Jakarta | Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, mengingatkan adanya risiko bagi pasar keuangan nasional apabila MSCI menurunkan klasifikasi pasar modal Indonesia. Perubahan yang dikhawatirkan adalah pergeseran dari kategori emerging market atau pasar negara berkembang menjadi standalone market. Peringatan tersebut menyoroti bahwa status yang diberikan penyedia indeks internasional dapat berpengaruh terhadap cara investor global memandang dan mengakses instrumen keuangan di Indonesia.
Menurut Hashim, salah satu dampak yang mungkin muncul adalah investor asing menjual sebagian atau seluruh kepemilikan mereka di pasar modal domestik. Penjualan tersebut dapat terjadi apabila perubahan klasifikasi membuat pasar Indonesia tidak lagi memenuhi pertimbangan atau kriteria investasi sejumlah pengelola dana. Investor yang mengikuti indeks, maupun pihak yang menjadikan klasifikasi pasar sebagai acuan, berpotensi meninjau kembali alokasi asetnya. Namun, peringatan ini menggambarkan risiko yang mungkin terjadi, bukan kepastian bahwa seluruh investor asing akan melakukan aksi jual.
Jika arus jual asing meningkat, tekanan dapat merambat ke harga saham dan sentimen pasar. Berkurangnya permintaan terhadap aset domestik juga berpotensi memengaruhi likuiditas serta persepsi terhadap prospek investasi di Indonesia. Dalam kondisi tertentu, perubahan persepsi investor dapat berkaitan dengan tekanan terhadap rupiah, meskipun pergerakan nilai tukar turut ditentukan faktor lain, seperti kondisi ekonomi, kebijakan, dan perkembangan global. Karena itu, kemungkinan perubahan status pasar perlu dicermati sebagai salah satu risiko yang dapat memengaruhi hubungan pasar modal dan stabilitas keuangan.
Pernyataan Hashim menegaskan pentingnya menjaga kepercayaan investor dan memastikan pasar Indonesia tetap dipandang mudah diakses serta memiliki tata kelola yang kuat. Penilaian MSCI dapat menjadi perhatian bagi pelaku pasar karena digunakan secara luas dalam penyusunan indeks dan keputusan investasi. Apabila klasifikasi berubah, dampaknya akan bergantung pada respons investor, besarnya penyesuaian portofolio, dan kondisi pasar pada saat itu. Dengan demikian, peringatan mengenai potensi penjualan oleh investor asing menjadi pengingat bahwa perubahan status bukan sekadar persoalan label, tetapi dapat membawa konsekuensi terhadap aktivitas perdagangan dan persepsi atas aset keuangan Indonesia.
Hashim memperingatkan bahwa keluarnya investasi asing dari pasar Indonesia dapat menekan nilai tukar rupiah secara tajam. Menurut perkiraannya, jika status pasar modal Indonesia menurun dan investor luar negeri menarik dananya, rupiah berpotensi melemah hingga berada pada kisaran Rp20.000–Rp21.000 per dolar AS. Ia juga menyebut adanya perkiraan yang lebih pesimistis, yakni nilai tukar dapat mencapai Rp22.000 per dolar AS. Rentang tersebut menggambarkan besarnya risiko yang mungkin muncul ketika kepercayaan investor berkurang dan arus modal keluar meningkat.
Hashim mengatakan bahwa kemungkinan pelemahan tersebut pernah dibahasnya bersama Rosan, CEO BPI Danantara. Pembahasan itu menyoroti kaitan kondisi pasar modal, keputusan investor asing, dan tekanan terhadap nilai tukar. Apabila investasi asing keluar dalam jumlah besar, permintaan terhadap mata uang asing dapat meningkat, sementara rupiah menghadapi tekanan. Perubahan nilai tukar pada skala tersebut bukan hanya persoalan angka di pasar, tetapi juga dapat berdampak pada berbagai kewajiban keuangan yang harus dibayar dalam mata uang asing.
Salah satu dampak yang menjadi perhatian Hashim adalah meningkatnya biaya pembayaran pinjaman luar negeri. Ketika rupiah melemah, debitur yang memperoleh pendapatan dalam rupiah perlu menyediakan lebih banyak dana untuk memenuhi kewajiban dalam dolar AS. Beban pembayaran dapat bertambah, baik bagi perusahaan maupun pihak lain yang memiliki utang berdenominasi valuta asing, sehingga ruang keuangan mereka menjadi lebih terbatas. Hashim memperingatkan bahwa pelemahan rupiah sampai pada tingkat tersebut dapat menimbulkan konsekuensi serius bagi perekonomian. Ia menyebut keadaan itu berpotensi menjadi bencana dan malapetaka bagi Indonesia, terutama jika tekanan nilai tukar berlangsung bersamaan dengan keluarnya modal dan meningkatnya beban pembayaran utang luar negeri.
Dalam menjelaskan kekhawatiran mengenai kemungkinan turunnya status pasar modal Indonesia, Hashim menyoroti dugaan praktik perdagangan yang dinilai tidak sehat. Salah satu isu yang disebut ialah manipulasi harga saham, yang dalam percakapan sehari-hari kerap dikaitkan dengan istilah saham gorengan. Praktik semacam itu menjadi perhatian karena dapat mengganggu pembentukan harga yang wajar dan membuat pergerakan saham tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi perusahaan maupun informasi yang tersedia bagi investor.
Hashim tidak menyebut nama pihak, pelaku, atau saham tertentu ketika membicarakan persoalan tersebut. Karena itu, pernyataannya tidak menunjuk secara spesifik kepada emiten atau individu tertentu, melainkan menyoroti persoalan yang lebih luas di pasar. Ia menyampaikan bahwa praktik yang dipersoalkan itu menjadi hal yang disorot, dipertahankan, dan dipersoalkan. Penekanan tersebut memperlihatkan adanya perdebatan mengenai bagaimana aktivitas perdagangan berlangsung, serta bagaimana pengawasan dan penegakan aturan dapat menjaga kepercayaan terhadap pasar.
Dugaan manipulasi harga penting dibedakan dari kesimpulan hukum mengenai terjadinya pelanggaran. Penetapan adanya tindakan manipulatif memerlukan pemeriksaan dan bukti oleh otoritas yang berwenang, bukan semata-mata berdasarkan pergerakan harga atau sebutan yang beredar. Meski demikian, isu ini dapat menjadi bagian dari evaluasi terhadap kredibilitas pasar modal, terutama bila investor menilai transaksi tidak berlangsung secara transparan dan adil. Dalam konteks ancaman penurunan status, sorotan terhadap praktik perdagangan tidak sehat menunjukkan bahwa kualitas tata kelola dan pengawasan turut menjadi perhatian, selain indikator pasar lainnya.
Hashim menilai persoalan saham gorengan tidak hanya menjadi perhatian MSCI, tetapi juga dipantau oleh investor asing. Isu tersebut berkaitan dengan kepercayaan terhadap kualitas dan keteraturan pasar modal Indonesia. Bagi investor, kondisi saham yang diperdagangkan dapat memengaruhi penilaian atas risiko, transparansi, serta kelayakan suatu pasar sebagai tujuan penanaman modal. Karena itu, perhatian terhadap saham dengan pergerakan harga yang dinilai tidak mencerminkan kondisi fundamental bukan semata-mata urusan penyedia indeks. Pemodal dari luar negeri juga dapat mempertimbangkan persoalan tersebut saat menentukan keputusan investasi maupun menilai prospek pasar secara keseluruhan.
Salah satu ciri yang disoroti Hashim adalah terbatasnya jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan kepada publik, atau free float. Ketika porsi saham beredar relatif kecil, ruang transaksi di pasar menjadi lebih terbatas. Dalam keadaan seperti itu, pergerakan harga saham dapat lebih mudah berubah ketika terjadi aktivitas jual beli, sehingga harga yang terbentuk belum tentu menggambarkan penilaian yang luas terhadap perusahaan. Hashim juga menyoroti price to earnings ratio (P/E ratio) yang dinilai sangat tinggi dan tidak masuk akal. Rasio ini membandingkan harga saham dengan laba per saham, sehingga dapat digunakan untuk melihat seberapa besar harga yang dibayar investor dibandingkan kemampuan perusahaan menghasilkan laba. Valuasi yang jauh melampaui dasar fundamental berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai kewajaran harga.
Gabungan free float yang terbatas dan P/E ratio yang dinilai tidak wajar, menurut penjelasan tersebut, menjadi persoalan yang patut dicermati oleh pelaku pasar. Perhatian terhadap dua aspek itu juga menjelaskan mengapa pembahasan saham gorengan memiliki kaitan dengan penilaian investor asing terhadap pasar modal. Hashim mengingatkan bahwa perhatian MSCI bukanlah satu-satunya ukuran, karena keputusan dan persepsi pemodal internasional turut berpengaruh pada pandangan terhadap kondisi pasar. Ia menyampaikan peringatan tersebut dalam sambutannya pada Rapimnas Kadin Indonesia di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (29/10/2026). Pernyataan itu menempatkan kualitas perdagangan dan kewajaran valuasi sebagai isu yang perlu diperhatikan dalam menjaga keyakinan investor.
