Malang | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan atas dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur. Setelah proses penyidikan selesai, OJK menyerahkan dua orang tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Batu. Penyerahan tersebut menandai perkara memasuki tahap penuntutan dan memungkinkan penanganan selanjutnya dilakukan oleh pihak kejaksaan sesuai kewenangannya.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti, yang dikenal sebagai tahap II, berlangsung pada Jumat, 30 Oktober 2026. Dua pihak yang diserahkan masing-masing berinisial ZNA, selaku direktur utama PT BPR DCN, dan APW, selaku direktur pada bank perekonomian rakyat tersebut. Penyebutan nama dalam bentuk inisial mengikuti identitas yang tercantum dalam informasi perkara. Keduanya diserahkan dalam kapasitas sebagai tersangka, bukan sebagai pihak yang telah dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan.
Sebelum tahap II dilaksanakan, berkas perkara telah melalui proses penelitian oleh kejaksaan. Berkas pada tahap I dinyatakan lengkap atau P-21 pada 14 Oktober 2026. Status tersebut menunjukkan bahwa berkas penyidikan dinilai memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti. Dengan terpenuhinya tahapan itu, proses penanganan perkara beralih dari penyidikan OJK menuju proses penuntutan oleh JPU.
Penyerahan ini merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum atas dugaan pelanggaran di sektor perbankan. Selanjutnya, JPU akan menangani perkara berdasarkan berkas dan barang bukti yang diterima, termasuk mempersiapkan proses hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku. Dugaan tindak pidana dalam perkara PT BPR DCN tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan. Penetapan tersangka dan pelimpahan perkara tidak dengan sendirinya menetapkan kesalahan, karena keputusan akhir berada pada pengadilan setelah seluruh proses pemeriksaan berlangsung.
Menurut hasil penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dugaan penyimpangan yang melibatkan kedua tersangka mencakup sejumlah transaksi dan pencatatan pada BPR DCN dalam rentang waktu beberapa tahun. Uraian tersebut masih berupa dugaan dalam proses hukum, sehingga belum dapat diperlakukan sebagai putusan mengenai kesalahan para pihak. Penyidik menelusuri aliran dana, dokumen pembukuan, serta keterkaitan transaksi dengan rekening dan fasilitas kredit yang tercatat atas nama sejumlah debitur.
Dugaan pertama berkaitan dengan penarikan kas bon yang berlangsung sejak Januari 2020 hingga Juni 2024. Penarikan itu diduga tidak dimasukkan ke dalam pembukuan bank sebagaimana mestinya. Dari rangkaian transaksi yang diperiksa, terdapat sisa dana sekitar Rp5,8 miliar yang hingga penyidikan dilakukan belum dapat dipertanggungjawabkan. Angka tersebut merujuk pada hasil penelusuran penyidik dan masih akan diuji melalui proses penuntutan serta pembuktian di persidangan. Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk menjelaskan tujuan penggunaan dana, pihak yang menguasainya, dan pertanggungjawaban atas setiap penarikan.
Dugaan lain menyangkut pengambilan persediaan logam mulia dan perhiasan emas yang menjadi agunan milik BPR. Barang-barang tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp600 juta dan diduga diambil pada Februari 2024 tanpa dicatat dalam pembukuan. Karena merupakan barang jaminan, keberadaan dan pencatatan persediaan itu penting untuk memastikan bank dapat mengawasi aset yang berkaitan dengan kewajiban nasabah. OJK, menurut hasil penyidikan yang disampaikan, memasukkan dugaan pengambilan tersebut dalam rangkaian perkara yang ditangani.
Penyidik juga mengungkap dugaan pencatatan palsu melalui 71 fasilitas kredit atas nama 31 debitur. Fasilitas senilai sekitar Rp15,6 miliar itu tercatat dalam periode Juli 2020 sampai Juni 2024. Sumber perkara menyebut kredit diduga diberikan tanpa sepengetahuan debitur dan/atau dananya tidak digunakan oleh debitur yang namanya tercantum. Dengan demikian, fokus pemeriksaan tidak hanya pada dokumen kredit, tetapi juga pada persetujuan, pencairan, penggunaan dana, serta pihak yang menerima manfaat. Keseluruhan dugaan tersebut menjadi materi yang perlu dibuktikan jaksa di pengadilan, termasuk melalui dokumen, keterangan saksi, dan penelusuran transaksi.
Selain dugaan yang disebut melibatkan kedua tersangka dalam perkara BPR DCN, terdapat dugaan khusus yang dikaitkan dengan APW. Menurut bahan sumber, APW diduga tidak mencatat penghimpunan dana yang berasal dari 37 deposan. Penghimpunan tersebut disebut menggunakan 78 bilyet deposito dan berlangsung selama periode Maret 2020 hingga 2022. Keterangan ini perlu dibedakan dari dugaan lain yang disampaikan terhadap kedua pihak, sebab uraian tersebut secara khusus menyangkut pencatatan dana yang dikaitkan dengan APW. Seluruh informasi mengenai tindakan APW dalam bagian ini masih merupakan dugaan sebagaimana diberitakan dalam penanganan perkara, bukan fakta yang telah diputus oleh pengadilan.
Nilai penghimpunan yang diduga tidak dicatat itu disebut mencapai sekitar Rp32,9 miliar. Angka tersebut merujuk pada dana dari 37 deposan melalui 78 bilyet deposito dalam rentang waktu yang disebutkan, yakni sejak Maret 2020 sampai 2022. Dengan demikian, unsur yang disorot dalam dugaan terhadap APW adalah tidak dicatatnya penghimpunan dana tersebut, bukan keterangan mengenai penggunaan atau keadaan dana setelah dihimpun. Bahan sumber tidak merinci hal-hal itu, sehingga informasi yang dapat disampaikan terbatas pada jumlah deposan, banyaknya bilyet, nilai perkiraan, dan periode yang dikaitkan dengan dugaan tersebut. Rincian itu juga belum menjadi kesimpulan hukum yang berkekuatan tetap.
Pemisahan uraian ini penting agar dugaan khusus terhadap APW tidak tercampur dengan dugaan yang disebut melibatkan kedua tersangka. Pihak berwenang masih membawa perkara ke tahap penuntutan, sementara penilaian mengenai benar atau tidaknya dugaan akan berlangsung melalui proses hukum. Karena itu, penggunaan kata “diduga” tetap diperlukan ketika menyebut tidak adanya pencatatan, jumlah deposan, bilyet deposito, maupun nilai yang diperkirakan. Hingga ada putusan pengadilan, informasi tersebut harus dipahami sebagai bagian dari sangkaan dalam perkara, bukan sebagai pernyataan bahwa APW telah terbukti melakukan pelanggaran. Tidak ada keterangan tambahan dalam bahan sumber mengenai nasib dana maupun dampaknya terhadap para deposan.
Dalam tahap penuntutan perkara BPR DCN, dua pimpinan yang telah diserahkan kepada jaksa tetap berkedudukan sebagai tersangka dan belum dinyatakan bersalah. Penyerahan penanganan perkara ini menandai kelanjutan proses hukum setelah penyidikan, bukan penetapan bahwa dugaan tindak pidana telah terbukti. Penilaian atas bukti dan pertanggungjawaban para pihak akan dilakukan melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, informasi mengenai pasal yang disangkakan perlu dipahami sebagai dasar proses hukum, bukan putusan pengadilan.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b serta Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Sangkaan tersebut dikaitkan dengan Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketentuan-ketentuan itu menjadi landasan hukum yang digunakan dalam penanganan perkara terhadap para tersangka.
Berdasarkan ketentuan yang menjadi dasar sangkaan, ancaman pidana maksimal yang disebutkan mencapai 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp200 miliar. Besaran ancaman tersebut merupakan batas sanksi yang dapat dikenakan apabila tindak pidana terbukti melalui proses peradilan. Penerapan hukuman dalam perkara ini tetap bergantung pada pembuktian, penilaian hakim, serta ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, ancaman pidana tidak dapat disamakan dengan hukuman yang telah dijatuhkan kepada kedua tersangka.
Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan OJK, Agus E. Siregar, menyatakan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen OJK untuk memperkuat penegakan hukum, menjaga integritas industri perbankan, dan melindungi masyarakat.
Baca juga: Bukan Minta Perkara Dipaksakan, DAF & PARTNERS Tagih Kepastian: Laporan 087/LP-DAF/IX/2026 Sudah Sampai Mana? | Duit Lunas Rp115 Juta, Honda Brio Tak Diserahkan: Warga Kediri Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan ke Polisi
