Kemnaker Tindak Lanjuti Aduan FSPGI soal Dugaan PHK Sepihak di PT Indonesia Epson Industry

oleh -93 Dilihat
oleh
Kemnaker Tindak Lanjuti Aduan FSPGI soal Dugaan PHK Sepihak di PT Indonesia Epson Industry

Jakarta | Kementerian Ketenagakerjaan menindaklanjuti aduan Federasi Serikat Pekerja Global Indonesia (FSPGI) terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di PT Indonesia Epson Industry (IEI). Aduan tersebut mencakup dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, sehingga perlu mendapat perhatian dan ditangani melalui proses yang sesuai dengan ketentuan. Sebagai bagian dari tindak lanjut, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menerima perwakilan FSPGI di kantor Kemnaker, Jakarta, pada Kamis, 29 Oktober 2026.

Audiensi itu menjadi ruang bagi perwakilan pekerja untuk menyampaikan aspirasi serta menjelaskan persoalan yang mereka laporkan. Pertemuan tersebut juga memungkinkan Kemnaker mendengarkan langsung pokok aduan dan memahami langkah penyelesaian yang diharapkan. Dengan menerima perwakilan FSPGI, kementerian menindaklanjuti laporan melalui komunikasi langsung dengan pihak yang menyampaikan keluhan, tanpa mendahului proses pemeriksaan atau menetapkan kesimpulan atas dugaan yang disampaikan.

Dalam audiensi tersebut, Afriansyah mengajak para pekerja dan serikat pekerja untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka. Ia juga mendorong agar persoalan yang muncul dapat dibicarakan dan diselesaikan dengan baik serta adil. Penyelesaian, menurut arahan yang disampaikan, perlu mengikuti mekanisme dan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. Pendekatan ini memberi ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menguraikan posisi masing-masing dan mencari jalan keluar melalui prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.

Penanganan melalui mekanisme resmi penting agar hak dan kewajiban pekerja maupun perusahaan dapat dinilai berdasarkan aturan yang berlaku. Karena itu, tindak lanjut atas aduan FSPGI tidak hanya berfokus pada penyampaian aspirasi, tetapi juga pada proses penyelesaian yang tertib dan berkeadilan. Audiensi di Kemnaker menjadi salah satu tahapan komunikasi dalam merespons laporan mengenai IEI. Perkembangan selanjutnya bergantung pada proses dan mekanisme yang ditempuh oleh pihak-pihak terkait sesuai ketentuan, termasuk penyampaian informasi atau dokumen yang diperlukan untuk menelaah persoalan tersebut.Dalam audiensi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Presiden Federasi Serikat Pekerja Garmen Indonesia (FSPGI), Abdul Bais, menyampaikan sejumlah persoalan yang menurut serikat pekerja perlu mendapat perhatian. Salah satu isu utama yang dibawa ialah dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap pekerja di PT Indonesia Epson Industry (PT IEI). Penyampaian tersebut merupakan bagian dari aduan FSPGI kepada Kemnaker, sehingga dugaan yang disampaikan perlu dipahami sebagai keluhan pihak serikat dan bukan sebagai kesimpulan mengenai keadaan yang telah dipastikan. Audiensi menjadi forum bagi FSPGI untuk menyuarakan persoalan hubungan kerja tersebut kepada kementerian.

Selain dugaan PHK sepihak, Abdul Bais juga menyoroti pelaksanaan hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). FSPGI mengeluhkan adanya dugaan kesewenang-wenangan dalam penerapan perjanjian tersebut. Pokok keluhan ini berkaitan dengan bagaimana hubungan kerja berjangka itu dijalankan, sebagaimana disampaikan dalam aduan serikat. Tidak ada rincian lebih lanjut mengenai pekerja yang terdampak, bentuk tindakan yang dipersoalkan, ataupun ketentuan PKWT tertentu dalam informasi yang tersedia. Karena itu, uraian mengenai isu ini tetap terbatas pada keberatan FSPGI atas dugaan perlakuan sewenang-wenang dalam pelaksanaan hubungan kerja berbasis PKWT di PT IEI.

Isu-isu tersebut tidak hanya disampaikan dalam audiensi. FSPGI juga membawanya bersama massa aksi unjuk rasa di kantor Kemnaker. Dengan demikian, dugaan PHK sepihak dan keluhan mengenai penerapan PKWT menjadi pokok yang disuarakan melalui dua jalur, yakni penyampaian aduan dalam pertemuan dan aksi massa di lingkungan kementerian. Keterlibatan massa menunjukkan bahwa persoalan itu turut diangkat secara terbuka oleh pihak yang menyampaikan tuntutan. Namun, tanpa informasi tambahan, tidak dapat ditambahkan keterangan mengenai jumlah peserta, waktu aksi, tanggapan pihak perusahaan, maupun hasil tindak lanjut yang telah dilakukan. Fokus penyampaian FSPGI sebagaimana disebutkan tetap pada dugaan PHK dan pelaksanaan hubungan kerja di PT IEI.

Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan telah menindaklanjuti aspirasi Federasi Serikat Pekerja Garment dan Tekstil Indonesia (FSPGI) terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak di PT Indonesia Epson Industry (PT IEI). Tindak lanjut tersebut dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan dengan menerbitkan Nota Pemeriksaan I kepada perusahaan. Penerbitan nota ini menjadi bagian dari proses pengawasan atas persoalan yang disampaikan FSPGI kepada Kemnaker.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyampaikan informasi tersebut saat menerima dan membahas aspirasi FSPGI. Dalam kesempatan itu, Afriansyah didampingi Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Ismail Pakaya. Kehadiran jajaran terkait mencerminkan bahwa pengaduan tersebut dibahas melalui koordinasi di lingkungan kementerian, sekaligus menjadi ruang untuk mendengarkan keterangan dari pihak serikat pekerja.

Afriansyah menjelaskan bahwa tim Direktorat Jenderal Binwasnaker telah bekerja maksimal dalam menindaklanjuti persoalan yang diadukan. Ia juga menggambarkan diskusi yang berlangsung sebagai pembahasan yang dinamis. Keterangan itu menunjukkan bahwa aspirasi FSPGI telah menjadi bahan pembicaraan pihak serikat pekerja dan Kemnaker, sementara pengawas ketenagakerjaan menjalankan tindak lanjut sesuai tugasnya. Pernyataan tersebut tidak mengubah substansi proses pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap PT IEI.

Nota Pemeriksaan I merupakan dokumen yang diterbitkan pengawas ketenagakerjaan sebagai bagian dari langkah pemeriksaan dan pengawasan. Dalam konteks aduan FSPGI, penerbitannya menandai adanya tindak lanjut administratif dari Kemnaker terhadap dugaan PHK sepihak yang dilaporkan. Informasi mengenai nota tersebut disampaikan oleh Afriansyah dalam pertemuan yang turut dihadiri Ismail Pakaya. Dengan demikian, respons kementerian mencakup pembahasan langsung atas aspirasi serikat pekerja dan tindakan pengawasan terhadap perusahaan yang disebut dalam aduan.

Kemnaker menyampaikan perkembangan ini sebagai bentuk tindak lanjut atas laporan yang diterima. Sementara itu, pokok persoalan yang diadukan tetap berada dalam proses penanganan pengawas ketenagakerjaan. Penerbitan Nota Pemeriksaan I kepada PT IEI menjadi langkah resmi yang telah dikemukakan kementerian, seiring dengan komitmen tim Direktorat Jenderal Binwasnaker untuk bekerja maksimal dalam merespons aspirasi tersebut.

Afriansyah berharap persoalan yang muncul dalam aduan FSPGI terkait dugaan pemutusan hubungan kerja sepihak di PT Indonesia Epson Industry dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Pengalaman ini, menurut harapannya, perlu mendorong perusahaan, pekerja, dan pemangku kepentingan untuk lebih cermat memahami serta menjalankan ketentuan yang mengatur hubungan kerja. Dalam menjalankan kegiatan usaha, kepentingan bisnis tetap perlu ditempatkan dalam kerangka hukum yang berlaku, sementara hak dan kewajiban pekerja maupun pemberi kerja harus diperhatikan secara seimbang.

Hubungan industrial yang tertib dibangun melalui kepatuhan terhadap regulasi, komunikasi yang baik, dan pelaksanaan prosedur yang sesuai ketika persoalan ketenagakerjaan terjadi. Karena itu, setiap pihak perlu menjadikan aturan nasional sebagai rujukan dalam mengambil keputusan, termasuk ketika menghadapi perubahan kondisi usaha atau perbedaan pandangan di tempat kerja. Sikap tersebut dapat membantu mencegah kesalahpahaman, menjaga kepastian bagi pekerja dan perusahaan, serta mendukung iklim usaha yang sehat. Harapan Afriansyah juga menekankan pentingnya menjadikan proses penanganan aduan sebagai pengingat agar tata kelola hubungan industrial senantiasa dilaksanakan secara bertanggung jawab.

Pesan mengenai kepatuhan ini tidak terbatas pada satu perusahaan atau satu perkara. Seluruh perusahaan yang berinvestasi dan menjalankan kegiatan usaha di Indonesia diharapkan memahami regulasi nasional serta menerapkannya dalam praktik, termasuk dalam pengelolaan tenaga kerja. Ketertiban terhadap aturan memberikan landasan yang jelas bagi semua pihak dan menunjukkan penghormatan terhadap sistem hukum di negara tempat perusahaan beroperasi. Afriansyah menegaskan bahwa kewajiban mematuhi aturan nasional berlaku bagi seluruh perusahaan yang berinvestasi di Indonesia, bukan hanya Epson. Penekanan tersebut menjadi harapan agar kegiatan bisnis dan hubungan industrial berjalan dengan berpedoman pada regulasi Indonesia, tanpa mengabaikan hak maupun tanggung jawab setiap pihak.

Baca juga: Aduan Warga Mengarah ke Kanit Reskrim Merakurak, Dugaan Pemerasan Minta Diusut Tuntas