Oleh: Dedy Luqman Hakim, S.H.
Penasihat Hukum, Kuasa Hukum, Praktisi Hukum, Pemerhati Hukum Pidana, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya, Pimpinan Redaksi Media Nasional pojokdemokrasi.com dan mojopaitnews.com, Wakil Ketua Bidang (WAKABID) Hukum GRIB Jaya DPC Kota Kediri
KEDIRI — Penahanan bukan hukuman. Penahanan adalah tindakan hukum yang membatasi kemerdekaan seseorang sebelum perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Karena itu, ketika seseorang ditempatkan di balik jeruji tahanan, persoalannya bukan semata-mata apakah orang tersebut diduga melakukan tindak pidana. Pertanyaan hukumnya jauh lebih tajam:
Apakah seluruh syarat penahanan benar-benar terpenuhi dan dapat diuji secara hukum?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting setelah Indonesia memasuki era baru hukum acara pidana.
Sejak 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP Baru resmi berlaku dan mencabut UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. UU baru tersebut secara eksplisit membawa perubahan pada pengaturan upaya paksa, penguatan hak tersangka dan terdakwa, serta penguatan mekanisme praperadilan.
Salah satu perubahan yang patut menjadi perhatian publik adalah konstruksi mengenai penahanan.
Bukan Lagi Sekadar Kalimat “Dikhawatirkan Melarikan Diri”
Di bawah KUHAP 1981, Pasal 21 ayat (1) mengenal alasan penahanan berupa keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana.
Norma tersebut kemudian memperoleh tafsir penting melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah menyatakan bahwa frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup”, termasuk dalam konteks Pasal 21 ayat (1) KUHAP lama, harus dimaknai sekurang-kurangnya berdasarkan dua alat bukti yang sah sebagaimana Pasal 184 KUHAP. Putusan tersebut juga memperluas objek praperadilan antara lain terhadap penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.
Kini, konstruksi tersebut berkembang lebih jauh.
KUHAP Baru tidak sekadar mempertahankan syarat minimal alat bukti, tetapi memasukkan delapan keadaan konkret yang menjadi parameter tambahan bagi penahanan.
PASAL 100 KUHAP BARU: DELAPAN PARAMETER PENAHANAN
Pasal 100 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 menentukan bahwa penahanan hanya dapat dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan atau penetapan hakim terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan, mencoba melakukan, atau membantu melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Selain itu, Pasal 100 ayat (2) menentukan sejumlah tindak pidana tertentu yang tetap dapat dikenai penahanan meskipun ancaman pidananya berada di bawah lima tahun.
Namun syarat tersebut belum selesai.
Pasal 100 ayat (5) mensyaratkan minimal dua alat bukti yang sah serta salah satu dari delapan keadaan berikut.
1. Mengabaikan Panggilan Penyidik Dua Kali Berturut-turut
Tersangka dapat dikenai penahanan apabila mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.
Ini penting.
Tidak setiap ketidakhadiran otomatis dapat diterjemahkan sebagai alasan penahanan.
Normanya mensyaratkan dua unsur sekaligus:
pertama, terdapat dua kali panggilan berturut-turut; dan
kedua, ketidakhadiran tersebut dilakukan tanpa alasan yang sah.
Dengan demikian, persoalan administratif mengenai surat panggilan, penerimaan panggilan, waktu pemanggilan, serta alasan ketidakhadiran dapat menjadi relevan dalam menguji terpenuhi atau tidaknya parameter tersebut.
2. Memberikan Informasi yang Tidak Sesuai Fakta
Parameter kedua adalah ketika tersangka memberikan informasi yang tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan.
Namun perlu diluruskan:
Undang-undang tidak mengatakan bahwa aparat harus selalu menggunakan CCTV, cell dump, atau forensik digital untuk membuktikan setiap informasi yang tidak sesuai fakta.
Yang secara eksplisit diwajibkan Pasal 100 ayat (5) adalah adanya minimal dua alat bukti yang sah serta terpenuhinya salah satu keadaan yang disebutkan dalam pasal tersebut.
Karena itu, dalam praktik, informasi yang dianggap tidak sesuai fakta tetap harus ditempatkan dalam keseluruhan konstruksi pembuktian, bukan semata-mata berdasarkan klaim subjektif bahwa seorang tersangka “berbohong”.
3. Menghambat Proses Pemeriksaan
Parameter ketiga adalah tindakan menghambat proses pemeriksaan.
Inilah titik yang perlu diawasi secara hati-hati.
Tidak kooperatif tidak otomatis identik dengan melakukan tindak pidana atau menjadi alasan penahanan.
Pasal 100 ayat (5) huruf c menggunakan frasa “menghambat proses pemeriksaan”, bukan sekadar “tidak mau mengakui perbuatan”.
Artinya, aparat perlu membedakan antara:
hak tersangka untuk membela diri
dengan
tindakan nyata yang menghambat proses pemeriksaan.
Hak untuk memberikan keterangan secara bebas tidak boleh secara serampangan diperlakukan sebagai penghambatan.
4. Berupaya Melarikan Diri
Pasal 100 ayat (5) huruf d menggunakan rumusan “berupaya melarikan diri”.
Rumusan ini berbeda dengan sekadar kekhawatiran bahwa seseorang mungkin melarikan diri.
Perubahan redaksional tersebut penting karena parameter yang digunakan adalah suatu upaya.
Karena itu, analisis hukum terhadap penahanan seharusnya tidak berhenti pada kalimat:
“Penyidik khawatir tersangka melarikan diri.”
Pertanyaan berikutnya harus diajukan:
Apa fakta yang menunjukkan adanya upaya melarikan diri?
Namun sekali lagi, jenis bukti yang harus digunakan tidak dibatasi undang-undang hanya pada tiket pesawat, paspor palsu, atau bentuk bukti tertentu. Contoh-contoh tersebut merupakan kemungkinan pembuktian dalam praktik, bukan daftar tertutup yang dibuat Pasal 100.
5. Berupaya Merusak atau Menghilangkan Barang Bukti
Pasal 100 ayat (5) huruf e menggunakan istilah:
“berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti.”
Ini juga merupakan perubahan paradigma yang penting.
Aparat tidak boleh mencampuradukkan:
kekhawatiran abstrak
dengan
upaya konkret.
Tetapi perlu digarisbawahi bahwa undang-undang tidak mensyaratkan harus ada bukti berupa audit forensik digital, CCTV, atau saksi mata tertentu.
Yang menjadi standar normatifnya adalah:
minimal dua alat bukti yang sah + salah satu keadaan Pasal 100 ayat (5).
6. Melakukan Ulang Tindak Pidana
Pasal 100 ayat (5) huruf f memberikan alasan penahanan ketika tersangka atau terdakwa melakukan ulang tindak pidana.
Istilah ini juga harus dibaca secara hati-hati.
Adanya laporan polisi baru tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana baru.
Laporan polisi adalah informasi awal mengenai dugaan tindak pidana.
Karena Pasal 100 ayat (5) secara keseluruhan mensyaratkan minimal dua alat bukti yang sah, maka keberadaan perkara atau laporan baru harus dianalisis bersama alat bukti yang mendukungnya.
Dengan demikian, LP baru tidak boleh dipersamakan secara otomatis dengan bukti telah melakukan tindak pidana baru.
7. Terancam Keselamatannya — Tetapi Harus Ada Persetujuan atau Permintaan
Ini merupakan salah satu ketentuan yang paling menarik.
Pasal 100 ayat (5) huruf g menyebut keadaan ketika tersangka atau terdakwa terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaan tersangka atau terdakwa.
Artinya, penahanan dalam konteks ini bukan semata-mata instrumen represif.
Ada dimensi perlindungan keselamatan.
Tetapi rumusan undang-undang harus dibaca persis sebagaimana adanya.
Tidak terdapat ketentuan yang secara eksplisit mengatakan bahwa keadaan tersebut selalu harus dibuktikan dengan “keterangan ahli intelijen” atau rekomendasi tertulis LPSK.
Persyaratan demikian jangan ditambahkan seolah-olah merupakan bunyi Pasal 100 ayat (5).
8. Mempengaruhi Saksi agar Tidak Mengatakan Kejadian Sebenarnya
Parameter terakhir adalah ketika tersangka atau terdakwa mempengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya.
Ini berbeda dengan sekadar berkomunikasi dengan seseorang yang berstatus saksi.
Yang menjadi titik kritis adalah adanya tindakan mempengaruhi saksi agar tidak menyampaikan kejadian sebenarnya.
Dengan demikian, aparat harus mampu membedakan:
komunikasi biasa
dengan
intervensi terhadap saksi yang berpotensi mengganggu proses penegakan hukum.
DUA LAPIS SYARAT: INILAH BAGIAN YANG SERING TERLEWAT
Dari konstruksi Pasal 100 ayat (5), terdapat hal yang sangat penting.
Delapan keadaan tersebut bukan berdiri sendiri.
Rumusan pasal menggunakan konstruksi:
minimal 2 alat bukti yang sah + salah satu dari 8 keadaan.
Jadi, secara sederhana:
Penahanan ≠ hanya karena ada salah satu dari 8 keadaan.
Harus dilihat pula syarat objektif mengenai jenis tindak pidananya serta syarat pembuktian minimal sebagaimana diatur KUHAP Baru.
Pasal 100 ayat (1) pada prinsipnya mensyaratkan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih, sedangkan ayat (2) memuat daftar tindak pidana tertentu yang dapat dikenai penahanan.
Dengan demikian, konstruksi sederhananya dapat dibaca:
Jenis tindak pidana memenuhi syarat → minimal 2 alat bukti yang sah → terdapat salah satu keadaan Pasal 100 ayat (5) → penahanan dilakukan melalui mekanisme yang ditentukan undang-undang.
SURAT PENAHANAN PUN TIDAK BOLEH ASAL TERBIT
KUHAP Baru memberikan kewajiban administratif yang tidak boleh dianggap remeh.
Pasal 100 ayat (3) menentukan bahwa surat perintah penahanan atau penetapan hakim harus mencantumkan:
- identitas tersangka atau terdakwa;
- alasan penahanan;
- uraian singkat perkara tindak pidana yang dipersangkakan atau didakwakan; dan
- tempat tersangka atau terdakwa ditahan.
Kemudian, dalam waktu paling lama satu hari sejak penahanan, tembusan surat tersebut harus diberikan kepada keluarga atau wali, orang yang ditunjuk tersangka atau terdakwa, dan dalam kondisi tertentu kepada komandan kesatuan bagi anggota TNI.
Artinya, penahanan bukan sekadar tindakan fisik memasukkan seseorang ke dalam tahanan.
Ada prosedur hukum yang harus dipenuhi.
BATAS WAKTU JUGA DIATUR
KUHAP Baru juga mengatur batas waktu penahanan pada setiap tahap.
Pada tahap penyidikan, penyidik dapat melakukan penahanan paling lama 20 hari.
Perpanjangannya dapat diajukan kepada Penuntut Umum untuk waktu paling lama 40 hari.
Apabila jangka waktu tersebut terlampaui, tersangka wajib dikeluarkan dari tahanan.
Pada tahap penuntutan, Penuntut Umum dapat melakukan penahanan paling lama 20 hari dan dapat mengajukan perpanjangan kepada ketua pengadilan negeri paling lama 30 hari.
Ini menunjukkan satu prinsip penting:
Penahanan mempunyai batas hukum.
Negara tidak diberi kewenangan tanpa batas untuk mempertahankan seseorang dalam tahanan hanya karena proses perkara belum selesai.
LALU, BAGAIMANA JIKA PENAHANAN DIPERSOALKAN?
Di sinilah mekanisme praperadilan menjadi sangat penting.
KUHAP Baru memperkuat mekanisme tersebut.
Pasal 158 memberikan kewenangan kepada pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus, antara lain, mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa.
Pasal 159 menyebut kewenangan tersebut dilaksanakan melalui praperadilan.
Sementara Pasal 160 ayat (1) memberikan hak kepada tersangka, keluarga tersangka, atau advokatnya untuk mengajukan permohonan pemeriksaan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.
Jadi, apabila terdapat dugaan bahwa penahanan tidak memenuhi persyaratan undang-undang, terdapat mekanisme yudisial untuk mengujinya.
YURISPRUDENSI PENTING: PUTUSAN MK NOMOR 21/PUU-XII/2014
Salah satu tonggak penting dalam hukum acara pidana Indonesia adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Putusan tersebut lahir ketika KUHAP 1981 masih berlaku.
Mahkamah antara lain memberikan tafsir bahwa frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” harus dimaknai sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana Pasal 184 KUHAP lama.
Putusan tersebut juga memperluas objek praperadilan sehingga mencakup penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.
Secara historis, putusan tersebut menjadi salah satu fondasi penting bagi penguatan kontrol yudisial terhadap tindakan aparat dalam proses pidana.
Namun harus dipahami:
Putusan tersebut lahir berdasarkan rezim KUHAP 1981.
Kini, setelah berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2025, analisis terhadap penahanan harus terlebih dahulu menggunakan ketentuan KUHAP Baru sebagai hukum positif yang berlaku.
PRESUMPTION OF INNOCENCE TIDAK BOLEH MENJADI SLOGAN KOSONG
Penahanan tidak sama dengan pemidanaan.
Seseorang yang ditahan masih berada dalam proses hukum.
Karena itu, asas praduga tak bersalah tetap menjadi prinsip fundamental.
Penahanan boleh dilakukan apabila syarat undang-undang terpenuhi. Tetapi penahanan tidak boleh dipahami sebagai pernyataan bahwa seseorang telah terbukti bersalah.
Di sinilah aparat penegak hukum menghadapi keseimbangan yang sulit:
melindungi kepentingan proses pidana di satu sisi, tetapi sekaligus melindungi kemerdekaan individu di sisi lain.
UU Nomor 20 Tahun 2025 sendiri menempatkan penguatan hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, korban, dan penyandang disabilitas sebagai bagian dari pembaruan hukum acara pidana.
CATATAN KRITIS: DELAPAN ALASAN BUKAN “CHECKLIST” SEMATA
Ada satu hal yang menurut saya sangat penting untuk disampaikan kepada publik.
Pasal 100 ayat (5) tidak boleh dipahami sekadar sebagai checklist administratif.
Jangan sampai aparat cukup memilih:
☑ mangkir;
☑ informasi tidak sesuai fakta;
☑ menghambat;
☑ melarikan diri;
kemudian penahanan dianggap otomatis sah.
Tidak sesederhana itu.
Pasal tersebut mensyaratkan minimal dua alat bukti yang sah.
Surat penahanan juga harus mencantumkan alasan penahanan secara jelas.
Dan pelaksanaan upaya paksa tetap berada dalam koridor hukum yang dapat diuji melalui mekanisme yang tersedia.
Dengan kata lain:
semakin besar kewenangan negara untuk membatasi kemerdekaan seseorang, semakin besar pula tuntutan terhadap akuntabilitas penggunaan kewenangan tersebut.
PENAHANAN HARUS BISA DIUJI, BUKAN SEKADAR DIJALANKAN
Sebagai Penasihat Hukum, saya melihat perubahan ini bukan semata-mata sebagai perubahan nomor pasal.
Ini adalah perubahan cara berpikir.
Penahanan tidak boleh dipahami sebagai:
“Kami khawatir, maka Anda kami tahan.”
Paradigma KUHAP Baru mengharuskan aparat melihat konstruksi yang lebih terukur:
“Apa tindak pidananya? Apa dasar kewenangannya? Apa minimal dua alat buktinya? Keadaan konkret apa yang memenuhi Pasal 100 ayat (5)? Apa alasan penahanannya? Dan apakah seluruh prosedurnya telah dipenuhi?”
Pertanyaan-pertanyaan itulah yang seharusnya menjadi budaya baru penegakan hukum.
Karena kemerdekaan seseorang bukan barang administratif.
Ia adalah hak fundamental.
Dan ketika negara mengambil sementara kebebasan seseorang melalui penahanan, tindakan tersebut harus mempunyai dasar hukum yang jelas, alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta mekanisme pengawasan yang efektif.
PENUTUP: HUKUM PIDANA HARUS TEGAS, TETAPI TETAP TERUKUR
Reformasi KUHAP tidak berarti tersangka memperoleh kekebalan dari penahanan.
Sebaliknya, KUHAP Baru tetap memberikan kewenangan kepada penyidik, penuntut umum, dan hakim untuk melakukan penahanan dalam kondisi yang ditentukan undang-undang.
Namun kewenangan tersebut kini harus dibaca dalam konstruksi yang lebih terukur.
Ada syarat tindak pidana.
Ada syarat alat bukti.
Ada delapan keadaan yang secara eksplisit disebut dalam Pasal 100 ayat (5).
Ada kewajiban administratif.
Ada batas waktu.
Dan ada mekanisme praperadilan.
Maka bagi masyarakat, pesan hukumnya sederhana:
Jika seseorang ditahan, jangan hanya bertanya “dia salah atau tidak?”
Tanyakan pula:
“Apa dasar hukumnya?”
“Apa alasan penahanannya?”
“Apakah minimal dua alat bukti yang sah terpenuhi?”
“Keadaan mana dari Pasal 100 ayat (5) yang digunakan?”
“Apakah surat penahanan mencantumkan alasan secara jelas?”
Dan yang tidak kalah penting:
“Apakah tindakan tersebut dapat diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia?”
Inilah esensi due process of law.
Hukum pidana harus memberikan ruang bagi negara untuk menindak kejahatan.
Tetapi hukum acara juga harus memastikan bahwa kekuasaan negara tidak berubah menjadi kewenangan tanpa batas.
Sebab penegakan hukum yang kuat bukanlah penegakan hukum yang paling banyak menahan orang.
Penegakan hukum yang kuat adalah penegakan hukum yang mampu membatasi kebebasan seseorang hanya ketika hukum benar-benar mengizinkannya, dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, alat bukti yang sah, dan prosedur yang dapat diuji.
Salam Penegakan Hukum.
Dasar Hukum Utama
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya prinsip negara hukum dan jaminan kepastian hukum serta perlindungan hak asasi manusia.
- UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Pasal 99, Pasal 100, Pasal 102–104, dan Pasal 158–160. UU ini berlaku sejak 2 Januari 2026 dan mencabut UU Nomor 8 Tahun 1981.
- UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagai bagian dari pembaruan hukum pidana nasional dan terkait dengan beberapa tindak pidana yang secara khusus disebut dalam Pasal 100 ayat (2) KUHAP Baru.
- UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), terutama prinsip perlindungan terhadap kebebasan dan keamanan pribadi.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, khususnya mengenai standar minimal dua alat bukti dan perluasan objek praperadilan dalam rezim KUHAP lama.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015, antara lain terkait batas gugurnya permohonan praperadilan setelah pemeriksaan pokok perkara dimulai.
Catatan redaksional: istilah seperti “cell dump”, “tiket sekali jalan”, “paspor palsu”, “CCTV ruang interogasi”, “keterangan ahli intelijen”, atau “rekomendasi LPSK” sebaiknya tidak ditulis sebagai syarat wajib Pasal 100 ayat (5). Itu dapat menjadi contoh fakta/bukti dalam konteks tertentu, tetapi bukan daftar persyaratan yang secara eksplisit ditentukan undang-undang.

