Jakarta | Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2026 yang mengubah mekanisme pengadaan minyak mentah, bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG). Kebijakan ini menandai pergeseran dari pola transaksi yang sebelumnya dilakukan melalui hubungan business-to-business (B2B) menjadi mekanisme government-to-government (G2G) dan government-to-business (G2B). Dengan perubahan tersebut, pengadaan energi tidak lagi hanya bertumpu pada proses bisnis antarbadan usaha, termasuk tender yang diselenggarakan Pertamina, tetapi juga dapat melibatkan hubungan antarpemerintah maupun pemerintah dengan pelaku usaha.
Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menyampaikan perubahan itu dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta Pusat pada Senin, 26 Oktober. Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa Perpres 107/2026 menjadi dasar bagi pemerintah untuk menata kembali cara memperoleh komoditas energi tersebut. Pernyataan itu menempatkan perubahan mekanisme pengadaan sebagai inti kebijakan, sementara rincian pelaksanaannya mengacu pada pengaturan yang tertuang dalam peraturan presiden.
Perbedaan pokok mekanisme lama dan skema baru terletak pada pihak yang bertransaksi serta jalur pengadaan yang digunakan. Pada pola B2B, Pertamina menjalankan pengadaan melalui proses tender dengan mitra usaha. Adapun skema G2G membuka ruang pengadaan melalui kerja sama antarpemerintah, sedangkan G2B memungkinkan pemerintah berhubungan langsung dengan badan usaha. Pergeseran ini berlaku untuk minyak mentah, BBM, dan LPG, sehingga mencakup sejumlah komoditas penting dalam pemenuhan kebutuhan energi nasional.
Perubahan tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh prosedur, pihak yang akan terlibat, atau tata cara pemilihan pemasok. Namun, pengumuman pemerintah menunjukkan adanya pembaruan kerangka pengadaan yang sebelumnya berpusat pada tender bisnis Pertamina. Penjelasan Bahlil juga menegaskan bahwa pemerintah kini menggunakan pendekatan yang lebih beragam dalam mengatur hubungan pengadaan energi. Informasi mengenai Perpres ini menjadi landasan awal untuk memahami arah kebijakan, sedangkan penerapan teknisnya perlu merujuk pada ketentuan resmi dan penjelasan lanjutan dari pemerintah.
Dalam pengaturan baru melalui Perpres 107/2026, Badan Layanan Umum (BLU) Lemigas mendapat tugas untuk mengurus sekaligus menjembatani proses pengadaan energi. Penugasan ini menempatkan Lemigas sebagai penghubung dalam pelaksanaan skema yang membuka ruang bagi pemerintah untuk melakukan kesepakatan dengan pihak di luar negeri. Perannya bukan sekadar disebut dalam aturan, tetapi menjadi bagian dari mekanisme pengadaan yang kini dapat ditempuh melalui hubungan antarnegara maupun kerja sama pemerintah dengan pelaku usaha.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa BLU Lemigas akan ditugaskan untuk mengurus pengadaan tersebut. Pernyataan itu menegaskan fungsi badan layanan umum tersebut dalam menghubungkan kebutuhan pemerintah dengan mekanisme kerja sama yang tersedia. Dengan demikian, pengadaan energi tidak hanya dipahami sebagai transaksi yang dilakukan melalui satu jalur, melainkan dapat difasilitasi melalui pilihan skema yang melibatkan negara lain atau pelaku usaha, sesuai kerangka yang diatur.
Skema antarnegara memungkinkan pemerintah membuat kesepakatan secara langsung dengan pemerintah negara lain. Sementara itu, jalur pemerintah dengan pelaku usaha membuka kemungkinan kesepakatan dilakukan pemerintah dan perusahaan. Kedua bentuk tersebut menjadi bagian dari pendekatan baru dalam pengadaan, dengan Lemigas ditugaskan untuk menangani serta menjembatani prosesnya. Peraturan ini memberikan dasar bagi penggunaan mekanisme tersebut, tanpa berarti bahwa setiap pengadaan harus selalu memakai satu bentuk kesepakatan tertentu.
Penugasan kepada Lemigas juga memperjelas siapa yang menjalankan fungsi penghubung dalam kerangka kebijakan tersebut. Namun, rincian teknis mengenai tahapan, mitra, atau tata cara pelaksanaan tidak dapat disimpulkan hanya dari uraian penugasan ini. Pokok yang disampaikan Bahlil adalah bahwa BLU Lemigas akan mengurus dan menjembatani pengadaan, sementara pemerintah dapat menempuh kesepakatan antarnegara ataupun dengan pelaku usaha. Dengan pemisahan peran itu, pembahasan mengenai aturan baru dapat berfokus pada fungsi Lemigas dan tersedianya jalur kerja sama, tanpa menambahkan prosedur yang belum disebutkan. Peran tersebut menghubungkan kebijakan pengadaan dengan pelaksanaan kesepakatan, sesuai mekanisme yang dimungkinkan dalam peraturan.
Bahlil menjelaskan bahwa pengalaman Pertamina dalam sejumlah proses tender menjadi salah satu alasan pemerintah mengubah pola pengadaan energi. Dalam mekanisme yang selama ini digunakan, Pertamina disebut pernah mengajukan penawaran dengan harga lebih rendah dan dinyatakan menang. Namun, proses belum tentu berakhir dengan pembelian dari perusahaan tersebut. Pada tahap berikutnya, pihak penjual dapat memilih tawaran dari negara lain yang menawarkan harga lebih tinggi, sehingga Pertamina tersisih meskipun sebelumnya unggul dalam tender.
Situasi itu, menurut penjelasan Bahlil, memperlihatkan keterbatasan mekanisme tender ketika persaingan harga berlangsung secara langsung dengan banyak calon pembeli. Harga yang lebih kompetitif tidak selalu menjamin pasokan akhirnya diperoleh Indonesia, terutama bila penjual memiliki pilihan untuk menerima penawaran yang lebih menguntungkan. Perubahan melalui skema antarnegara diharapkan dapat mengurangi risiko tersebut. Dengan Lemigas berperan sebagai penghubung dalam proses pengadaan, pemerintah ingin membuka jalur komunikasi dan kerja sama yang memungkinkan kebutuhan energi Indonesia dibicarakan secara lebih terarah dengan negara sumber.
Harapan lainnya adalah agar Indonesia memiliki keleluasaan lebih besar dalam menentukan negara pemasok, bukan hanya mengikuti hasil persaingan dalam satu proses tender. Keterlibatan Lemigas diharapkan memperkuat posisi tawar Indonesia saat menjajaki pasokan, menyusun kesepakatan, dan mempertimbangkan pilihan yang tersedia. Jika pilihan sumber energi dapat dibicarakan melalui hubungan antarnegara, pemerintah berharap ketergantungan pada persaingan harga yang merugikan dapat ditekan, sekaligus memberi ruang untuk menilai aspek pasokan dan kepentingan nasional secara lebih luas. Pengalaman tender Pertamina dengan demikian menjadi konteks yang digunakan untuk menerangkan arah kebijakan baru, bukan sekadar persoalan harga pada satu transaksi.
Meski demikian, alasan tersebut perlu dipahami sebagai penjelasan dan harapan yang disampaikan Bahlil mengenai tujuan perubahan kebijakan. Keterlibatan Lemigas dan pengalihan pengadaan ke skema antarnegara tidak dengan sendirinya memastikan Indonesia selalu memperoleh harga terbaik, menghindari semua persaingan, atau menjamin pasokan dari negara tertentu. Hasilnya tetap akan bergantung pada pelaksanaan, kesepakatan dengan mitra, kondisi pasar, serta kemampuan pemerintah menilai berbagai penawaran. Karena itu, pengalaman yang dikemukakan menjadi dasar argumentasi pemerintah, sementara dampak nyata kebijakan baru baru dapat dinilai melalui proses pengadaan berikutnya.
Gambaran pasokan energi yang disampaikan Bahlil menunjukkan bahwa Indonesia masih mengimpor minyak mentah, meskipun pola sumber pasokannya disebut telah berubah. Menurutnya, impor minyak mentah kini tidak lagi berasal dari negara-negara Timur Tengah. Pemerintah sedang mencari negara yang dapat memasok minyak mentah ke Indonesia. Pernyataan tersebut menggambarkan upaya untuk memperoleh pasokan dari sumber lain, tanpa mengubah kenyataan bahwa kebutuhan minyak mentah nasional masih memerlukan impor. Karena itu, ketersediaan pemasok tetap menjadi bagian penting dalam menjaga kelangsungan pasokan energi. Bahlil tidak merinci negara calon pemasok yang sedang dijajaki, sehingga informasi yang tersedia saat ini terbatas pada pencarian negara pemasok di luar kawasan tersebut.
Untuk LPG, Bahlil menyebut sekitar 80 persen kebutuhan Indonesia masih dipenuhi melalui impor dari Amerika. Angka itu memperlihatkan bahwa pasokan LPG nasional masih memiliki ketergantungan besar pada produk impor. Keterangan tersebut juga membedakan kondisi LPG dari minyak mentah, yang sumber impornya menurut Bahlil sedang dicari di negara-negara selain Timur Tengah. Tidak disampaikan rincian tambahan mengenai pemasok LPG ataupun perubahan pada komposisi pasokannya. Dengan demikian, gambaran yang dapat diambil hanya mencakup besarnya porsi kebutuhan LPG yang diimpor dan asal pasokan yang disebutkan.
Baca juga: Penanganan Karhutla Sektor Selatan Kalbar Diperkuat, TNI Alihkan Perkuatan Pasukan
