BSU 2026: Mengapa Batas Gaji di Sejumlah Daerah Melampaui Rp3,5 Juta

oleh -103 Dilihat
oleh
BSU 2026: Mengapa Batas Gaji di Sejumlah Daerah Melampaui Rp3,5 Juta

Kabupaten Bekasi | Batas dasar penghasilan untuk menjadi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 adalah paling banyak Rp3,5 juta per bulan. Artinya, pekerja dengan upah bulanan hingga jumlah tersebut dapat memenuhi salah satu kriteria penghasilan, sepanjang persyaratan lain yang berlaku juga dipenuhi. Namun, angka Rp3,5 juta bukan batas mutlak yang berlaku sama di seluruh wilayah. Ketentuan memberikan penyesuaian bagi pekerja yang bekerja di daerah dengan upah minimum lebih tinggi.

Apabila upah minimum kabupaten/kota (UMK) di lokasi kerja melampaui Rp3,5 juta, batas penghasilan penerima BSU dapat mengikuti nilai upah minimum setempat tersebut. Karena itu, pekerja yang menerima gaji di atas Rp3,5 juta masih berpeluang memenuhi kriteria, selama penghasilannya tidak melebihi batas yang ditetapkan berdasarkan acuan upah minimum daerah. Penyesuaian ini mempertimbangkan perbedaan tingkat upah antarwilayah, sehingga pekerja di daerah berbiaya upah lebih tinggi tidak otomatis tersisih hanya karena gajinya melampaui batas dasar nasional.

Jika suatu kabupaten atau kota tidak menetapkan UMK, acuan yang digunakan adalah upah minimum provinsi (UMP). Dengan demikian, penentuan batas penghasilan tetap memiliki rujukan resmi, baik pada tingkat kabupaten/kota maupun provinsi. Pekerja perlu memperhatikan lokasi tempat bekerja dan besaran upah minimum yang berlaku di sana, bukan hanya membandingkan gaji dengan angka Rp3,5 juta. Besaran upah yang menjadi acuan juga dibulatkan ke atas hingga mencapai ratusan ribu rupiah penuh. Sebagai ilustrasi, nilai acuan Rp4.275.000 dibulatkan menjadi Rp4.300.000.

Ketentuan mengenai batas dan penyesuaian tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026. Peraturan ini merupakan perubahan kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Aturan tersebut menjadi dasar untuk memahami mengapa batas penghasilan BSU di sejumlah daerah dapat berada di atas Rp3,5 juta. Meski demikian, terpenuhinya kriteria penghasilan saja tidak memastikan seseorang menerima bantuan; calon penerima tetap harus memenuhi ketentuan lain dalam program dan mengikuti proses verifikasi yang ditetapkan pemerintah.

Batas penghasilan maksimal untuk menerima BSU 2026 tidak selalu sama di setiap wilayah. Contoh angka yang disebut dalam aturan menunjukkan bahwa ambang dapat disesuaikan dengan besaran upah minimum daerah. Karena itu, pekerja di wilayah dengan upah minimum lebih tinggi dapat memiliki batas penghasilan maksimal yang melampaui Rp3,5 juta. Angka tersebut perlu dibaca sebagai ketentuan berdasarkan wilayah, bukan sebagai satu ambang yang berlaku seragam bagi seluruh pekerja di Indonesia.

Di Jakarta, batas penghasilan maksimal yang dicontohkan adalah Rp5,8 juta per bulan. Angka ini didasarkan pada UMP 2026 sebesar Rp5.729.876 yang dibulatkan ke atas. Dengan demikian, nominal Rp5,8 juta merupakan hasil pembulatan dari acuan upah minimum tersebut, bukan angka yang terpisah dari dasar perhitungannya. Contoh Jakarta memperlihatkan bagaimana besaran UMP dapat berpengaruh terhadap batas penghasilan yang digunakan dalam ketentuan BSU.

Beberapa daerah industri juga memiliki contoh batas yang tinggi. Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi masing-masing disebut memiliki batas Rp6 juta per bulan, sedangkan Kabupaten Karawang memiliki batas Rp5,9 juta. Di Kota Batam, batas yang dicontohkan adalah Rp5,4 juta per bulan. Sementara itu, Kota Surabaya memiliki contoh batas Rp5,3 juta. Setiap nominal merujuk pada wilayah yang disebutkan, sehingga pekerja perlu mencermati daerah yang menjadi acuan bagi dirinya.

Contoh-contoh tersebut membantu menjelaskan mengapa batas gaji BSU di sejumlah daerah dapat melampaui Rp3,5 juta. Namun, angka Jakarta, Bekasi, Karawang, Batam, dan Surabaya bukan daftar lengkap seluruh wilayah yang memiliki ketentuan tertentu. Angka-angka itu juga tidak boleh dianggap sebagai satu batas nasional yang otomatis berlaku bagi semua pekerja. Untuk memahami kelayakan, perhatikan batas yang sesuai dengan wilayah dan ketentuan resmi yang berlaku. Menggunakan nominal dari daerah lain sebagai patokan dapat menimbulkan kekeliruan dalam menilai apakah penghasilan masih berada di bawah ambang yang ditetapkan.

Selain memenuhi batas upah yang berlaku, pekerja yang ingin tercatat sebagai penerima BSU 2026 harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi dan kepesertaan. Calon penerima harus merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah. Data identitas tersebut diperlukan untuk mencocokkan informasi pekerja dalam proses verifikasi. Karena itu, pekerja perlu memastikan NIK dan data kependudukan lainnya tercatat dengan benar serta sesuai dengan informasi yang disampaikan melalui perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan. Ketidaksesuaian data dapat memengaruhi pemeriksaan kelayakan, meskipun pekerja merasa telah memenuhi ketentuan lain.

Persyaratan berikutnya adalah terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Agustus 2026. Status aktif menjadi salah satu penanda bahwa pekerja tercakup dalam kepesertaan yang digunakan untuk pemeriksaan calon penerima. Pekerja dapat menanyakan status kepesertaan kepada perusahaan atau memeriksanya melalui kanal layanan BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, upah yang diterima harus sesuai dengan batas yang ditetapkan untuk wilayah tempat pekerja bekerja. Oleh sebab itu, lokasi kerja penting dalam penentuan kelayakan: batas upah di satu daerah dapat berbeda dari ketentuan di daerah lainnya. Domisili pekerja saja tidak menggantikan acuan wilayah tempat bekerja.

Dalam pemeriksaan batas upah, acuan yang digunakan adalah upah terakhir yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Nilai tersebut mencakup upah pokok dan tunjangan tetap, sehingga tidak selalu sama dengan jumlah bersih yang masuk ke rekening setelah potongan. Jika terdapat perbedaan penghasilan yang diterima dan data yang dilaporkan, pekerja sebaiknya meminta perusahaan memeriksa serta memperbarui pelaporan sesuai ketentuan. Ada pula kelompok yang tidak termasuk penerima bantuan ini, yakni aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Memenuhi syarat kewarganegaraan, kepesertaan, dan upah belum cukup apabila seseorang termasuk dalam kelompok yang dikecualikan tersebut. Dengan demikian, pemeriksaan seluruh unsur diperlukan sebelum menyimpulkan kelayakan menerima BSU.

Besaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang dibahas untuk 2026 adalah Rp300.000 per bulan selama tiga bulan. Namun, bantuan tersebut direncanakan tidak dibayarkan secara terpisah setiap bulan. Penyaluran dilakukan sekaligus, sehingga penerima yang ditetapkan memperoleh total Rp900.000. Dengan skema ini, angka Rp300.000 menunjukkan nilai bantuan untuk satu bulan, sedangkan Rp900.000 merupakan jumlah keseluruhan untuk periode tiga bulan. Perbedaan nilai bulanan dan total pembayaran penting dipahami agar informasi mengenai nominal bantuan tidak menimbulkan salah tafsir.

Meski nominal dan skema pembayaran dapat dijelaskan, besaran tersebut tidak berarti seluruh pekerja dengan upah di bawah batas tertentu otomatis akan menerima dana. Penyaluran tetap mempertimbangkan berapa banyak pekerja yang memenuhi seluruh persyaratan program. Karena itu, ambang upah merupakan salah satu unsur dalam penilaian, bukan jaminan tunggal untuk memperoleh bantuan. Status kelayakan juga bergantung pada kriteria yang berlaku dan proses penetapan penerima. Pekerja sebaiknya membedakan memenuhi satu ketentuan, seperti batas penghasilan, dan telah ditetapkan sebagai penerima BSU.

Ketersediaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan turut menjadi pertimbangan dalam menentukan penyaluran. Jumlah calon penerima yang sesuai kriteria perlu diselaraskan dengan dana yang tersedia, sehingga cakupan pembayaran dapat bergantung pada hasil pendataan dan kapasitas anggaran. Oleh sebab itu, penjelasan mengenai BSU perlu menyampaikan nominal sekaligus faktor-faktor yang memengaruhi realisasinya. Pekerja dapat memantau pengumuman resmi pemerintah untuk memperoleh informasi terbaru mengenai persyaratan, proses penetapan, dan jadwal pembayaran.

Baca juga: Operasi Pembersihan Done Balogo, Tim Gabungan Temukan Senjata dan Sejumlah Barang | Investasi Rp50 Juta Iming-iming Untung Rp5 Juta dan Umrah, MCI Tuban Diadukan ke Polisi | Catatan Politik Bamsoet; Penyesuaian Transfer Daerah Idealnya Tidak Menimbukan Ekses Bagi Daerah