Layanan SIM Keliling Bandung 29 Oktober: Lokasi, Jam Operasional, dan Syarat Perpanjangan

oleh -93 Dilihat
oleh
Layanan SIM Keliling Bandung 29 Oktober: Lokasi, Jam Operasional, dan Syarat Perpanjangan

Kota Bandung | Layanan SIM keliling di Kota Bandung, Jawa Barat, tersedia pada Kamis, 29 Oktober 2026. Polrestabes Bandung mengoperasikan dua mobil pelayanan yang berada di lokasi berbeda. Kedua unit dijadwalkan melayani masyarakat mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Warga yang hendak memperpanjang SIM dapat memilih titik pelayanan yang sesuai, dengan memperhatikan waktu operasional tersebut.

Keberadaan dua mobil di lokasi terpisah memberi warga pilihan untuk mengurus perpanjangan SIM melalui titik layanan keliling. Dengan demikian, pengurusan dapat dilakukan di lokasi pelayanan yang disediakan tanpa harus datang ke kantor Samsat atau Satpas. Layanan ini ditujukan untuk membantu proses perpanjangan SIM di tengah kegiatan warga, selama mereka datang pada hari dan jam yang telah ditentukan.

Jam pelayanan berlangsung selama tiga jam, yakni dari pukul 09.00 sampai 12.00 WIB. Karena waktu operasional berakhir pada tengah hari, warga sebaiknya merencanakan kunjungan agar dapat tiba saat layanan masih dibuka. Penentuan lokasi yang akan didatangi juga penting, sebab dua mobil tidak berada di satu titik yang sama. Informasi mengenai titik yang tersedia dapat menjadi acuan sebelum warga berangkat.

Jadwal ini berlaku untuk Kamis, 29 Oktober 2026, di wilayah Kota Bandung. Warga yang membutuhkan perpanjangan SIM dapat memanfaatkan layanan tersebut di salah satu lokasi operasional, tanpa mendatangi kantor Samsat maupun Satpas. Pastikan kunjungan dilakukan dalam rentang pukul 09.00–12.00 WIB dan sesuaikan perjalanan dengan lokasi mobil pelayanan yang hendak dituju. Dengan mengetahui hari, jam, dan keberadaan dua unit di lokasi berbeda, warga dapat merencanakan pengurusan perpanjangan secara lebih terarah.

Pelayanan SIM Keliling Bandung pada 29 Oktober tersedia di dua titik yang berbeda. Pemohon dapat memilih lokasi yang paling sesuai dengan rencana kunjungan, dengan memperhatikan alamat masing-masing mobil pelayanan. Kedua unit beroperasi pada rentang waktu yang sama, yaitu pukul 09.00–12.00 WIB. Dengan demikian, perbedaan utama kedua pilihan ini adalah lokasi pelayanan, bukan jam operasional yang tercantum.

Mobil pertama berada di The King Shopping Centre, Jalan Kepatihan, Bandung. Titik ini menjadi salah satu lokasi yang dapat dituju untuk mengakses layanan SIM Keliling pada hari tersebut. Pastikan tujuan perjalanan merujuk pada The King Shopping Centre di Jalan Kepatihan agar lokasi mobil pelayanan tidak tertukar dengan titik kedua.

Mobil kedua beroperasi di Pasar Moderen Batununggal, Jalan Batununggal, Bandung. Lokasi ini merupakan pilihan lainnya bagi pemohon yang hendak menggunakan layanan. Cantumkan nama Pasar Moderen Batununggal dan Jalan Batununggal saat menentukan lokasi tujuan, sehingga informasi tempat yang dituju tetap jelas.

Kedua lokasi tersebut melayani pemohon dalam jam yang sama, yakni mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Rentang waktu itu berlaku baik untuk mobil di The King Shopping Centre maupun untuk mobil di Pasar Moderen Batununggal. Pemohon sebaiknya mencatat jam operasional tersebut sebelum berangkat dan menyesuaikan waktu kedatangan dengan kebutuhan masing-masing. Informasi yang tersedia untuk jadwal ini hanya mencakup dua alamat dan rentang pelayanan tersebut, sehingga pemohon dapat menggunakan rincian itu sebagai acuan dasar.

Untuk menghindari kekeliruan, perhatikan pasangan lokasi dan alamatnya: The King Shopping Centre berada di Jalan Kepatihan, sedangkan Pasar Moderen Batununggal berada di Jalan Batununggal. Keduanya merupakan titik pelayanan yang terpisah, bukan dua nama untuk satu tempat. Pilih salah satu lokasi sebelum menuju layanan, lalu pastikan kedatangan dilakukan dalam rentang pukul 09.00–12.00 WIB. Dengan mengetahui lokasi yang dituju dan jam operasional yang berlaku, pemohon dapat merencanakan kunjungan secara lebih teratur tanpa mengandalkan patokan tambahan yang tidak tercantum dalam informasi jadwal.

Pelayanan SIM keliling Polrestabes Bandung ditujukan bagi pemohon yang hendak memperpanjang SIM A atau SIM C. Layanan ini bukan untuk semua jenis administrasi SIM dan tidak mencakup penerbitan SIM baru. Karena itu, sebelum datang, pemohon perlu memastikan jenis SIM yang akan diperpanjang termasuk dalam dua kategori tersebut. Informasi ini membantu masyarakat menyesuaikan kebutuhan dengan layanan yang tersedia di unit SIM keliling. Pemohon yang memiliki SIM selain SIM A atau SIM C tidak dapat menganggap bahwa layanan keliling tersebut dapat memproses perpanjangan dokumen mereka. Ketentuan mengenai cakupan layanan perlu diperhatikan sejak awal agar tidak terjadi kekeliruan saat merencanakan kunjungan.

Ketentuan masa berlaku menjadi pembeda utama perpanjangan dan pengajuan SIM baru. Perpanjangan hanya dapat diajukan apabila masa berlaku SIM A atau SIM C belum habis saat permohonan diproses. Dengan kata lain, SIM harus tetap berlaku; permohonan untuk memperpanjang SIM yang sudah kedaluwarsa tidak termasuk dalam layanan perpanjangan SIM keliling. Pemohon sebaiknya memeriksa tanggal kedaluwarsa yang tercantum pada kartu sebelum menentukan waktu mengurus perpanjangan. Jangan menyamakan tanggal kedaluwarsa dengan jadwal kunjungan atau jam operasional lokasi layanan. Yang menjadi acuan adalah apakah masa berlaku SIM masih berjalan ketika permohonan perpanjangan dilakukan. Pemeriksaan ini membantu menghindari kedatangan dengan kebutuhan yang tidak dapat dilayani melalui mekanisme perpanjangan di unit keliling tersebut.

Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon harus mengikuti proses penerbitan SIM baru, bukan mengajukan perpanjangan melalui layanan SIM keliling. Perbedaannya perlu dipahami secara lugas: SIM yang masih berlaku dapat masuk kategori perpanjangan, sedangkan SIM yang sudah habis masa berlakunya memerlukan pengajuan baru. Kedua proses tersebut tidak dapat dipertukarkan hanya karena pemohon datang ke lokasi layanan keliling. Karena itu, pemilik SIM yang kedaluwarsa sebaiknya tidak mengandalkan loket perpanjangan untuk menerbitkan SIM pengganti. Pastikan kebutuhan yang diajukan sesuai dengan status masa berlaku dokumen. Dengan memahami batas layanan ini, masyarakat dapat menentukan langkah yang tepat dan menghindari anggapan bahwa SIM kedaluwarsa masih dapat diperpanjang di unit keliling.

Biaya perpanjangan SIM yang tercantum untuk layanan SIM Keliling Bandung mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Berdasarkan tarif tersebut, pemohon perpanjangan SIM A dikenakan biaya sebesar Rp80.000, sedangkan perpanjangan SIM C dikenakan biaya sebesar Rp75.000. Perbedaan nominal ini mengikuti jenis SIM yang diperpanjang, sehingga warga sebaiknya memastikan jenis layanan yang dibutuhkan sebelum berangkat. Mengetahui tarif sejak awal dapat membantu pemohon menyiapkan dana yang sesuai dan menghindari kebingungan saat mengurus perpanjangan di lokasi pelayanan.

Angka tersebut merupakan biaya perpanjangan yang disebutkan berdasarkan peraturan pemerintah, bukan rincian keseluruhan pengeluaran pribadi selama perjalanan. Informasi yang tersedia di sini hanya mencantumkan biaya untuk SIM A dan SIM C, sehingga tidak perlu mengasumsikan nominal lain untuk jenis layanan yang tidak disebutkan. Pemohon dapat menjadikan tarif tersebut sebagai acuan ketika merencanakan kunjungan, serta menyiapkan pembayaran sesuai kebutuhan. Jika terdapat informasi terbaru mengenai pelayanan pada hari kedatangan, warga dapat memeriksa pengumuman resmi dari pihak berwenang agar memperoleh keterangan yang berlaku. Dengan demikian, perencanaan biaya dapat dilakukan secara lebih tertib sebelum menuju tempat pelayanan.

Sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling, pastikan persiapan dilakukan dengan cermat. Siapkan berkas persyaratan yang diperlukan untuk proses perpanjangan, tanpa menunda pengecekan sampai tiba di tempat. Karena daftar dokumen tidak dirinci dalam informasi ini, warga sebaiknya tidak mengandalkan daftar yang belum terkonfirmasi atau menambahkan persyaratan berdasarkan perkiraan.

Baca juga: Tingkatkan Kesiapsiagaan Operasional, FIB Gelar Contingent Training Capsule Satgas Kizi TNI Konga Monusco XX-W