Jakarta | Bertrand Peto akan kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan kekerasan seksual yang kini ditangani Polda Metro Jaya. Pemeriksaan lanjutan itu dilakukan setelah laporan terkait perkara tersebut resmi naik ke tahap penyidikan pada 27 Oktober 2026. Dengan peningkatan status penanganan perkara, penyidik melanjutkan upaya pengumpulan keterangan dan bahan pembuktian untuk mendalami dugaan peristiwa yang dilaporkan.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno menyampaikan bahwa penyidik Subdit 1 Direktorat Reserse PPA dan PPO akan kembali memeriksa korban serta para saksi. Langkah tersebut ditujukan untuk melengkapi pembuktian dalam perkara. Keterangan para pihak yang dimintai pemeriksaan akan menjadi bagian dari proses penyidikan, bersama dengan bahan lain yang dihimpun penyidik sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam proses itu, Bertrand Peto termasuk saksi yang akan dimintai keterangan kembali. Pemeriksaan ulang diperlukan untuk mendalami informasi yang telah disampaikan sebelumnya sekaligus memperoleh keterangan tambahan yang relevan. Penyidik juga akan mengonfirmasi keterangan yang berkaitan dengan perkara agar rangkaian peristiwa dapat ditelaah secara lebih menyeluruh. Namun, kepolisian belum menyampaikan jadwal pemeriksaan lanjutan tersebut, sehingga belum ada kepastian mengenai kapan Bertrand maupun pihak lainnya akan dimintai keterangan.
Rencana pemeriksaan korban dan saksi merupakan bagian dari tahapan penyidikan, bukan penetapan kesimpulan atas dugaan yang dilaporkan. Penanganan perkara masih berfokus pada pencarian dan pengujian bukti serta pencocokan keterangan dari pihak-pihak terkait. Karena itu, informasi mengenai perkara tetap perlu disampaikan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membedakan dugaan dalam laporan dengan fakta yang nantinya dapat dibuktikan melalui proses hukum. Kepolisian belum mengumumkan hasil pemeriksaan lanjutan, sementara penyidik masih melengkapi materi perkara untuk menentukan langkah berikutnya.
Onkoseno menyampaikan bahwa penyidik telah meminta keterangan dari 11 saksi dalam penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan Bertrand Peto. Keterangan para saksi tersebut menjadi bagian dari proses pengumpulan informasi yang dilakukan penyidik. Identitas para saksi disebutkan menggunakan inisial, sesuai informasi yang tersedia. Salah satu di antaranya adalah ANW, yang berstatus sebagai pelapor.
Selain ANW, penyidik telah meminta keterangan DYP, MIP, NA, J, MGW, JNH, DG, NG, AMP, serta ABT alias BP. Dengan demikian, daftar yang disampaikan mencakup 11 orang, termasuk pelapor. Penyebutan nama dalam bentuk inisial menjaga penyajian identitas sebagaimana tercantum dalam keterangan sumber. Belum ada uraian lebih lanjut mengenai isi keterangan masing-masing saksi dalam informasi yang disampaikan.
Dalam proses yang sama, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti. Barang-barang yang disebutkan meliputi hasil visum, rekaman kamera pengawas atau CCTV, dokumentasi luka, serta percakapan melalui media sosial. Informasi tersebut menjelaskan jenis barang yang telah disita, tanpa memaparkan rincian isi rekaman, dokumentasi, maupun percakapan yang dimaksud.
Pemeriksaan saksi dan penyitaan barang bukti merupakan bagian dari langkah penyidikan yang sedang berjalan. Keterangan Onkoseno memuat jumlah saksi yang telah dimintai keterangan serta jenis barang bukti yang disita, tetapi tidak merinci waktu pemeriksaan setiap saksi atau proses pengambilan masing-masing barang. Oleh karena itu, informasi ini hanya dapat dipahami sebagai keterangan mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan penyidik sejauh ini. Perkembangan berikutnya, termasuk pemeriksaan lanjutan terhadap pihak terkait, berada dalam proses penanganan perkara. Tidak ada kesimpulan mengenai isi maupun kekuatan keterangan para saksi dan barang bukti tersebut yang dapat ditarik dari informasi yang tersedia.
Seorang perempuan berinisial AW melaporkan Bertrand Peto ke Polda Metro Jaya pada 12 September terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Menurut keterangan mengenai laporan tersebut, dugaan peristiwa yang menjadi pokok pengaduan disebut terjadi di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Informasi itu menjelaskan latar awal perkara, tetapi belum membuktikan bahwa tindak pidana telah terjadi atau bahwa pihak yang dilaporkan bersalah. Statusnya tetap dugaan yang perlu ditelusuri melalui proses penyidikan. Karena itu, penyebutan laporan dan rangkaian pemeriksaan perlu dibedakan dari kesimpulan hukum. Laporan merupakan pengaduan dari AW, sedangkan kebenaran peristiwa dan unsur pidana masih menjadi hal yang harus diperiksa oleh penyidik.
Pada 14 September, AW menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat PPA-PPO Polda Metro Jaya. Dalam pemeriksaan itu, ia menjawab 23 pertanyaan. Keterangan tersebut menjadi bagian dari proses pengumpulan informasi terkait laporan yang dibuatnya, termasuk untuk mendalami dugaan peristiwa yang dilaporkan. Jumlah pertanyaan yang dijawab menunjukkan adanya pemeriksaan terhadap pelapor, tetapi tidak dengan sendirinya menentukan hasil akhir perkara. Pemeriksaan saksi atau pelapor merupakan tahapan untuk memperoleh keterangan yang kemudian dapat dinilai bersama informasi lain sesuai kebutuhan penyidikan. Rincian jawaban AW maupun materi setiap pertanyaan tidak disebutkan dalam informasi yang tersedia, sehingga tidak tepat untuk menarik kesimpulan lebih jauh mengenai substansi keterangan tersebut.
Dengan demikian, fakta yang dapat disampaikan pada tahap ini adalah bahwa AW membuat laporan pada 12 September, dugaan kejadian disebut berlangsung di kawasan SCBD, dan AW diperiksa dua hari kemudian serta menjawab 23 pertanyaan. Rangkaian itu menggambarkan perkembangan awal penanganan laporan, bukan putusan tentang benar atau tidaknya tuduhan. Penyidik masih perlu menilai keterangan yang telah diberikan dalam kerangka penyidikan dan memastikan perkara ditangani berdasarkan bukti serta prosedur yang berlaku. Sampai terdapat keterangan resmi mengenai hasil penyidikan atau keputusan hukum, pemberitaan sebaiknya tetap menggunakan istilah dugaan dan tidak menggambarkan tuduhan sebagai fakta yang telah terbukti. Prinsip tersebut juga menjaga agar pihak-pihak terkait tidak dinilai bersalah sebelum proses hukum menghasilkan kesimpulan.
Dalam konferensi pers pada 14 September, Bertrand Peto menyampaikan tanggapannya terkait dugaan kekerasan seksual yang menyeret namanya. Ia hadir didampingi kuasa hukumnya dan menggunakan kesempatan tersebut untuk menjelaskan sikapnya terhadap tuduhan yang beredar. Bertrand membantah telah melakukan pelecehan maupun tindakan seksual sebagaimana yang dituduhkan kepadanya. Pernyataan itu merupakan bantahan dari pihak Bertrand dan belum dengan sendirinya menentukan fakta ataupun hasil penanganan perkara. Ia juga menegaskan bahwa informasi yang ramai dibicarakan di media sosial tidak menggambarkan keadaan yang menurutnya terjadi di lapangan.
Bertrand menyoroti perbedaan kabar yang beredar secara daring dan penjelasan yang ia sampaikan dalam konferensi pers. Ia tidak menganggap unggahan atau pembicaraan di media sosial sebagai gambaran utuh atas peristiwa yang sedang ditangani. Namun, ia tetap menyampaikan bantahannya sebagai tanggapan pribadi atas tuduhan tersebut, sementara proses hukum dan pemeriksaan oleh pihak berwenang masih menjadi bagian penting untuk memperoleh keterangan dari pihak-pihak terkait. Kehadiran kuasa hukum mendampinginya dalam menyampaikan sikap itu. Dengan demikian, pernyataan dalam konferensi pers perlu dipahami sebagai penjelasan dari Bertrand, bukan sebagai penetapan mengenai benar atau tidaknya dugaan yang sedang diproses.
Dalam kesempatan yang sama, Bertrand menyatakan kesediaannya untuk mengikuti proses hukum. Ia berjanji akan bersikap kooperatif apabila diminta memberikan keterangan dalam pemeriksaan lanjutan, serta tidak akan menutupi ataupun memanipulasi kejadian. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai komitmen untuk menghadapi tahapan penanganan perkara sesuai prosedur. Sikap kooperatif itu, menurut keterangannya, tidak mengubah bantahan yang telah ia sampaikan atas tuduhan pelecehan dan tindakan seksual. Pada saat yang sama, bantahan tersebut juga tidak dapat diperlakukan sebagai kesimpulan atas perkara. Penilaian mengenai peristiwa dan keterangan yang relevan tetap berada dalam ranah proses hukum, termasuk pemeriksaan lanjutan dan klarifikasi dari pihak-pihak yang terlibat.
Baca juga: Dedy Luqman Hakim: Jangan Biarkan Kesalahan Prosedur Mengubur Bukti Kekerasan | Dari Kwitansi hingga Pemeriksaan Polisi: Membongkar Rangkaian Transaksi Honda Brio Rp115 Juta di Kediri | Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat, TNI Perkuat Pengamanan Dan Kejar Pelaku
