Polri Larang Personel Menggunakan Vape, Termasuk di Luar Jam Kerja

oleh -84 Dilihat
Kapolri Soroti Potensi Penyalahgunaan Vape untuk Narkotika Cair

Jakarta | Kebijakan Polri mengenai penggunaan rokok elektrik atau vape berlaku bagi seluruh personel, bukan hanya bagi anggota yang sedang menjalankan tugas. Larangan tersebut mencakup penggunaan vape di lingkungan kerja maupun di luar jam kerja. Dengan demikian, batas penerapannya tidak ditentukan oleh waktu bertugas atau lokasi penggunaan. Setiap personel Polri termasuk dalam cakupan aturan sebagaimana kebijakan itu disampaikan.

Ketentuan ini berlaku untuk seluruh pegawai negeri pada Polri (PNPP). Cakupannya meliputi personel yang bertugas di tingkat pusat maupun di berbagai satuan kewilayahan. Artinya, kebijakan tersebut tidak terbatas pada pegawai di Markas Besar Polri (Mabes Polri), tetapi juga berlaku bagi personel di kepolisian daerah, kepolisian resor, hingga kepolisian sektor. Seluruh tingkatan organisasi tersebut tercakup dalam penerapan larangan.

Dengan cakupan yang berlaku menyeluruh, tidak terdapat pengecualian berdasarkan tempat penugasan dalam keterangan kebijakan ini. Personel di satuan pusat dan personel yang bertugas di daerah sama-sama menjadi bagian dari kelompok yang diatur. Larangan juga tidak hanya berlaku ketika seseorang berada di kantor atau sedang melaksanakan pekerjaan. Penggunaan rokok elektrik di luar jam kerja termasuk dalam hal yang dilarang bagi PNPP.

Inti kebijakan ini adalah pembatasan yang ditujukan kepada seluruh personel Polri dalam kaitannya dengan penggunaan vape, baik saat berada di lingkungan kerja maupun setelah jam kerja. Penerapannya mencakup jajaran dari Mabes Polri sampai kepolisian daerah, resor, dan sektor. Karena itu, aturan tersebut dipahami sebagai ketentuan bagi seluruh PNPP, tanpa membedakan tingkat organisasi tempat personel bekerja atau apakah mereka sedang berada dalam jam dinas.

Larangan penggunaan vape oleh personel Polri tercantum dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026. Surat edaran tersebut diterbitkan pada 30 Oktober 2026 dan menjadi dasar tertulis bagi ketentuan yang disampaikan kepada personel. Dengan mencantumkan nomor serta tanggal penerbitan, informasi mengenai kebijakan ini dapat dirujuk secara lebih jelas, baik oleh anggota maupun masyarakat yang ingin memahami landasan pengaturannya.

Ruang lingkup larangan sebagaimana diberitakan tidak terbatas pada waktu dinas. Personel juga dilarang menggunakan vape di luar jam kerja. Artinya, ketentuan tersebut mencakup perilaku anggota ketika sedang bertugas maupun ketika berada di luar waktu kerja. Karena itu, surat edaran ini menempatkan kepatuhan sebagai hal yang perlu diperhatikan dalam berbagai situasi, bukan hanya saat personel menjalankan tugas resmi atau berada di lingkungan kedinasan.

Surat edaran menjadi rujukan bagi personel dalam memahami ketentuan yang harus dipatuhi. Nomor SE/9/X/2026 dan tanggal 30 Oktober 2026 penting disebut secara tepat agar kebijakan tidak tertukar dengan aturan lain atau disampaikan seolah-olah diterbitkan pada waktu berbeda. Rincian penerapan lebih lanjut tetap perlu merujuk pada dokumen resmi dan ketentuan yang berlaku, sehingga penjelasan mengenai larangan tidak melampaui informasi yang telah ditetapkan.

Personel yang melanggar larangan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, tanpa keterangan resmi mengenai bentuk maupun tingkat sanksi, tidak tepat untuk menyebut hukuman tertentu atau menyamaratakan konsekuensi bagi setiap pelanggaran. Penanganan pelanggaran perlu mengikuti aturan yang menjadi acuan, termasuk prosedur yang relevan. Dengan demikian, informasi utama yang dapat ditegaskan adalah dasar kebijakannya, waktu penerbitannya, cakupan larangan hingga luar jam kerja, serta kemungkinan adanya sanksi berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa kebijakan yang melarang personel menggunakan vape, termasuk di luar jam kerja, merupakan langkah proaktif Polri. Kebijakan tersebut diambil untuk merespons perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang terus berubah. Dengan demikian, aturan ini dipaparkan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika yang sedang dihadapi, bukan sebagai respons yang hanya berfokus pada pola-pola lama.

Penekanan pada perubahan modus menunjukkan bahwa penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dapat berkembang dari waktu ke waktu. Dalam keterangannya, Isir menghubungkan kebutuhan untuk bersikap proaktif dengan perubahan tersebut. Penjelasan ini memberi konteks mengenai alasan kebijakan diberlakukan: Polri perlu merespons perkembangan modus yang terus bergerak, sehingga langkah pencegahan dan ketentuan internal dapat disesuaikan dengan situasi yang dinilai relevan.

Larangan penggunaan vape berlaku bagi personel Polri, termasuk ketika mereka berada di luar jam kerja. Cakupan itu menegaskan bahwa ketentuan tidak terbatas pada waktu bertugas saja. Isir menyampaikan kebijakan tersebut dalam kerangka respons terhadap perubahan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Karena itu, inti penjelasannya terletak pada upaya antisipatif institusi menghadapi perkembangan yang berubah, tanpa perlu mengaitkannya dengan alasan lain yang tidak disampaikan dalam keterangan tersebut.

Keterangan Kadiv Humas ini sekaligus menjelaskan cara Polri memandang kebijakan tersebut: sebagai langkah yang mendahului perkembangan, bukan semata-mata tindakan setelah suatu perubahan terjadi. Fokusnya adalah merespons modus yang terus berubah dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Batas berlakunya aturan, termasuk di luar jam kerja, merupakan bagian dari kebijakan yang diumumkan. Penjelasan itu tidak merinci bentuk modus tertentu ataupun menambahkan faktor lain; yang ditegaskan adalah sifat perubahan yang terus berlangsung dan perlunya respons proaktif dari Polri.

Isir menjelaskan bahwa modus peredaran narkotika terus berkembang dan tidak lagi terbatas pada bentuk-bentuk konvensional yang selama ini dikenal. Dalam perkembangannya, narkotika juga dapat hadir dalam bentuk cair dan disamarkan dengan memanfaatkan perangkat vape. Penyampaian ini menyoroti kemungkinan penyalahgunaan teknologi yang digunakan sehari-hari, sekaligus mengingatkan bahwa bentuk atau tampilan suatu perangkat saja tidak cukup untuk memastikan kandungannya. Karena itu, kewaspadaan terhadap peredaran zat terlarang perlu mengikuti perubahan cara pelaku menyembunyikan maupun menyalurkan narkotika.

Perangkat vape, sebagaimana dijelaskan dalam konteks tersebut, terdiri atas beberapa bagian dengan fungsi berbeda. Pertama, device atau alat merupakan unit perangkat yang digunakan untuk mengoperasikan vape. Kedua, cartridge berfungsi sebagai wadah yang menampung cairan. Ketiga, liquid adalah cairan yang digunakan bersama perangkat itu. Isir menyebut susunan komponen ini untuk menerangkan bagaimana narkotika berbentuk cair dapat dikaitkan dengan penggunaan vape. Penjelasan tentang bagian-bagian tersebut tidak berarti bahwa setiap device, cartridge, atau liquid mengandung narkotika.

Pembedaan itu penting agar informasi mengenai potensi penyamaran tidak menimbulkan anggapan bahwa seluruh produk vape merupakan barang terlarang. Vape biasa dapat digunakan tanpa kandungan narkotika, sedangkan dugaan penyalahgunaan perlu didasarkan pada pemeriksaan dan bukti, bukan semata-mata pada bentuk perangkat. Dalam penanganan peredaran narkotika, aparat perlu mengidentifikasi zat dan konteks penggunaannya secara cermat. Masyarakat juga sebaiknya tidak membuat kesimpulan sendiri hanya dari tampilan cartridge atau cairan, dan dapat melaporkan indikasi yang mencurigakan kepada pihak berwenang.

Uraian Isir tersebut memperlihatkan bahwa penyamaran narkotika dapat mengikuti perkembangan sarana konsumsi dan distribusi. Bentuk cair dapat membuat zat terlarang lebih sulit dikenali oleh orang yang tidak memiliki pemeriksaan atau informasi yang memadai. Namun, perangkat vape bukan bukti otomatis adanya tindak pidana. Penilaian harus dilakukan secara proporsional, dengan memperhatikan hasil pemeriksaan serta keterangan yang relevan. Dengan memahami perbedaan device, cartridge, dan liquid, publik dapat menangkap cara penyamaran yang dijelaskan tanpa menggeneralisasi pengguna maupun produk vape, sekaligus tetap terhadap kemungkinan peredaran narkotika melalui berbagai bentuk baru.

Baca juga: Wapang TNI Dampingi Menhan RI Anugerahkan Satyalancana Dharma Samudera kepada Personel JMSDF | Jamin Keselamatan Personel, Tim Kesehatan Latgabma SGS 2026 Gelar Medical Exchange Method | Sinergi Bersama Hadapi Potensi Bencana, Personel Kodim Bojonegoro Segarkan Kemampuan Jinakkan Api