yang tersedia. Tingkat tertinggi yang tercantum pada informasi resmi itu adalah 3,00% per tahun, dan berlaku untuk tiga pilihan tenor tersebut. Angka ini merupakan tingkat bunga tahunan yang ditampilkan, bukan jumlah bunga rupiah yang otomatis diterima deposan; nilai penerimaan dalam rupiah tidak dirinci dalam tabel.
Dengan mengacu pada publikasi resmi yang diperbarui 4 Agustus 2026 dan pemantauan 12 Oktober 2026, rincian bunga deposito rupiah BRI pada awal November dapat dibaca sesuai tenor di atas. Untuk memastikan acuan tanggal dan angka tetap jelas, pembaca dapat membedakan informasi resmi yang tersedia dari perkiraan atau rincian yang tidak dicantumkan.
BNI menawarkan deposito rupiah dengan setoran awal Rp5 juta. Nasabah dapat memilih tenor 1, 3, 6, 12, atau 24 bulan, sehingga tersedia pilihan untuk kebutuhan penyimpanan jangka pendek maupun lebih panjang. Berdasarkan rincian bunga pada awal November 2026, tingkat bunga yang tercantum berlaku sama untuk seluruh kelompok nominal, termasuk simpanan di bawah Rp100 juta. Dengan demikian, nominal deposito tidak mengubah persentase bunga dalam tabel.
Untuk tenor 1 bulan, bunga BNI sebesar 2,25% per tahun. Tenor 3 bulan memberikan bunga 2,50%, sedangkan tenor 6 bulan menawarkan 2,75% per tahun. Pada tenor 12 dan 24 bulan, tingkat bunganya masing-masing 2,50% per tahun. Dari pilihan tersebut, tenor 6 bulan memiliki bunga tertinggi dalam daftar BNI. Nasabah sebaiknya membandingkan tingkat bunga dengan waktu penempatan dana serta kebutuhan likuiditas sebelum menentukan jangka waktu.
Deposito rupiah Bank Mandiri dapat dibuka melalui kantor cabang maupun aplikasi Livin’ by Mandiri. Untuk pembukaan melalui aplikasi, setoran awal dapat dimulai dari Rp1 juta. Opsi digital ini memungkinkan nasabah memulai deposito dengan nominal awal lebih rendah daripada setoran awal BNI yang tercantum di atas, sementara pembukaan di cabang tetap menjadi pilihan bagi nasabah yang ingin dilayani langsung.
Bunga reguler Bank Mandiri, baik yang dibayarkan bulanan maupun saat jatuh tempo, berlaku seragam pada kelompok nominal dalam tabel. Untuk tenor 1 dan 3 bulan, bunganya 2,25% per tahun. Tenor 6, 12, dan 24 bulan masing-masing memberikan 2,50% per tahun. Karena itu, tingkat tertinggi yang tercantum untuk Mandiri adalah 2,50%, tersedia pada tiga pilihan tenor tersebut. Perbedaan utamanya dibandingkan BNI terlihat pada setoran awal melalui aplikasi, pilihan kanal pembukaan, serta susunan bunga berdasarkan tenor. BNI mencatat bunga tertinggi 2,75% pada tenor 6 bulan, sedangkan Mandiri menawarkan 2,50% untuk tenor 6, 12, dan 24 bulan. Angka tersebut merupakan tingkat yang tercantum dalam rincian produk pada periode ini; nasabah dapat memeriksa ketentuan terbaru kepada bank sebelum menempatkan dana.Deposito menawarkan kepastian mengenai tingkat bunga selama periode penempatan sesuai ketentuan produk yang berlaku. Karena suku bunga ditetapkan sejak awal, nasabah dapat memperkirakan pendapatan bunga dengan mempertimbangkan nominal dana yang disimpan dan tenor yang dipilih. Perkiraan tersebut tetap perlu dibaca bersama informasi tentang pajak bunga, cara pembayaran bunga, serta kemungkinan biaya atau ketentuan lain yang dapat memengaruhi jumlah bersih yang diterima.
Simpanan deposito pada bank peserta dapat memperoleh perlindungan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga Rp2 miliar untuk setiap nasabah pada setiap bank, selama memenuhi persyaratan penjaminan. Batas tersebut berlaku berdasarkan akumulasi simpanan nasabah di bank yang sama, bukan untuk setiap rekening secara terpisah. Karena itu, nasabah yang memiliki beberapa produk simpanan pada satu bank perlu memperhitungkan total saldo yang memenuhi cakupan penjaminan.
Salah satu ketentuan penting adalah tingkat bunga yang diterima tidak boleh melampaui tingkat bunga penjaminan LPS yang berlaku. Penjaminan juga bergantung pada pemenuhan ketentuan lain, termasuk pencatatan simpanan dalam pembukuan bank dan tidak adanya tindakan yang merugikan bank. Tingkat bunga penjaminan dapat berubah dari waktu ke waktu, sehingga bunga yang tercantum pada saat pembukaan deposito belum tentu selalu berada di bawah batas tersebut sepanjang tenor. Nasabah sebaiknya memeriksa informasi resmi LPS dan bank mengenai ketentuan yang berlaku.
Dalam menilai tarif deposito nasabah juga perlu mencermati arah kebijakan suku bunga serta kondisi likuiditas.
Baca juga: Rakornas Bidang Politik dan Keamanan KADIN Indonesia, Bamsoet Tegaskan Ekonomi Kuat, Dunia Usaha Aman, Pertahanan Mandiri Jadi Kunci Kedaulatan Nasional | Tokoh Adat Perempuan Nduga Dorong Masyarakat Wujudkan Ketahanan Pangan Mandiri
