Fathan Subchi Wafat, Jejak Pengabdiannya di BPK, DPR, dan PKB

oleh -103 Dilihat
oleh
Fathan Subchi Wafat, Jejak Pengabdiannya di BPK, DPR, dan PKB

Jakarta | Kabar duka datang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK): Fathan Subchi, anggota lembaga tersebut, telah wafat. Informasi mengenai kepergian Fathan disampaikan oleh Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) melalui akun Instagram resminya pada Minggu, 25 Oktober 2026. Unggahan itu menjadi sumber pengumuman yang disampaikan kepada publik, sekaligus memuat ungkapan belasungkawa dari keluarga besar partai. Pernyataan tersebut mengabarkan wafatnya Fathan tanpa menyertakan keterangan mengenai tanggal atau lokasi kejadian, penyebab, maupun keadaan lain yang menyertainya.

Dalam unggahan itu, keluarga besar PKB menyampaikan duka cita atas wafatnya Fathan Subchi. Pesan belasungkawa tersebut menandai rasa kehilangan partai terhadap sosok yang pernah dan tengah menjalankan sejumlah amanah publik. Fathan dikenal dalam konteks pengabdiannya di BPK, DPR, serta PKB; namun informasi yang dimuat pada pengumuman duka ini berfokus pada kabar wafat dan ungkapan simpati. Karena itu, keterangan mengenai perjalanan hidup, rekam kerja, atau respons lain tidak dapat disimpulkan hanya dari pernyataan tersebut.

Pengumuman resmi melalui media sosial memungkinkan kabar itu diterima oleh masyarakat dan pihak-pihak yang mengikuti aktivitas PKB. Bagi keluarga besar partai, pernyataan belasungkawa menjadi bentuk penghormatan sekaligus ungkapan empati kepada mereka yang berduka. Kabar mengenai wafatnya seorang anggota BPK juga menempatkan perhatian publik pada sosok Fathan dan berbagai peran yang melekat pada namanya, meskipun unggahan tersebut tidak merinci lebih jauh tentang latar peristiwa. Informasi yang dapat dipastikan dari pengumuman itu ialah bahwa Fathan Subchi telah wafat dan PKB menyampaikan duka cita melalui akun Instagram resminya pada Minggu, 25 Oktober 2026. Tanpa keterangan tambahan yang disampaikan dalam unggahan, rincian lain sebaiknya tidak diasumsikan. Dengan demikian, inti berita ini tetap pada pengumuman wafatnya Fathan serta ungkapan belasungkawa dari keluarga besar PKB, sebagaimana disampaikan oleh DPP PKB kepada publik.

Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, turut menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Fathan Subchi melalui akun Instagramnya. Ungkapan tersebut menjadi salah satu bentuk penghormatan dari rekan kerja yang pernah berinteraksi langsung dengan almarhum dalam tugas di parlemen. Misbakhun dan Fathan sama-sama pernah bertugas di Komisi XI DPR, komisi yang membidangi urusan keuangan, perencanaan pembangunan nasional, dan perbankan. Kesamaan penugasan itu menempatkan keduanya dalam lingkungan kerja yang sama, dengan tanggung jawab menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan sesuai peran masing-masing sebagai anggota dewan.

Melalui unggahan tersebut, Misbakhun menyampaikan doa bagi Fathan. Ia berharap seluruh amal ibadah almarhum diterima oleh Allah dan Fathan memperoleh tempat terbaik di sisi-Nya. Doa itu disampaikan sebagai bagian dari ungkapan duka atas kepergian seorang kolega, sekaligus pengharapan agar almarhum mendapatkan rahmat dan balasan terbaik. Pesan belasungkawa di media sosial juga memungkinkan ucapan tersebut diketahui oleh publik dan menjadi ruang bagi rekan, kerabat, serta masyarakat untuk ikut menyampaikan simpati. Dalam suasana kehilangan, doa menjadi ungkapan yang bermakna bagi keluarga yang ditinggalkan.

Hubungan kerja di Komisi XI memberi konteks pada ucapan Misbakhun, meskipun ungkapan dukanya tetap berpusat pada kepergian Fathan. Keduanya pernah menjalankan tugas di komisi yang sama, sehingga Misbakhun menyampaikan penghormatan sebagai sesama anggota parlemen yang mengenal lingkungan kerja almarhum. Pengabdian Fathan di lembaga legislatif menjadi bagian dari perjalanan publiknya, dan kabar wafatnya mengundang perhatian dari rekan-rekan di DPR. Melalui pesan di Instagram itu, Misbakhun menyampaikan doa agar amal ibadah Fathan diterima Allah serta ia ditempatkan di sisi-Nya pada tempat yang terbaik. Ungkapan tersebut melengkapi berbagai penghormatan yang disampaikan setelah Fathan wafat, tanpa mengurangi suasana duka yang dirasakan keluarga dan kolega.Perjalanan Fathan Subchi dalam jabatan publik mencakup dua lembaga negara, yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebelum bergabung dengan BPK, ia menjalani dua periode sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Periode pertamanya berlangsung pada 2014–2019, kemudian ia kembali menjadi anggota DPR untuk periode 2019–2024. Riwayat tersebut menempatkan kiprahnya di parlemen sebagai bagian penting dari perjalanan pengabdiannya.

Selama dua periode itu, Fathan tercatat mewakili Fraksi PKB di DPR. Masa keanggotaannya berlangsung selama sepuluh tahun, dari 2014 hingga 2024, dengan kesinambungan dari satu periode ke periode berikutnya. Informasi mengenai perjalanan tersebut memperlihatkan perubahan lembaga tempat ia bertugas, tetapi tidak menjadi dasar untuk menambahkan uraian mengenai tugas khusus, program, atau pencapaian tertentu yang tidak disebutkan dalam bahan. Dengan demikian, catatan yang dapat disampaikan secara jelas adalah masa dan afiliasi fraksinya.

Setelah menyelesaikan masa jabatan sebagai anggota DPR periode 2019–2024, Fathan menjadi anggota BPK untuk periode 2024–2029. Peralihan ini menandai babak berikutnya dalam perjalanan jabatannya di lembaga negara. Sumber menyebut Fathan sebagai anggota VI BPK. Sebutan tersebut dapat dicatat sebagai bagian dari informasi mengenai posisi yang diembannya, tanpa menambahkan penjelasan tentang lingkup tugas atau tanggung jawab yang tidak tersedia.

Sebelum wafat, Fathan masih menjabat sebagai anggota BPK. Urutan waktunya menunjukkan bahwa ia bertugas di DPR melalui Fraksi PKB pada dua periode berturut-turut, yakni 2014–2019 dan 2019–2024, lalu memasuki masa keanggotaan BPK periode 2024–2029. Riwayat dari DPR hingga BPK ini merangkum jabatan publik yang tercatat dalam perjalanan hidupnya. Penyebutan posisi-posisi tersebut memberi gambaran faktual mengenai lembaga tempat ia mengabdi, tanpa menyimpulkan rincian lain di luar informasi yang tersedia.

Di luar kiprahnya di lembaga legislatif dan Badan Pemeriksa Keuangan, Fathan Subchi memiliki pengalaman dalam bidang pendidikan, pemerintahan, koperasi, dan perusahaan. Profil yang dikutip dalam bahan mencatat bahwa sejak 2022 hingga sekarang, ia menjadi dosen di Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) di Jakarta. Peran tersebut menunjukkan keterlibatannya dalam lingkungan akademik, di samping berbagai tanggung jawab profesional yang pernah dijalani pada periode sebelumnya.

Dalam lingkup pemerintahan, Fathan tercatat bertugas sebagai staf khusus Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia pada 2013–2014. Sebelum masa tugas tersebut, ia menjabat sebagai Direktur Induk Koperasi Syirkah Muawanah Nahdlatul Ulama (NU) di Jakarta pada 2005–2012. Pengalaman lain yang tercantum dalam profilnya adalah sebagai komisaris PT Aman Sinar Lestari di Jakarta pada 2005–2010. Catatan periode dan jabatan itu menggambarkan ragam bidang yang pernah menjadi bagian dari perjalanan profesionalnya, tanpa mengubah keterangan waktu yang tersedia.

Latar pendidikan Fathan mencakup jenjang sarjana hingga pendidikan doktoral. Ia menempuh pendidikan S1 di Institut Agama Islam Al-Aqidah, Jakarta, dan menyelesaikannya pada 2001. Profil tersebut juga mencatat studi S2 di Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) pada 2022, serta studi S3 di universitas yang sama pada 2024. Selain keterangan itu, Fathan disebut menempuh pendidikan tingkat S3 sebagai kandidat doktor di Universitas Brawijaya, Malang.

Informasi pendidikan tersebut disampaikan sesuai dengan rincian yang tersedia, termasuk tahun dan status yang disebutkan. Karena profil mencantumkan studi S3 di Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) pada 2024 serta status kandidat doktor di Universitas Brawijaya, Malang, kedua keterangan itu dapat disajikan sebagaimana tercatat tanpa menambahkan penjelasan mengenai hubungan atau urutan di keduanya. Secara keseluruhan, rekam jejak pekerjaan dan pendidikan ini melengkapi gambaran tentang aktivitas Fathan di luar jabatan publik yang lebih banyak dikenal.