Satpol PP DKI Minta Pengendara Tak Memberi Imbalan kepada Pak Ogah

oleh -113 Dilihat
oleh
Satpol PP DKI Minta Pengendara Tak Memberi Imbalan kepada Pak Ogah

Jakarta | Satpol PP DKI Jakarta mengimbau pengguna kendaraan bermotor agar tidak memberikan uang kepada pengatur lalu lintas liar yang dikenal sebagai Pak Ogah. Imbauan tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi Satpol PP DKI Jakarta. Pesan ini ditujukan kepada pengendara yang mungkin terbiasa memberikan uang setelah dibantu atau diarahkan oleh orang yang mengatur arus kendaraan tanpa kewenangan resmi.

Kebiasaan memberi uang tersebut dinilai keliru dan perlu dihentikan. Pemberian uang dapat membuat praktik pengaturan lalu lintas liar terus berlangsung, sementara tindakan mengarahkan kendaraan di jalan dapat menimbulkan risiko bagi pengguna jalan. Pergerakan kendaraan yang mengikuti arahan tidak resmi berpotensi mengganggu kelancaran dan keselamatan, terutama apabila pengendara harus mengambil keputusan secara mendadak atau tidak memperoleh petunjuk yang jelas.

Melalui imbauan itu, Satpol PP DKI mengingatkan pengendara untuk tidak menganggap pemberian uang sebagai hal yang wajar setiap kali bertemu Pak Ogah. Pengguna jalan diharapkan tetap berkendara dengan hati-hati dan tidak memberikan imbalan kepada pengatur lalu lintas liar. Sikap tersebut dapat membantu mengurangi dorongan terhadap praktik yang dinilai tidak tepat sekaligus menjaga agar perhatian pengendara tetap tertuju pada kondisi jalan dan keselamatan perjalanan.

Pesan yang disampaikan lewat media sosial resmi itu juga menegaskan pentingnya kebiasaan berlalu lintas yang aman. Pengendara sebaiknya tidak mengandalkan arahan dari pihak yang tidak memiliki kewenangan, dan tetap memperhatikan situasi di sekitarnya saat melintas. Imbauan untuk tidak memberi uang bukan sekadar soal menghindari transaksi, melainkan ajakan agar pengguna kendaraan tidak mendukung kebiasaan yang berpotensi menambah risiko di jalan. Dengan memahami pesan tersebut, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menyikapi keberadaan Pak Ogah dan memilih mengutamakan keselamatan saat berkendara.

Istilah Pak Ogah biasanya merujuk pada orang yang berdiri di jalan untuk membantu mengarahkan kendaraan, terutama di persimpangan, putaran balik atau U-turn, serta akses jembatan. Mereka memberi isyarat agar pengendara dapat masuk ke arus lalu lintas atau berbelok. Sebagai imbalannya, sebagian meminta atau mengharapkan uang dari pengguna jalan. Kehadiran mereka kerap terlihat di titik yang ramai atau ketika kendaraan harus menunggu kesempatan untuk melintas. Namun, tindakan mengatur arus kendaraan di jalan umum bukan kewenangan pribadi yang diperoleh hanya dengan berada di lokasi atau membantu pengendara.

Satpol PP DKI meminta pengendara tidak memberikan imbalan karena pemberian uang, meski nilainya kecil dan tampak sepele, dapat menormalisasi praktik tersebut. Jika kebiasaan itu terus berlangsung, orang lain dapat terdorong melakukan hal serupa dan menganggap pengaturan lalu lintas tanpa kewenangan sebagai kegiatan yang wajar. Imbalan juga berpotensi membuat keberadaan Pak Ogah bergantung pada respons pengendara, sehingga aktivitas tersebut terus berulang di titik-titik tertentu. Imbauan untuk tidak memberi uang bukan berarti mengabaikan kesulitan pengendara; langkah itu ditujukan agar pengaturan lalu lintas dilakukan oleh petugas yang berwenang dengan prosedur yang sesuai.

Pengaturan kendaraan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan dapat menimbulkan risiko keselamatan bagi pengguna jalan. Isyarat yang diberikan mungkin tidak sejalan dengan kondisi arus, marka, lampu lalu lintas, atau arahan petugas resmi. Pengendara bisa menerima petunjuk yang berbeda dari kendaraan lain, lalu mengambil keputusan mendadak, seperti berhenti atau berpindah jalur secara tiba-tiba. Situasi itu dapat mengganggu kelancaran arus dan menyulitkan pejalan kaki maupun pengendara sepeda motor untuk memperkirakan pergerakan kendaraan. Risiko juga dapat muncul ketika orang yang memberi isyarat berdiri terlalu dekat dengan kendaraan yang melintas. Potensi tersebut menjadi alasan agar masyarakat tidak menganggap praktik ini sebagai pengganti pengaturan resmi. Pengendara sebaiknya mematuhi rambu, marka, lampu lalu lintas, dan instruksi petugas yang berwenang, serta tetap mengutamakan kewaspadaan saat melewati persimpangan atau putaran balik.Satpol PP DKI Jakarta merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum sebagai dasar untuk mengingatkan masyarakat mengenai praktik pengaturan lalu lintas tanpa kewenangan. Ketentuan yang disebut secara khusus adalah Pasal 7 ayat (1). Aturan ini menjelaskan batas tindakan yang tidak diperbolehkan di lokasi jalan tertentu, terutama apabila pengaturan dilakukan dengan tujuan memperoleh imbalan jasa.

Inti ketentuannya ialah orang atau kelompok yang tidak memiliki kewenangan dilarang mengatur lalu lintas di persimpangan, tikungan, atau putaran jalan dengan maksud memperoleh imbalan jasa. Dengan demikian, aturan tersebut mengaitkan tiga unsur: pihak yang mengatur tidak memiliki kewenangan, kegiatan berlangsung pada lokasi yang disebutkan, dan tindakan itu dilakukan untuk mendapatkan imbalan. Penjelasan mengenai pasal ini perlu tetap mengikuti unsur-unsur tersebut, tanpa menambahkan lokasi, perilaku, atau kondisi lain yang tidak tercantum dalam ketentuan yang dirujuk.

Dalam konteks imbauan agar pengendara tidak memberi uang kepada Pak Ogah, dasar hukum ini disampaikan untuk menerangkan bahwa pengaturan lalu lintas demi memperoleh bayaran bukan tindakan yang dibenarkan bagi orang atau kelompok tanpa kewenangan. Pemberian imbalan dapat berkaitan dengan tujuan memperoleh jasa sebagaimana disebut dalam pasal, tetapi isi aturan yang dirujuk tetap berfokus pada larangan melakukan pengaturan lalu lintas dalam keadaan tersebut. Karena itu, uraian hukum sebaiknya tidak diubah menjadi larangan umum terhadap setiap bentuk bantuan di jalan, ataupun dianggap mengatur semua aktivitas di ruang publik.

Pasal 7 ayat (1) memberi kerangka yang jelas bagi masyarakat untuk memahami alasan di balik imbauan Satpol PP. Pengendara dapat mempertimbangkan ketentuan tersebut ketika berhadapan dengan seseorang yang mengarahkan kendaraan di persimpangan, tikungan, atau putaran jalan dan meminta imbalan. Penyebutan peraturan daerah ini juga membantu membedakan tindakan yang dilakukan oleh pihak berwenang dari pengaturan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan. Namun, penjelasan ini terbatas pada substansi pasal yang disebutkan: larangan tersebut berlaku bagi orang atau kelompok tanpa kewenangan yang mengatur lalu lintas di lokasi-lokasi itu dengan maksud memperoleh imbalan jasa. Dengan menjaga uraian tetap sesuai bunyi dan cakupan ketentuan, masyarakat memperoleh informasi yang akurat mengenai dasar hukum imbauan tersebut.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menilai lalu lintas di Jakarta dapat berjalan lebih lancar tanpa keberadaan Pak Ogah atau pengatur lalu lintas tidak resmi. Menurutnya, kondisi di Jalan HR Rasuna Said menjadi contoh yang ia amati untuk menjelaskan pandangan tersebut. Di ruas jalan itu, keberadaan pengatur liar dinilai bukan membantu kelancaran arus kendaraan, melainkan menambah keruwetan.

Pernyataan tersebut merujuk pada kondisi di Jalan HR Rasuna Said dan tidak serta-merta menggambarkan keadaan di setiap ruas jalan di Jakarta. Situasi lalu lintas dapat berbeda menurut lokasi, waktu, kepadatan kendaraan, serta pengaturan yang berlaku. Namun, Pramono menyampaikan bahwa arus kendaraan di lokasi yang ia contohkan akan lebih lancar apabila tidak ada Pak Ogah yang mengatur kendaraan secara mandiri.

Penilaian itu juga menyoroti persoalan kewenangan dan kepastian bagi para pengguna jalan. Pengaturan lalu lintas memerlukan koordinasi, prosedur, dan pemahaman terhadap kondisi jalan agar kendaraan bergerak dengan tertib. Kehadiran pihak yang tidak memiliki kewenangan resmi berpotensi membuat pengendara menerima arahan yang berbeda, sehingga pergerakan kendaraan menjadi kurang teratur. Karena itu, masyarakat diminta mengikuti pengaturan dari petugas yang berwenang dan tidak mengandalkan arahan pengatur liar.

Pramono berpandangan bahwa penanganan lalu lintas seharusnya dilakukan oleh instansi resmi, bukan diserahkan kepada individu yang mengatur kendaraan tanpa mandat.

Baca juga: Bukan Sekadar Soal Uang, 7 Karakter Ini Kerap Dimiliki Orang yang Gemar Memberi Tip