Jakarta | Sejumlah peserta aksi dari kalangan mahasiswa hingga masyarakat sipil berada di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, pada Rabu, 28 Oktober 2026. Kehadiran mereka menjadi sorotan karena aksi tersebut mengangkat tuntutan terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Para peserta berkumpul di ruang publik pusat ibu kota, membawa pesan yang ditujukan kepada pemerintah mengenai status bencana dan respons terhadap dampak kebakaran. Aksi berlangsung dengan melibatkan beragam unsur masyarakat, sementara masing-masing kelompok tetap menunjukkan identitas organisasinya melalui simbol dan bendera yang dibawa.
Sebagian massa berkumpul di area tengah bundaran dan menyampaikan orasi secara bergantian. Dalam orasi tersebut, peserta menyuarakan aspirasi mengenai karhutla serta tuntutan agar bencana itu memperoleh penetapan yang sesuai dengan skala persoalannya. Pergantian pembicara memberi kesempatan kepada peserta untuk menyampaikan pandangan dan alasan di balik tuntutan aksi. Di tengah kegiatan, bendera serta simbol organisasi tampak dibawa oleh sejumlah kelompok. Namun, para peserta tidak mengenakan almamater, sehingga identitas yang terlihat lebih banyak ditunjukkan melalui atribut organisasi yang mereka bawa. Keberagaman peserta memperlihatkan bahwa isu karhutla menjadi perhatian tidak hanya bagi mahasiswa, tetapi juga kalangan masyarakat sipil.
Sejumlah peserta turut membentangkan poster yang berisi tuntutan agar bencana kebakaran hutan dan lahan di beberapa wilayah Indonesia ditetapkan sebagai bencana nasional. Pesan pada poster menjadi salah satu cara massa menyampaikan tuntutan secara terbuka kepada masyarakat yang berada di sekitar Bundaran HI. Penetapan tersebut menjadi pokok perhatian aksi, seiring peserta menyoroti kebakaran yang terjadi di berbagai daerah. Dengan menggabungkan orasi dan pesan tertulis, massa menghadirkan tuntutan mereka di ruang publik Jakarta. Aksi pada Rabu itu menempatkan persoalan karhutla sebagai agenda yang perlu mendapat perhatian lebih luas, sekaligus menegaskan permintaan peserta agar pemerintah mempertimbangkan penetapan status bencana nasional untuk kejadian di wilayah terdampak.
Arus kendaraan menuju Bundaran HI ditutup dari dua arah, yakni dari Jalan Sudirman dan dari kawasan Monas. Penutupan tersebut membuat kendaraan yang hendak melintas menuju kawasan itu tidak dapat meneruskan perjalanan melalui jalur yang ditutup. Pengaturan ini berlaku bagi pengendara mobil maupun sepeda motor yang melintas dan mengarah ke Bundaran HI. Dengan demikian, kendaraan dari kedua arah tersebut diarahkan untuk tidak melanjutkan perjalanan menuju lokasi aksi melalui akses yang ditutup.
Pengendara mobil dan sepeda motor yang sudah melintas diminta berputar arah menuju Jalan Imam Bonjol. Arahan untuk berputar ini menjadi pengaturan bagi kendaraan yang terdampak penutupan dari arah Sudirman maupun Monas. Pengendara perlu mengikuti arahan tersebut dan mengubah arah perjalanan menuju Jalan Imam Bonjol, bukan meneruskan kendaraan ke Bundaran HI dari jalur yang ditutup. Rute yang disebutkan dalam pengaturan ini terbatas pada penutupan akses dari dua arah dan pengalihan kendaraan menuju Jalan Imam Bonjol.
Pengaturan lalu lintas tersebut berfokus pada arus kendaraan yang menuju kawasan Bundaran HI. Kendaraan dari Jalan Sudirman dan Monas sama-sama menghadapi penutupan akses, sementara mobil serta sepeda motor yang melintas diminta berputar arah. Jalan Imam Bonjol menjadi tujuan putar balik yang diarahkan bagi para pengendara. Karena itu, pengguna kendaraan yang mendekati kawasan tersebut perlu memperhatikan penutupan dari kedua arah dan mengikuti petunjuk untuk mengarah ke Jalan Imam Bonjol. Uraian pengaturan ini hanya mencakup akses yang ditutup dan arah yang ditentukan bagi kendaraan, tanpa menetapkan rute tambahan bagi pengendara.
Perwakilan Komite Sadar, Namoradiarta Siahaan, menyebut demonstrasi di Bundaran HI sebagai kelanjutan aksi yang telah digelar pada 20 Oktober 2026. Aksi lanjutan itu, menurutnya, membawa pesan yang tetap penting: negara harus mempertanggungjawabkan kebijakan dan tindakannya kepada rakyat. Dalam maklumat Komite Sadar, tuntutan tersebut disertai penegasan bahwa rakyat bukan sekadar objek penyelenggaraan negara. Warga memiliki kedudukan sebagai pihak yang berhak terlibat, menyampaikan aspirasi, dan meminta penjelasan atas keputusan yang memengaruhi kehidupan mereka.
Namora menekankan bahwa suara rakyat semestinya ikut menentukan arah pembangunan, bukan hanya didengar setelah kebijakan ditetapkan. Partisipasi itu, menurut pandangannya, mencakup hak untuk mengawasi penggunaan anggaran publik, mempertahankan ruang hidup, serta menyampaikan kritik tanpa rasa takut. Karena itu, demonstrasi dipandang sebagai salah satu cara warga mengingatkan pemerintah tentang tanggung jawabnya dan membuka ruang bagi tuntutan masyarakat. Pesan tersebut juga menempatkan persoalan kebakaran hutan dan lahan dalam konteks yang lebih luas, yakni bagaimana negara melindungi warga, lingkungan, dan sumber penghidupan yang terdampak.
Dalam pernyataannya, Namora juga meminta pemerintahan Prabowo-Gibran mempertanggungjawabkan janji politik yang tercantum dalam Asta Cita. Baginya, mandat pemerintahan tidak berhenti pada penyampaian program, melainkan harus terlihat dalam kebijakan dan pelaksanaan yang dapat dinilai masyarakat. Tanggung jawab itu, ujarnya, berpijak pula pada tujuan negara sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD 1945: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan mengingatkan dasar konstitusional tersebut, Komite Sadar menegaskan bahwa tuntutan pertanggungjawaban merupakan bagian dari relasi pemerintah dan rakyat. Warga berhak menilai apakah langkah negara sejalan dengan mandat tersebut, termasuk ketika menghadapi bencana dan dampaknya terhadap kehidupan masyarakat. Aksi di Bundaran HI, dalam kerangka itu, menjadi penegasan bahwa suara publik harus memperoleh tempat dalam pengambilan keputusan.
Komite Sadar menyampaikan lima tuntutan yang menghubungkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan persoalan tata kelola, keadilan sosial, dan perlindungan hak warga. Pertama, pemerintah diminta menetapkan karhutla sebagai bencana nasional agar penanganannya memiliki koordinasi dan sumber daya yang memadai. Komite juga menuntut korporasi yang terbukti bertanggung jawab diadili, serta integrasi tata kelola lahan dituntaskan supaya kewenangan dan pengawasan tidak berjalan terpisah.
Kedua, Komite Sadar meminta APBN diarahkan untuk memenuhi kepentingan rakyat dan menghentikan pemborosan anggaran bagi kepentingan politik. Mereka mengkritik program yang disebut berkedok populis, termasuk MBG dan KDMP, ketika dinilai mengalihkan sumber daya dari kebutuhan publik. Ketiga, biaya pendidikan diminta diturunkan dan akses terhadap layanan dasar diratakan, sehingga kesempatan memperoleh pendidikan serta pelayanan yang layak tidak ditentukan oleh kondisi ekonomi maupun lokasi tempat tinggal.
Keempat, tuntutan mencakup penghentian penyalahgunaan hukum untuk mempertahankan kekuasaan dan pemberantasan korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN). Kelima, Komite menyerukan pemulihan kebebasan berpendapat, pengadilan bagi pelanggar hak asasi manusia (HAM), dan penghentian militerisasi di ruang sipil. Tuntutan tersebut, menurut Namora, bukan sekadar rangkaian permintaan kepada pemerintah. Ia menegaskan bahwa masyarakat sedang menagih tanggung jawab yang melekat pada jabatan publik, janji politik yang disampaikan kepada warga, dan amanat konstitusi.
Namora juga menekankan bahwa persatuan tidak dapat dibangun dengan mengabaikan pengalaman kelompok yang menghadapi dampak kebijakan dan krisis. Persatuan perlu dimulai dengan kesediaan mendengarkan aspirasi serta penderitaan petani, buruh, pekerja, pelajar, dan berbagai elemen masyarakat lainnya. Dengan mendengarkan, perbedaan kebutuhan dapat dipahami dan respons publik dapat dibentuk secara lebih adil. Baginya, persatuan seharusnya menjadi kekuatan untuk saling melindungi, bukan alasan untuk membungkam kritik atau menyingkirkan kelompok tertentu. Suara rakyat, termasuk mereka yang paling terdampak karhutla dan ketimpangan, tetap perlu menjadi bagian dari pengambilan keputusan.
Baca juga: Gelap Malam Tak Jadi Penghalang, Satgas Karhutla Lanud Sjamsudin Noor Kembali Berjibaku Hadang Karhutla Hingga Dini Hari | Tingkatkan Kesadaran Bahaya Karhutla, TNI Kembali Laksanakan Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kabupaten Sambas | Pastikan Sumber Air Karhutla Tetap Andal, Personel Lanud Sjamsudin Noor Siaga 24 Jam Dukung Kesiapan dan Operasi Penanganan Karhutla
