APJATEL Minta Penertiban Kabel Bandung Dihentikan hingga Infrastruktur Pengganti Siap

oleh -651 Dilihat
oleh
APJATEL Minta Penertiban Kabel Bandung Dihentikan hingga Infrastruktur Pengganti Siap

Kota Bandung | Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) meminta Pemerintah Kota Bandung menghentikan pemutusan kabel udara secara sepihak dan membuka ruang dialog dengan para pihak terkait. Ketua Umum APJATEL Jerry Siregar mengimbau Wali Kota Bandung Muhammad Farhan meninjau ulang rencana penertiban kabel semrawut sebelum tindakan di lapangan dilanjutkan. Pernyataan tersebut disampaikan melalui keterangan pada Kamis, 29 Oktober 2026. APJATEL menilai penataan jaringan perlu disiapkan secara terkoordinasi agar kebijakan yang bertujuan memperbaiki wajah kota tidak menimbulkan persoalan baru bagi penyedia layanan maupun masyarakat.

Menurut APJATEL, forum dialog terbuka dapat menjadi tempat bagi pemerintah, operator telekomunikasi, dan pemangku kepentingan lain untuk membahas langkah penataan secara jelas. Pembicaraan tersebut diharapkan mencakup jadwal pelaksanaan, mekanisme pemindahan jaringan, pembagian tanggung jawab, serta ketersediaan infrastruktur pengganti. Dengan informasi yang disepakati bersama, setiap pihak dapat memahami tahapan pekerjaan dan menyiapkan sumber daya yang diperlukan. Koordinasi juga diperlukan agar pemutusan atau pemindahan kabel tidak dilakukan tanpa pemberitahuan dan tanpa kepastian mengenai kesinambungan layanan.

APJATEL menyatakan penataan kota tetap perlu memperhatikan estetika dan keselamatan, tetapi pelaksanaannya juga harus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Operator memerlukan aturan dan prosedur yang dapat dipahami untuk mengelola jaringan serta memenuhi kewajiban mereka. Pada saat yang sama, kepentingan konsumen perlu dilindungi, khususnya agar layanan telekomunikasi tidak terganggu akibat perubahan infrastruktur yang berlangsung mendadak. Karena itu, organisasi tersebut mendorong pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan secara menyeluruh, termasuk kesiapan sarana pengganti sebelum kabel udara ditertibkan.

Imbauan untuk meninjau kembali rencana tersebut menekankan pentingnya proses yang transparan dan partisipatif. APJATEL berharap dialog dapat membantu menyelaraskan tujuan penataan lingkungan dengan kebutuhan operasional jaringan dan hak masyarakat atas layanan yang andal. Melalui pembahasan terbuka, pemerintah dan penyelenggara dapat mengidentifikasi kendala, menyepakati solusi, serta menetapkan tahapan yang realistis. Pendekatan itu dinilai memberi ruang bagi Bandung untuk membenahi infrastruktur secara tertib tanpa mengabaikan kepastian bagi pelaku usaha ataupun perlindungan konsumen.

APJATEL menilai pemotongan kabel fiber optik yang berlangsung pada 2 Juni 2026 di Bandung bertentangan dengan kesepakatan di tingkat kementerian. Organisasi tersebut menyoroti bahwa penertiban fisik jaringan tidak semestinya dilakukan secara sepihak oleh pemerintah daerah, terutama ketika langkah itu dikaitkan dengan kewajiban retribusi atau pembayaran sewa. Dalam pandangan APJATEL, tindakan pemotongan dapat mengganggu layanan telekomunikasi yang digunakan masyarakat dan pelaku usaha, sementara dasar kebijakan yang disepakati pemerintah pusat seharusnya menjadi acuan bersama bagi pelaksanaan penataan kabel.

Rujukan yang disampaikan APJATEL adalah hasil rapat koordinasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Komunikasi dan Digital pada 20 Januari 2026. Pertemuan tersebut menetapkan larangan bagi pemerintah daerah untuk memotong fisik kabel fiber optik secara sepihak dengan alasan retribusi maupun sewa. Kesepakatan ini dipandang sebagai upaya menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah, sekaligus mencegah gangguan layanan selama proses penataan infrastruktur berlangsung. Karena itu, APJATEL meminta agar pemerintah kota mengedepankan koordinasi dengan kementerian dan penyelenggara jaringan sebelum mengambil tindakan terhadap kabel yang masih beroperasi.

APJATEL juga merujuk Pasal 128B ayat (7) Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Menurut organisasi tersebut, ketentuan itu menetapkan tarif sewa infrastruktur sebesar 0 persen apabila sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT) belum tersedia. Ketentuan ini menjadi relevan dalam menilai tuntutan pembayaran sewa atas penggunaan ruang yang belum didukung infrastruktur pengganti. APJATEL berpendapat bahwa kabel tidak semestinya dikenai tarif sewa dalam kondisi tersebut, apalagi dijadikan alasan untuk pemotongan. Penafsiran aturan dan kesepakatan rapat koordinasi perlu dibahas secara terbuka agar kewajiban pemerintah daerah, penyedia jaringan, serta perlindungan kesinambungan layanan dapat dipahami dengan jelas. Organisasi itu menekankan perlunya penertiban dilakukan melalui prosedur yang konsisten, dengan memperhatikan ketersediaan SJUT dan kepentingan pengguna layanan di Bandung.

Fasilitas Saluran Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) yang disiapkan sebagai pengganti kabel udara di Bandung dinilai belum sepenuhnya siap menampung seluruh jaringan yang harus dipindahkan. Dalam evaluasi APJATEL, proses migrasi masih menghadapi hambatan teknis di lapangan, sehingga ketersediaan jalur baru belum selalu sejalan dengan jadwal penertiban. Sejumlah ducting bawah tanah dilaporkan tersumbat, sementara kapasitas saluran yang tersedia terbatas dan belum tentu cukup untuk menampung kebutuhan berbagai operator. Kondisi ini membuat pemindahan jaringan tidak dapat dilakukan secara serentak dan lancar di semua lokasi.

APJATEL juga menyoroti belum adanya standar teknis yang seragam untuk fasilitas pengganti. Perbedaan spesifikasi, akses, kapasitas, maupun tata cara pemasangan dapat menyulitkan operator saat merancang rute dan memindahkan kabel. Sebelum pekerjaan penertiban dilanjutkan, kesiapan SJUT perlu diperiksa secara menyeluruh, termasuk memastikan ducting dapat digunakan, kapasitasnya memadai, serta mekanisme koordinasi antar pihak jelas. Tanpa kepastian tersebut, operator berisiko kehilangan jalur yang berfungsi sebelum jalur pengganti siap beroperasi. Karena itu, APJATEL meminta agar pemotongan kabel tidak dilakukan lebih dahulu, melainkan diselaraskan dengan kesiapan infrastruktur dan tahapan migrasi yang terukur.

Kekhawatiran utama organisasi itu adalah kemungkinan gangguan layanan internet secara luas apabila kabel diputus sebelum pemindahan selesai. Dampaknya tidak hanya dirasakan pelanggan rumah tangga yang mengandalkan koneksi untuk komunikasi, pendidikan, dan pekerjaan, tetapi juga instansi pemerintahan yang menjalankan layanan digital. Koneksi yang tidak stabil dapat menghambat transaksi perbankan, sistem pembayaran, serta operasional UMKM yang bergantung pada pemesanan dan penjualan daring. Di fasilitas kesehatan, gangguan jaringan berpotensi membatasi akses telemedicine dan pertukaran informasi yang mendukung pelayanan pasien. Risiko tersebut menegaskan perlunya penilaian kesiapan bersama, pemberitahuan yang memadai, dan rencana pemulihan sebelum penertiban dilakukan. Dengan langkah bertahap, perpindahan kabel dapat mendukung penataan kota tanpa mengorbankan kesinambungan layanan penting bagi masyarakat dan pelaku usaha di Bandung.

Untuk mencegah penertiban kabel menimbulkan dampak sistemik terhadap layanan telekomunikasi, APJATEL meminta Pemerintah Kota Bandung dan seluruh pihak terkait membuka ruang dialog sebelum pemindahan jaringan dilakukan. Forum tersebut perlu melibatkan penyelenggara jaringan, pemilik infrastruktur, dan instansi yang berwenang agar keputusan mempertimbangkan kondisi teknis di lapangan serta kebutuhan masyarakat. APJATEL menekankan bahwa migrasi kabel tidak dapat dilakukan secara terburu-buru apabila infrastruktur pengganti belum siap menampung jaringan yang ada. Karena itu, penghentian sementara penertiban dipandang sebagai langkah untuk memberi waktu bagi penyusunan rencana bersama, bukan sebagai penolakan terhadap penataan kota.

Salah satu agenda utama forum yang diusulkan ialah mengevaluasi kapasitas ducting atau saluran bawah tanah yang akan digunakan sebagai pengganti kabel udara. Evaluasi perlu mencakup ketersediaan ruang, kondisi fisik, titik akses, dan kemampuan menampung kebutuhan berbagai operator, sehingga perpindahan dapat berlangsung tanpa mengganggu konektivitas. Selanjutnya, para pihak diharapkan memfinalisasi draf perjanjian kerja sama (PKS) yang menjelaskan hak, kewajiban, mekanisme koordinasi, standar teknis, serta tanggung jawab apabila muncul kendala selama proses migrasi. Kejelasan dokumen ini dapat menjadi landasan kerja yang lebih pasti bagi pemerintah maupun penyelenggara jaringan.

Forum dialog juga diharapkan menghasilkan jadwal migrasi bertahap yang realistis, disusun berdasarkan kesiapan ducting dan pemetaan jaringan pada setiap lokasi. Tahapan yang terukur dapat membantu mencegah pemutusan layanan mendadak serta memberi kesempatan bagi operator untuk menguji fungsi jaringan sebelum kabel lama diturunkan. Selain jadwal, APJATEL mendorong penetapan tarif sewa ducting yang transparan dan akuntabel, dengan dasar perhitungan serta mekanisme evaluasi yang jelas.

Baca juga: Razia Maramis Jadi Perbincangan, Dugaan Ada Pesanan di Balik Penertiban