Chandra Asri Siapkan Pembelian Kembali Saham Senilai Maksimal Rp2 Triliun

oleh -495 Dilihat
oleh
Chandra Asri Siapkan Pembelian Kembali Saham Senilai Maksimal Rp2 Triliun

Jakarta | PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA) mengumumkan rencana pembelian kembali saham atau buyback dengan dana yang disiapkan maksimal Rp2 triliun. Rencana ini menetapkan kerangka waktu dan batas pelaksanaan agar investor dapat memahami ruang lingkup aksi korporasi tersebut. Buyback dijadwalkan berlangsung mulai 29 Oktober 2026 hingga 28 Januari 2027. Dengan demikian, periode pelaksanaan mencakup sekitar tiga bulan, terhitung sejak tanggal awal yang diumumkan sampai tanggal akhir yang ditetapkan. Pelaksanaan tetap mengikuti ketentuan pasar modal serta prosedur yang berlaku, sehingga jumlah dan harga pembelian aktual dapat bergantung pada kondisi selama periode tersebut.

Dalam rencana itu, jumlah saham yang dapat dibeli kembali dibatasi maksimal 1,84% dari seluruh saham yang telah dikeluarkan perseroan, atau sebanyak-banyaknya 1,6 miliar lembar. Batas tersebut menjadi jumlah tertinggi, bukan kepastian bahwa seluruh saham dalam kuota akan dibeli. Realisasi transaksi akan memperhatikan ketersediaan dana, kondisi pasar, dan ketentuan yang mengatur pelaksanaan buyback. Perseroan juga harus menjaga pemenuhan ketentuan mengenai saham free float. Artinya, pembelian kembali tidak boleh mengabaikan porsi saham yang wajib tersedia untuk diperdagangkan publik sesuai peraturan yang berlaku. Ketentuan ini penting karena buyback dapat mengurangi jumlah saham beredar apabila dilakukan, sementara persyaratan free float tetap harus dipenuhi.

TPIA menetapkan harga pembelian tertinggi sebesar Rp3.000 per saham. Harga transaksi tidak dapat melampaui batas tersebut, meskipun harga pasar atau kondisi perdagangan berubah selama periode buyback. Dengan plafon dana Rp2 triliun, batas harga dan kuantitas menjadi parameter utama bagi pelaksanaan rencana. Perseroan dapat melakukan pembelian secara bertahap sesuai mekanisme yang berlaku, tetapi jumlah akhirnya tetap tidak boleh melewati batas saham yang diumumkan maupun dana maksimal yang disediakan. Informasi mengenai periode, batas jumlah, harga maksimum, serta ketentuan free float memberikan gambaran mengenai cakupan aksi korporasi ini. Investor dapat mencermati keterbukaan informasi lanjutan dari perseroan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan dan realisasi transaksi, tanpa menganggap batas yang diumumkan sebagai jumlah yang pasti akan dibeli.Perseroan menyatakan bahwa rencana pembelian kembali saham akan dibiayai secara bertahap menggunakan kas internal. Dengan demikian, dana untuk transaksi tidak disiapkan sekaligus, melainkan digunakan mengikuti pelaksanaan buyback di pasar. Anggaran maksimum yang telah ditetapkan mencakup biaya transaksi dan komisi broker, sehingga pengeluaran terkait pelaksanaan pembelian kembali saham turut diperhitungkan dalam batas dana tersebut. Pendekatan bertahap ini menjadi bagian dari mekanisme pendanaan yang dijelaskan manajemen untuk menjalankan rencana sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, PT BCA Sekuritas ditunjuk sebagai pihak yang melaksanakan transaksi pembelian kembali saham. Pembelian dilakukan melalui perdagangan di Bursa Efek Indonesia, bukan melalui mekanisme transaksi di luar bursa. Dengan menggunakan jalur perdagangan bursa, perseroan menjalankan rencana buyback melalui transaksi pasar sebagaimana diatur dalam ketentuan yang relevan. Pelaksanaan pembelian tetap bergantung pada kondisi dan dinamika perdagangan, sehingga rencana tersebut tidak dengan sendirinya berarti seluruh jumlah saham atau seluruh anggaran maksimum pasti akan digunakan.

Manajemen menyampaikan beberapa alasan di balik langkah ini. Salah satunya adalah upaya meningkatkan nilai bagi pemegang saham. Perseroan juga bermaksud mendorong agar kinerja saham lebih mencerminkan kondisi fundamental perusahaan. Selain itu, pembelian kembali saham dipandang sebagai salah satu langkah yang dapat membantu menjaga stabilitas harga saham di tengah pergerakan pasar. Manajemen turut menyebut pentingnya mempertahankan kepercayaan publik terhadap perseroan dan sahamnya.

Alasan-alasan tersebut menggambarkan tujuan kebijakan, bukan jaminan bahwa buyback akan menghasilkan dampak tertentu. Harga saham tetap dapat dipengaruhi berbagai faktor, termasuk kondisi pasar, kinerja perusahaan, dan sentimen investor. Karena itu, rencana pembelian kembali sebaiknya dipahami sebagai bagian dari langkah perseroan dalam mengelola kepentingan pemegang saham dan menjaga kepercayaan pasar, dengan pelaksanaan yang mengikuti mekanisme bursa serta ketersediaan kas internal secara bertahap. Batas dana maksimum juga merupakan plafon rencana, bukan pernyataan bahwa perseroan akan membelanjakan seluruh nilai tersebut. Informasi mengenai pelaksanaan dan realisasi transaksi dapat menjadi dasar untuk menilai perkembangan langkah ini dari waktu ke waktu.Perseroan menilai rencana pembelian kembali saham tidak akan menimbulkan dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha, pendapatan, maupun kemampuan pembiayaan. Penilaian tersebut didasarkan pada kecukupan arus kas untuk menopang kebutuhan operasional, belanja modal, serta pelaksanaan buyback dengan nilai maksimal Rp2 triliun. Dengan demikian, perusahaan memperkirakan kegiatan bisnis dapat tetap berjalan sesuai kebutuhan, tanpa mengurangi dukungan dana bagi aktivitas utama dan rencana investasi. Perseroan juga menyatakan bahwa langkah ini diharapkan memberikan fleksibilitas lebih besar dalam mengelola kebutuhan modal jangka panjang. Fleksibilitas tersebut penting agar pengelolaan sumber daya keuangan dapat menyesuaikan prioritas usaha dari waktu ke waktu.

Dalam analisis keuangan per 30 Juni 2026 yang belum diaudit, laba periode berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk tercatat sebesar USD283,239 ribu. Setelah memperhitungkan rencana buyback, total aset diperkirakan turun USD112,007 ribu, dari USD13,766,127 ribu menjadi USD13,654,120 ribu. Total ekuitas juga diperkirakan berkurang dalam jumlah yang sama, dari USD4,964,315 ribu menjadi USD4,852,308 ribu. Angka-angka tersebut merupakan estimasi berdasarkan posisi keuangan pada tanggal tersebut, bukan hasil laporan keuangan yang telah diaudit. Karena itu, nilainya dapat berbeda dari posisi yang nantinya dilaporkan setelah proses pencatatan dan audit diselesaikan.

Perseroan memperkirakan laba bersih per saham tetap sebesar USD0,0033 setelah transaksi. Penurunan aset dan ekuitas yang diproyeksikan berkaitan dengan perpindahan kas untuk membeli saham perseroan, yang kemudian dicatat sebagai saham treasuri. Dengan kata lain, transaksi tersebut mengubah komposisi aset dan ekuitas, tetapi tidak secara langsung mengubah estimasi laba bersih per saham yang disampaikan. Perseroan memandang bahwa arus kas yang tersedia tetap memadai untuk membiayai kebutuhan usaha sekaligus melaksanakan pembelian kembali saham. Rencana ini karena itu diposisikan sebagai bagian dari pengelolaan modal, dengan tetap memperhatikan kecukupan dana untuk operasi dan belanja modal, serta menjaga ruang bagi kebutuhan pendanaan jangka panjang.

Saham yang diperoleh Chandra Asri melalui pembelian kembali atau buyback akan disimpan sebagai saham treasuri, sesuai ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023. Status tersebut berarti saham tetap berada dalam penguasaan perseroan dan belum dialihkan kepada pihak lain. Penyimpanan ini bukan kondisi tanpa batas waktu: peraturan menetapkan tahapan dan tenggat tertentu apabila saham treasuri masih dimiliki setelah pelaksanaan buyback selesai.

Jika saham hasil buyback masih dimiliki perseroan setelah tiga tahun sejak buyback berakhir, perseroan wajib mulai mengalihkannya dalam jangka waktu dua tahun. Setelah periode dua tahun tersebut, pengalihan harus dituntaskan paling lama satu tahun. Dengan demikian, aturan memberi waktu bagi perseroan untuk menentukan bentuk pengalihan yang sesuai, tetapi juga menetapkan batas akhir agar saham treasuri tidak terus disimpan tanpa kepastian.

Pengalihan dapat dilakukan setelah lewat 30 hari sejak buyback berakhir. Opsi yang tersedia mencakup penjualan saham, baik melalui Bursa Efek Indonesia maupun di luar bursa, serta pengurangan modal perseroan. Saham juga dapat dialihkan melalui program kepemilikan saham bagi karyawan, anggota direksi, dan dewan komisaris. Pilihan lainnya adalah distribusi secara proporsional kepada pemegang saham. Masing-masing mekanisme memiliki karakter berbeda, sehingga keputusan pelaksanaannya perlu mempertimbangkan ketentuan yang berlaku dan keterbukaan informasi kepada investor.

Perseroan juga dapat menghentikan buyback sebelum tenggat yang direncanakan.

Baca juga: Memilih Jalan Damai, Empat Anggota OPM Puncak Jaya Serahkan Senjata kepada Pangkoops TNI Habema dan Kembali ke Masyarakat | Empat Anggota OPM Serahkan Senjata dan Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi | Hadiri Munas Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (PERIKLINDO), Bamsoet Apresiasi Terpilihnya Kembali Jenderal TNI (Purn.) Moeldoko sebagai Ketua Umum