Siaran Tantangan di TikTok Berujung Penahanan Kreator di Sumut

oleh -103 Dilihat
oleh
Siaran Tantangan di TikTok Berujung Penahanan Kreator di Sumut

Kabupaten Deli Serdang | Penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Sumatra Utara menangkap seorang konten kreator TikTok berinisial SR alias RR. Ia diduga menyiarkan konten bermuatan pornografi melalui akun TikTok @ketuacepet. Penangkapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengungkap aktivitas siaran langsung yang menjadi perhatian dalam patroli siber. Perkara ini kini ditangani Polda Sumut, sementara dugaan terhadap SR diproses melalui tahapan hukum yang berlaku.

Pengungkapan bermula ketika petugas melakukan patroli siber dan menemukan siaran langsung yang diduga memuat konten pornografi. Dari penelusuran itu, penyidik kemudian mengidentifikasi pria yang tampil sebagai host atau pembawa acara dalam siaran tersebut. Identifikasi terhadap sosok yang diduga terlibat menjadi bagian dari penyelidikan sebelum petugas bergerak melakukan penangkapan. Akun @ketuacepet disebut sebagai saluran yang digunakan untuk menayangkan konten yang sedang diselidiki.

Setelah identitas dan lokasi yang bersangkutan diketahui, petugas menangkap SR di rumahnya di Dusun I, Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Penangkapan berlangsung pada Selasa (27/10). Informasi mengenai lokasi tersebut menempatkan proses penindakan di wilayah Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara. SR selanjutnya dibawa untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Polda Sumut telah menetapkan SR sebagai tersangka dan menahannya di kantor kepolisian tersebut. Penetapan status tersangka menandai bahwa penyidik melanjutkan perkara berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan. Meski demikian, dugaan penyiaran konten pornografi tetap harus dibuktikan melalui proses hukum, termasuk pemeriksaan alat bukti dan keterangan yang relevan. Penanganan kasus ini juga memperlihatkan peran patroli siber dalam mendeteksi konten yang diduga melanggar hukum di platform media sosial. Penangkapan terhadap kreator tersebut menjadi tindak lanjut dari penelusuran atas siaran langsung, bukan semata-mata karena popularitas akun atau identitasnya sebagai pembuat konten. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban tersangka sesuai ketentuan yang berlaku. Hingga tahap ini, keterangan utama yang disampaikan adalah dugaan terhadap isi siaran, hasil identifikasi host, lokasi penangkapan, serta status penahanan SR di Polda Sumut.

Direktur Reserse Siber Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Bayu Wicaksono, menjelaskan bahwa siaran yang melibatkan SR berlangsung dengan format permainan tantangan atau perang poin. Dalam siaran tersebut, SR disebut mengundang sejumlah pengguna TikTok, khususnya perempuan, untuk ikut bermain. Keterangan itu menggambarkan cara peserta dilibatkan dalam kegiatan di ruang siaran langsung, bukan sekadar menonton. Pengguna yang hadir dapat berinteraksi dan memberikan gift, sementara poin atau koin digunakan sebagai dasar untuk menentukan hasil permainan. Mekanisme tersebut membuat penonton turut memengaruhi perolehan angka yang kemudian dibandingkan di peserta siaran.

Menurut Bayu, setiap gift yang diberikan penonton berkontribusi pada pengumpulan koin. Perolehan koin para peserta lalu menjadi tolok ukur dalam perang poin. Peserta dengan jumlah koin paling rendah diwajibkan menjalankan tantangan sesuai kesepakatan yang berlaku dalam permainan. Dengan demikian, alur siaran mencakup undangan kepada pengguna, interaksi dan pemberian gift oleh penonton, penghitungan koin, kemudian penentuan peserta yang harus melakukan tantangan. Bayu menerangkan mekanisme tersebut sebagai bagian dari keterangan mengenai siaran yang diselenggarakan SR. Tidak ada rincian tambahan mengenai identitas peserta ataupun peran mereka selain informasi yang disampaikan dalam keterangan tersebut.

Tantangan yang disebutkan Bayu mencakup tindakan membuka pakaian atau melakukan gerakan yang memperlihatkan alat kelamin. Keterangan itu menjelaskan bentuk tantangan yang, menurut penyidik, diminta dari peserta dengan perolehan koin terendah. Pelaksanaannya disebut mengikuti kesepakatan dalam permainan, dengan penentuan peserta berdasarkan jumlah koin yang terkumpul. Penjelasan mengenai mekanisme ini penting untuk memahami bagaimana interaksi penonton, gift, dan perang poin saling berkaitan dalam siaran. Uraian tersebut terbatas pada keterangan Direktur Reserse Siber Polda Sumut, tanpa menambahkan asumsi tentang siapa saja peserta yang terlibat, hubungan mereka dengan SR, atau rincian lain yang tidak disampaikan oleh sumber. Informasi tersebut menerangkan urutan permainan dan jenis tantangan sebagaimana diungkapkan Bayu.

Dalam keterangan penyidik, aktivitas yang menjadi pokok perkara tersebut diduga telah berlangsung sejak Agustus 2026. Polisi menyebut kegiatan itu dijalankan untuk mencari keuntungan, meskipun rincian mengenai cara penghitungan hasil maupun alur penerimaan uang belum dapat dipastikan secara independen dari keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers. Rentang waktu sejak Agustus menjadi bagian dari dugaan yang tengah ditangani, bukan penetapan bahwa seluruh aktivitas pada periode itu telah terbukti di pengadilan.

Bayu menyampaikan bahwa SR diduga memperoleh Rp80.681.399 dari aktivitas tersebut. Angka itu merupakan nilai yang disebutkan oleh Bayu berdasarkan keterangan penyidik, sehingga perlu dipahami sebagai bagian dari penjelasan polisi mengenai perkara. Informasi tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan apakah jumlah itu merupakan pendapatan kotor, keuntungan bersih, atau akumulasi dana dengan perhitungan tertentu. Rincian seperti itu memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak berwenang atau dokumen perkara.

Keterangan mengenai waktu kegiatan dan nilai yang disebut diperoleh SR disampaikan Bayu dalam konferensi pers di Mapolda Sumut pada Kamis (29/10). Dalam kesempatan tersebut, polisi memaparkan dugaan awal yang menjadi dasar penanganan kasus. Karena penyelidikan dan proses hukum masih berjalan, uraian mengenai motif mencari keuntungan maupun total penerimaan sebaiknya tetap dilekatkan pada atribusi kepada kepolisian, bukan diperlakukan sebagai fakta independen yang sudah diputuskan.

Pembedaan tersebut penting agar pemberitaan mengenai penahanan kreator tidak melampaui informasi yang tersedia. Pernyataan seorang pejabat dalam konferensi pers menggambarkan posisi penyidik pada tahap penanganan perkara, sementara pembuktian akhirnya bergantung pada proses hukum dan alat bukti yang diuji. Dengan demikian, periode sejak Agustus 2026 dan nominal Rp80.681.399 dapat dicatat sebagai dugaan atau angka yang disampaikan polisi. Publik juga perlu menunggu perkembangan resmi berikutnya, termasuk bila penyidik memaparkan dasar perhitungan, bukti pendukung, atau pembaruan mengenai status perkara. Hingga ada penjelasan tersebut, atribusi kepada Bayu dan kepolisian membantu menjaga batas informasi awal dan kesimpulan yang telah teruji.

Polisi masih mendalami keterlibatan perempuan yang mengikuti siaran langsung dalam kasus tantangan di TikTok tersebut. Pemeriksaan terhadap peserta diperlukan untuk mengurai peran masing-masing dalam kegiatan yang disiarkan serta memastikan sejauh mana mereka mengetahui atau terlibat. Hingga penyelidikan itu berjalan, keterlibatan para perempuan tersebut belum dapat disimpulkan. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan mencocokkannya dengan informasi lain yang berkaitan dengan siaran. Langkah ini menjadi bagian dari upaya untuk memperjelas rangkaian peristiwa, termasuk siapa saja yang berada dalam siaran dan bagaimana keikutsertaan mereka berlangsung.

Menurut Bayu, para peserta siaran berasal dari Sumatra Utara dan juga dari luar provinsi. Karena itu, penyidik mendalami kemungkinan bahwa sebagian peserta berada di luar Sumatra Utara. Asal peserta yang beragam membuat pemeriksaan perlu dilakukan dengan memperhatikan lokasi mereka masing-masing, tetapi belum ada kesimpulan mengenai jumlah atau identitas peserta yang berada di luar wilayah tersebut. Keterangan Bayu menjadi salah satu informasi yang ditindaklanjuti polisi dalam proses penyelidikan. Penyidik masih perlu mengonfirmasi informasi mengenai peserta dan menelusuri keterkaitannya dengan siaran secara lebih lanjut, tanpa lebih dahulu menetapkan peran yang belum terverifikasi.

Dalam perkara ini, SR dijerat Pasal 407 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 8 dan/atau Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Penerapan pasal tersebut merupakan dasar hukum yang disebutkan dalam penanganan perkara terhadap SR.

Baca juga: Penangguhan Penahanan Bukan Jual Beli Kebebasan: Uang Jaminan Bukan Harga untuk Keluar Tahanan | KUHAP Baru Ubah Aturan Penahanan: Tak Cukup Lagi “Khawatir”, Ini 8 Alasan yang Harus Dipenuhi | Mangkir dari Panggilan Polisi Bisa Berujung Masalah Hukum, Dedy Luqman Hakim Bongkar Hak dan Kewajiban Saksi