Jakarta | Perseteruan merek Denza memasuki babak baru setelah Raden Reza Adi mengajukan gugatan terhadap BYD Company Limited dan enam perusahaan lain. Langkah ini menyusul gugatan yang lebih dahulu diajukan BYD terhadap PT Worcas Nusantara Abadi dan PT Raden Reza Adi. Dengan demikian, perkara tersebut kini melibatkan tuntutan dari kedua sisi, dalam sengketa yang berkaitan dengan penggunaan nama Denza.
Gugatan Raden Reza Adi didaftarkan pada 8 September 2026 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara itu tercatat dengan nomor 101/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst. Dalam gugatannya, Raden Reza Adi menuntut ganti rugi sebesar Rp9,5 triliun. Nilai tuntutan tersebut menjadi salah satu aspek yang menonjol dalam perkembangan terbaru sengketa merek ini.
Selain BYD Company Limited, pihak yang disebut sebagai tergugat ialah PT BYD Motor Indonesia, PT BYD Auto Indonesia, PT Arista Elektrika Indonesia, PT Harmoni Target Indonesia, PT Bumi Hijau Motor, dan PT Bipo Teknologi Otomotif. Dengan mencantumkan perusahaan-perusahaan tersebut, gugatan ini melibatkan sejumlah entitas yang terkait dengan kegiatan BYD di Indonesia. Namun, pencantuman sebagai tergugat belum dengan sendirinya menunjukkan adanya putusan atau penetapan tanggung jawab hukum.
Pokok perkara tetap berkaitan dengan penggunaan merek Denza untuk kendaraan bermotor. Karena gugatan Raden Reza Adi diajukan setelah BYD lebih dahulu menempuh jalur hukum terhadap PT Worcas Nusantara Abadi dan PT Raden Reza Adi, proses pengadilan akan menjadi ruang bagi para pihak untuk menyampaikan dasar klaim dan tanggapan masing-masing. Besarnya tuntutan Rp9,5 triliun juga perlu dipahami sebagai nilai yang diminta penggugat, bukan jumlah yang telah diputuskan atau wajib dibayarkan. Perkembangan selanjutnya bergantung pada pemeriksaan perkara dan putusan majelis hakim.
Dalam petitumnya, Raden Reza Adi meminta majelis hakim menyatakan dirinya sebagai pemilik yang sah sekaligus pemegang hak eksklusif atas merek Denza di Indonesia. Klaim tersebut secara khusus merujuk pada merek Denza dengan nomor pendaftaran IDM001176306 untuk kelas barang 12, yang mencakup kendaraan. Permohonan itu merupakan tuntutan yang diajukan kepada pengadilan, bukan penetapan bahwa kepemilikan tersebut telah diputus atau dikukuhkan oleh hakim.
Ia juga meminta agar para tergugat dinyatakan telah menggunakan merek Denza tanpa hak dan dengan iktikad tidak baik. Pernyataan yang dimohonkan ini menjadi dasar bagi tuntutan lanjutan, termasuk ganti rugi materiil sebesar Rp9,5 triliun. Raden Reza meminta jumlah tersebut dibayarkan secara tanggung renteng oleh para tergugat. Artinya, dalam petitum yang diajukan, tanggung jawab pembayaran diminta dibebankan bersama-sama kepada pihak-pihak yang digugat, bukan hanya kepada satu pihak tertentu.
Selain tuntutan ganti rugi, petitum tersebut meminta penghentian berbagai kegiatan terkait kendaraan yang menggunakan nama Denza. Kegiatan yang diminta untuk dihentikan meliputi impor, produksi, perakitan, distribusi, penjualan, serta promosi. Permintaan itu tidak hanya menyebut penggunaan merek Denza secara persis, tetapi juga mencakup merek lain yang dinilai memiliki persamaan pada pokoknya dengan Denza. Dengan demikian, lingkup penghentian yang dimohonkan mencakup sejumlah tahap dalam rantai pasok dan pemasaran kendaraan.
Raden Reza turut meminta agar produk yang dianggap melanggar ditarik dari peredaran di Indonesia. Permohonan penarikan ini ditujukan pada kendaraan bermerek Denza atau yang menggunakan tanda dengan persamaan pada pokoknya, sebagaimana dijelaskan dalam gugatannya. Jika dikabulkan, langkah tersebut akan melengkapi tuntutan penghentian kegiatan komersial dengan meminta produk yang sudah beredar tidak lagi tersedia di pasar domestik. Namun, seluruh butir tersebut masih berupa permintaan dalam petitum. Penilaian atas kepemilikan, dugaan penggunaan tanpa hak, iktikad, besaran kerugian, serta bentuk pemulihan tetap berada pada proses pemeriksaan dan keputusan pengadilan.
Perkembangan jadwal perkara gugatan balik dalam sengketa merek Denza menunjukkan bahwa proses persidangan masih berada pada tahap pemanggilan para tergugat. Sidang pertama yang semula dijadwalkan pada 22 September 2026 ditunda karena pemanggilan terhadap para tergugat belum dapat menjadi dasar untuk melanjutkan agenda persidangan. Penundaan tersebut berkaitan dengan kebutuhan prosedural agar pihak-pihak yang digugat memperoleh pemberitahuan resmi mengenai perkara dan jadwal sidang.
Berdasarkan informasi jadwal yang tersedia, persidangan berikutnya dijadwalkan pada 23 Februari 2027. Agenda yang tercantum untuk tanggal tersebut adalah pemanggilan para tergugat. Dengan demikian, jadwal itu belum menunjukkan bahwa pemeriksaan pokok perkara telah dimulai. Pemanggilan merupakan tahapan penting dalam proses hukum, tetapi tidak dengan sendirinya memberi gambaran mengenai posisi akhir atau hasil gugatan.
Perlu dibedakan tanggal sidang yang sebelumnya direncanakan dan agenda yang kini dijadwalkan. Tanggal 22 September 2026 merupakan jadwal awal yang kemudian ditunda, sedangkan 23 Februari 2027 adalah tanggal berikutnya yang tercatat untuk agenda pemanggilan. Informasi tersebut sebaiknya dipahami sebagai perkembangan administratif persidangan, bukan sebagai bukti bahwa para tergugat telah hadir atau bahwa majelis telah memeriksa dalil-dalil para pihak.
Dalam perkara yang menyangkut penggunaan nama Denza, tahapan pemanggilan dapat memengaruhi kapan proses berlanjut ke agenda berikutnya. Namun, jadwal persidangan masih dapat berubah sesuai perkembangan di pengadilan dan pemenuhan prosedur yang berlaku. Karena itu, pembaca sebaiknya merujuk pada pembaruan resmi untuk memastikan apakah tanggal 23 Februari 2027 tetap dipertahankan atau terdapat perubahan lebih lanjut.
Hingga informasi jadwal tersebut, belum ada dasar untuk menyimpulkan bagaimana gugatan balik akan diputus atau pihak mana yang akan memperoleh hasil yang menguntungkan. Perkembangan yang dapat disampaikan secara terbatas adalah penundaan jadwal awal akibat pemanggilan para tergugat dan penetapan agenda pemanggilan berikutnya pada 23 Februari 2027. Pokok sengketa serta penilaian atas klaim masing-masing pihak baru dapat diketahui melalui tahapan perkara selanjutnya.
Di luar perkara yang diajukan terhadap BYD, produsen otomotif asal Tiongkok itu juga menjalani proses hukum melalui gugatan yang diajukannya sendiri terhadap Worcas dan Raden Reza Adi. Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 64/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst dan didaftarkan pada 8 Juni 2026. Dengan demikian, sengketa mengenai nama Denza melibatkan dua jalur perkara yang berbeda, dengan para pihak dan permintaan hukum masing-masing.
Dalam gugatan itu, BYD meminta majelis hakim menyatakan Denza sebagai merek terkenal serta menegaskan bahwa BYD merupakan pemilik sah merek Denza untuk kelas 12. Kelas tersebut berkaitan dengan kendaraan dan produk otomotif. BYD juga meminta agar pendaftaran merek Denza nomor IDM001176306 dibatalkan. Permintaan pembatalan itu merupakan petitum yang diajukan penggugat dan belum dapat diperlakukan sebagai putusan pengadilan.
Berdasarkan informasi perkara, pendaftaran nomor IDM001176306 sebelumnya tercatat atas nama Worcas, sebelum kemudian dialihkan kepada Raden Reza Adi. BYD menilai merek yang didaftarkan tersebut memiliki persamaan dengan merek Denza miliknya. Perusahaan itu juga mendalilkan bahwa pendaftaran dilakukan dengan iktikad tidak baik. Kedua hal tersebut merupakan klaim BYD dalam gugatan, sehingga kebenarannya masih harus dinilai oleh hakim berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.
Worcas dan Raden Reza Adi merupakan pihak yang digugat dalam perkara ini; posisi dan tanggapan mereka perlu dibedakan dari dalil yang disampaikan BYD. Sampai ada putusan, belum dapat dinyatakan bahwa pendaftaran tersebut telah terbukti melanggar hak BYD atau bahwa permohonan pembatalan pasti dikabulkan. Perkara nomor 64/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst masih berproses, sebagaimana perkara terpisah yang melibatkan BYD.
