Jakarta | Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan bahwa Indonesia memiliki tiga mekanisme untuk mengenakan pajak tambahan berdasarkan aturan pajak minimum global, yang dikenal sebagai Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE). Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya internasional untuk membatasi praktik pengalihan laba ke negara atau yurisdiksi dengan tarif pajak rendah. Indonesia mulai menerapkan aturan tersebut pada 2025, tetapi setiap mekanisme memiliki tanggal mulai pemberlakuan yang berbeda.
GloBE dikembangkan oleh OECD/G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS). Sasaran utamanya adalah memastikan grup perusahaan multinasional yang tercakup dalam aturan membayar pajak dengan tarif efektif minimum 15% atas laba mereka di setiap negara atau yurisdiksi tempat mereka beroperasi. Penghitungan dilakukan berdasarkan ketentuan GloBE, sehingga tarif efektif tidak selalu sama dengan tarif pajak penghasilan badan yang tercantum dalam peraturan domestik. Perbedaan dasar penghitungan, insentif, maupun pajak yang dibayar dapat memengaruhi hasil akhirnya.
Apabila tarif efektif suatu yurisdiksi berada di bawah ambang 15%, selisihnya dapat menimbulkan pajak tambahan atau top-up tax. Pemungutan tambahan ini dirancang agar laba yang memperoleh pajak rendah tetap dikenai beban pajak minimum. Aturan tersebut bukan berarti tarif pajak badan setiap negara otomatis berubah menjadi 15%; yang dihitung ialah kewajiban pajak efektif kelompok multinasional atas laba di yurisdiksi terkait, sesuai rumus dan penyesuaian dalam GloBE.
Tiga jalur yang digunakan adalah pajak minimum domestik tambahan yang memenuhi syarat (Qualified Domestic Minimum Top-up Tax atau QDMTT), Income Inclusion Rule (IIR), dan Undertaxed Profits Rule (UTPR). Secara umum, QDMTT memberi yurisdiksi tempat laba dihasilkan kesempatan memungut kekurangan pajak terlebih dahulu. IIR dapat membebankan pajak tambahan kepada entitas induk, sedangkan UTPR menjadi mekanisme penyesuaian apabila pajak tambahan belum dikenakan melalui jalur lain. Di Indonesia, ketentuan QDMTT dan IIR berlaku untuk tahun pajak yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2025, sementara UTPR mulai berlaku untuk tahun pajak yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2026. Karena itu, perusahaan perlu menilai struktur grup dan posisi pajaknya berdasarkan jadwal penerapan masing-masing jalur.
Ketentuan GloBE menyasar entitas dalam grup perusahaan multinasional yang memenuhi ambang peredaran bruto tahunan sekurang-kurangnya EUR750 juta. Ambang ini tidak harus terpenuhi pada setiap tahun: grup perlu mencatat peredaran bruto sebesar itu dalam sedikitnya dua dari empat tahun pajak sebelum tahun pajak ketika aturan GloBE diterapkan. Dengan demikian, pengujian mencakup skala usaha grup pada periode sebelumnya, bukan hanya kondisi pada tahun penerapan.
Untuk penerapan awal, pemerintah akan memperhatikan data peredaran bruto grup pada 2021–2024 sebagai dasar menilai apakah ambang tersebut tercapai. Selain skala pendapatan, tarif pajak efektif grup juga menjadi unsur penting. Penghitungan tarif efektif membantu menentukan apakah pajak yang telah dibayar oleh entitas konstituen di suatu yurisdiksi telah mencapai batas minimum 15%. Jika tarif efektif berada di bawah batas itu, dapat timbul kekurangan pajak yang berpotensi dipungut melalui mekanisme pajak tambahan.
Salah satu mekanisme tersebut adalah Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT), yang berlaku di Indonesia mulai 1 Januari 2025. QDMTT memberi ruang bagi Indonesia untuk memungut pajak tambahan dari entitas konstituen yang merupakan subjek pajak dalam negeri, apabila tarif pajak efektifnya kurang dari 15%. Mekanisme domestik ini menempatkan pemungutan pada negara tempat entitas beroperasi, sehingga kekurangan pajak dapat ditangani terlebih dahulu di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
Ririn Wahyuni Nasrul, fungsional pemeriksa pajak Direktorat Perpajakan Internasional DJP, menjelaskan bahwa Indonesia telah memperoleh status QDMTT. Status tersebut berarti Indonesia berhak lebih dahulu menarik kekurangan pajak atas grup perusahaan multinasional yang berada di Indonesia. Dalam praktiknya, penentuan cakupan grup, pemenuhan ambang peredaran bruto, serta penghitungan tarif efektif tetap menjadi tahapan penting. Ketiganya membantu memastikan apakah suatu grup termasuk sasaran dan apakah pemungutan tambahan perlu dilakukan melalui QDMTT.
Income Inclusion Rule (IIR) mulai berlaku di Indonesia pada 1 Januari 2025 sebagai salah satu mekanisme pemungutan pajak tambahan dalam kerangka pajak minimum global. Aturan ini berhubungan dengan perusahaan multinasional yang memiliki entitas induk di Indonesia dan anak perusahaan di negara lain. Apabila anak perusahaan tersebut dikenai pajak dengan tarif efektif di bawah 15 persen, IIR dapat membuat entitas induk di Indonesia menanggung pajak tambahan atas bagian pajak yang belum mencapai tingkat minimum. Dengan demikian, IIR menanggapi pajak rendah pada entitas anak luar negeri melalui kewajiban yang diterapkan pada induknya.
Sebagai ilustrasi, sebuah grup multinasional memiliki induk yang merupakan subjek pajak dalam negeri Indonesia, sementara salah satu anak perusahaannya beroperasi di luar negeri. Jika negara tempat anak perusahaan itu berada belum menerapkan ketentuan GloBE, atau pajak efektif yang dikenakan kepada anak tersebut masih di bawah 15 persen, Indonesia dapat memungut pajak tambahan melalui IIR, sepanjang syarat penerapannya terpenuhi. Mekanisme ini membantu memastikan bahwa keuntungan grup yang dikenai pajak rendah di yurisdiksi lain tetap diperhitungkan dalam penghitungan pajak minimum grup. Fokusnya bukan semata-mata lokasi kegiatan usaha, melainkan hubungan induk di Indonesia dan tingkat pajak atas entitas anak luar negeri.
IIR perlu dibedakan dari Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT). QDMTT pada dasarnya memberi yurisdiksi kesempatan untuk memungut pajak tambahan atas entitas konstituen yang berlokasi di dalam negeri ketika pajak efektif domestiknya berada di bawah 15 persen. Sebaliknya, IIR berkaitan dengan posisi entitas induk di Indonesia dan pajak rendah yang dikenakan kepada anak perusahaan di luar negeri. Karena itu, kedua aturan tersebut bekerja pada lingkup entitas dan lokasi yang berbeda: QDMTT berfokus pada entitas konstituen domestik, sedangkan IIR menjangkau kekurangan pajak atas entitas anak asing melalui induk. Perbedaan ini penting bagi grup multinasional untuk menentukan yurisdiksi yang berhak memungut pajak tambahan serta memahami konsekuensi struktur dan pelaporan pajaknya.
Undertaxed Payment Rule (UTPR) adalah salah satu mekanisme pemungutan pajak tambahan dalam kerangka pajak minimum global. Di Indonesia, aturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026. UTPR dapat berperan ketika pajak tambahan yang seharusnya dikenakan atas laba entitas konstituen grup perusahaan multinasional belum dipungut sepenuhnya melalui Income Inclusion Rule (IIR). Pemicu utamanya berkaitan dengan kondisi ketika entitas induk tidak menerapkan IIR, atau penerapan IIR tidak mencakup seluruh pajak tambahan yang terutang. Dalam keadaan tersebut, UTPR menyediakan dasar bagi yurisdiksi tempat entitas konstituen lain berada untuk memungut bagian yang masih belum tertagih.
Penerapan UTPR juga terkait dengan tingkat pajak efektif grup. Jika suatu entitas konstituen dikenai pajak efektif di bawah 15% di negara tempat entitas tersebut berada, mungkin timbul pajak tambahan untuk memenuhi ambang minimum. UTPR memungkinkan pemungutan pajak tambahan itu pada entitas konstituen lain dalam grup multinasional di yurisdiksi yang menerapkan aturan tersebut, sesuai ketentuan yang berlaku. Mekanisme ini tidak menggantikan fungsi IIR sebagai jalur pemungutan melalui entitas induk. Sebaliknya, UTPR menangani situasi ketika jalur IIR tidak digunakan atau hasil pemungutannya belum mencukupi. Dengan demikian, pengenaan pajak tambahan melalui UTPR bergantung pada adanya bagian kewajiban yang belum dipungut, bukan semata-mata pada keberadaan grup multinasional.
Peran tersebut menjadikan UTPR lapisan pengaman terakhir atau backstop dalam sistem pemungutan pajak minimum global.
