Kabupaten Deli Serdang | Seorang guru agama Islam di sebuah sekolah dasar di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencabulan terhadap delapan siswa. Kasus tersebut mencuat setelah seorang siswa menyampaikan kepada orang tuanya bahwa dirinya mengalami pelecehan seksual. Informasi dari anak itu kemudian mendorong keluarga untuk mencari bantuan dan melaporkan dugaan peristiwa tersebut kepada kepolisian.
Identitas para siswa tidak diungkapkan untuk melindungi privasi dan keamanan mereka. Tersangka hanya disebut dengan inisial MJ. Dugaan tindak pidana ini masih diproses melalui jalur hukum, sehingga keterangan mengenai perbuatan yang dituduhkan perlu dipahami sebagai dugaan dan belum merupakan kesimpulan pengadilan. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan, sementara pembuktian perkara akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengaduan keluarga menjadi titik awal terbukanya perkara yang melibatkan lingkungan sekolah. Setelah menerima cerita siswa, orang tua membawa informasi tersebut kepada polisi agar dapat ditindaklanjuti. Pelaporan oleh keluarga memungkinkan aparat memeriksa dugaan kejadian dan mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan. Karena perkara ini menyangkut anak, penyampaian informasi kepada publik perlu dilakukan secara hati-hati, tanpa membuka identitas korban atau rincian yang dapat mengarah pada pengenalan mereka.
Kasus tersebut juga menempatkan perhatian pada pentingnya respons orang dewasa ketika anak menyampaikan pengalaman yang membuatnya tidak nyaman atau merasa terancam. Dalam perkara ini, orang tua meneruskan pengaduan anak kepada pihak berwenang, bukan menyelesaikannya sendiri. Penanganan selanjutnya berada dalam proses kepolisian dan mekanisme peradilan. Informasi yang tersedia menyebut adanya delapan siswa yang diduga menjadi korban, tetapi rincian kejadian maupun keterangan masing-masing anak tidak dipaparkan. Menjaga kerahasiaan informasi mereka merupakan langkah penting agar proses pemeriksaan berlangsung dengan mempertimbangkan kepentingan anak dan tidak menambah tekanan terhadap keluarga. Perkembangan perkara dapat disampaikan berdasarkan keterangan resmi aparat, dengan tetap membedakan dugaan, hasil penyidikan, dan putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Kepolisian menyampaikan bahwa dugaan perbuatan yang melibatkan seorang guru agama di Deli Serdang itu diperkirakan terjadi dalam rentang Juli hingga Agustus 2026. Rentang waktu tersebut menjadi bagian dari informasi awal yang dihimpun penyidik selama proses penyelidikan. Polisi masih mendalami keterangan para pihak dan menelusuri keadaan yang diduga terjadi, termasuk waktu serta lokasi kejadian. Informasi mengenai periode itu belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan akhir mengenai rangkaian peristiwa.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Muhammad menerangkan bahwa dugaan kejadian berlangsung di lingkungan sekolah, saat kegiatan belajar mengajar berjalan. Menurut keterangan yang disampaikan, peristiwa itu diduga terjadi dalam sejumlah kesempatan, termasuk ketika pelajaran agama berlangsung. Penjelasan tersebut merupakan pemaparan kepolisian mengenai hasil awal penyelidikan, bukan penetapan bahwa seluruh dugaan telah terbukti. Proses hukum masih berjalan, sehingga rincian kejadian perlu merujuk pada keterangan resmi dan perkembangan penyidikan.
Keterangan itu disampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Deli Serdang pada Kamis, 29 Oktober. Dalam forum tersebut, polisi memaparkan informasi yang sejauh ini diperoleh terkait laporan dugaan pencabulan terhadap delapan siswa. Namun, uraian mengenai dugaan waktu dan situasi kejadian harus dipahami secara cermat: informasi tersebut berasal dari penyelidikan dan belum merupakan fakta yang telah diputus oleh pengadilan. Penentuan terbukti atau tidaknya tindak pidana berada dalam proses peradilan, setelah bukti dan keterangan diperiksa sesuai ketentuan hukum.
Karena perkara menyangkut anak dan berlangsung di lingkungan pendidikan, penyampaian informasi publik juga perlu memperhatikan perlindungan identitas serta kondisi para siswa. Kepolisian dapat memperbarui penjelasan apabila pemeriksaan menghadirkan informasi baru, sementara masyarakat sebaiknya tidak menyebarkan spekulasi atau materi yang dapat mengungkap identitas anak. Pemisahan dugaan, hasil penyidikan, dan putusan pengadilan membantu menjaga akurasi pemberitaan sekaligus menghormati asas praduga tak bersalah bagi pihak yang diperiksa. Sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap, status perkara tetap harus disampaikan sebagai dugaan.Setelah laporan mengenai dugaan pencabulan diterima, sejumlah orang tua siswa mendatangi MJ di lingkungan sekolah. Kedatangan mereka berlangsung di tengah kekhawatiran atas laporan yang melibatkan anak-anak, sekaligus memicu kemarahan warga yang berkumpul di sekitar lokasi. Situasi kemudian berkembang tegang, sehingga aparat berupaya mencegah peristiwa tersebut berlanjut menjadi tindakan yang lebih berbahaya. Dugaan terhadap MJ masih perlu diproses melalui penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Personel Polresta Deli Serdang bersama anggota Polsek Namorambe datang ke sekolah dan membawa terduga pelaku ke kantor polisi. Langkah pengamanan itu dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, termasuk kemungkinan terjadinya kekerasan lebih lanjut. Polisi perlu memastikan MJ berada dalam perlindungan petugas agar pemeriksaan dapat dilakukan, sekaligus menjaga keselamatan orang-orang yang berada di sekitar sekolah.
Sejumlah rekaman yang beredar di media sosial memperlihatkan warga mengerumuni area sekolah. Dalam salah satu video, beberapa orang tampak memukul dan menendang MJ, sementara petugas berusaha mengamankannya dari kerumunan. Rekaman tersebut memberikan gambaran tentang situasi yang memanas, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan secara lengkap rangkaian kejadian ataupun membuktikan dugaan tindak pidana. Informasi mengenai perkara tetap perlu merujuk pada keterangan resmi kepolisian dan hasil penyidikan.
Video lain menunjukkan anggota TNI membantu mengawal MJ menuju mobil polisi. Pengawalan itu dilakukan untuk mencegah serangan susulan ketika terduga pelaku dibawa keluar dari lokasi. Kehadiran personel keamanan menjadi bagian dari upaya meredakan keadaan dan memastikan proses penanganan berlangsung tanpa gangguan lebih lanjut. Dalam perkara yang melibatkan anak, penanganan juga perlu memperhatikan perlindungan identitas dan kondisi para siswa yang disebut sebagai korban. Aparat diharapkan menindaklanjuti laporan secara profesional, mengumpulkan keterangan yang diperlukan, serta memberikan ruang bagi proses hukum untuk berjalan tanpa tekanan massa.
Dalam pemeriksaan kepolisian, penyidik mendalami dugaan bahwa MJ tidak hanya melakukan perbuatan yang dilaporkan oleh satu siswa. Keterangan dan hasil penyelidikan, sebagaimana disampaikan kepolisian, mengarah pada dugaan adanya perbuatan serupa terhadap siswa lain di sekolah tersebut. Dengan perkembangan itu, jumlah siswa yang diduga menjadi korban dalam perkara ini mencapai delapan orang. Informasi tersebut masih merupakan dugaan yang sedang ditangani, dan belum dapat diperlakukan sebagai penetapan bahwa MJ telah terbukti melakukan tindak pidana.
Pengungkapan mengenai jumlah terduga korban menjadi bagian dari proses pemeriksaan yang dilakukan aparat. Kepolisian perlu menelaah laporan dan keterangan yang berkaitan dengan setiap siswa secara cermat, termasuk memastikan hubungan dugaan perbuatan yang dilaporkan dan perkara yang sedang disidik. Identitas serta kepentingan anak-anak yang disebut dalam kasus ini juga perlu dijaga. Hingga proses hukum berjalan, penyebutan mereka sebagai terduga korban mencerminkan status dugaan, bukan putusan pengadilan atau kesimpulan akhir mengenai peristiwa yang terjadi.
Kepolisian menahan MJ di Mapolresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penahanan tersebut merupakan bagian dari penanganan perkara dan tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, MJ disangka dengan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b, e, dan g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, juncto Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penerapan pasal-pasal itu menjadi dasar sangkaan dalam proses penyidikan, sementara pembuktian serta penilaian atas perkara selanjutnya mengikuti tahapan hukum yang berlaku.
Baca juga: Panen Padi Bersama Petani, Babinsa Perkuat Dukungan Terhadap Ketahanan Pangan | DAF & Partners Akhiri Kuasa terhadap AD: Bukan Vonis, Melainkan Penegasan Batas Mandat Hukum
