Mandat Bank Indonesia yang Meluas: Menjaga Stabilitas Sambil Mendorong Pertumbuhan

oleh -644 Dilihat
oleh
Mandat Bank Indonesia yang Meluas: Menjaga Stabilitas Sambil Mendorong Pertumbuhan

Jakarta | Dalam pemaparan kepada pelaku usaha, Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti menjelaskan bahwa peran bank sentral berkembang seiring perubahan kebutuhan perekonomian. Setelah krisis 1997/1998, tugas utama BI digambarkan berpusat pada menjaga stabilitas rupiah. Fokus tersebut mencerminkan pelajaran penting dari krisis, ketika gejolak nilai mata uang dan tekanan harga dapat mengganggu kegiatan ekonomi serta kepercayaan masyarakat.

Dalam kerangka awal itu, stabilitas rupiah memiliki dua dimensi. Untuk kondisi dalam negeri, BI menjaga inflasi agar kenaikan harga tetap terkendali dan daya beli tidak tergerus secara berlebihan. Sementara itu, nilai tukar menjadi perhatian dalam menghadapi faktor eksternal, termasuk perubahan kondisi global yang dapat memengaruhi arus modal, perdagangan, dan harga barang. Kedua sasaran tersebut menjadi tolok ukur utama dalam menilai pelaksanaan mandat bank sentral.

Namun, sebagaimana dijelaskan Destry, mandat BI tidak berhenti pada pengendalian inflasi dan penjagaan nilai tukar. Peran bank sentral kemudian berkembang mengikuti dinamika ekonomi dan kebutuhan untuk menjaga sistem keuangan tetap berfungsi. Stabilitas tetap menjadi landasan, tetapi pelaksanaan kebijakan juga perlu mempertimbangkan bagaimana kondisi ekonomi mendukung kegiatan produktif. Dengan demikian, perhatian BI mencakup hubungan kestabilan makroekonomi dan kelancaran aktivitas ekonomi yang lebih luas.

Perubahan ini turut mengubah cara keberhasilan BI dipahami. Kinerja bank sentral tidak lagi dinilai semata-mata dari tercapainya sasaran inflasi atau kestabilan rupiah dalam arti sempit. Penilaian juga perlu melihat apakah kebijakan mampu menjaga fondasi ekonomi sekaligus memberi ruang bagi pertumbuhan yang berkelanjutan. Bagi pelaku usaha, perluasan peran tersebut penting karena stabilitas dan pertumbuhan saling berkaitan: kepastian harga serta nilai tukar membantu perencanaan, sedangkan ekonomi yang lebih kuat menopang ketahanan menghadapi guncangan. Mandat yang meluas menandai penyesuaian tanggung jawab BI terhadap tantangan baru, tanpa mengesampingkan tujuan awal menjaga stabilitas rupiah.

Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang diterbitkan pada 2023, memperjelas dan memperluas kerangka mandat Bank Indonesia (BI). Dalam kerangka tersebut, BI bertugas menjaga stabilitas nilai rupiah dan kelancaran sistem pembayaran. BI juga bekerja bersama otoritas terkait untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Keseluruhan tugas itu ditempatkan dalam tujuan yang lebih luas, yakni mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Dengan demikian, stabilitas bukan sasaran yang berdiri sendiri, melainkan landasan agar kegiatan ekonomi dapat berlangsung secara sehat dan terukur.

Perluasan perspektif ini mengubah cara mandat bank sentral dipahami dan dijalankan. Menjaga stabilitas rupiah tetap penting karena perubahan nilai mata uang dapat memengaruhi daya beli, biaya usaha, serta keputusan investasi. Demikian pula, sistem pembayaran yang aman dan efisien membantu transaksi masyarakat dan dunia usaha berlangsung tanpa hambatan. Sementara itu, stabilitas sistem keuangan memerlukan koordinasi lintas lembaga, sebab risiko dapat bergerak di perbankan, pasar keuangan, dan sektor riil. BI tidak bekerja sendirian dalam ranah ini, tetapi menjalankan perannya bersama otoritas lain sesuai kewenangan masing-masing.

Destry menjelaskan bahwa mandat tersebut menuntut BI untuk turut mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap pertumbuhan. Artinya, bank sentral tidak cukup hanya menyampaikan sasaran angka, misalnya stabilitas nilai rupiah atau inflasi, lalu menganggap tugasnya selesai. BI juga perlu menilai apakah pilihan kebijakan yang ditempuh ikut menciptakan kondisi yang mendukung aktivitas ekonomi. Pertimbangan itu tidak berarti stabilitas harus dikorbankan demi pertumbuhan jangka pendek. Sebaliknya, kebijakan perlu dirancang dengan memperhatikan hubungan kestabilan harga, ketahanan sistem keuangan, dan peluang ekonomi yang berkelanjutan.

Pendekatan tersebut mengharuskan komunikasi kebijakan menjelaskan tujuan dan pertimbangannya secara lebih utuh. Masyarakat dan pelaku usaha perlu memahami bukan hanya angka sasaran, tetapi juga bagaimana kebijakan diarahkan untuk menjaga kepercayaan serta mendukung kegiatan produktif. Pada saat yang sama, hasil kebijakan harus dievaluasi secara cermat, termasuk kemungkinan dampak terhadap berbagai kelompok dan sektor. Mandat yang mengaitkan stabilitas dengan pertumbuhan karena itu menempatkan keseimbangan sebagai prinsip utama: BI menjaga fondasi makroekonomi, berkoordinasi untuk mengelola risiko keuangan, dan mempertimbangkan kontribusi kebijakannya bagi kemajuan ekonomi yang tahan lama.

Menurut penjelasan Destry, undang-undang yang terbit pada 2026 kembali memperluas mandat Bank Indonesia (BI). Perubahan tersebut menegaskan bahwa peran bank sentral tidak hanya berkaitan dengan stabilitas moneter dan kelancaran transaksi, tetapi juga mencakup kontribusi terhadap kondisi ekonomi yang mendukung pertumbuhan. Ketentuan dalam Pasal 7 memuat susunan mandat yang perlu dibaca secara utuh: tugas-tugas inti tetap menjadi landasan, sementara tujuan yang lebih luas memperjelas hubungan kebijakan BI dengan perkembangan perekonomian nasional. Dengan demikian, undang-undang tersebut menambahkan perhatian pada sektor riil dan kesempatan kerja dalam kerangka tanggung jawab lembaga.

Pada ayat pertama Pasal 7, mandat BI mencakup menjaga stabilitas rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, serta turut menjaga stabilitas sistem keuangan. Seluruh tugas itu ditempatkan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Rumusan tersebut memperlihatkan bahwa stabilitas tetap menjadi pijakan penting, sekaligus dikaitkan dengan sasaran ekonomi yang lebih luas. Stabilitas nilai rupiah, sistem pembayaran yang andal, dan sistem keuangan yang terjaga dapat mendukung kegiatan ekonomi. Namun, mandat tersebut tidak berhenti pada pemeliharaan kondisi yang stabil: undang-undang juga memberi penekanan tambahan tentang suasana yang memungkinkan kegiatan produktif berkembang.

Ayat kedua menambahkan tugas untuk menciptakan iklim ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja. Artinya, perhatian BI diperluas hingga mendukung lingkungan ekonomi yang memungkinkan perusahaan, pelaku usaha, dan kegiatan produksi tumbuh serta membuka kesempatan kerja. Penambahan ini tidak menghapus mandat pada ayat pertama, melainkan melengkapinya dengan sasaran yang berkaitan langsung dengan aktivitas ekonomi dan masyarakat. Seperti dijelaskan Destry, cakupan tanggung jawab BI karena itu menjadi semakin besar. Bank sentral perlu menjalankan mandat stabilitas sambil memperhatikan bagaimana kebijakannya sejalan dengan tujuan pertumbuhan berkelanjutan, perkembangan sektor riil, dan penciptaan pekerjaan. Perluasan mandat ini juga menuntut pemahaman yang cermat terhadap keseimbangan menjaga stabilitas dan mendukung tujuan-tujuan tersebut, sebagaimana dirumuskan dalam undang-undang yang baru.Destry mengakui bahwa Bank Indonesia (BI) tidak merumuskan kebijakan secara terpisah dari kebutuhan ekonomi nyata. Bank sentral juga tidak bekerja dari “menara gading” yang membuatnya hanya berfokus pada indikator dan pertimbangan internal. Kondisi sektor riil, termasuk kebutuhan dunia usaha dan masyarakat, menjadi bagian dari konteks yang perlu dipahami ketika BI menjalankan mandatnya. Karena itu, komunikasi dengan pemerintah dan pelaku ekonomi dinilai penting agar kebijakan yang ditempuh tetap relevan terhadap perkembangan perekonomian.

Menurut Destry, BI beberapa kali diundang oleh presiden untuk bertemu bersama tim ekonomi. Pertemuan tersebut memberi kesempatan bagi bank sentral untuk memahami kebutuhan sektor riil dan mendengar perspektif mengenai tantangan yang dihadapi perekonomian. Keterlibatan itu tidak berarti BI meninggalkan pertimbangan teknis atau mengabaikan independensi dalam mengambil keputusan. Sebaliknya, dialog membantu memperkaya pemahaman terhadap kondisi yang sedang berlangsung, sehingga penilaian atas kebijakan dapat mempertimbangkan hubungan stabilitas ekonomi dan aktivitas produktif.

Dalam menimbang pilihan kebijakan, stabilitas tetap menjadi prioritas utama BI. Stabilitas yang terjaga diperlukan untuk mempertahankan kepercayaan, mengendalikan risiko, dan menyediakan dasar yang lebih pasti bagi kegiatan ekonomi. Setelah mempertimbangkan kebutuhan tersebut, BI dapat menggunakan instrumen lain untuk mendukung pertumbuhan. Kebijakan makroprudensial, misalnya, dapat diarahkan untuk memperkuat intermediasi dan menjaga aliran pembiayaan, sementara kebijakan sistem pembayaran dapat membantu transaksi berlangsung lebih efisien.

Baca juga: Koops TNI Habema Amankan Kampung Balamai atas, Pangkoops: Ketegasan untuk Melindungi Masyarakat dan Menjaga Ruang Damai | Beri Kuliah Pascasarjana Universitas Pertahanan, Bamsoet Ingatkan Kekuatan Negara Ditentukan Kemampuan Mengelola Konflik dan Menjaga Kepercayaan Publik